Pemerintah berencana menaikkan peringkat investasi Indonesia, dari ke-73 di dunia saat ini, menjadi ke-50 pada 2021. Guna memangkas hambatan berusaha, omnibus law investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM, tengah disiapkan. Apakah omnibus law investasi dapat berjalan sendiri?
Investasi memerlukan kepastian, keamanan, dan kenyamanan berusaha. Tahapan kemudahan berusaha setelah izin diperoleh, adalah perolehan tanah dan kepastian hukumnya (registering property). Pada tahap inilah hambatan bisa terjadi. Untuk memperoleh tanah yang berkepastian hukum, diperlukan status bidang tanah yang clean and clear, artinya bebas dari klaim atau beban dari pihak mana pun; dan lokasi, luas, serta batas-batasnya pasti. Status clean and clear mensyaratkan bahwa bidang tanah tersebut bebas dari sengketa/konflik.
Di Indonesia, konflik agraria yakni konflik struktural sebagai akibat dari suatu kebijakan atau keputusan pejabat yang melibatkan instansi pemerintah atau korporasi dengan sekelompok masyarakat, yang berdampak luas serta bersifat lintas sektor — telah berlangsung sejak masa Orde Baru, melewati pasca-Reformasi hingga saat ini. Kompleksitas permasalahannya membuat konflik agraria belum dapat diselesaikan secara tuntas. Terus berlangsungnya konflik itu tentu dijadikan pertimbangan oleh investor yang mencari kemudahan berusaha.
Terus berlangsungnya konflik itu tentu dijadikan pertimbangan oleh investor yang mencari kemudahan berusaha.
Pada 2018, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menangani 300 kasus konflik dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 410 kasus. Kantor Staf Presiden mencatat laporan 666 konflik, paling banyak muncul pada masa Orde Baru diikuti konflik pada era desentralisasi. Data itu tentu merupakan puncak gunung es, mengingat konflik lama tak terselesaikan, sedangkan setiap tahun jumlah kasus baru yang diadukan relatif besar. Jenis konflik beragam meliputi berbagai sektor: perkebunan, properti, pertanian, pertambangan, kehutanan, infrastruktur, pesisir/kelautan, dan lain-lain.
Karena sifatnya yang kompleks, konflik agraria tidak tepat untuk diselesaikan melalui lembaga peradilan. Penyelesaian secara musyawarah juga jarang berhasil. Rekomendasi yang dikeluarkan jarang dilaksanakan karena merupakan kewajiban moral yang tak ada sanksinya.
Tumpang tindih UU sektoral
Pengaruh politik-ekonomi Orde Baru dapat dicermati dalam berbagai UU sektoral (Kehutanan, Pertambangan, dan lain-lain) yang berawal pada akhir tahun 1960-an. Pembangunan yang ditopang investasi di bidang sumber daya alam (SDA) membuka peluang eksploitasi SDA besar-besaran yang difasilitasi oleh UU sektoral yang tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain.
UU No 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria) yang 15 pasalnya dimaksudkan sebagai lex generalis bagi pengaturan UU sektoral (lex specialis) tak pernah dijadikan landasan hukum pembentukannya. Eksploitasi besar-besaran itu berdampak pada degradasi SDA dalam kualitas maupun kuantitasnya.
Tanah sebagai kebutuhan dasar manusia diperebutkan antara pemodal dan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat (MHA). Persaingan yang tak seimbang itu melahirkan ketimpangan dalam struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Ketidakadilan dalam akses perolehan dan pemanfaatan tanah dan SDA itu berujung pada konflik agraria yang tak pernah diselesaikan secara tuntas dan terus berlangsung hingga kini.
Perintah MPR kepada Presiden dan DPR untuk melaksanakan Reforma Agraria (RA) melalui TAP MPR RI No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA) itu ditegaskan kembali melalui Keputusan MPR RI No V Tahun 2003 yang pada intinya menugaskan ke Presiden dan DPR untuk membentuk UU tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA yang akan berfungsi sebagai lex generalis, dan membentuk lembaga independen untuk selesaikan konflik agraria.
Tanah sebagai kebutuhan dasar manusia diperebutkan antara pemodal dan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat (MHA). Persaingan yang tak seimbang itu melahirkan ketimpangan dalam struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Tujuannya, agar keadilan agraria dapat dirasakan oleh kelompok petani, MHA, dan rakyat pada umumnya sehingga konflik dan kekerasan yang mengiringinya dapat dicegah dan ditanggulangi.
Sekitar tahun 2003 telah disusun Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Sumber Daya Agraria dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berfungsi sebagai lex generalis, yang karena satu dan lain hal tidak berlanjut.
Mandat TAP MPR No IX Tahun 2001 untuk mengkaji ulang UU sektoral yang tidak sinkron satu sama lain itu juga belum dijalankan oleh Presiden dan DPR. Dalam melaksanakan salah satu rencana aksi terkait analisis tumpang tindih perizinan di bidang SDA yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk Tim Kajian yang bekerja sejak 2015, dan pada 2017 menyelesaikan "Kajian Harmonisasi UU di Bidang Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup".
Sebanyak 26 UU sektoral dikaji harmonisasinya berdasarkan tolok ukur yang disarikan dari prinsip-prinsip PA, yang terdiri dari tujuh kriteria yang selanjutnya dijabarkan dalam berbagai indikator. Setiap UU dianalisis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Di samping tujuh kriteria ini, UU tersebut dikaji dari segi semangat melaksanakan HAM dan anti-korupsi.
Potensi tumpang tindih dicermati dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup, serta pengawasan dan penegakan hukum. Temuan kajian itu menyatakan bahwa pada semua UU, prinsip-prinsip PA-PSDA belum sepenuhnya diterapkan. UU sektoral sebagai lex specialis, tidak saling merujuk meski lingkup pengaturannya sama, bahkan bertentangan satu sama lain. Walaupun kajian itu belum sempurna, setidaknya dari hasil kajian itu masing-masing sektor dapat memanfaatkannya sebagai NA untuk membenahi UU-nya agar selaras dengan prinsip-prinsip PA-PSDA sehingga inkonsintensi antar-UU sektoral dapat diminimalkan.
Temuan kajian itu menyatakan bahwa pada semua UU, prinsip-prinsip PA-PSDA belum sepenuhnya diterapkan. UU sektoral sebagai lex specialis, tidak saling merujuk meski lingkup pengaturannya sama, bahkan bertentangan satu sama lain.
Saling mendukung
Sudah saatnya mempertimbangkan penyusunan Omnibus Law SDA. NA dan RUU yang disusun pada 2003 dapat digunakan sebagai pijakan awal penyusunan omnibus law terkait penguasaan dan pengelolaan SDA. Implementasi omnibus law investasi itu tidak akan maksimal jika perolehan tanah rentan terhambat konflik agraria.
Namun, pembentukan Omnibus Law SDA saja tidak cukup. Restrukturisasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah melalui redistribusi tanah dalam rangka RA perlu terus diupayakan dan UU tentang Hak MHA perlu segera diterbitkan seraya membentuk lembaga independen untuk penyelesaiaan konflik agraria yang kompleks dan masif itu. Perlu upaya simultan untuk melaksanakan agenda RA itu sehingga keadilan agraria dapat tercapai dan perolehan tanah yang berkepastian hukum untuk keperluan investasi terjamin.
(Maria SW Sumardjono Guru Besar Fakultas Hukum UGM dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)
Kompas, 28 November 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar