Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 31 Juli 2012

Memutus Rantai Tawuran Pelajar

Oleh Doni Koesoema A

Memprihatinkan! Mengawali tahun ajaran baru dan bulan puasa, tawuran di beberapa sekolah negeri Jakarta muncul lagi.

Tawuran menunjukkan lemahnya kepemimpinan, kultur sekolah, dan ketidakhadiran negara (dalam bentuk ketidakberdayaannya aparat kepolisian) dalam menyikapi persoalan serius ini. Pendidikan karakter dalam konteks tawuran tidak bisa diatasi dengan imbauan, pembuatan kesepakatan damai antarsiswa atau sekolah, tetapi dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan komitmen dari banyak pihak. Maka, kultur pendidikan karakter yang nyaman dan aman (caring community) di sekolah tidak bisa ditawar lagi!

Tanggung jawab minim

Tradisi tawuran di SMA yang sudah terjadi bertahun-tahun menunjukkan minimnya kesadaran dan tanggung jawab pemimpin sekolah terhadap lembaga pendidikan yang dikelolanya. Memang, di sisi lain tawuran pelajar sering terjadi selepas jam sekolah, bahkan pada sore hari, sehingga secara lokalitas sudah di luar batas pagar sekolah.

Mengapa terjadi terus-menerus? Berkelanjutannya aksi tawuran ini karena para pemimpin sekolah kurang memiliki rasa tanggung jawab atas persoalan penting di sekolahnya. Tidak bisa pemimpin sekolah hanya berujar, "Kejadian itu di luar lingkup sekolah, maka kami tidak ikut bertanggung jawab!" Sikap seperti ini mengerdilkan tanggung jawab pemimpin pendidikan dalam membentuk karakter siswa.

Pendekatan ritual, yang menekankan pembuatan kesepakatan damai antarpihak sekolah yang berselisih, tidak akan efektif karena perubahan untuk pembentukan karakter tidak cukup hanya mengandalkan selembar kertas yang ditandatangani bersama. Yang dibutuhkan adalah pembelajaran bersama antarsekolah dan antarsiswa tentang pentingnya membangun sikap damai dan menghargai individu itu sebagai makhluk bermartabat, bukan benda atau barang yang bisa dirusak setiap saat.

Kultur sekolah lemah

Selain unsur kepemimpinan, pendidikan karakter yang efektif akan terjadi ketika setiap individu dalam lembaga pendidikan merasa aman dan nyaman bersekolah. Tanpa perasaan itu, prestasi akademis siswa akan menurun. Siswa juga tidak dapat belajar dengan baik karena selalu dihantui rasa waswas, apakah mereka akan selamat saat berangkat atau pulang sekolah.

Perasaan aman dan nyaman akan muncul bila setiap individu yang menjadi anggota komunitas sekolah merasa dihargai, dimanusiakan, dan dianggap bernilai kehadirannya dalam lingkungan pendidikan. Masalahnya adalah, budaya kekerasan telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat kita, menggerus kultur sekolah dengan wujud yang berbeda. Misalnya, ketika lembaga pendidikan menerapkan sistem katrol nilai, di sini telah terjadi ketidakadilan dan pelecehan terhadap kinerja individu. Mereka yang gigih belajar dan mendapatkan nilai baik, tidak berbeda dengan yang tidak gigih belajar, malas, karena mereka dikatrol sehingga nilainya juga baik.

Kultur sekolah ini sesungguhnya bertentangan dengan prinsip penghargaan terhadap individu. Individu telah dimanipulasi sebagai alat pemenangan nama baik sekolah melalui sistem katrol. Dengan demikian, sekolah seolah-olah memberi citra bahwa pendidikan di sekolah itu baik dan ini terbukti dari kelulusan atau kenaikan kelas 100 persen.

Menghargai individu sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta menghargai sesuai dengan jasa dan usahanya dalam belajar, merupakan sebentuk praktik keadilan. Praksis keadilan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan akan membuat individu itu nyaman dan semakin termotivasi dalam meningkatkan keunggulan akademik. Ketika kebanggaan pada kualitas akademis berkurang, siswa mencari pembenaran dengan penghargaan diri palsu di luar, termasuk tawuran.

Ketidakhadiran negara

Fenomena tawuran menjadi indikasi jelas bahwa negara tidak hadir, bahkan cenderung membiarkan dan mengafirmasi kekeliruan pemahaman bahwa bila suatu tindak kejahatan dilakukan bersama-sama, maka hal ini dapat dibenarkan.

Ketika aparat kepolisian hanya diam saja berhadapan dengan kegarangan siswa yang membawa golok, rantai, dan bambu runcing di jalanan, saat itulah sebenarnya aparat kepolisian menelanjangi diri dan menunjukkan bahwa negara absen.

Pendidikan karakter yang efektif mensyaratkan peran serta komunitas di luar sekolah sebagai rekan strategis dalam pengembangan pendidikan. Karena itu, peran serta komunitas, seperti media, orangtua, aparat kepolisian, pejabat pemerintah, dalam upaya mengikis perilaku tawuran sangatlah diperlukan. Negara seharusnya tetap hadir dan menjadi pendidik masyarakat untuk menaati ketertiban dan hukum.

Untuk mengatasi persoalan tawuran dan menghentikan rantai kekerasan, kiranya ada beberapa solusi.

Pertama, kehadiran negara sangat diperlukan agar pendidikan karakter yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin efektif. Untuk mengatasi tawuran pelajar, ketegasan aparat sangat diperlukan karena kebiasaan tawuran itu membahayakan diri dan orang lain. Kepolisian harus bekerja sama dengan sekolah untuk mengembangkan budaya tertib hukum dan taat aturan. Sikap reaktif, menangkap pelajar yang terlibat tawuran, memang dibutuhkan, tetapi sikap preventif- edukatif melalui kerja sama dengan pihak sekolah lebih penting karena akan mengatasi persoalan pada akarnya.

Kedua, sikap tegas pemerintah. Pemerintah juga perlu bersikap tegas terhadap unsur kepemimpinan sekolah, baik itu di sekolah negeri maupun swasta. Pimpinan sekolah yang sekolahnya selalu terlibat tawuran perlu diganti karena kepemimpinan mereka terbukti tidak efektif.

Namun, pemerintah juga perlu hati-hati mengganti unsur kepala sekolah karena di dalam lingkungan sekolah pun bisa jadi ada persaingan tidak sehat yang memanfaatkan tawuran sebagai usaha memancing di air keruh demi kepentingan pribadi.

Peran komunitas sekolah

Ketiga, pendidikan karakter akan efektif kalau seluruh komunitas sekolah merasa dilibatkan. Ini berarti, mulai dari penjaga keamanan, tukang kebun, pegawai kantin sekolah, guru, karyawan nonpendidikan, staf guru, kepala sekolah, dan lain lain, harus mengerti tugas dan tanggung jawab mereka, terutama yang terkait dengan pengembangan kultur cinta damai dalam lembaga pendidikan.

Perilaku kekerasan terhadap fisik orang lain merupakan bentuk nyata tidak dihargainya individu sebagai pribadi yang bernilai dan berharga. Pendidikan mestinya mengajarkan bahwa setiap individu itu berharga dan bernilai dalam dirinya sendiri.

Siapa pun tidak pernah boleh memanipulasi dan mempergunakan bahkan merusak tubuh orang lain dengan alasan apa pun. Tawuran pelajar merupakan tanda bahwa penghargaan terhadap tubuh di lingkungan pendidikan kita masih lemah. Padahal, penghargaan terhadap tubuh ini merupakan salah satu pilar keutamaan bagi pengembangan pendidikan karakter yang utuh dan menyeluruh.

Doni Koesoema A Pemerhati Pendidikan
(Kompas cetak, 31 Juli 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Otonomi Daerah dari Presiden?

Ramlan Surbakti

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah—untuk mengganti UU No 32 Tahun 2004—yang baru-baru ini diserahkan pemerintah kepada DPR menawarkan cara pandang baru.Cara pandang baru di sini adalah dalam menjabarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Dari isi Bab II tentang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 2) dapat disimpulkan, pemerintahan daerah sebagai "penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip dan sistem NKRI, sebagaimana dimaksud UUD 1945" adalah penyerahan sebagian kekuasaan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif).

Beberapa ayat dari Pasal 2 membuktikan kesimpulan tersebut. Pertama, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dalam sistem administrasi NKRI. Sistem administrasi negara hendaklah dibaca sebagai sistem pelaksanaan kebijakan publik (UU) alias eksekutif. Kedua, presiden dibantu para menteri untuk menjalankan urusan pemerintahan. Ketiga, pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Keempat, dalam melaksanakan asas desentralisasi, presiden menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah. Sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah itulah yang tampaknya dimaksudkan sebagai otonomi daerah seluas-luasnya. Kelima, presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bab tentang Penataan Daerah juga menunjukkan betapa pembentukan daerah otonom adalah kekuasaan presiden. Setidaknya tiga hal membuktikan hal itu. Pertama, pemerintah pusat menetapkan desain besar penataan daerah yang berisi estimasi jumlah daerah, strategi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penyesuaian daerah, serta rencana pembentukan daerah baru untuk kepentingan strategis nasional (Pasal 19). Kedua, pemerintah pusat melakukan penataan daerah, yaitu pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah (Pasal 6). Ketiga, setiap pembentukan daerah baru harus melalui tahap daerah persiapan selama tiga tahun yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Bab V tentang Urusan Pemerintahan (Pasal 20) yang membagi urusan pemerintahan menjadi tiga kategori (absolut, konkuren, dan umum) juga menunjukkan RUU ini adalah RUU tentang kekuasaan eksekutif. Termasuk urusan pemerintahan absolut adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, justisia, serta agama (Pasal 21). Urusan pemerintahan absolut ini sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.

Cara pandang baru menafsirkan NKRI dengan pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang jadi urusan pusat, selain sebagai penerapan pendekatan administrasi publik tampaknya juga dilandasi suatu maksud agar presiden (dan para pembantunya) dapat mengendalikan semua kegiatan pemerintahan daerah sehingga tercapai tujuan dan sasaran nasional yang ditetapkan presiden.
Pertanyaan dan gugatan

Berdasarkan RUU ini, kekuasaan presiden untuk mengendalikan pemerintahan daerah tak hanya melalui desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan, tetapi juga melalui dua cara lain. Pertama, daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota diberi status sebagai wilayah administratif. Dengan demikian, kepala daerah juga berperan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (Pasal 5) sebagaimana diterapkan selama Orde Baru berdasarkan UU No 5/1974. Kedua, penerapan pengawasan pemerintahan daerah yang bersifat preventif harus mendapat evaluasi (kata lain dari persetujuan) menteri untuk rancangan peraturan daerah provinsi, serta mendapat evaluasi dari gubernur—sebagai wakil pusat di daerah—untuk rancangan perda kabupaten/kota sebelum disahkan (Pasal 131).

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu diajukan terhadap cara pandang baru ini.

Pertama, apakah pengertian desentralisasi yang digunakan dalam Pasal 2 Ayat (4) RUU Pemda tersebut ("dalam melaksanakan asas desentralisasi, presiden menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah") sama artinya dengan pengertian pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 18 UUD 1945. Khususnya Ayat (5): "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat."

Jawaban atas pertanyaan ini terletak pada pengertian "kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden". Kalau mencermati pembagian kekuasaan negara yang diatur dalam UUD 1945, kekuasaan pemerintahan yang dipegang presiden adalah kekuasaan menjalankan undang-undang (eksekutif).

Di pihak lain, kalau mencermati Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 dapat disimpulkan: pengertian otonomi seluas-luasnya dalam Pasal 18 Ayat (5) niscaya bukan berasal dari kekuasaan eksekutif presiden. Kalau pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya berasal dari kekuasaan eksekutif presiden, pembentukan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota (sebagai daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah serta hubungan keuangan pusat dan daerah) tak perlu dengan UU. Cukup peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Apabila otonomi daerah seluas-luasnya berasal dari presiden sebagai pemegang kekuasaan menjalankan UU, pemerintahan daerah tidak perlu diberi kewenangan membentuk perda dan peraturan lain untuk menjalankan otonomi daerah dan urusan pembantuan berdasarkan prakarsa dan kondisi daerah.

Kalau urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD berasal dari kekuasaan eksekutif presiden, mengapa anggota DPRD dan kepala daerah provinsi dan kepala daerah kabupaten/kota harus dipilih melalui pemilihan umum? Sudah tentu akan lebih efisien apabila DPRD dihapuskan (karena tidak ada urusan yang bersifat substantif yang dapat diatur) dan kepala daerah cukup diangkat saja.
Kedua, sebagai lanjutan pertanyaan pertama, siapa yang menyerahkan "otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat" kepada setiap daerah otonom?

Jawaban yang diberikan pemerintah dalam RUU tersebut adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Akan tetapi, jawaban yang diberikan oleh UUD 1945 bukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, melainkan pembentuk UU [Pasal 18 Ayat (1), Ayat (5), dan Ayat (7), Pasal 18A Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945]. Kita tahu, lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk UU bukan presiden melainkan DPR (Pasal 20), walaupun setiap pembahasan RUU wajib melibatkan dan mendapatkan persetujuan Presiden. Karena itu, jawaban atas pertanyaan tadi bukan presiden melainkan negara atau pemerintahan nasional.

Pertanyaan ketiga, siapa yang dimaksud pemerintah pusat dalam Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945? Pertanyaan ini diajukan karena enam urusan pemerintahan absolut ditetapkan sebagai kewenangan pemerintah pusat dalam RUU ini. RUU ini mendefinisikan pemerintah pusat (dalam Ketentuan Umum) sebagai presiden dan wakil presiden, serta para menteri.

Pengertian yang sempit ini kurang tepat berdasarkan argumentasi konstitusional berikut. Kedaulatan NKRI ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, dan bahwa NKRI adalah negara hukum (Pasal 1 UUD 1945). Hal ini berarti sumber kekuasaan NKRI adalah rakyat dan kekuasaan NKRI diselenggarakan berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, pembagian kekuasaan dalam NKRI haruslah berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum. Adapun yang dijalankan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif adalah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan dasar hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai kekuasaan yudikatif dalam "mengadili" perkara adalah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif.

Artinya, "politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, yustisia, dan agama" sebagai enam urusan pemerintahan absolut, tak mungkin sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah pusat, dalam arti lembaga eksekutif. Sebab, penyelenggaraan semua jenis urusan itu (termasuk urusan pemerintahan absolut) harus berdasarkan kedua prinsip tadi: kedaulatan rakyat dan negara hukum.

Konkretnya, keenam jenis urusan pemerintahan absolut tersebut harus diatur dengan UU oleh para wakil rakyat untuk dapat dilaksanakan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dan dapat digunakan oleh lembaga yudikatif dalam mengadili perkara yang menyangkut urusan tersebut. Kalau argumentasi konstitusional ini benar, yang dimaksud dengan pemerintah pusat dalam Pasal 18 Ayat (5) bukan hanya pemerintah dalam arti sempit (presiden, wakil presiden, dan para menteri), tetapi pemerintah dalam arti luas, yakni termasuk legislatif dan yudikatif.

Keliru memilih pijakan

Komentar terakhir adalah berkaitan dengan cara berpikir hukum terbalik dalam pengaturan penataan daerah dan pengaturan desain besar penataan daerah. Disebut terbalik karena pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan penyesuaian daerah otonom dilakukan dengan UU (Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 14), tetapi desain besar penataan daerah dilakukan oleh pemerintah pusat (Pasal 19).

Disebut juga berpikir hukum terbalik karena undang-undang menjalankan peraturan pemerintah. Baik pola dan arah desain besar penataan daerah maupun berbagai bentuk penataan daerah seharusnya diatur secara jelas dalam UU tentang Pemerintahan Daerah.

Selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, pembentukan daerah otonom baru juga harus melalui tahap daerah persiapan selama tiga tahun. Hanya daerah persiapan yang dinilai layak oleh pemerintah sajalah yang akan ditetapkan sebagai daerah otonom baru melalui UU. Pengaturan tentang daerah persiapan ini sepenuhnya dilakukan pemerintah dengan peraturan pemerintah. Ketentuan seperti ini tidak saja merupakan tindakan sepihak pemerintah yang "mendikte" DPR, juga menutup kesempatan DPR mengajukan RUU terkait pembentukan daerah otonom baru. Tindakan yang dilandasi oleh niat yang baik sekalipun, tetapi melanggar UUD, tetaplah merupakan pelanggaran.

Dua kesimpulan dapat diajukan terhadap RUU Pemerintahan Daerah yang diajukan tersebut. Pertama, RUU itu bukanlah jawaban yang tepat tentang apa yang dimaksud dengan "NKRI yang dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat". Kedua, RUU Pemerintahan Daerah tersebut berangkat dari pijakan konstitusional yang keliru dalam menjabarkan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kekhususan setiap daerah.

Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga
(Kompas cetak, 31 Juli 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sabtu, 28 Juli 2012

Esensi Jurnalisme

Oleh Ignatius Haryanto.

Pertengahan Juli 2012, tak kurang dari 55 pemimpin redaksi dari sejumlah media berkumpul dan mendeklarasikan berdirinya Forum Pemred.

Ketua Pengurus Harian Forum Pemred Wahyu Muryadi menegaskan, forum yang dibentuknya bersama puluhan pemred media massa itu bebas dari berbagai kepentingan. "Pers Indonesia adalah pers yang menjunjung tinggi prinsip independensi dari pengaruh kekuasaan, kelompok kepentingan, kekuatan ekonomi, dan pihak-pihak lainnya," ujar Pemred Tempo ini.

Tantangan paling konkret Forum Pemred adalah bagaimana mengembalikan esensi jurnalisme, informasi berkualitas, dan pengabdian kepada publik yang menjadi tujuan akhir media-media yang ada. Sudah makin nyata pers di Indonesia saat ini dalam kondisi yang tak sehat. Pers yang bebas atau independen dari pengaruh kekuasaan, baik ekonomi ataupun politik, semakin sedikit dan pada akhirnya publik juga yang menerima kerugian ini.

Kerugian timbul ketika pemberitaan yang muncul dari pelbagai outlet media kerap tampil secara bias, mengesampingkan isu-isu penting untuk publik, tetapi mengedepankan kepentingan para pemilik media. Belum lagi isi media yang makin menghindar dari risiko menjadi jurnalisme yang baik, mengurangi upaya melakukan kerja jurnalisme investigasi. Item berita yang lebih sensasional, yang mudah menghasilkan keuntungan, lebih disukai para pengelola media hari ini. Publik jadi kehilangan media yang punya integritas dan membela kepentingan mereka secara luas.

Kita tentu berharap jurnalisme adalah kegiatan yang masih relevan untuk kepentingan publik di Indonesia. Jurnalistik bukanlah entitas yang harus ditinggalkan atau dilupakan ketika informasi dari media menjadi begitu melimpah (diistilahkan dengan bahasa lebih halus media content—tak peduli apakah itu informasi, gosip, atau berita bohong). Kita tak ingin melihat jurnalisme di Indonesia sebagaimana judul buku Will the Last Reporter Please Turn Out the Light: The Collapse of Journalism and What Can Be Done to Fix It (Robert W McChesney and Victor Pickard, eds 2011).

Apakah para pemred yang berhimpun di sini juga menunjukkan sikap bahwa mereka selama ini sudah muak mengabdi kepada kepentingan para pemilik media yang terlalu mengedepankan kepentingan ekonomi dan politik mereka? Sudah saatnya media kembali ke semangat dasar membela kepentingan publik yang memberi mereka legitimasi untuk melakukan tindakan yang tak bisa dilakukan warga masyarakat biasa mana pun. Bill Kovach dan Tom Rosenthiel jauh-jauh hari mengingatkan ini sebagai elemen pertama dan mendasar dalam Elements of Journalism (2003).

Sejumlah pertanyaan Di luar tantangan di atas, ada sejumlah pertanyaan terhadap Forum Pemred.

Pertama, mengapa forum ini muncul pada masa sekarang, dua tahun menjelang Pilpres 2014. Apakah ada korelasi di antara dua hal ini?

Kedua, jika disebutkan pers Indonesia harus menjaga independensi dari pengaruh kekuasaan, kelompok kepentingan, dan kekuatan ekonomi, apakah berarti para pemred kian menyadari selama ini ada pengaruh sangat besar ditunjukkan pemilik media masing-masing yang kerap memiliki banyak agenda titipan yang harus diamankan redaksi atau newsroom?

Ketiga, langkah konkret apa yang akan dilakukan Forum Pemred untuk membuktikan upaya mereka menjaga independensi pers Indonesia tersebut?

Sejumlah pihak bisa saja menjadi sinis karena Forum Pemred mengumpulkan aneka jenis media, mulai dari yang kredibel hingga yang kurang kredibel. Namun, kita berharap Forum Pemred mau membuktikan kelahirannya bukanlah suatu yang sia- sia dan kiprahnya sangat ditunggu oleh publik yang makin geram dengan isi media yang makin mengasingkan diri mereka. Forum ini seharusnya juga bisa jadi forum untuk mendidik pemilik media untuk tak seenaknya menjadikan media miliknya sebagai pengabdi kepentingan pribadi atau perusahaan belaka, tetapi kembali pada esensi membela kepentingan publik.

Perlawanan dari dalam?

Apakah Forum Pemred ini menjadi suatu kebangkitan atau perlawanan diam-diam kalangan profesional media? Ishadi SK pernah menulis disertasi soal perlawanan "kalangan profesional" dari stasiun televisi swasta terhadap para pemilik televisi yang kala itu dikuasai keluarga Soeharto. Disertasi Ishadi dari jurusan Ilmu Komunikasi itu berjudul Praktik-praktik Diskursus di Ruang Pemberitaan RCTI, SCTV, dan Indosiar, dan dipertahankan di depan sidang Senat Akademik UI, September 2002.

Apakah terlalu jauh jika publik berharap forum ini bukan sekadar kelompok gaul sekelompok elite dalam pembentukan opini massa, yang kemudian mengasingkan dirinya dari kebutuhan publik, ataupun menafikan kondisi bahwa media kita sudah makin terkontaminasi aneka kepentingan di luar diri pers? Apakah para pemred tak sedang melakukan konsolidasi untuk berhadapan dengan kekuatan modal yang sangat mendikte itu?

Tantangan yang dihadapi media informasi di Indonesia memang berat. Pergeseran pola konsumsi masyarakat, terutama di perkotaan, yang lebih gemar menggunakan media online untuk akses informasi membuat pusing banyak pihak. Kemajuan teknologi komunikasi yang ada sering dianggap biang keladi menurunnya oplah dan iklan media-media konvensional, terutama surat kabar dan majalah.

Di sisi lain, media televisi dituntut segera mengikuti perkembangan zaman untuk bermigrasi ke pola penyiaran digital, menggantikan penyiaran analog yang selama ini dikenal. Pemerintah telah mematok migrasi ke dunia digital akan selesai pada 2018. Apakah Forum Pemred bisa menawarkan jawaban konkret untuk sejumlah tantangan berat ini.

Ignatius Haryanto Direktur LSPP di Jakarta (Kompas cetak, 28 Juli 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 24 Juli 2012

Birokrasi Terkooptasi Politik

Komposisi pegawai negeri sipil di Indonesia sangatlah paradoks. PNS dengan keahlian tertentu atau tenaga fungsional sangat sedikit. Di pelosok Nusantara, kekurangan tenaga medis dan guru, misalnya, sangat mencolok sehingga menjadi problem yang kerap kali mengganggu aktivitas kehidupan.

Sebaliknya, tenaga administrasi umum bercokol di mana-mana. Perbandingan antara jumlah PNS fungsional dan administrasi umum ibarat bumi dan langit. Jumlah tenaga fungsional, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, hanya 20 persen dari keseluruhan PNS yang jumlahnya sekitar 4,7 juta orang. Sebagian besar atau 80 persen PNS adalah tenaga administrasi umum.

Ini baru sekadar jumlah. Belum lagi masalah mentalitas bekerja PNS kita yang seadanya, lamban, dan selalu mengharapkan "uang lelah". Moto "kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat" seakan-akan tak lepas dari komunitas pegawai kita walaupun pada era reformasi birokrasi. Memang, kultur itu tak bisa dipukul rata. Tentu masih ada PNS yang bekerja keras, profesional, dan jujur. Namun, jumlah mereka minoritas.

Kronis

Sesungguhnya, kompleksitas masalah birokrasi di Indonesia kian rumit membelit ketika ditambah kooptasi politik. Tarikan kepentingan politik ini terjadi baik di tingkat pusat ataupun daerah. Di tingkat pusat, menteri-menteri umumnya dipilih berdasar asal partai politik yang ikut penyusun koalisi pemerintah. Pos-pos menteri sudah dijatah untuk parpol tertentu. Dari 34 menteri, 17 menteri berasal dari parpol. Tentu saja, semua menteri dari parpol mempunyai agenda politik sesuai kepentingan parpol masing-masing.

Di daerah, cengkeraman kooptasi politik pada birokrasi tak kalah kuat. Jabatan kepala dinas, kepala badan, dan asisten di sekretariat daerah hanya diberikan kepada pendukung calon kepala daerah terpilih. Pejabat yang memberikan dukungan penuh terhadap calon kepala daerah yang memenangi pilkada, dipastikan akan mendapat kedudukan empuk sebagai balas jasa. Di sini, barangkali jangan lagi bicara soal kualitas kinerja dan latar pendidikan karena pada umumnya hal-hal seperti itu menjadi pertimbangan nomor dua.
Dengan kooptasi seperti itu, politik yang menciptakan sistem di birokrasi, bukan sebaliknya. Birokrasi menjadi tidak netral, susah bekerja profesional, apalagi melayani rakyat secara sepenuhnya. Birokrasi malah lebih banyak melayani kepentingan-kepentingan politik.Penyakit kronisBertahun-tahun birokrasi seperti terjangkiti penyakit kronis dan akut. Menyembuhkannya tidaklah mudah. Akan tetapi, sejak era reformasi birokrasi, pembenahan dilakukan secara intensif. Paling pokok adalah deteksi postur birokrasi. Birokrasi yang gemuk tentu tak lincah untuk bekerja. Masalah juga yang sangat penting adalah berimbas pada biaya belanja aparatur yang membengkak. Gaji, tunjangan, dan biaya perjalanan dinas, serta honorarium mendominasi anggaran belanja negara.

Satu-satunya jalan harus melalui pemangkasan. Struktur birokrasi yang tidak jelas tugas pokok dan fungsinya dirampingkan. Di tingkat pusat saja saat ini terdapat 34 kementerian, 28 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan 88 lembaga nonstruktural (LNS). Padahal, setelah desentralisasi, semestinya organisasi di tingkat pusat semakin ramping karena sudah banyak kewenangan diserahkan kepada birokrasi di daerah.

Namun, runyamnya, struktur di daerah pun setali tiga uang. Seperti di tingkat pusat, postur birokrasi di daerah pun ikut-ikutan tambun. Apalagi sejak era otonomi daerah yang telah berjalan lebih satu dasawarsa ini, pemerintah daerah (khususnya kabupaten/kota) bisa melakukan apa saja karena kewenangan ada di tangan mereka.

PNS tambah terus

Walaupun birokrasi sudah tambun, penerimaan PNS berlangsung terus. Lagi-lagi, hal itu akan menyedot anggaran daerah karena untuk membayar gaji, tunjangan, honor, dan biaya perjalanan dinas PNS serta pejabat daerah yang lebih banyak.

Bayangkan saja, hal yang sangat tidak logis, anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) di sejumlah kabupaten justru lebih banyak untuk belanja pegawai, bahkan bisa di atas 50 persen hingga 70 persen. Artinya, anggaran untuk pembangunan, proyek infrastruktur, sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi masyarakat sangatlah kecil. Anggaran pembangunan justru hanya untuk memberikan makan birokrasi saja.

Selain menyedot anggaran, struktur birokrasi yang gemuk itu juga menyulitkan kerja yang terintegrasi. Kewenangan dan tugas satu instansi dan lainnya tumpang-tindih. Ketika terjadi kekacauan, hal itu justru membuka peluang untuk saling lempar tanggung jawab. Indeks efektivitas pemerintah pada 2009, minus 0,29. Dengan kinerja yang terjadi sekarang ini, bisakah dicapai target 0,5 persen pada tahun 2014? Hal ini tentu saja sangat bergantung pada reformasi birokrasi yang tengah digalakkan.

Adapun jumlah lembaga yang menyerahkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) juga pada 2009, hanya 24 persen!

Pembenahan internal

Desain struktur serta profil kementerian dan lembaga yang diperlukan di tingkat pusat dan daerah memang masih didiskusikan. Pembenahan akan dilakukan dalam jangka panjang sebab memerlukan komitmen politik luar biasa. Sebaliknya, pembenahan internal birokrasi dirasakan lebih mungkin dilakukan bertahap mulai saat ini. Setidaknya, proses perekrutan dan promosi pegawai ditata. Promosi eselon 1 dan eselon 2 dilakukan terbuka untuk semua PNS yang memenuhi syarat kepangkatan dan keahlian, yang penilaiannya dilakukan tim independen.Agar tidak lagi mendapatkan tenaga yang sia-sia, proses perekrutan PNS berbagai instansi harus berbasis kebutuhan. Tes berbasis komputer serta penilaian kompetensi diharapkan mampu menyaring PNS dengan keahlian dan integritas. Harapannya, sistem perekrutan ini juga akan memutus mata rantai penjualan formasi PNS yang berkelindan di birokrasi.

Namun, semua itu masih harus menunggu karena masih dipersiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masih dibahas di DPR. Dalam masa peralihan ini, setiap daerah hanya diharuskan membuat analisis beban kerja dan analisis jabatan sebagai syarat merekrut PNS baru. Selain itu, seleksi ditangani konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri.

Secara umum, pembenahan birokrasi akan diterapkan pada organisasi, proses kerja, sumber daya manusia, perekrutan, akuntabilitas kerja, pengawasan, pelayanan publik, serta perbaikan pola pikir dan budaya birokrasi. Memang, soal pola pikir dan budaya birokrasi akan menjadi satu pilar yang sangat sulit dibenahi. Bangsa Indonesia terjerat mentalitas jalan pintas dan berorientasi hasil (result oriented).

Kalau diumpamakan, mestinya berproses menjadi batik tulis, bukan batik cap. Proses menenun dan membatik dengan keringat, ketekunan, kerja keras, sampai menghasilkan selembar kain cantik nan bermutu seharusnya melandasi mental birokrat kita.
(Kompas cetak 24 Juli 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 16 Juli 2012

TAJUK RENCANA: DPR Menyetujui RUU PT

Meski sarat pro-kontra, RUU Pendidikan Tinggi akhirnya secara aklamasi disetujui DPR untuk disahkan sebagai UU.

Pro-kontra itu, menurut Menteri Mohammad Nuh, akan diakomodasi dalam peraturan pemerintah (PP).

Disebut "akhirnya" sebab sejak RUU dibahas dalam tiga kali masa persidangan, sudah terprediksi pro-kontra itu akan berakhir dengan "pokoknya". RUU harus disahkan tahun ini karena banyak persoalan dan inisiatif baru harus ada payung hukum UU.

Sejumlah pasal yang menyangkut jati diri lembaga pendidikan tinggi, di antaranya otonomi, kebebasan akademik, dan tata kelola yang kondusif mendukung, dikesampingkan. Janji akomodasi pasal-pasal krusial itu justru menggarisbawahi kekhawatiran penafian roh lembaga pendidikan tinggi.

Argumentasi eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR) dengan mudah ditafsirkan lebih mendahulukan kepentingan politik praktis daripada kepentingan pedagogis. Karena kepentingan politik praktis identik dengan pragmatisme, asosiasi pun terkait dengan Pemilu 2014. Pengesahan RUU PT menjadi UU yang kemudian diundangkan oleh Presiden berada dalam jalur rel yang sama.

Posisi lembaga pendidikan (tinggi) sebagai "jawatan" yang diingatkan oleh Ki Hadjar Dewantara ataupun roh PT adalah menemukan kebenaran dan keberanian menyatakan yang salah, pesan Bung Hatta, dilupakan atas nama pragmatisme.

Tidak terbantahkan perlunya payung hukum untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Benar, disparitas perguruan tinggi negeri, apalagi swasta, amat besar, karena itu perlu rambu. Namun keberatan atas beberapa pasal krusial yang berasal dari kalangan PTN papan atas perlu diklarifikasi.

Sebuah RUU yang disahkan dengan kontroversi dan pro-kontra menyisakan ketidakpuasan berbagai pihak. Pasal-pasal kontroversial muncul bersumber dari konsep dasar, opsi dasar lembaga pendidikan. Karena opsi dasar yang melatarbelakangi adalah kepentingan politik praktis, yang diperlukan bukan sekadar pengaturan lewat PP, melainkan juga mengubah cara berpikir (mindset).

Mari kita belajar dari pengalaman negara-negara lain— taruhlah Singapura, National University of Singapore dan Nanyang Technological University—yang disegani dan unggul tidak oleh regulasi ketat pemerintah.

Pro-kontra soal UU PT yang siap diundangkan akan diatasi dengan jalan tengah lewat PP-PP. Di sisi lain, ada pendapat, jalan tengah itu menjustifikasi cara berpikir keliru soal roh otonomi. Kalau dipaksakan dengan sekian PP, ditabalkan sikap menafikan roh pendidikan.

Singkat kata, wajar ada yang mengatakan "bendera setengah tiang" untuk masa depan praksis pendidikan tinggi di Indonesia. Kalau sikap "pokoke" yang diambil lembaga legislatif dan eksekutif, terbuka pilihan pertama permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi!
(Tajuk Rencana Kompas, 16 Juli 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 10 Juli 2012

Amien Rais : jangan kultuskan Pancasila

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mewanti-wanti agar bangsa Indonesia tidak mengkultuskan Pancasila dan menjadikannya sebagai agama bayangan atau agama semu.

"Pancasila jangan dikultuskan. Pancasila jangan di sembah-sembah. Pancasila jangan menggusur agama," kata Amien Rais saat menjadi pembicara di "Seminar Nasional Empat Pilar Berbangsa" yang dilaksanakan Fraksi PAN MPR di Jakarta, Selasa.

Menurut Amien pada jaman Orde Baru, melalui penataran P4, Pancasila seakan-akan menjadi agama bayangan. Padahal, tambahnya, Pancasila adalah buatan manusia bukan wahyu Illahi.

"Dulu, menurut saya penataran P4 itu sangat berlebihan. Penataran P4 itu, menjadikan Pancasila jadi agama semu," kata Amien.

Saat ini, Amien menegaskan, yang terpenting adalah seluruh rakyat Indonesia harus memahami Pancasila karena Pancasila merupakan ideologi negara, falsafah negara.

Pilar KebangsaanSementara itu, Amien mengaku sangat gembira ketika MPR saat ini melakukan sosialisasi tentang Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 45.

"Tapi jangan lupakan empat pilar lainnya, yakni; lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Sang Saka Merah Putih, Sumpah Pemuda 1928 yakni Bahasa Indonesia dan terakhir TNI-Polri," tutur Amien Rais.

Lagu Kebangsaan, menurut Amien merupakan simbol kebanggaan sebuah negara. Begitu pula soal Bendera Merah Putih yang merupakan simbol negara. Menurut dia, Indonesia bisa menjadi bangsa ini karena ada bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia yang dihasilkan oleh Sumpah Pemuda.

"Pilar kedelapan yang tak kalah pentingnya ya TNI-Polri ini. Pilar kedelapan ini merupakan pilar ketahanan berbangsa dan bernegara," ujar Amien.
(Antaranews.com)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 02 Juli 2012

Terseret Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Minta Maaf

Politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, meminta maaf kepada seluruh keluarga besar, kerabat, para kader, hingga pimpinan Partai Golkar dan organisasi massa tempat dia bergabung terkait terjeratnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.

"Mungkin kaget, shock dengan peristiwa ini. Terimalah maaf dari saya karena saya juga kaget. Sebagai manusia biasa, saya tidak lepas dari kelemahan, kekurangan," kata Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan seorang anggota keluarganya yang juga pengusaha, Dendy Prasetya.

Anggota Badan Anggaran itu diduga melakukan korupsi tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Zulkarnaen tercatat sebagai Wakil Ketua Bendahara Umum di DPP Partai Golkar. Dia juga masuk dalam organisasi massa pendiri Partai Golkar, yakni Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Di DPR, Zulkarnaen menjadi anggota Badan Anggaran dan anggota Komisi VIII.

Zulkarnaen menganggap apa yang dia alami adalah musibah yang harus diterima. "Musibah ini adalah warning dari Yang Kuasa. Saya mungkin terlalu happy memikirkan persoalan dunia. Saya ambil hikmah dari persoalan ini. Saya perlu mempertinggi komunikasi vertikal saya. Dari sisi ini ada hikmah yang diambil," kata Zulkarnaen.

Ketika ditanya apakah semua pernyataan itu bentuk pengakuan keterlibatannya dalam perkara yang dituduhkan, Zulkarnaen tak menjawab tegas. Pria yang didampingi dua anggota keluarganya itu hanya menjawab, "Permintaan maaf saya adalah manusiawi. Tidak ada manusia super. Sebagai manusia biasa, tentunya tidak luput dari kekurangan."

Zulkarnaen menambahkan, dirinya hanya akan menjawab materi perkara ketika diperiksa KPK nantinya lantaran perkara itu bukan untuk menjadi perdebatan publik. Hingga saat ini, dia belum diperiksa KPK.

Zulkarnaen juga mengucapkan terima kasih atas segala kritikan, bahkan hujatan dari berbagai pihak lantaran tuduhan kepada dirinya menyangkut korupsi kitab suci. "Itu kebebasan bersuara," pungkasnya.​
(Kompas.com)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Powered By Blogger