Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 22 November 2012

Beban Sejarah Bank Century

Kasus pemberian dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun terus menjadi beban bangsa ini. Kasus ini diangkat ke publik, meredup, dan mencuat lagi.

Pengumuman dua tersangka pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, dalam pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century membuka lagi ruang perdebatan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kedua pejabat BI itu bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan Bank Century.

Kasus Bank Century terjadi saat bank itu gagal kliring pada 13 November 2008. Pada 14-18 November 2008, BI mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century senilai Rp 689,39 miliar. Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 November 2008 menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik serta berujung pada pengambilalihan Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Setelah gelar perkara dan memeriksa 153 saksi, KPK meningkatkan status kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan. Mengenai status Gubernur BI (waktu itu) Boediono—yang kini wakil presiden—Samad mengatakan, "Konstitusi membuat KPK tidak berwenang mengusut presiden dan wakil presiden. Jika mereka melakukan tindak pidana, yang melakukan penyelidikan adalah DPR." Penjelasan itu menuai kontroversi. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum.

Boediono, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, menyatakan, "Siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyelamatan Bank Century." Boediono yakin, kebijakan penyelamatan Bank Century merupakan langkah tepat agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke krisis keuangan. Kesiapan Boediono patut diapresiasi.

Jauh sebelumnya, 1 Maret 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membela kebijakan penyelamatan Bank Century. Presiden membenarkan dan bertanggung jawab atas kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century demi penyelamatan perekonomian Indonesia pada November 2008 (Kompas, 2 Maret 2010).

Kasus Bank Century menjadi beban sejarah bangsa. Kita menangkap nuansa perpolitikan mewarnai kasus itu. DPR telah membentuk panitia khusus dan memberikan rekomendasi agar kasus Bank Century diusut secara hukum. Kita mendorong KPK dengan strategi penyidikan bertahap yang dikembangkannya selama ini bisa mengungkap kasus itu dengan menelusuri siapa yang bertanggung jawab, siapa yang paling diuntungkan, dan ke mana uang Rp 6,7 triliun itu mengalir. Kasus Bank Century tak mungkin terus dibiarkan jadi isu politik tanpa penyelesaian. Penyelesaian hukum harus ditempuh untuk menguji keabsahan kebijakan pengambilalihan Bank Century pada tahun 2008 itu.
(Tajuk Rencana Kompas, 22 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger