
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) didampingi dua anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dan Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada para jurnalis terkait hasil pengawasan pendaftaran bakal calon anggota DPR di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7). Bawaslu mencatat masih ada partai politik yang tidak menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon) di dalam pemeriksaan berkas pendaftaran.
Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki tahapan pencalonan anggota legislatif. Paling tidak delapan menteri Kabinet Kerja ikut menjadi caleg.
Tidak ada yang melarang delapan menteri dalam Kabinet Kerja menjadi calon anggota legislatif. UU Pemilihan Umum juga tidak mengharuskan para menteri itu mundur ketika mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. UU No 7/2017 tentang Pemilu mengecualikan posisi menteri yang mengajukan diri sebagai caleg. UU Pemilu mengatur kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi, komisaris, karyawan BUMN atau BUMD atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara harus mundur. Esensi dari pasal itu "sumber keuangannya dari negara" harus mundur.
Sejauh terpantau dari pemberitaan harian ini, dua menteri PDI-P, Puan Maharani dan Yasonna Laoly, mengajukan diri sebagai caleg. Dari PKB ada tiga menteri, yakni Hanif Dhakiri, Imam Nahrawi, dan Eko Putro Sandjojo. Adapun dari PAN disebutkan Asman Abnur juga akan maju sebagai caleg. PPP mencalonkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Partai Golkar dan Nasdem tidak mengajukan menterinya sebagai caleg dan memerintahkan menteri untuk membantu Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla sampai akhir masa jabatannya, 20 Oktober 2019. Namun, kepastian apakah benar para menteri akan maju sebagai calon anggota legislatif masih menunggu hasil verifikasi dari KPU.
Menteri dan anggota legislatif adalah dua wilayah kekuasaan berbeda. Indonesia menganut sistem presidensial. Menteri dalam wilayah kekuasaan eksekutif dengan kepala pemerintahan, yakni Presiden Joko Widodo, sementara anggota DPR berada dalam lingkup kekuasaan legislatif. Pada saatnya, para menteri itu harus memilih akan tetap berada di wilayah eksekutif sebagai pembantu presiden atau berpindah ke wilayah legislatif.
Namun, selama proses pemilu belum final, kita berharap para menteri untuk tetap berkomitmen membantu pemerintahan Presiden Jokowi. Fokuslah bekerja sesuai penunjukan politik oleh Presiden untuk menyelesaikan tugas di kementeriannya. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Kampanye-kampanye caleg juga tidak boleh mengganggu tugas kementerian. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sendiri tentunya harus memberikan arahan bagaimana mengelola agar para menteri yang menjadi caleg tetap bisa bekerja. Batasan seperti apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para menteri ketika berkampanye, termasuk nantinya ketika terpilih sebagai calon anggota legislatif.
Semangat UU Pemilu juga mengharuskan para caleg tidak boleh menggunakan fasilitas yang diperoleh dari negara untuk kepentingan kampanye menjadi caleg. Aturan legal dan aspek etis inilah yang tentunya harus diingatkan oleh Presiden kepada para pembantunya.
Pada saatnya, 1 Oktober 2019, saat anggota DPR baru dilantik, menteri yang terpilih sebagai anggota DPR harus memilih akan berpindah ke Senayan atau tetap menjadi menteri. Situasi ini harus diantisipasi Presiden Jokowi.

Kompas, 19 Juli 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar