Selama ini konsensus terhadap sistem demokrasi berlangsung harmoni. Kedua pihak konsisten pada otoritas masing-masing. Sayang, belakangan ada gejala yang dapat merusak tatanan yang dibangun susah payah.
TNI menyiagakan pasukan untuk antisipasi konflik KPK vs Polri adalah kabar memprihatinkan. Tidak tanggung-tanggung, Mabes TNI menyiapkan satuan Kopassus. Sudah segenting apakah negara ini? Konon manuver itu atas permintaan pimpinan KPK untuk mengantisipasi penggeledahan oleh Polri dan berbagai ancaman terhadap personel KPK.
Sulit rasanya rasionalitas demokrasi kita menerima, apa pun alasannya. Sebagai lembaga prestisius dan diawaki oleh personel yang kapabel, pastilah mereka paham akan prinsip demokrasi dan hukum tata negara.
Sebaliknya TNI tak perlu terlalu bersemangat menanggapi persoalan ranah sipil. Respons tersebut memang bisa dianggap masih lingkup tugas pokok, yaitu Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 34 Pasal 7 Ayat 2. Ada 14 jenis OMSP, antara lain mengatasi terorisme, mengamankan obyek vital, menjadi pasukan perdamaian, memberdayakan wilayah pertahanan, dan membantu penanganan bencana alam. Namun, pada ayat selanjutnya (3) juga diatur bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang harus berdasarkan keputusan negara.
Rambu keharusan berpijak pada politik negara memang menyulitkan pelaksanaan OMSP. Keputusan Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bentuk politik negara yang prosesnya tidak mudah dan makan waktu.
Mewaspadai OMSP
Peran operasi militer perang dan operasi militer selain perang jelas bukan metamorfosis atau bentuk baru dwifungsi. Pertimbangannya, TNI sebagai alat negara yang berkemampuan mumpuni harus berperan aktif membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan di luar perang. Istilah tugas itu sangat mirip dengan peran militer AS, mungkin juga rujukannya dari sana.
Perbedaan mendasar antara OMP dan OMSP militer Amerika Serikat dengan Indonesia bukan pada tingkat operasi, melainkan landasan fundamentalnya. AS ofensif aktif, Indonesia defensif pasif. Proyeksi militer AS keluar untuk memperkuat positioning sebagai polisi dunia. OMP untuk menyerang negara lain terkait melindungi kepentingan nasional.
OMSP dengan berbagai label, sepertipeace keeping, humanitarian assistance, disaster relief, dan operasi lain, sebenarnya tak lepas dari upaya menunjukkan kedigdayaan militer. AS yakin gelar OMSP sukses apabila memiliki dimensi kemampuan tempur.
Adapun Indonesia dengan pertahanan defensif (sishanta) pada dasarnya tidak diproyeksikan keluar, baik yang berlingkup OMP maupun OMSP. Menjaga kedaulatan dan mempertahankan wilayah adalah tugas pokoknya.
Dengan asumsi hampir tidak ada yang mau menyerang Indonesia, modernisasi alutsista dan penajaman kemampuan menduduki nomor ke sekian. Saat operasi SAR AirAsia, helikopter kita bak capung yang terkendala gangguan cuaca. Beda dengan Sea Hawk US Navy atau Cougar Singapura. Belum lagi kurangnya bahan bakar untuk latihan rutin, patroli, dan hadir di wilayah rawan. Beberapa dari 14 lingkup tugas OMSP juga belum dilengkapi dengan aturan jelas.
Di sisi lain militer merasa memiliki energi melimpah yang bisa digerakkan untuk apa pun. Dari sinilah benih penyalahgunaan bisa muncul. Respons TNI terhadap konflik KPK-Polri dapat menjadi indikasi ke arah itu. Jika ada peluang, militer masih menunjukkan rasa superiornya. Untuk mencegahnya, otoritas sipil perlu menuntaskan seluruh peraturan mengenai OMSP, agar pelaksanaan OMSP tidak bias.
Sebaliknya pihak sipil jangan memancing militer masuk ke wilayahnya, jika hal tersebut bukan menyangkut masalah yang amat sangat genting. Perseteruan KPK-Polri belum masuk kategori itu menilik masih banyak ruang solusi. Cegah pula upaya memelintir perundangan, seperti PP No 2/2015 yang lebih tepat untuk meredam kerusuhan, bukan penanganan konflik elite politik sebagaimana gejalanya terlihat jelas saat ini.
Penguatan supremasi sipil
Thailand yang selama ini dianggap terkemuka dalam berdemokrasi di kawasan toh tidak mampu mensterilkan militer dari politik. Setiap konflik sipil, terutama di tingkat elite politik, senantiasa diakhiri dengan tampilnya militer. Aksi militer Thailand dapat pula terjadi di sini jika keadaan memungkinkan.
Memperkuat civil society dan konsolidasi demokrasi adalah strategi fundamental untuk mencegah militer kembali ke politik. Sipil kuat yang hidup dalam sistem demokrasi sehat adalah modal dasar tegaknya supremasi sipil. Konflik yang sama dan berulang hanya menunjukkan lemahnya otoritas sipil dalam membangun politik dan demokrasi yang beradab.
Apabila elite politik masih bertengkar untuk hal yang remeh temeh, peningkatan eskalasi konflik hanya soal waktu. Terbukti bahwa dampak pertikaian tidak hanya memantik keresahan pada masyarakat luas, tetapi juga TNI. Tentu kalangan militer tahu persis, dinamika global saat ini sudah berbeda dari sepuluh tahun lalu. Negara barat dan sekutunya tidak lagi menempatkan demokrasi dan HAM sebagai alat penekan sejak mereka memerangi terorisme.
Tampilnya militer di suatu negara dapat mereka tolerir selama militer mampu menjaga kondusivitas negara itu dan tidak mengganggu kerja sama internasional. Kasus-kasus seperti di Mesir, Pakistan, Thailand, dan Ukraina adalah bukti perubahan cara pandang tersebut.
Militer di mana saja selalu terobsesi sebagai cermin negara namun saat negara chaos cermin menghilang. Militer senang mengekspresikan diri sebagai tentara pejuang dan saat kekacauan politik kata "senang" bisa berubah menjadi harus.
Sebagai pejuang tafsirnya tentu suka tidak suka TNI harus berperan meskipun akan mendapat tentangan keras dari kalangan yang tidak menghendaki TNI kembali ke politik. Tanpa diundang pun, TNI siap bermanuver, apalagi diundang. Otoritas sipil harus menyadari benar soal ini. Pemerintah, meskipun memiliki otoritas untuk menggerakkan TNI, harus berpikir panjang jika akan menggunakan kekuatan TNI dalam ranah sipil. Apabila ada kecelakaan dan blunder dalam pelaksanaannya, butuh waktu lama lagi untuk menyembuhkan luka.
Percayalah, akan lebih banyak mudarat daripada maslahat jika militer dilibatkan dalam konflik elite politik yang tidak langsung menyentuh kebutuhan rakyat. Baik terhadap civil society maupun pihak militer.
Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat adalah representasi daulat civil society, yang kita baca sebagai kedaulatan rakyat. Ke depan bertindaklah tegas dan tepat waktu. Jangan biarkan masalah berlarut karena apa pun keputusan tidak akan menjamin keadilan bagi semua pihak. Namun, itu lebih baik daripada memanggang perasaan rakyat.
Kegelisahan rakyat terhadap elite politik akan menjadi magnet bagi kembalinya kekuatan politik lain. TNI adalah kekuatan politik nonlegal setelah dwifungsi dicabut, tetapi akan menjadi legal atau bertransformasi menjadi kekuatan politik legal apabila mendapat dukungan dari rakyat.
ACHMAD SOETJIPTO, KETUA UMUM PERSATUAN PURNAWIRAWAN AL DAN MANTAN KSAL
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Peringatan untuk Masyarakat Sipil".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar