Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 20 Januari 2017

Aturan Pungutan PNBP//Barang Kembali//Fasilitas Transjakarta (Surat Pembaca Kompas)

Aturan Pungutan PNBP

Ketentuan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 menggantikan PP No 50/2010. Namun, ada kenaikan tarif cukup tinggi pada PP No 60/2016.

Prinsip pengenaan PNBP berdasarkan UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 3 Ayat (1) adalah tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah terkait jenis PNBP, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.

Mengacu pada UU di atas, patut diduga bahwa PP No 60/2016 bertentangan dengan UU No 20/1997. Dalam hal ini, perumusan tarif PNBP tidak masuk akal dan sangat memberatkan. Misalnya, biaya penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan lima tahunan untuk roda dua atau tiga dipungut Rp 100.000; untuk roda empat, baru dan perpanjangan lima tahunan Rp 200.000. Untuk pengesahan, setiap membayar pajak kendaraan roda dua atau roda tiga dipungut Rp 25.000 dan untuk roda empat Rp 50.000.

Biaya pelat nomor kendaraan (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga Rp 60.000, untuk roda empat Rp 100.000, BPKB untuk roda dua atau tiga baru Rp 225.000 dan roda empat Rp 375.000. Biaya untuk mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipungut Rp 30.000.

PNBP di kepolisian ini sangat tidak masuk akal. Sebab, jika diperhitungkan dengan berapa besar negara—dalam hal ini Polri—mengeluarkan biaya untuk pembuatan satu lembar STNK, maka seharusnya PNBP maksimal Rp 5.000 karena paling tinggi biaya selembar STNK Rp 500.

Sangat tidak adil dan tidak masuk akal mengapa biaya pembuatan pelat nomor yang menggunakan bahan aluminium justru lebih murah daripada selembar STNK?

Biaya pembuatan SKCK Rp 30.000 juga tak adil. Bukankah tugas negara adalah "melayani" rakyatnya? Mengapa rakyat masih dikenai biaya dan tidak sedikit pula?

Oleh karena itu, saya mohon kepada Presiden agar PP yang tidak masuk akal dan sangat memberatkan rakyat tersebut dicabut atau direvisi.

SUPRAYITNO, KETUA LEMBAGA KONSULTASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (LKPK) JAWA TENGAH, JALAN PETERONGAN TIMUR 324B SEMARANG

Barang Kembali

Sabtu (7/1), kami makan siang di food court Plaza Senayan. Saat mau mengeluarkan sesuatu dari tas pinggang, tanpa disadari dompet terjatuh di kursi.

Ketika mau membayar di kasir Kinokuniya Book Store, saya baru sadar dompet tidak ada. Saya cari-cari di tempat parkir mobil, di rumah tidak ditemukan.

Setelah shalat Isya saya kembali ke food court Plaza Senayan. Saya cek ke petugas kebersihan yang sedang bertugas. Dengan sigap, ia memperkenalkan saya kepada supervisornya. Supervisor ini yang kemudian mengajak saya ke kantor manajemen untuk menerima kembali dompet saya dengan utuh, termasuk isinya.

Terima kasih kepada manajemen Plaza Senayan. Semoga karakter dan sistem yang baik ini juga dikembangkan dalam pendidikan bangsa, terutama yang menekankan integritas, kerja keras, dan gotong royong.

H YOURI SKOM MM, TEBET TIMUR DALAM, JAKARTA SELATAN 12820

Fasilitas Transjakarta

Kami sangat berterima kasih dengan dibukanya rute Grogol2-BSD. Hal ini mempermudah kami yang tinggal di Tangerang jika hendak pergi ke Jakarta.

Meski demikian, kami masih mengalami masalah kalau hendak berangkat kerja dari Tangerang karena waktu tunggu bus yang cukup lama, bisa sampai 30 menit. Hal ini disebabkan armada bus yang masih sedikit. Selain itu, belum adanya halte bus transjakarta menyebabkan calon penumpang langsung terpapar panas matahari ataupun hujan.

Kami mohon manajemen Transjakarta dapat memberikan solusi karena jumlah penumpang dari Tangerang ke Jakarta semakin banyak.

KARWAN NGADI, PERUMAHAN MELIA GROVE,GRAHA RAYA BINTARO, TANGERANG SELATAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger