Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label donal fariz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label donal fariz. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

Susno, Menyerahlah! (Donal Fariz)

Donal Fariz
Saya baru dengar dari media, belum terima putusan itu secara resmi. Saya sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati dan taati putusan kasasi ini. Saya wajib hormati hukum, apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di peninjauan kembali. (Susno Duadji)
Inilah kutipan wawancara Susno Duadji dengan wartawan dari Kompas Online, Desember akhir tahun lalu.
Namun, kenyataannya Susno mangkir sepanjang tiga kali surat pemanggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Puncaknya, Susno melawan saat dieksekusi paksa tim gabungan Kejaksaan Agung, Rabu (24/4).
Tim eksekutor pulang dengan tangan kosong. Harapan membawa sang mantan Kabareskrim yang terkenal dengan ucapan kontroversial, "cicak kok melawan buaya", menjadi pupus.
Susno kini menghilang dan ditetapkan sebagai buron.
Terbukti korupsi
Perlawanan Susno adalah pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Secara materiil, Susno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di semua tingkat peradilan: tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Ia tidak bisa berkelit dari dakwaan jaksa karena terbukti korupsi dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno pun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun, Susno mencari kelemahan putusan pengadilan. Aspek formil putusan disasar karena tidak mencantumkan perintah penahanan (Pasal 197 Ayat 1 Huruf k KUHAP). Inilah alibi penolakan Susno bersama kuasa hukumnya.
Harus dipahami tafsir Susno dan pengacaranya tidak bisa membatalkan putusan pengadilan. Yang bisa membatalkan hanyalah putusan pengadilan lain yang lebih tinggi sesuai asas res judicata pro veritate habetur.
Silat hukum
Korps Adhyaksa seharusnya tidak perlu gamang mengeksekusi. Argumentasi Susno adalah tafsir orang yang enggan menjalani hukuman dan sebaliknya kejaksaan setidaknya memiliki tiga dasar kuat untuk menjebloskan Susno ke balik jeruji.
Pertama, putusan Mahkamah Agung sebagai judex juris bersifat eksekutorial sehingga tidak perlu mencantumkan perintah terdakwa ditahan. Jika sudah diputus di tingkat kasasi, status hukum dan sebutannya bukan terdakwa lagi, tetapi sudah terpidana sehingga Pasal 197 Ayat (1) Huruf (k) KUHAP tidak lagi diterapkan.
Apa bukti putusan kasasi bersifat eksekutorial? Pasal 268 (1) KUHAP pada intinya menyatakan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Pasal tersebut membuktikan putusan kasasi (sebelum PK) bersifat eksekutorial. Oleh karena itu, Susno yang divonis bersalah oleh MA bukan lagi menjalani penahanan yang bersifat temporer, melainkan pemidanaan yang lamanya sesuai dengan vonis MA.
Maka, sangat relevan jika putusan MA tidak lagi mencantumkan perintah penahanan karena Susno sebagai terpidana akan menjalani pemidanaan, bukan penahanan.
Kualifikasi imperatif
Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-X/2012. Putusan ini merupakan pengujian atas Pasal 197 (1) Huruf (k) oleh Parlin Riduansyah. MK dalam putusannya menolak permohonan pemohon keseluruhannya. Dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa secara materiil-substantif kualifikasi imperatif atau mandatori Pasal 197 Ayat (1) tidak dapat dikatakan setingkat, terlebih lagi jika membacanya dikaitkan dengan pasal-pasal lain sebagai satu kesatuan sistem pengaturan.
Hal ini semakin menguatkan argumen sebelumnya bahwa putusan MA bersifat eksekutorial dan memisahkan makna antara penahanan dan pemidanaan sehingga akhirnya putusan MK sekaligus melegitimasi praktik yang dijalankan MA selama ini.
Ketiga, demi tegaknya keadilan substansial. Harus menjadi prinsip bahwa yang bersalah harus dihukum, apalagi menyangkut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi. Tanpa bermaksud mengecilkan aspek keadilan formal, keadilan materiil harus lebih diutamakan.
Aspek formal
Jangan karena aspek formal, orang yang terbukti korupsi dibebaskan. Begitu pula sebaliknya, orang yang divonis bebas karena tidak terbukti melakukan kejahatan harus tetap dibui karena tidak dipenuhinya aspek formal berupa perintah untuk dibebaskan dalam amar putusannya.
MK menyadari, kekurangan Pasal 197 Ayat (1) dapat terjadi karena kekhilafan (human error) dan kesengajaan orang-orang tertentu. Maka, keadilan materiil menjadi hal yang paling utama.
Tiga dasar di atas seharusnya memperkuat keyakinan jaksa untuk mengeksekusi Susno. Eksekusi Susno adalah awal, karena banyak terpidana korupsi lain dengan problem sama menolak dieksekusi. Salah satunya Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.
Jika kejaksaan takluk pada Susno, kasus-kasus lain akan mengekor: terbukti korupsi tetapi tidak bisa dieksekusi.
Silat hukum atas putusan tersebut harus dihentikan. Susno harus sadar, seorang jenderal harus kesatria menjalani hukuman atas kesalahannya.
Donal Fariz Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(Kompas cetak, 1 Mei 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
























Jumat, 05 April 2013

Merawat Integritas KPK (DONAL FARIZ)

DONAL FARIZ
Komite Etik telah menuntaskan penelusuran dugaan pelanggaran etik atas bocornya draf surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, Rabu (3/4). Alhasil, dua unsur pimpinan dan satu sekretaris pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap melanggar kode etik.
Setelah bekerja selama lima pekan, Komite Etik akhirnya merampungkan penelusuran atas bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) milik KPK yang beredar luas di publik. Sebagai catatan, ini kali kedua KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan unsur pimpinan. Namun, Komite Etik kedua ini dianggap lebih "panas" dibandingkan dengan sebelumnya karena diwarnai isu kudeta yang diembuskan salah satu pimpinan KPK.
Komite Etik menemukan pelanggaran yang dilakukan dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Keduanya diberi sanksi berupa teguran tertulis untuk Abraham Samad, dan teguran lisan diberikan kepada Adnan Pandu Praja.
Namun, mereka berdua dianggap bukanlah dalang di balik kebocoran dokumen KPK tersebut. Adapun pelaku utamanya adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Wiwin terbukti menyebarkan kopi draf sprindik kepada dua wartawan media cetak nasional.
Pembocoran informasi dan dokumen oleh Wiwin disebutkan bukanlah yang pertama kali dilakukan. Dari penelusuran Komite Etik, ditemukan sejumlah fakta yang cukup mencegangkan. Yang bersangkutan juga turut membocorkan informasi terkait perkara lain, yakni kasus Buol, kasus Korlantas, hingga kasus kuota daging sapi impor (Kompas, 4/4).
Menjadi pertanyaan besar bagi publik yang seharusnya ditemukan oleh Komite Etik, apa motivasi yang bersangkutan menyebar dokumen-dokumen penting di KPK?
Karena berada di luar jangkauan Komite Etik, Wiwin belum diberi saksi. Wewenang memberikan sanksi berada di Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai. Berkaca pada tindakan dan akibat yang ditimbulkan, yang bersangkutan sudah selayaknya diberhentikan secara tidak hormat dari KPK.
Dua sisi
Belajar dari kasus Wiwin, KPK harus melakukan evaluasi terhadap pola rekrutmen pegawai, khususnya pegawai tidak tetap. Temuan Komite Etik menyebutkan, Wiwin menjadi sekretaris Ketua KPK karena permintaan (by request) Ketua KPK Abraham Samad pada waktu itu. Hal ini tidak boleh dilakukan lagi ke depan. Singkat kata, jangan lagi ada jalur-jalur khusus dan orang "titipan" untuk menjadi pegawai KPK, terlebih lagi untuk posisi strategis yang kaya dengan informasi penting.
Jika tidak, kebocoran-kebocoran informasi yang sama sangat mungkin terulang lagi. Maka, KPK harus konsisten dalam melaksanakan standar operasional prosedur perekrutan seorang pegawai di lembaganya.
Hasil temuan Komite Etik ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi temuan tersebut berhasil meruntuhkan tudingan yang dialamatkan kepada KPK terkait dengan penetapan status Anas sebagai tersangka karena pesanan Istana. Maklum saja, di saat tensi politik di internal Partai Demokrat meninggi, Anas dijadikan tersangka oleh KPK karena kasus gratifikasi mobil Harrier.
Poin ke-28 fakta temuan Komite Etik mementahkan tudingan tersebut. Hal ini karena penyelidikan terhadap Anas sudah dimulai sejak Juli 2012 dan telah dilakukan tiga kali gelar perkara atas kasus tersebut. Jika dipahami secara utuh proses yang telah dilalui tersebut, tudingan kelompok pro-Anas terhadap KPK sesungguhnya tidak beralasan.
Sisi lain dari temuan Komite Etik memunculkan realitas problem komunikasi di level pimpinan KPK. Problem tersebut dapat dilacak saat Abraham Samad justru tidak menyampaikan kepada pimpinan lain terkait ekspose tim terkait kasus Anas. Namun, pada saat yang bersamaan, yang bersangkutan justru intens melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal KPK.
Hal tersebut merupakan persoalan serius, terlebih lagi jika informasi-informasi penting justru sampai di telinga orang yang sedang menjalani proses hukum di KPK, yang tentu justru akan sangat mengganggu kerja-kerja penyidik. Karena itu, sudah tepat apabila Komite Etik memandang hal ini sebagai kesalahan yang memberatkan Abraham Samad.
Temuan dan sanksi yang diberikan Komite Etik sudah selayaknya menjadi pelajaran serius bagi awak KPK, khususnya para pimpinan. Jangan ada lagi sikap gegabah dalam penuntasan kasus korupsi. Berharap cepat, justru menjadi lambat. Aturan harus menjadi acuan agar tidak melenceng dari etik.
Kepemimpinan kolektif
Hal yang dipahami, pola kerja pimpinan KPK diikat secara kolektif. Pemaknaan bekerja secara kolektif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diartikan bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui secara bersama-sama oleh pimpinan KPK. Maka, tidak ada yang paling hebat dan tidak ada pula yang paling berjasa di KPK. Semua diletakkan secara sejajar agar tidak terjadi atraksi satu orang (one-man show).
Karena itu, komunikasi antara pimpinan KPK harus menjadi prioritas perbaikan ke depan. Komunikasi buruk akan menjadi sumber konflik di internal lembaga ini. Kapal KPK bisa karam akibat para nakhoda tidak saling berkomunikasi dan memberi komando dalam berlayar.
Terlebih lagi, KPK sedang mengarungi lautan kasus korupsi di negeri ini. Sebut saja kasus Bank Century, kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, kasus Hambalang, hingga kasus simulator dan puluhan kasus korupsi lainnya. Mustahil semuanya akan dituntaskan dengan komunikasi yang buruk.
Harus dipahami, penegakan etik jangan sampai dipandang sebagai upaya saling sikut untuk merebut jabatan, melainkan sebagai cara untuk merawat integritas setiap individu-individu di KPK.
Donal Fariz Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(Kompas cetak, 5 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®




















Jumat, 22 Februari 2013

Korupsi Ladang Sawit

Oleh Donal Fariz
Bos PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya dan Bupati Buol Amran Batalipu secara terpisah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor karena melakukan praktik korupsi. Kongkalikong ekspansi lahan sawit mengantarkan keduanya ke balik jeruji.
Hartati terbukti korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberi uang total Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati divonis dua tahun dan delapan bulan penjara. Sang bupati divonis lebih berat, tujuh setengah tahun penjara.
Meski sudah divonis bersalah, keduanya masih menyangkal telah melakukan praktik korupsi. Keduanya beralibi bahwa dana Rp 3 miliar merupakan bantuan untuk sang bupati yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2012 Kabupaten Buol.
Namun, majelis hakim tidak terpengaruh. Percakapan malam hari (20/6) antara Hartati dan Amran melalui telepon genggam Direktur PT Hardaya Inti Planta- tions Totok Lestiyo menjadi bukti kuat yang meruntuhkan seluruh alibi keduanya. Dalam pembicaraan itu, Hartati menyampaikan ucapan terima kasih atas barter Rp 1 miliar dengan lahan 4.500 hektar. Kemudian, saat itu juga Hartati kembali meminta 7.090 hektar lahan baru dan berjanji barter dengan Rp 2 miliar kepada sang bupati (Kompas.com, 4 Februari 2013).
Kasus yang menjerat Hartati bersama Bupati Buol sebenarnya fenomena jamak, kepala daerah acap kali mengobral izin alih fungsi dan sejenisnya menjelang pemilihan kepada daerah. Sinyal para petahana yang butuh dana segar untuk pilkada ditangkap cepat para pebisnis yang saat bersamaan juga butuh kepentingan dengan usaha sawitnya. Di titik inilah muncul simbiosis mutualisme di antara keduanya.
Hubungan erat antara politik dan bisnis ini membentuk kelompok yang disebut politicobusiness. Yoshihara Kunio (ersatz capitalism) menjelaskan fenomena para kroni menikmati proteksi dan kemudahan dari pemerintah sebagai imbal balik. Kekuasaan dan otoritas politik digunakan untuk memberi peluang dan meningkatkan posisi bisnis. Keuntungan dari bisnis itu memperluas pengaruh dalam politik.
Hartati diduga dengan mudah meminta kepada Bupati Buol melipatgandakan perkebunan sawit milik perusahaannya. Untuk itu, sang pengusaha mengandalkan kekuatan uang, sang bupati mengandalkan otoritasnya.
Ujung-ujungnya, pengusaha dan elite lokal selalu panen rupiah tatkala perkebunan sawit menjamur di mana-mana. Bukti dahsyatnya keuntungan bisnis sawit dapat dilihat dari banyaknya nama pengusaha sawit kelas kakap yang bertengger di daftar 40 orang terkaya di Indonesia 2012 Forbes.
Meski tak sekaya para pengusaha, para elite lokal tetap kebagian kue besar dari ekspansi sawit. Oknum kepala daerah diduga kuat menerima banyak uang suap dari rekomendasi untuk izin usaha perkebunan dan hak guna usaha yang dikucurkan para pengusaha.
Cerita Bupati Buol jadi bukti sahih. Namun, hanya segelintir kasus suap perizinan yang masuk ke meja hijau. Dalam penelitian Lembaga Sawit Watch tahun 2007, sekitar 90 persen perkebunan sawit di Indonesia melakukan praktik konvensi secara ilegal baik hutan maupun lahan.
Dari praktik bisnis sawit yang berlangsung hingga saat ini, setidaknya 30 grup besar perusahaan nasional dan multinasional menguasai perkebunan sawit di Indonesia. Saat ini, Indonesia negara penghasil minyak sawit mentah terbesar di dunia. Masyarakat mendapat apa?

Vonis ringan
Potret umum yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan realitas bahwa perkebunan sawit gagal menghadirkan kemapanan ekonomi bagi masyarakat sekitar serta daerah itu sendiri. Tak jarang masyarakat hanya menikmati remah-remah dari gurihnya bisnis sawit yang tumbuh di daerahnya. Bahkan, acap terjadi konflik horizontal.
Secara perekonomian, daerah tak sepenuhnya terbantu. Harus digarisbawahi, tak ada sejarahnya daerah-daerah di sepanjang bentang Nusantara ini yang menjadi kaya karena "hutan sawit" di wilayahnya. Jika fenomena umum ini ditarik ke Kabupaten Buol atas perkara yang melibatkan Hartati, pertimbangan hakim yang memberi keringanan hukuman karena anggapan yang bersangkutan telah memajukan perekonomian Buol amat keliru, patut dipertanyakan.
Jika daerah diuntungkan, harus diuji sejauh mana kontribusinya atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat dibilang membangun perekonomian Buol. Jika masyarakat diuntungkan, harus diverifikasi masyarakat yang mana. Hanya segelintir orang yang punya relasi dengan perusahaannya atau bukan.
Publik patut kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada keduanya, terlebih Hartati yang hanya dijatuhi 32 bulan penjara. Hakim gagal memahami bahwa ada dua bentuk korupsi dalam kasus ini. Pertama, korupsi politik, karena transaksi kebijakan dilakukan saat momentum politik. Kedua, ko- rupsi sumber daya alam, karena suap dalam pemberian izin usaha perkebunan akan berdampak jangka panjang mulai dari berubahnya fungsi lahan hingga berpotensi pada kerusakan ekosistem akibat diperoleh dari hasil persekongkolan

Donal Fariz Anggota Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW
(Kompas cetak, 22 Feb 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®















Powered By Blogger