Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 17 Juli 2017

TAJUK RENCANA: Langkah Mematangkan Demokrasi (Kompas)

Pemerintah bersikukuh penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah upaya pemerintah melindungi negara. Ada bahaya soal kebebasan berekspresi.

Pemerintah mempersilakan pihak yang tidak menyetujui Perppu No 2/2017 melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Terminologi "kegentingan memaksa" sebagai syarat menerbitkan perppu menjadi pemantik reaksi. Hampir dalam setiap penerbitan perppu, publik selalu mempersoalkan kegentingan seperti apa. Toh, negara aman saja. Konstitusi menegaskan, perppu melekat dalam kekuasaan presiden.

Menurut catatan hukumonline.com, sejak era Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah terbit 207 perppu. Presiden Yudhoyono menerbitkan 16 perppu dalam masa pemerintahannya selama sepuluh tahun. Hampir semua presiden pernah menerbitkan perppu. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan tiga perppu.

Dasar hukum penerbitan perppu adalah Pasal 22 UUD 1945. Pasal itu berbunyi: (1) dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dewan dalam persidangan berikut; (3) jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Konstitusi memberikan ruang itu. Publik boleh menyampaikan keberatan, tetapi otoritas konstitusional untuk menerima atau tidak menerima perppu ada di DPR. "Kegentingan memaksa" merupakan tafsir subyektif pemerintah. Tafsir itu sendiri bisa berbeda dengan bayangan "kegentingan memaksa" yang dipersepsikan masyarakat. Subyektivitas pemerintah akan diuji DPR. MK juga punya tafsir soal kegentingan memaksa.

Jika merujuk pada 16 perppu yang diterbitkan Presiden Yudhoyono, seperti Perppu Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Perppu tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, memang juga tidak terasa ada kegentingan memaksa dalam persepsi publik. Perppu itu disetujui DPR.

Perppu No 2/2017 berlaku efektif sejak diundangkan. Biarlah DPR mengambil keputusan perppu itu. Jika dipandang ada substansi perppu yang bertentangan dengan konstitusi, melanggar kebebasan berserikat dan berorganisasi, itu adalah domain Mahkamah Konstitusi.

Otoriterisme harus dicegah. Dengan Perppu No 2/2017, pemerintah bisa mencabut badan hukum ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, pemerintah juga harus siap putusannya diuji pengadilan. Mekanisme checks and balances dan menghormati otoritas pengadilan harus dikedepankan. Itulah langkah mematangkan demokrasi dalam bingkai negara hukum atau nomokrasi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Langkah Mematangkan Demokrasi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger