Dalam kasus ini, KPAI yang mandatnya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak oleh pemerintah malah sibuk menjadi polisi moral dan, bersama pemerintah, melakukan tekanan publik kepada dua remaja perempuan ini. Melalui pertemuan yang diberitakan luas, KPAI dan pemerintah memberi label sosial kepada mereka dan menyebarkan peringatan untuk anak dan remaja lain agar berhati-hati mengunggah konten di media sosial karena bisa dipidanakan.
Di balik semua ini, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu: benarkah pemblokiran dan sensor efektif untuk melindungi anak, terutama dari kekerasan seksual?
Perlindungan anak di negara ini sering kali dipandang sebatas upaya menutup semua pintu agar anak aman dalam rumah. Namun, pengambil kebijakan sering lupa bahwa yang lebih penting adalah membekali anak dengan pengetahuan dan keterampilan hidup agar anak aman di dalam ataupun di luar rumah. Pemblokiran dan sensor "halus" pemanggilan yang disorot media adalah pilihan malas yang tidak didukung bukti ilmiah dalam melindungi anak dari konten negatif. Juga menyederhanakan upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual di mana pun mereka berada.
Kurangnya informasi tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual, serta fokus berlebih pada "bahaya" media sosial, juga berisiko mengalihkan perhatian dari kenyataan bahwa media apa pun sebetulnya bisa digunakan pelaku untuk menjerat anak. Dalam laporan Child Pornography on the Internet, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (2006) menyebutkan, distribusi pornografi anak tak terbatas pada situs pornografi, tetapi juga melaluie-mail, e-groups, chatrooms, dan jaringan teman sebaya.
Kini, 10 tahun setelah laporan tersebut, perlu disadari bahwa perkembangan jumlah dan jenis aplikasi media daring (online) di Indonesia terus meningkat. Dengan media alternatif baru yang terus muncul, wacana pemblokiran dan pemanggilan sebagai respons setiap ada kasus anak dan media menjadi kurang strategis untuk dilakukan.
Intervensi jangka panjang
Teknologi bisa jadi sumber masalah, tetapi juga mungkin memberi alternatif dan jalan keluar apabila disikapi dengan bijak. Alih-alih fokus pada pemblokiran, sensor, dan ancaman pidana, pemerintah seharusnya lebih fokus pada promosi literasi media untuk mempersiapkan anak dan masyarakat menghadapi dunia digital. Anak perlu paham identitas digital, pengelolaan privasi, keamanan siber, penanganan cyberbullying, dan cara berpikir kritis dalam menyaring informasi.
Elemen penting ini bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, media daring, atau dalam keluarga dan pergaulan. Orangtua, guru, dan pengasuh anak perlu memperoleh literasi media agar bisa mendampingi dan membimbing anak menggunakan media daring secara selektif, aman, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga dapat mendukung kebijakan pihak media sosial terkait batas usia anak dalam membuat akun di mana telah dilengkapi pengaturan privasi, keamanan, dan layanan penerimaan aduan yang memungkinkan pihak media sendiri yang menghapus konten aduan apabila diperlukan. Sejalan dengan hal itu, media sosial bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak kepada masyarakat. Sekaligus menggunakannya untuk melacak dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai koridor hukum dan penghormatan atas nilai-nilai universal seputar keamanan data pribadi.
Selanjutnya, perlindungan anak perlu dikembangkan agar anak paham bahwa ada risiko kekerasan seksual yang bisa menimpa anak apabila mereka salah menggunakan media sosial, bukan karena ancaman pidana dan pemblokiran. Perlu diketahui, kebanyakan pelaku anak dan remaja terjebak dalam kekerasan dan eksploitasi seksual sebagai bentuk pencarian seksual karena minimnya pengetahuan mereka tentang seks dan bagaimana mengelola seksualitas dengan aman dan bertanggung jawab.
Kasus selebgram itu seharusnya disikapi sebagai refleksi lemahnya pendidikan seksual di Indonesia sehingga banyak remaja melakukan eksplorasi berisiko melalui media sosial. Di sini pentingnya pendidikan seksual komprehensif agar anak punya bekal informasi cukup dalam berperilaku. Upaya ini perlu didukung dengan kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan untuk semua anak.
Terakhir, kebijakan penanganan yang efektif hanya bisa dibuat berdasarkan data dan informasi yang lengkap. Saat ini belum ada data komprehensif soal anak dan karakteristik keterlibatan mereka di media sosial di Indonesia. Data yang tersedia terkait penggunaan internet dan media daring masih berputar pada datadigital native usia 18-25 tahun (ICT Watch, 2016) atau data persepsi orang dewasa tentang dampak negatif internet pada anak. Ketersediaan data dan kajian berbasis bukti ini perlu diprioritaskan sebelum menyusun kebijakan agar lebih strategis dan efektif dalam melindungi anak di Indonesia.
SANDRA DEWI ARIFIANI
Research Associate Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar