Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 14 Juli 2015

TAJUK RENCANA: Pimpinan KY Tersangka (Kompas)

Ketua Komisi Yudisial dan komisioner Komisi Yudisial telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Markas Besar Kepolisian Negara RI.

Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Syahuri disangka telah mencemarkan nama baik hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman ke Badan Reserse Kriminal Polri atas pernyataannya di media. Sarpin adalah hakim praperadilan yang memutuskan menerima permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Secara kelembagaan, Komisi Yudisial yang kewenangannya diberikan UUD 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, harkat, dan perilaku hakim, pada 30 Juni 2015 telah memutuskan, hakim Sarpin melanggar kode etik hakim. KY pun merekomendasikan pemberian sanksi nonpalu (tidak boleh bersidang) selama enam bulan. Sanksi dari KY terhadap Sarpin itu masih dipelajari oleh Mahkamah Agung,

Penetapan tersangka pimpinan KY itu memicu kontroversi. Namun, seperti dikatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, yang dikutip Kompas, 11 Juli 2015, penetapan tersangka Suparman dan Taufiqurahman jangan dikaitkan dengan putusan KY. Polisi sudah mempunyai alat bukti dan sudah memeriksa saksi ahli bahasa.

Pelaporan atas sangkaan pencemaran nama baik tampak sedang menjadi tren. Guru Besar Hukum Profesor Romli Atmasasmita melaporkan aktivis ICW atas tuduhan mencemarkan nama baik. Terakhir, kader PDI Perjuangan, Maruly Hendra Utama, juga melaporkan majalahTempo ke Bareskrim Polri.

KY memang diberi tugas dan wewenang oleh UUD 1945 untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pimpinan KY dan anggota KY juga punya hak protokol layaknya pejabat negara. Respons atau tanggapan dari KY di media massa terhadap perilaku hakim seharusnya ditempatkan dalam kerangka tujuan tersebut.

Tuduhan pencemaran nama baik, termasuk dalam kasus KY melawan Sarpin, Romli melawan ICW, Maruly melawan majalah Tempo, selalu menggunakan medium media massa. Kita berharap Polri tidak hanya menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, tetapi juga mempertimbangkan eksistensi UUD 1945, Pasal 50 KUHP, UU Komisi Yudisial dan UU Pers. Pasal 50 KUH Pidana mengatakan, "barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana."

KY dibentuk sebagai amanat reformasi untuk menjaga kehormatan, keluhuran hakim. Kita yakin masih ada solusi demokratis lain guna menyelesaikan tuduhan pencemaran nama baik Sarpin oleh pimpinan KY. Penyelesaian di luar pengadilan akan lebih elegan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Juli 2015, di halaman 6 dengan judul "Pimpinan KY Tersangka".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger