Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2026

TAK ADA PESTA ABADI (Yanuar Nugroho)


Post gaudia, semper adest veritas. Tak ada pesta abadi; usai tiap perayaan, selalu ada kenyataan yang mesti dihadapi.

 Ini pula yang terjadi dalam hidup bernegara kita. Tahun 2025 barangkali masih bisa disebut ”tahun pesta” bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Namun, jelas pesta itu telah purna dan kini di 2026, hidup nyata membentang di depan mata. Jika ada pesan utama untuk menghadapinya, barangkali ringkas dalam satu kata: waspada.

Selama 14 bulan pertama pemerintahannya, Prabowo menebar banyak janji dan harapan dalam visinya: Astacita. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, perbaikan status gizi, kesehatan dan pendidikan, hingga penanggulangan kemiskinan, perbaikan tata pemerintahan, serta penguatan politik luar negeri dan pertahanan-keamanan.

Bak pesta, berbagai ”menu” program pembangunan digelar dan hampir semuanya dilabeli ”prioritas”. Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang meningkatkan tak hanya gizi, tapi juga prestasi siswa dan menekan angka stunting. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diusung untuk mendongkrak kualitas hidup di perdesaan, sementara Sekolah Rakyat (SR) memastikan setiap anak miskin bisa sekolah. Food and energy estate jadi strategi swasembada pangan dan energi. Sembilan belas juta lapangan kerja dijanjikan, juga perluasan bansos, seiring ekonomi yang tumbuh tinggi. Perbaikan tata kelola pemerintahan juga jadi janji, mulai dari kabinet profesional, pemberantasan korupsi, hingga reformasi birokrasi.

Tak ada yang salah dengan janji ini. Masalahnya adalah perwujudannya. Dan, tampaknya semua serba tergesa, tanpa rencana matang, implementasinya asal jalan, tapi kebal atau enggan evaluasi. MBG, misalnya, meski banyak menuai persoalan—dari anggaran, konflik kepentingan kepemilikan dapur, hingga buruknya kualitas makanan yang mengakibatkan puluhan ribu kasus keracunan—tetap saja dipaksakan bahkan akan diperluas, baik alokasi anggaran maupun cakupan penerima untuk mengejar target. Hal yang sama juga terjadi—dan akan terus terjadi—pada hampir semua janji lain.

Akibatnya, semua berantakan. Meski coba ditutupi dengan narasi dan glorifikasi, hukum alam tak bisa dilawan: kalau tak sekarang, waktu akan menunjukkan. Misalnya, penghentian pemberian makanan tambahan (PMT) untuk anak balita dan lansia di sejumlah tempat karena adanya MBG. Padahal, menunya berisi makanan pabrikan (ultra processed food), bergula, dan berlemak tinggi yang malah berbahaya bagi mereka. KDMP di banyak wilayah memunculkan konflik karena mengganggu stabilitas hidup warga, memaksa mereka merealokasikan sumber daya desanya.

SR ternyata juga masih banyak menumpang di sekolah-sekolah dan balai-balai pelatihan di daerah serta memunculkan masalah dengan integrasi guru, kurikulum, dan keberlanjutannya karena dikelola Kementerian Sosial yang bukan tugasnya mengurusi pendidikan dasar-menengah. Food and energy estate menuai banyak masalah ekologi dan daya dukung lingkungan, selain peminggiran masyarakat adat. Banyak lagi contoh lainnya.

Mengapa ini terjadi?

Meritokrasi—pilar kerja pemerintahan modern—tak pernah dihormati. Kabinet yang gemuk, sarat dengan politisi, penunjukannya karena balas budi dan politik ”dagang sapi” terbukti tak mampu menjaga prinsip kebijakan berbasis bukti. Tak berlebihan mengatakan: teknokratisme mati dalam pragmatisme politik yang meremuk nalar pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan pembangunan.

Data tak selalu ada, yang ada pun dipertanyakan akurasinya; ilmu tak selalu jadi batu penjuru landasan program baru; konsultasi publik dilakukan asal-asalan sekadar cari legitimasi. Tanpa mekanisme policy sandbox untuk uji coba kebijakan, semua program langsung digenjot dijalankan, dengan asumsi naif—atau sesat pikir—semua akan berjalan baik adanya.

Ini lebih parah karena semua terjadi dalam situasi minim, atau tiadanya, tata kelola yang baik. Prinsip tata kelola adalah pemisahan wewenang untuk memastikan tiadanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyelewengan alokasi sumber daya. Namun, prinsip ini pun tanpa malu dilanggar terang-terangan. Berbagai reformasi sektoral tak jalan karena konflik kepentingan antara penguasa dan pengusaha; kuasa tiga poros eksekutif-legislatif-yudikatif malah dipakai memanipulasi regulasi dan melanggengkan represi; serta korupsi dan penyuapan meluas di setiap tingkat dan ruang hidup masyarakat.

Semua akhirnya memuncak dalam penyelenggaraan bernegara yang serba tertutup. Sejak efisiensi anggaran di awal 2025, besaran APBN 2025 dan alokasi untuk kementerian/lembaga (K/L) tak pernah diumumkan. Publik mesti mencari tahu sendiri dari setiap instansi. Ada program pembangunan yang dikurangi atau malah dihilangkan, ada yang justru ditambah meski dirasa tak perlu. Juga program-program baru, seperti Danantara, KDMP, dan pembentukan ratusan batalyon teritorial pembangunan yang menuai perdebatan. Namun jelas, yang dirasakan adalah dampak efisiensi itu pada kinerja pemerintah dan pertumbuhan ekonomi sub-optimal.

Itu pula yang dikhawatirkan para teknokrat di pemerintahan saat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN 2026 amat terlambat diumumkan. Dan, baru di pengujung tahun disampaikan, defisit APBN 2025 ternyata mencapai 2,9 persen—nyaris menyentuh ambang 3 persen yang menurut undang-undang bisa membuat pemerintah diperkarakan parlemen.

Ini terjadi karena saat ekspansi program pembangunan digenjot pada 2025, pendapatan negara ternyata tak memenuhi target. Realisasi penerimaan pajak hanya 78,7 persen dengan kontraksi signifikan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Badan (Kemenkeu, 2025) yang menunjukkan lambatnya ekonomi dan belum pulihnya dunia usaha.

Jika hal tersebut tetap terjadi di 2026—dan itu diakui Menteri Keuangan (Kompas.com, 16/1/2025)—benarlah yang disampaikan Chatib Basri: meski belanja APBN diekspansi ke Rp 3.842 triliun dan penerimaan ditarget Rp 3.153 triliun, ruang gerak pemerintah sebenarnya amat sempit dan pilihan kebijakannya makin terbatas (Kompas, 14/1/2025). Karena kalau pemerintah gagal mencapai target pendapatan, pengeluarannya berlebihan, atau pertumbuhan lambat, risiko melampaui batas defisit pasti terjadi.

Karena itu, kita mesti cermat membaca arah kebijakan dan prioritas pemerintah tahun ini serta mengantisipasi dampaknya.

Membaca 2026

Pertama, di bidang ekonomi: takkan gampang. Meski pemerintah menjanjikan 19 juta lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, dan keadilan ekonomi, kita mesti waspada karena ekonomi belum pulih dan lambat. Artinya, transaksi rendah, keuntungan usaha tertekan, dan biasanya ujungnya rendahnya pembukaan lapangan kerja, kenaikan upah, dan ekspansi bisnis. Di 2026, mungkin sekali sektor seperti manufaktur berorientasi ekspor dan bisnis terkait belanja pemerintah tumbuh, tapi sektor lain seperti jasa permintaan domestik, UMKM, dan sektor informal padat karya stagnan.

Kedua, di bidang sosial: amat menantang. Bansos amat mungkin diperketat lewat pengurangan penerima melalui kriteria baru yang lebih ketat. Misalnya, mereka di desil tertentu yang tahun lalu menerima bansos, tahun ini takkan menerimanya lagi. Implikasinya jutaan keluarga rentan miskin atau menuju kelas menengah (aspiring middle class) akan kehilangan bantalan perlindungan. Mereka ini—pekerja informal, buruh harian, atau pedagang kecil—amat peka pada kenaikan biaya hidup: pangan, pendidikan, kesehatan. Jadi, jika mereka tak terlindungi sementara daya belinya belum pulih, risiko kerentanan sosial meningkat meski angka kemiskinan resmi mungkin tampak membaik.

Ketiga, di bidang politik: rawan gesekan. Munculnya wacana pilkada tak langsung dan upaya kembali ke UUD 1945 asli dianggap langkah mundur demokrasi. Celakanya, usulan ini muncul saat publik tak puas pada kinerja parpol dan memicu rasa tak terwakili di akar rumput, khususnya kaum muda—gen Z dan milenial—yang ternyata aktif berpolitik meski tak menggunakan institusi (PRAKSIS, 2025).

Di saat sama, tekanan pada aktivis dan media mempersempit ruang sipil dan membungkam kritik, sementara ketidakpastian global, termasuk risiko keamanan dan radikalisasi meningkat di sejumlah negara (Global Peace Index, 2025). Semua ini jadi ujian legitimasi politik pemerintah: apakah bisa menjaga terbukanya ruang deliberasi atau membiarkannya menjadi gesekan membahayakan.

Terakhir, tata kelola pemerintahan: tertekan dan mungkin akan berantakan. Jika penerimaan seret seperti tahun lalu, target defisit 2,68 persen dijaga, cermat berutang, tapi tetap menggenjot dan memperluas program prioritas, pasti akan ada yang dikorbankan. Besar dugaan bahwa sementara program prioritas seperti MBG dan KDMP dilindungi secara fiskal dan politik—dan dalam skala tertentu ini akan memaksa birokrasi ”pasang badan” menghadapi kritik—agenda lain akan dikompromikan. Misalnya, penundaan proyek dan pengurangan transfer daerah. Bahkan, mungkin juga termasuk penanganan pascabencana Sumatera—semoga saja tidak.

Akan tetapi, indikasinya sudah tampak: ada perintah pada semua K/L mengalokasikan anggaran untuk apa yang disebut ”direktif presiden” dalam mata anggaran khusus. Artinya, apa pun yang dianggap prioritas presiden bisa dilakukan walau dampaknya program rutin K/L dan layanan publik mungkin akan terganggu. Semoga tidak begitu.

Tampaknya 2026 jadi penentu. Persoalan ekonomi, sosial, politik, dan tata kelola akan terjadi dan menguat bersamaan, menguji daya tahan sebagai bangsa dan warga. Tak bisa lagi pemerintah menjadi pelaksana ambisi kuasa koalisi pemenang pemilu dan mengabaikan prinsip penyelenggaraan negara tanpa akuntabilitas dan antikritik warga. Karena jika diterus-teruskan, bukan tak mungkin krisis multidimensi terjadi di tahun ini.

Apa yang mesti dilakukan?

Kita, masyarakat warga, mesti lebih bijak dan waspada. Di rumah, perlu cermat mengelola keuangan: utamakan kebutuhan pokok, siapkan tabungan darurat, dan hindari konsumsi tak perlu, apalagi utang yang menjerat. Organisasi masyarakat sipil (CSO) perlu terlibat mengawasi kebijakan: berani melakukan pengaduan, memantau pembangunan, dan tak ragu menyuarakan ketidakadilan. Gunakan semua media agar suara warga didengar penguasa meski terpaksa. Memang sejumlah aktivis diintimidasi dan ditangkap-ditahan serampangan. Tapi, jangan apatis, karena apatisme itu memberikan ruang penyelewengan. Siapkan bantuan hukum dan rumah aman bagi mereka.

Akademisi dan kaum intelektual mesti setia memproduksi pengetahuan independen. Mereka mesti berani mengkaji dampak kebijakan agar pembangunan tak semena-mena mengabaikan keadilan, mengorbankan lingkungan dan kearifan lokal, sembari melindungi yang rentan, seperti penyandang disabilitas dan anak. Keluarlah dari ruang kelas untuk menjelaskan masalah bangsa ini kepada masyarakat luas agar perdebatan tak hanya dikuasai elite. Jangan takut menyampaikan kritik terbuka karena mendiamkan kekeliruan adalah dosa terbesar kaum intelektual.

Dunia usaha di 2026 perlu siap menghadapi ekonomi yang tak pasti. Selain meningkatkan efisiensi, inovasi, dan diversifikasi pasar secara mandiri tanpa perlu menunggu stimulus pemerintah, penting mengubah cara pandang pada pekerja. Meski tertekan dari sisi perpajakan, melindungi perkerja dan membangun rantai pasok lokal justru lebih penting dari ekspansi. Para pengusaha juga mesti terlibat dalam dialog kebijakan untuk membangun basis usaha yang sehat di jangka panjang. Bukan lobi bisnis sesaat yang meski hasilnya kelihatan cepat, tapi jadi jerat yang mencekik leher sendiri di masa depan.

Para birokrat dan teknokrat mungkin akan kesulitan menjaga tata kelola pemerintahan. Tekanan politik pada birokrasi akan besar, tetapi jangan biarkan ia menjadi pelanggaran etika dan aturan bernegara. Birokrasi mesti berani memaksa kebijakan didasarkan pada bukti dan evaluasi, bukan membutakan diri mengikuti instruksi.

Ini takkan mudah karena tekanan politik ini bisa mewujud amat personal, seperti penundaan kenaikan pangkat, bahkan mematikan karier. Namun, birokrasi memang mesti membuktikan transparansi dan bisa menjelaskan kepada publik dampak kebijakan, bukan hanya patuh berkata ”siap!” pada arahan yang keliru. Sebab, justru saat birokrat dan teknokrat bekerja benar, kepercayaan publik pada negara bisa dijaga.

Media akan memikul beban tanggung jawab besar di 2026. Saat ruang publik menyempit, jurnalisme mesti tetap independen mengawasi kekuasaan. Fokuskan liputan dan berita pada dampak nyata kebijakan di lapangan, bukan cuma jadi corong pemerintah. Media mesti memberikan ruang dan jadi perpanjangan suara warga karena hanya dengan itu pemerintah akan bisa dipaksa mendengar. Tak mudah, tapi media mesti berpihak pada kepentingan bersama, bukan mengabdi logika kuasa.

Terakhir, bagi politisi dan parpol. Ujian terbesar tahun ini adalah menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi elektoral jangka pendek. Para politisi waras di parlemen mesti mendesak pemerintah agar kebijakan dan sumber daya negara tak menjadi alat populisme sempit serta melindungi ruang demokrasi. Parpol mesti menjembatani aspirasi warga dan kebijakan negara, bukan mesin mobilisasi dan pemburu rente. Kepemimpinan politik akan menentukan apakah ia bisa mengelola krisis—khususnya reaksi pada inisiatif pilkada tak langsung dan mengembalikan UUD 1945 asli—atau justru membiarkannya menjadi konflik yang akan memicu krisis multidimensi.

Akhirnya 2026 adalah tahun ujian bagi kita sebagai bangsa. Tahun ini bisa melahirkan kelelahan dan kekecewaan jika ambisi kuasa terus melindas akal sehat. Namun, ia juga bisa mendewasakan bangsa jika kita mau memilih jalan berbeda: jalan kebijakan yang jujur, tata kelola yang bersih, dan warga yang berani bersuara.

Karena itu, kita mesti waspada dan kritis. Waspada bukan berarti takut dan kritis bukan sinis. Dalam kewaspadaan, nyala harapan dijaga agar tak padam. Selama masih ada warga yang peduli, akademisi yang berani, birokrat yang lurus, media yang teguh, dan pemimpin politik yang mau mendengar, selalu ada peluang untuk memperbaiki jalannya negeri di tahun waspada ini dan ke depannya nanti.

Yanuar Nugroho, Dosen STF Driyarkara Jakarta, Visiting Senior Fellow ISEAS Singapura, Pendiri dan Penasihat CIPG dan Nalar Institute

 

Sumber: Kompas.id - 20 Januari 2026

Senin, 26 Januari 2026

WASPADAI UPAYA ALIENASI PEMIKIRAN KRITIS (@pormadi) #alienasi #kontribus...

Di banyak belahan dunia hari ini, demokrasi tampak tetap berjalan: pemilu digelar, media beroperasi, kritik tidak secara formal dilarang. Namun, di balik semua itu, ada gejala yang lebih halus dan berbahaya—alienasi terhadap pemikiran kritis masyarakat sipil. Kritik tidak dibungkam, tetapi dipinggirkan. Suara warga tidak dilarang, tetapi dilemahkan dampaknya.

 

Inilah bentuk kekuasaan baru yang oleh Zygmunt Bauman disebut sebagai ciri modernitas cair, dan oleh Yuval Noah Harari diperingatkan sebagai ancaman serius bagi kebebasan manusia di era digital.

 

Bauman sejak lama mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak lagi bekerja terutama lewat larangan atau kekerasan, melainkan lewat pengaburan tanggung jawab dan garis antara tindakan dan pertimbangan moral. Kritik dari masyarakat sipil didengarkan, tapi belum tentu sesuai dengan kebenaran kekuasaan.

 

Dalam dunia yang cair, struktur sosial, ekonomi, dan politik berubah cepat, sementara tanggung jawab menjadi samar. Akibatnya, kritik moral sering dianggap tidak relevan, mengganggu stabilitas, atau sekadar “tidak produktif”. Kritik para pakar dipandang "tidak berbasis data". Kekuasaan yakin bahwa yang dilakukan mereka sudah benar dan sesuai kehendak rakyat.

 

Dalam konteks tu, Harari menambahkan dimensi baru: teknologi dan algoritma. Ketika data menjadi komoditas utama, manusia direduksi menjadi data points. Preferensi, emosi, bahkan ketakutan warga dapat dipetakan dan dikelola. Dalam situasi ini, pemikiran kritis tidak perlu dilarang—akan tenggelam sendiri oleh banjir informasi, distraksi, dan konflik artifisial.

 

Dunia: Demokrasi yang Lelah Berpikir

 

Fenomena global menunjukkan pola yang serupa. Di banyak negara demokratis, kebijakan besar—mulai dari pengelolaan pandemi, keamanan digital, hingga perubahan iklim—sering diputuskan melalui mekanisme teknokratis yang minim dialog etis dengan publik. Kritik dari akademisi, aktivis, atau jurnalis tidak selalu disensor, tetapi sering didelegitimasi: dicap tidak realistis, terlalu moralistik, atau tidak memahami “kompleksitas sistem”.

 

Di Amerika Serikat dan Eropa, misalnya, polarisasi politik di media sosial menciptakan ruang gema (echo chambers). Algoritma mendorong konten yang memicu emosi, bukan refleksi. Akibatnya, diskursus publik menjadi dangkal. Warga lebih sibuk bereaksi daripada berpikir. Dalam istilah Bauman, ini adalah bentuk adiaphorization—ketika tindakan sosial dan politik dipisahkan dari penilaian moral. Yang penting bukan benar atau adil, tetapi viral dan efektif, bukan substansi tapi pencitraan.

 

Harari menyebut kondisi ini sebagai bahaya baru: ketika manusia kehilangan otonomi berpikir, bukan karena dipaksa, tetapi karena diarahkan tanpa sadar. Demokrasi tetap ada secara prosedural, tetapi kehilangan substansi deliberatifnya.

 

Indonesia: Kritik sebagai “anti-pemerintah?”

 

Di Indonesia, gejala ini juga terasa. Ruang publik secara formal terbuka, tetapi pemikiran kritis sering dipersepsi sebagai ancaman terhadap kesatuan atau persatuan. Kritik kebijakan kerap dibalas dengan narasi simplistik: anti-pembangunan, anti-negara, atau tidak nasionalis. Di sini, alienasi bekerja bukan dengan membungkam, melainkan menciptakan jarak moral antara pengambil kebijakan dan warga terdampak.

 

Contohnya terlihat dalam berbagai perdebatan kebijakan strategis: pembangunan infrastruktur besar, pemilihan kepala daerah oleh DPRD, pengelolaan sumber daya alam, penangaan bencana di Sumatera hingga regulasi digital. Warga yang terdampak langsung sering merasa tidak dilibatkan secara bermakna. Aspirasi diserap secara administratif, tetapi jarang menjadi bagian dari pertimbangan etis substantif. Kritik dianggap menghambat efisiensi.

 

Dalam kacamata Bauman, ini adalah ciri negara modern yang cenderung menghindari tanggung jawab jangka panjang. Negara sibuk mengelola proyek, sementara beban sosial dan ekologis dialihkan ke masyarakat. Ketika warga bersuara, kritik itu tidak dilarang—tetapi dianggap tidak relevan secara moral. Kritik itu tidak dilawan dengan kekerasan fisik,tapi dikirimi bangkai hewan.

 

Dari Warga ke Konsumen

 

Bauman menulis bahwa modernitas cair mengubah warga negara (citizens) menjadi konsumen (consumers). Dalam logika ini, partisipasi politik direduksi menjadi pilihan sesaat: like, share, atau suara lima tahunan. Pemikiran kritis yang menuntut refleksi mendalam menjadi tidak cocok dengan ritme cepat dunia digital.

 

Di Indonesia, hal ini tampak dalam budaya media sosial yang hiper-reaktif. Isu kompleks disederhanakan menjadi slogan. Diskusi etis digantikan oleh perang tagar. Akibatnya, masyarakat sipil mengalami kelelahan berpikir. Alienasi bukan karena ketakutan, melainkan karena keletihan moral.

 

Harari mengingatkan bahwa ketika manusia terlalu lelah untuk berpikir, mereka mudah menyerahkan keputusan kepada sistem—entah itu algoritma, teknokrat, atau elite politik. Inilah titik temu paling berbahaya antara Bauman dan Harari: hilangnya manusia sebagai subjek moral.

 

Agama, Pendidikan, dan Perlawanan Etis

 

Dalam konteks Indonesia yang religius, alienasi pemikiran kritis juga berdampak pada ruang keagamaan. Suara keagamaan yang reflektif—yang mengajak berpikir etis, peduli pada yang lemah, dan kritis terhadap kekuasaan—sering kalah oleh narasi moral instan yang emosional. Agama direduksi menjadi identitas, bukan sumber kebijaksanaan.

 

Padahal, baik Bauman maupun Harari sepakat bahwa perlawanan terhadap alienasi harus dimulai dari pemulihan kapasitas berpikir dan merasa. Pendidikan tidak boleh sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk warga yang mampu menimbang secara etis. Literasi digital bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi kemampuan membedakan informasi dari manipulasi.

 

Merawat Kembali Ruang Kritis

 

Alienasi pemikiran kritis adalah ancaman senyap bagi demokrasi. Ia tidak datang dengan tank atau larangan, tetapi dengan kecepatan, efisiensi, dan distraksi. Bauman membantu kita memahami bahwa masalah utamanya adalah hilangnya tanggung jawab moral dalam sistem yang cair. Harari mengingatkan bahwa teknologi dapat mempercepat proses itu jika tidak dikendalikan secara etis.

 

Bagi Indonesia, kewaspadaan ini penting. Masyarakat sipil bukan ancaman negara, melainkan cermin moralnya. Kritik bukan gangguan stabilitas, tetapi syarat keadilan. Tanpa ruang berpikir kritis, pembangunan kehilangan arah kemanusiaannya.

 

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah kritik masih boleh disuarakan, tetapi apakah kritik masih dianggap bermakna. Jika pemikiran kritis terus dialienasi, kita berisiko hidup dalam masyarakat yang tampak demokratis, tetapi kehilangan jiwa etikanya. Ketika nurani disingkirkan, tragedi sosial bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan.

Sabtu, 22 Februari 2014

Bangsa yang Gagal (Sulastomo)

Dalam buku Why Nations Fail (2013), Daron Acemoglu dan James A Robinson mengulas mengenai mengapa sebuah bangsa bisa maju dan mengapa sebuah bangsa tetap tertinggal. 

Dampaknya, sebagaimana kita saksikan bersama, dunia mengenal negara dengan pendapatan per kapita yang demikian tinggi dan banyak negara yang masih dirundung kemiskinan. Karena itu, potret dunia dewasa ini diwarnai ketimpangan sosial yang lebar, antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kesenjangan itu bukan hanya antarnegara, melainkan juga antar-kawasan, antardesa yang berdampingan sekalipun.

Dicontohkan bagaimana masyarakat di Nogales; sebagian di utara termasuk wilayah Amerika Serikat, di Negara Bagian Arizona, dan masyarakat Nogales di bagian selatan yang termasuk wilayah Meksiko. Pendapatan keluarga di Nogales utara mencapai 30.000 dollar AS per tahun, sedangkan di Nogales selatan hanya sepertiganya. Perbedaan itu berdampak pada pendidikan generasi mudanya. Jika di Nogales utara semua anak muda memperoleh peluang mengikuti pendidikan, di Nogales selatan banyak anak muda yang tidak bersekolah. Sebab, di Nogales selatan belum cukup tersedia pendidikan menegah sekalipun.

Dalam skala yang lebih besar, buku itu mencatat mengapa antara Korea Selatan dan Korea Utara juga terdapat perbedaan yang mencolok. Mengapa sebagian besar Afrika masih dirundung kemiskinan dan bahkan kelaparan. Demikian juga antara Amerika Selatan dan Amerika Utara. Ternyata perbedaan itu setelah melewati perjalanan panjang hingga ratusan tahun.

Dapat disimpulkan, maju mundurnya sebuah bangsa, kawasan, atau desa tergantung pada bagaimana penyelenggaraan administrasi negara, kawasan, ataupun desanya. Kuncinya, bagaimana peran serta masyarakat dapat memperoleh insentif dan peluang melakukan inovasi. Inilah rahasianya mengapa Thomas Edison atau Bill Gates dapat melakukan inovasi di Amerika Serikat atau Samsung dan Hyundai di Korea Selatan. Demikian juga kelahiran Revolusi Industri di Inggris. Meskipun pemerintahannya berbentuk kerajaan, insentif untuk melakukan inovasi terbuka lebar. Hal sama juga di Jepang sejak Restorasi Meiji dan di Perancis sejak Revolusi Perancis.

Semua itu dapat terjadi kalau penyelenggaraan pemerintahan negara/kawasan/desa itu inklusif. Pertama, inklusif dari sistem politik yang berdampak pada inklusif sistem ekonominya. Dengan sistem politik dan ekonomi yang inklusif, semua warga negara—tanpa membedakan asal-usul, etnis, ataupun agama—memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama. Pluralisme dalam hal ini jadi landasan utama sistem politik dan ekonomi. 

Kondisi seperti inilah yang mendorong setiap orang melakukan inovasi agar dihargai dan berpeluang maju, termasuk dari aspek ekonomi. Bill Gates bisa jadi orang terkaya di dunia karena inovasinya yang tentu saja berdampak pada pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat. Demikian juga Samsung atau Toyota berperan besar bagi pertumbuhan Korea dan Jepang.

Meski demikian, teori itu tidak seluruhnya benar. Salah satu contohnya adalah China. Setelah reformasi Deng Xiaoping tahun 1979, China telah tumbuh tinggi dalam tiga warsa terakhir, sampai dewasa ini. Padahal, sistem politiknya masih belum inklusif. Hal yang sama juga terjadi di Rusia (Uni Soviet) di era Perang Dingin, sebelum reformasi Gorbachev (1985). Namun, sebagaimana kita catat, Rusia akhirnya berantakan. Sistem politik yang tidak inklusif ternyata tidak dapat bertahan. Akankah nasib yang sama kita lihat di China? Marilah kita tunggu beberapa tahun mendatang.

Sistem politik dan ekonomi yang inklusif juga perlu arah dan kebijakan yang terintegratif dalam sebuah negara. Kebijakan nasional yang terintegratif itu harus mampu diimplementasikan. Dengan demikian, juga diperlukan kepemimpinan nasional yang kuat. Kalau tidak justru bisa melahirkan kondisi chaos. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan terganggu. Jelas, 
sistem politik dan ekonomi yang inklusif belum menjamin kelangsungan pertumbuhan ekonomi.

Pelajaran bagi Indonesia
Buku itu dapat jadi bahan pembelajaran sangat berharga bagi Indonesia. Sistem politik dan ekonomi sejak era reformasi dapat dianggap telah inklusif meski dalam sistem politik masih saja ada benih-benih primordialisme agama dan bahkan etnisitas. Secara struktural, inklusivisme sistem politik dan ekonomi bahkan berlebihan. Hal ini tecermin dari kebijakan otonomi daerah yang begitu luas sehingga banyak peraturan daerah yang dibatalkan pemerintah pusat. Tidakkah hal ini mengindikasikan sulitnya koordinasi penyelenggaraan negara? Demikian juga yang terjadi pada tingkat provinsi. Betapa sulit koordinasi antara pemerintah daerah tingkat dua di setiap provinsi. Otonomi yang demikian luas juga terbuka peluang ketimpangan antardaerah, mengingat perbedaan potensi setiap daerah bisa sangat lebar. 

Selain itu, sistem ekonomi yang kita terapkan ternyata juga telah membuka peluang penguasaan asing. Hal ini mungkin tidak terelakkan, mengingat peran investor asing kita harapkan. Pertumbuhan ekonomi yang kita nikmati dapat dikatakan juga dinikmati asing. Wajar kalau masalah pengentasan dari kemiskinan dan pengangguran masih jadi pekerjaan rumah yang sangat berat. Belum lagi masalah ketenagakerjaan yang juga belum mantap. Apalagi peringkat kemudahan doing-business kita juga masih tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain. Apa yang salah?

Ada pelajaran yang mungkin dapat kita petik dari Jepang dan negara-negara Skandinavia. Di sana, meskipun sistem politik dan ekonominya inklusif, ada kebijakan ekonomi dan juga budaya yang mampu mengintegrasikan segenap potensi bangsa. Kebijakan dan budaya itu adalah rasa kebersamaan atau kegotongroyongan. Perekonomian negara-negara Skandinavia sangat menekankan pengembangan koperasi sehingga pekerja/buruh diberi peluang memiliki perusahaan lewat koperasi pekerja/buruh tempat kerja. Di Jepang dikenal dengan apa yang disebut long live employment, 'hubungan kerja seumur hidup', sehingga seluruh hidupnya dihabiskan bagi kepentingan perusahaan. 

Rasa memiliki sangat besar karena tempat kerja menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak bagi semua pekerja, melalui program jaminan sosial. Dengan demikian, juga tidak dikenal 
sistem outsourcing sehingga mengurangi permasalahan tenaga kerja. Jepang dalam hal ini terkenal sebagai negara yang memiliki tabungan dana jaminan sosial yang sangat besar. Dengan disimpan di bank Jepang, peringkat bank Jepang termasuk tinggi dengan suku bunga kredit yang sangat rendah, di bawah 1 persen. Kenyataan ini telah berdampak terbukanya lapangan kerja yang semakin besar.

Tak berlebih bahwa kita, bangsa Indonesia, masih harus bergulat menemukan sistem politik dan ekonomi yang sesuai dengan budaya Indonesia. Budaya inklusif sebenarnya sudah sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Ada kesan, kebijakan otonomi daerah dan demokrasi yang kita terapkan dengan sistem pemilu/pilkada dan sistem multipartai merupakan wujud inklusivisme berlebihan. Kalau sulit mewujudkan semangat integrasi, baik dari aspek kebijakan maupun kepemimpinan, dikhawatirkan dapat menimbulkan chaos. 

Sulastomo Pemerhati Masalah Sosial-Politik

Powered by Telkomsel BlackBerry®












Senin, 25 Maret 2013

Memilih Gubernur (Miftah Thoha)

Oleh Miftah Thoha
Dalam rancangan perbaikan UU Pemerintahan Daerah usulan pemerintah disebutkan bahwa jabatan gubernur kepala pemerintah provinsi dipilih DPRD provinsi.
Dulu gubernur pernah dipilih DPRD saat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Karena ada politik uang yang diterima anggota Dewan dari calon, pemilihan diminta diubah dengan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur dipilih berpasangan dengan wakilnya, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik (Pasal 56 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
Sekarang, setelah dipilih secara langsung oleh rakyat, minta dikembalikan lagi dipilih DPRD provinsi. Alasannya juga sama: politik uang dan mengeluarkan biaya tinggi. Diusulkan pula, yang dipilih hanya calon gubernur. Wakilnya diangkat dari pegawai negeri yang dipilih oleh gubernur terpilih. Usul ini ditolak banyak wakil parpol di Komisi II DPR (Kompas, 2/3).
Jika munculnya pilihan jabatan politik gubernur karena biaya tinggi, tampaknya alasan pemerintah kurang didukung pemikiran yang agak rasional. Biaya tinggi itu ekses, bukan masalah pokok dalam pemilihan langsung. Biaya tinggi itu seharusnya mengarah pada revisi ketentuan biaya pemilu, bukan merevisi pemilihan jabatan politik.
Jabatan politik
Pada awal kemerdekaan, saat panitia kecil yang diketuai Otto Iskandar Dinata dipersilakan memberikan laporan kerja tim kecilnya oleh Bung Karno sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 19 Agustus 1945, dilaporkan jabatan gubernur diusulkan dan ditetapkan Presiden. Pulau Jawa ada tiga provinsi—Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat—masing-masing dipimpin seorang gubernur atau mangkubumi. Sumatera, satu provinsi (gubernur Mr Teuku Moh Hasan), berkedudukan di Medan dengan tiga wakil: Sumatera Utara di Medan, Sumatera Barat di Bukittingi, dan Sumatera Selatan di Palembang. Di Sulawesi, satu provinsi, diangkat Sam Ratulangi sebagai gubernur. Di Maluku diangkat Gubernur J Latuharhary. Di Borneo, satu provinsi, dengan Gubernur Ir Pangeran Moh Noer, dan seterusnya.
Dahulu pertimbangan politiknya sangat sederhana: mengapa gubernur diangkat oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Selain belum ada partai politik, juga belum bisa diselenggarakan pemilihan umum. Ketika tahun 1955 pemerintah sudah bisa menyelenggarakan pemilu, diikuti partai-partai politik, dan ada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka jabatan politik gubernur dan bupati dipilih lembaga dewan
Di Amerika Serikat, jabatan gubernur adalah kepala eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Jabatan gubernur paralel dengan jabatan presiden. Bagi negara-negara bagian yang besar, jabatan ini dijadikan batu loncatan untuk menjadi presiden, seperti Presiden Woodrow Wilson, Franklin D Roosevelt, Ronald Reagan, Jimmy Carter, dan William J Clinton. Mereka itu ada yang mencalonkan jadi presiden saat masih menjabat, ada juga yang sudah selesai menjabat. Sekarang calon presiden AS bukan hanya dari gubernur, melainkan para senator pun bisa mencalonkan menjadi presiden, seperti Barack Obama.
Mereka dipilih rakyat melalui pemilihan umum dari calon yang diusulkan partai politik. Gubernur dan pejabat politik lainnya, seperti presiden, anggota Senat dan Kongres yang habis masa jabatannya, dipilih pada hari Selasa pertama bulan November pada tahun pemilihan umum. Di AS tak ada wakil gubernur yang dipilih.
Di negara-negara Commonwealth yang diatur pemerintah Kerajaan Inggris Raya, negara-negara bekas jajahannya yang sudah merdeka—seperti Australia, Jamaika, Malta, Sierra Leone, Selandia Baru, Barbados, Kanada, Trinidad-Tobago—ada jabatan gubernur jenderal diangkat oleh dan mewakili Ratu Inggris. Jabatan ini tidak dipilih.
Dahulu pemerintah kolonial Belanda mengangkat gubernur jenderal di negara jajahannya Indonesia untuk mewakili pemerintah kerajaan, Ratu Belanda. Jabatan seperti ini bukan tergolong jabatan politik yang dipilih dan mewakili partai politik.
Dalam perspektif modernisasi dan sistem pemerintahan yang demokratis, kehadiran partai politik dan pemilihan umum tidak bisa dihindari. Negara kita tergolong dalam sistem pemerintahan modern yang demokratis, dan kita pun pernah mengangkat gubernur bukan dari wakil partai politik dan dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kita juga pernah punya pemerintahan yang sistem kepartaiannya tidak mampu mengontrol birokrasi pemerintah yang sentralistik sehingga tidak ada jabatan politik dan pemilihan: semua dipilih dan ditunjuk oleh Presiden.
Akankah kita kembali menata sistem pemilihan gubernur yang sudah jauh melangkah ke demokrasi langsung dan kembali seperti zaman persiapan kemerdekaan dahulu atau zaman pemerintahan Orde Baru? Secara tersurat dan tersirat keinginan itu kambuh lagi dalam usulan revisi UU Pemerintahan Daerah. Jika gubernur dipilih DPRD provinsi, sedangkan bupati dan wali kota dipilih langsung rakyat, diperkirakan bobot kewibawaan gubernur di hadapan para bupati dan wali kota semakin merosot. Sekarang saja kartu nama bupati dan wali kota banyak yang tidak menyebutkan provinsi di mana kabupaten dan kota itu berada.
Perubahan sistem politik
Sejak masuk era reformasi tahun 1998, terjadi perubahan sistem politik di negeri ini. Jumlah partai politik semakin bertambah. Untuk Pemilu 2014 telah ditetapkan oleh KPU ada 11 partai yang bersaing. Semua punya hak sama untuk dipilih sebagai calon presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, satu paket bersama wakilnya. Jabatan politik ini sangat berbeda dengan jabatan karier pegawai negeri. Dan, kita pun sudah menata sistem yang baik bagi jabatan politik dan wakilnya dalam satu paket.
Keduanya adalah paket jabatan politik, jangan lalu dicoba untuk dikombinasikan antara jabatan politik dan wakilnya dari pegawai negeri. Kedua jabatan ini berbeda watak, sifat, dan sistemnya. Oleh karena itu, jangan lagi diulang percobaan (trial and error) dengan mengombinasikan pejabat politik gubernur dengan mengangkat wakil dari pegawai negeri. Para wakil dari pegawai negeri ini tidak bisa mewakili pejabat politik di institusi politik. Kombinasi jabatan politik dengan jabatan karier seperti itu dalam sistem politik modern dinamakan anomali politik, ibarat mencampur minyak dengan air.
Perubahan sistem politik yang terjadi di negara demokrasi ini mestinya kita kembangkan untuk lebih maju dan lebih prospektif, bukan kembali ke masa lalu. Biaya tinggi dalam pemilu inilah yang harus diwaspadai, yakni dengan menetapkan dan merevisi ketentuan biaya yang dipergunakan dalam pemilihan umum dan pemilu kepala daerah.
Dengan demikian, yang harus direvisi atau diubah adalah sistem pembiayaan pemilu, bukan sistem pemilihan kepala daerahnya. Mengingat sistem demokrasi kita telah melangkah maju ke depan, bukan menapak surut ke belakang, perlu direnungkan secara jernih jabatan gubernur dipilih oleh siapa.
Miftah Thoha Pemerhati Pemerintahan, Tinggal di Yogyakarta
(Kompas cetak, 25 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

















Rabu, 20 Februari 2013

Menimbang Partai Agama

Oleh Komaruddin Hidayat
Dalam persepsi masyarakat, di Indonesia terdapat beberapa partai politik yang mempunyai semangat dan agenda keislaman, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Sekalipun mengatakan dirinya sebagai partai terbuka, dalam persepsi masyarakat mereka tetap dipandang sebagai partai agama (Islam).
Karena mengedepankan simbol, slogan, dan emosi keagamaan, umat Islam akan mudah bersimpati dengan alasan keagamaan. Meskipun demikian, identitas dan afiliasi keagamaan ini juga menjadi beban dan senjata makan tuan ketika elite pengurusnya dianggap melanggar dan melecehkan ajaran agama. Karena itu, ketika partai agama, departemen agama, atau ormas agama dinyatakan korup, masyarakat akan menghujat dan marah dua kali lipat daripada ketika korupsi itu dilakukan aktor lain yang tidak mengusung simbol-simbol agama.
Masyarakat Indonesia dikenal memiliki semangat beragama tinggi sehingga sangat logis kalau di sini bermunculan parpol yang memiliki agenda keagamaan. Bukankah perjuangan menegakkan nilai-nilai agama perlu kekuasaan dan panggung politik? Dalam negara Pancasila yang berketuhanan dan menjunjung tinggi demokrasi, apa salahnya mendirikan parpol agama? Argumen logis ini ternyata tidak mulus ketika diimplementasikan dalam realitas politik yang serba gaduh (noisy), sarat dengan kompetisi dan intrik yang menyeret pada wilayah abu-abu. Batas yang tidak lagi jelas antara benar dan salah, antara halal dan haram, mengingat permainan politik mudah tergelincir pada pertarungan kekuasaan dan kemenangan dengan mengalahkan prinsip etika dan nurani.
Pada tahun 1970-an, almarhum Cak Nur (Nurcholish Madjid) pernah melontarkan gagasan "Islam-Yes, Partai Islam-No?" berangkat dari hasil bacaan sosialnya bahwa waktu itu partai Islam yang ada berpretensi dan mengklaim dirinya sebagai satu-satunya wadah bagi penyaluran aspirasi politik umat Islam. Umat Islam mesti memilih partai Islam. Kalau tidak, komitmen keislamannya dipertanyakan. Sementara Cak Nur melihat bahwa mayoritas penduduk Indonesia itu Muslim dan tidak realistis hanya terwadahi dalam satu partai agama.
Lebih dari itu, dia juga melihat banyak orang Islam yang memiliki komitmen keislaman tinggi, integritas baik, tetapi lebih merasa nyaman berada di luar partai Islam. Agar rumah dan kendaraan politik umat Islam lebih banyak pilihan dan wajah Islam lebih inklusif, Cak Nur melontarkan gagasan di atas, "Islam-Yes, Partai Islam-No?"
Dukungan merosot
Lontaran pemikiran Cak Nur yang waktu itu mendapatkan kritik dan kecaman dari ulama dan politisi Muslim, dengan berjalannya waktu, gagasan tersebut memperoleh pembenaran. Beberapa parpol yang jelas-jelas mengandalkan dukungan suara umat Islam menyatakan dirinya sebagai partai terbuka. Hasil survei menunjukkan bahwa parpol yang mengusung simbol dan sentimen keagamaan suaranya semakin mengecil. Fenomena ini juga terjadi pada majalah dan surat kabar yang secara eksplisit menyebut dirinya sebagai media Islam. Apakah merosotnya dukungan partai keagamaan juga menunjukkan merosotnya gairah keagamaan masyarakat? Saya yakin tidak ada korelasi positif antara keduanya.
Kekalahan partai agama (Islam) dalam panggung politik nasional setidaknya mengindikasikan tiga hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Pertama, dalam masyarakat Indonesia yang demikian plural dan negara menjamin kebebasan hidup beragama, mungkin saja yang lebih tepat adalah partai terbuka, inklusif, tanpa harus membatasi dirinya secara eksklusif berdasarkan ideologi agama mengingat masyarakatnya sudah religius.
Kedua, suka atau tidak suka, sekularisasi sistem politik di Indonesia semakin menguat, yaitu politik yang berdasarkan argumentasi dan wacana rasional berdasarkan konstitusi sebagai negara kebangsaan, bukannya negara agama. Ruang publik diatur konstitusi dan undang-undang negara, bukan institusi agama. Agama tumbuh dan bergerak pada wilayah individu dan masyarakat yang diwadahi oleh ormas, tetapi tidak mengatur negara.
Ketiga, partai keagamaan selama ini tidak mampu menampilkan kader-kader dan sosok negarawan dengan visi dan programnya yang unggul dan terbukti mampu menyelesaikan tantangan besar bangsa serta dirasakan langsung oleh rakyat banyak.
Kaji kembali eksistensi dan format
Ketiga sinyalemen di atas mendorong kita berpikir ulang untuk menimbang eksistensi dan format parpol yang berciri keagamaan yang secara sadar ingin mencari dukungan massa dengan membangkitkan emosi agama. Di negara mana pun, parpol pasti mencari dukungan massa, dan di Indonesia tokoh dan emosi agama masih dianggap efektif sebagai medium mobilisasi. Namun, perlu diingat, kejatuhan parpol agama akan membawa dampak bagi jatuhnya citra agama dan membuat umat kecewa dan marah terhadap parpol yang dinilai telah mengeksploitasi agama untuk kepentingan kekuasaan. Lebih dari itu, jika parpol agama kehilangan simpati rakyat, secara tidak langsung telah memperteguh proses sekularisasi sistem politik di Indonesia.
Pengalaman dan cerita sukses partai AKP di Turki cukup menarik dikaji. AKP secara formal adalah partai sekuler, tidak menonjolkan simbol-simbol agama, tetapi masyarakat dan politisi Turki paham betul bahwa AKP sangat agamis, baik tokohnya maupun program-programnya. Islam lebih ditonjolkan pada nilai-nilai substansi dan fungsinya untuk melayani masyarakat dan memajukan bangsa, yang hasil dan prestasinya sangat nyata sehingga mengalahkan parpol sekuler yang anti-agama.
Di luar lembaga kepartaian, wadah untuk memperjuangkan agama di Indonesia sangat terbuka lebar dan kemajuannya sangat impresif. Keberadaan dan kemajuan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, sekadar contoh, merupakan ormas keagamaan yang sangat kuat akar historisnya dan juga pengaruh politiknya. Islam dan perjuangan politik tidak dapat dipisahkan. Namun, format, eksistensi, dan karakter parpol yang berciri agama menarik dikaji kembali.
KOMARUDDIN HIDAYAT Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Kompas cetak, 20 Feb 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®













Senin, 18 Februari 2013

Darurat Demokrasi

Oleh Yasraf Amir Piliang
Wajah para elite dan partai politik akhir-akhir ini tampak kian buruk rupa akibat aneka tindak melawan hukum dan amoralitas mereka: korupsi para elite partai, suap terhadap petinggi partai, kongkalikong anggota Dewan, manipulasi anggaran departemen, pesta narkoba elite partai, atau skandal seks para pejabat. Tindak melawan hukum dan amoralitas seakan jadi wabah di lembaga-lembaga partai, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Aneka tindakan itu menunjukkan rusaknya fondasi utama arsitektur demokrasi, yaitu etika politik. Tindak "mempermainkan" etika politik menggiring pada kaburnya batas-batas moral tentang apa yang dipandang baik/jahat, susila/asusila, benar/salah.
Elite politik yang selama ini memiliki citra baik, bersih, dan jujur tiba-tiba terjerat suap. Partai yang selama ini mengusung gerakan antikorupsi justru terjerumus jurang korupsi.
Virus korupsi, suap, kongkalikong, narkoba, dan skandal seks layaknya wabah yang menular di kalangan para elite dan partai politik sehingga mereka yang selama ini dianggap steril kini tertular virus kejahatan dan amoralitas itu.
Pemerataan kejahatan di tubuh partai politik menjadi indikator keroposnya pilar etika politik, di mana dorongan kuasa meminggirkan kebenaran, yang menggiring pada kondisi "darurat demokrasi"—the democratic emergency.
Politik eksepsi
Dalam realitas sosial-politik, darurat adalah kondisi ketika aneka tindakan, keputusan, dan kebijakan yang tak biasa terpaksa dilakukan oleh otoritas tertentu untuk menghindari keadaan lebih buruk, tetapi ironisnya dengan mendistorsi aturan hukum. Darurat demokrasi adalah kondisi ketika tindakan tak biasa harus dilakukan untuk mengatasi aneka tindak melawan hukum dalam sistem demokrasi.
Tindak melawan hukum dan amoralitas mewabah di dalam partai politik karena di dalam ruang politik dan hukum begitu banyak keadaan eksepsi (state of exception), yaitu ketimpangan antara hukum publik dan fakta politik, karena garis batas ambigu, tak pasti, dan liminal dalam titik persilangan hukum dan politik. Hukum ditegakkan, tetapi ia tak dapat diterapkan karena tak memiliki kekuatan.
Ada ruang anomi, di mana kekuatan hukum dimentahkan kekuatan politik sehingga penegakan hukum tanpa kekuatan hukum itu sendiri. (Agamben, 2003)
Keadaan eksepsi menyebabkan banyak kekuatan jahat (konspirasi, persekongkolan, mafia) tak tersentuh hukum. Kejahatan tak tersentuh ini merupakan gejala tak berjalannya hukum publik, yang mengalami gangguan, kemacetan, dan ketidakberdayaan. Hukum publik ditegakkan, tetapi aparatus penegaknya (kejaksaan, kehakiman, kepolisian) mengalami kerusakan dan kemacetan, yang menyebabkan hilangnya harapan akan kebenaran hukum.
Gejala kemacetan juga terjadi pada wacana politik: komunikasi terganggu, bahasa kehilangan makna, ucapan tercabut dari realitas, bahasa tak lagi bermuatan kebenaran. Salah satu sistem bahasa yang tak bekerja adalah sumpah (oath).
Sumpah adalah modalitas bahasa yang diinvestasikan melalui deklarasi, sebagai jaminan bahwa apa yang dikatakan akan ditunjukkan melalui tindakan. Pelanggaran hukum yang meluas di lembaga-lembaga politik menandai runtuhnya makna sumpah jabatan. (Agamben, 2011)
Sumpah yang diucapkan para pejabat publik yang melanggar hukum (korupsi, suap, kongkalikong, narkoba, asusila) bukan sumpah palsu karena diucapkan dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi, sumpah asli itu diucapkan untuk dilanggar. Inilah kondisi eksepsi: sumpah diucapkan sebagai bagian formalitas hukum dan institusi, tetapi ia tak memiliki kekuatan.
Janji dan sumpah adalah dua elemen wacana politik yang memiliki eksistensi berbeda. Janji politik adalah ucapan (melalui kampanye, iklan politik) yang menyatakan tentang kesediaan atau kesanggupan berbuat sesuatu bagi masyarakat umum. Sementara, sumpah adalah sebuah jaminan hukum atas tindakan yang harus dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Eksepsi adalah kondisi ketika janji maupun sumpah kehilangan makna.
Demokrasi adalah sistem politik yang mensyaratkan simetri dan kesesuaian antara janji atau sumpah dengan tindakan politik. Ketika tindakan politik bertentangan dengan janji, perilaku bertolak belakang dengan sumpah, realitas politik berseberangan dengan hukum publik, demokrasi terdistorsi dari makna esensialnya. Di sini, demokrasi disimpangkan melalui manipulasi bahasa dan jargon, untuk menutupi aneka realitas kejahatan di dalamnya.
Demokrasi pasar
Demokrasi merepresentasikan tak hanya model kekuasaan rakyat yang didelegasikan kepada elite politik, tetapi yang lebih penting "ruang bersama", yang di dalamnya dibangun dunia bermakna. Setiap ruang makna (space of sense) dalam sistem demokrasi adalah ruang bersama, di mana makna dan kebenaran dinegosiasikan dan disingkap. Ia adalah ruang tempat berlangsungnya sirkulasi, transaksi, dan pertukaran makna di antara elemen-elemen politik.
Res publica adalah "perkara publik" yang dibicarakan di dalam ruang publik, melalui ikatan asosiasi dan komitmen bersama yang dibangun di dalamnya. Res publica mengkristal melalui seperangkat kebaikan umum (common good) sebagai fondasi body politic, yang terbuka bagi penilaian publik. Di dalamnya, setiap orang menampilkan cara berbicara, gestur, pakaian, dan model interaksi untuk membangun citra dan makna politik.
Demokrasi tanpa makna dan kebenaran adalah demokrasi yang tanpa nilai kepublikan. Di dalamnya, makna dan kebenaran diambil alih jargon. Jargon menjanjikan kebahagiaan atau kebenaran, tetapi hanya menampilkan bayang-bayangnya: mengatakan sesuatu yang tak ada realitasnya, menjanjikan sesuatu yang tak akan terpenuhi, mengucapkan sumpah untuk dilanggar.
Inilah demokrasi pasar, di mana kekuatan modal digunakan untuk memanipulasi kebenaran melalui pencitraan. (Jean Luc Nancy, 1993)
Akan tetapi, demokrasi pasar kini menjelma demokrasi pasar gelap ketika demokrasi tak hanya dikendalikan kekuatan modal, tetapi juga oleh kekuatan tak tampak (invisible power). Inilah kekuatan rahasia yang bersifat anti-kekuasaan (anti-power), dalam bentuk konspirasi, konsensus jahat, mafia, persekongkolan dan kongkalikong di antara para elite politiknya. (Bobbio, 1987)
Demokrasi memberi ruang tawar-menawar, transaksi, negosiasi, kompromi, kesepakatan, persetujuan, dan konsensus di antara para elite dan komunitas politik di dalam ruang publik relatif terbuka. Akan tetapi, dalam demokrasi pasar gelap, aneka transaksi, negosiasi, dan konsensus itu dilakukan secara rahasia, tak tampak dan ilegal, yang mendorong aneka bentuk korupsi, suap, kongkalikong, mafia dan skandal, yang ironisnya melibatkan aparat hukum sendiri
Darurat demokrasi adalah kondisi ketika tindakan tak biasa harus dilakukan untuk mengatasi pasar gelap demokrasi—yang mendorong korupsi, suap, kongkalikong, skandal—yang justru melibatkan aparatus hukum. Hukum publik tak bekerja karena aparat hukum dan pejabat publik menjadi bagian pasar gelap itu, yang mementahkan aneka keputusan hukum: hukuman yang ringan, penangguhan penahanan, dan pengulur-uluran kasus.
Aneka perlawanan terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi, suap, dan kongkalikong oleh aneka kekuatan tak tampak kian menegaskan pentingnya darurat demokrasi, yaitu dibangunnya kekuatan suplemen untuk melawan eksepsi hukum, agar kekuatan hukum tidak dimentahkan oleh kekuatan politik.
Kekuatan rakyat—yang dimanifestasikan melalui aneka media sosial—dapat menjadi kekuatan suplemen dalam melawan kekuatan tak tampak itu.
Yasraf Amir Piliang Pemikir Sosial dan Kebudayaan
(Kompas cetak, 18 Feb 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
























Rabu, 06 Februari 2013

Politik dan Uang

Ahmad Syafii Maarif
Pernah terjadi perdebatan panjang pada kurun 1930-an tentang hubungan politik dan agama, antara elite santri nasionalis dan elite nasionalis non-santri. Gaung perdebatan itu masih dirasakan sampai tahun 1950-an. Isu pokok yang diperdebatkan berpusat pada masalah apakah politik itu kotor atau tidak.
Non-santri bersikukuh, politik itu selamanya kotor sehingga agama yang suci jangan dibawa-bawa ke dalamnya. Santri lalu membalik formulanya, justru karena politik itu kotor perlu dibersihkan dengan agama.
Jadi, memang terdapat persamaan pandangan antara santri dan non-santri, politik itu kotor. Bedanya, bagi santri, agar politik itu tidak kotor, politik jangan dipisahkan dari agama. Non-santri menjawab, agama akan menjadi kotor jika bercampur-aduk dengan politik.
Agama dan politik
Begitulah caranya elite bangsa tempo dulu memandang hubungan politik dan agama, masing-masing tetap bertahan pada pendiriannya. Jika substansi perdebatan ini kita baca dengan menggunakan kaca mata hari ini, fenomena sangat menarik jelas terlihat di depan mata kita.
Jika dulu tokoh santri sangat menjaga martabat dirinya agar tidak terkontaminasi oleh politik yang kotor, sebagian generasi santri sekarang justru dengan bangga berkubang dalam lumpur politik yang kotor itu.
Kondisi semacam inilah yang sangat memprihatinkan mereka yang masih menyimpan nilai-nilai luhur agama dan Pancasila. Nilai-nilai ini sekarang di dunia politik kita telah dibuang ke limbo—tempat pembuangan atau pengasingan—sejarah demi memburu uang dan kekuasaan yang tidak pernah merasa puas. Ibarat menghirup air laut, semakin dihirup semakin dahaga.
Tentu, di ranah pragmatisme politik yang keras dan kejam, siapa yang masih hirau dengan ungkapan-ungkapan bijak yang terdapat dalam semua tradisi di berbagai unit peradaban yang pernah dikenal sejarah umat manusia? Nyaris tidak ada. Tujuan mulia politik untuk kesejahteraan rakyat telah dikorbankan sedemikian rupa untuk memuaskan nafsu pragmatisme para elite yang kini sedang berburu harta dan kekuasaan. Akibatnya, simbol-simbol agama yang sering digunakan untuk mencari pendukung dan pengikut menjadi hambar dan kecut.
Di tangan mereka inilah sekarang demokrasi benar-benar tersandera sehingga tujuan mulia kemerdekaan untuk kesejahteraan bersama semakin menjauh saja. Politisi telah kehilangan kepekaan nurani, pengaruh uang demikian dahsyat. APBN/APBD/BUMN/BUMD terus saja diincar.
Inilah sebuah negeri yang dikatakan beragama, tetapi kelakuan warganya alangkah busuknya.
Dan ironisnya, teman separtai langsung berkomentar, politisi bukan malaikat. Sebuah komentar naif, defensif, dan reaktif, tetapi diucapkan tanpa beban moral yang semestinya terlihat pada diri seorang santri.
Jika demikian faktanya, perdebatan lama di atas masih cukup relevan untuk diungkap kembali. Atau, agar hidup ini tidak kepalang tanggung, buang saja simbol-simbol agama itu, langsung saja berenang dalam lautan politik yang kotor dan busuk itu bersama pihak lain yang juga punya filosofi serupa.
Partai moralis
Dalam sejarah perpolitikan Indonesia, kita mengenal dua partai moralis, yakni Masyumi dan Partai Katolik. Sekalipun berbeda agama, tokoh-tokoh kedua partai ini sangat terlihat ketat dalam mengawal moralitas anggotanya yang bergerak dalam politik. Mereka menjadikan agama sebagai ajaran moral yang wajib dipedomani dalam mengawal perilaku politik anggotanya. Sebab, tanpa moral, politik pasti merusak (destruktif).
Kerusakan inilah yang kini sedang mengepung kehidupan bangsa ini, pelopornya tidak lain adalah politisi yang tunamoral, tetapi hebatnya tidak kehilangan senyum saat memberi keterangan kepada wartawan. Alangkah hina dan kejinya tontonan serupa ini.
Di era modern, sistem demokrasi memang tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran partai yang memang menjadi pilar utama sistem itu. Di sinilah kesulitannya sebab partai di Indonesia pasti menjadi sarangnya politisi. Sistem ini akan dapat berfungsi dengan baik manakala politisinya belajar menjadi negarawan yang lebih memikirkan persoalan bangsa dan negara secara keseluruhan, bukan terpaku dan terpukau oleh godaan kekuasaan sesaat yang menyebabkan orang kehilangan keseimbangan untuk berpikir jernih.
Sebuah partai yang berlagak suci jika suatu saat kesandung musibah moral, reaksi publik terhadapnya pasti akan sangat keras, dan tidak mustahil brutal, yang dapat menyebabkan partai itu kehilangan wibawa dan kepercayaan. Yang akan menjadi korban adalah konstituen partai ini yang sebelumnya punya kebanggaan dan kepercayaan tinggi kepada sosok pemimpin yang ternyata tidak banyak berbeda dengan politisi korup lain.
Akhirnya, sebuah ungkapan dalam Al Quran dalam Surat Al-Hasyr Ayat 2 yang maknanya, "Maka ambillah pelajaran moral, wahai orang-orang yang punya penglihatan tajam," mungkin perlu direnungkan kembali dalam suasana serba tidak pasti seperti sekarang ini.
Ahmad Syafii Maarif Pendiri Maarif Institute
(Kompas cetak, 6 Feb 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

















Kamis, 27 Desember 2012

Prospek Konsolidasi Demokrasi

Munafrizal Manan
Setelah menggelar tiga kali pemilihan umum sejak era Reformasi bergulir, dan kini tengah menyongsong pemilu keempat pada 2014, Indonesia masih berkutat pada ketidakmenentuan prospek konsolidasi demokrasi.
Konsolidasi demokrasi tak hanya mencakup dimensi liberalisasi politik dan kontestasi elektoral. Jika hanya dua aspek ini sebagai barometer konsolidasi demokrasi, tak ada keraguan mengatakan demokrasi Indonesia telah terkonsolidasi. Sebab, sejauh ini masih ada ruang kebebasan politik dan ritual pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara periodik. Praktik demokrasi pasca-rezim Orde Baru didominasi gegap gempita dua dimensi ini.
Lantas, mengapa setelah dua kebutuhan dasar berdemokrasi itu terpenuhi praktik demokrasi Indonesia masih terperangkap dalam pusaran masalah? Menurut hemat saya, ini terjadi karena demokrasi dipahami dan dihayati sekadar "demokrasi", bukan demokrasi konstitusional".
"Demokrasi" mengagungkan liberalisasi politik dan kontestasi elektoral. "Demokrasi konstitusional" menjunjung tegaknya konstitusi dalam semua aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Titik lemah praktik demokrasi kita pada dimensi "konstitusional" ini. Kita belum serius berkonstitusi!
Keseriusan berkonstitusi adalah esensial bagi demokrasi baru seperti Indonesia. Studi tentang demokratisasi menggarisbawahi pentingnya konstitusionalisme dalam setiap fase demokratisasi. Mulai dari fase transisi, fase instalasi, hingga fase konsolidasi demokrasi, konstitusionalisme adalah batu uji kualitas demokratisasi.
Juan J Linz, Alfred Stepan, dan Richard Gunther (1995: 83-84) menekankan pentingnya konstitusionalisme dalam berdemokrasi. Larry Diamond (1999: 67-69) meyakini bahwa salah satu indikator konsolidasi demokrasi adalah ketika semua komponen dalam negara setuju mematuhi konstitusi. Dalam studi lain, Linz dan Stepan (1996: 5-10) menyimpulkan, dimensi konstitusional merupakan salah satu prasyarat penting mewujudkan demokrasi terkonsolidasi.
Menghidupkan teks mati
Dalam kasus Indonesia, negara dan masyarakat sama-sama mengidap problem berdemokrasi konstitusional. Gurita korupsi di kalangan elite hingga intoleransi terhadap kaum minoritas adalah contoh bahwa konstitusionalisme belum memiliki roh dalam praktik kenegaraan dan kebangsaan kita sehari-hari. Negara dan masyarakat masih berjarak dengan demokrasi konstitusional. Ini merintangi laju demokrasi menuju konsolidasi demokrasi.
Konstitusionalisme sebagai bagian inti dari demokrasi konstitusional senantiasa menyertai perjalanan sejarah Indonesia modern. Konstitusionalisme menjadi unsur penting sejak ide dan konsep Indonesia merdeka mulai dirumuskan oleh para pendiri negara. Debat sengit dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika merumuskan UUD 1945, kemudian pengesahannya pada 18 Agustus 1945, membuktikan para pendiri negara memancang itikad menjunjung konstitusionalisme. Konstitusionalisme juga menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi Indonesia pasca-Orde Baru, yang diwujudkan melalui empat kali amandemen/ perubahan UUD 1945.
Masalahnya, sejak Indonesia merdeka hingga kini, kita belum bersungguh melaksanakan semua isi konstitusi. UUD 1945 pra-amandemen yang tidak demokratis pun dulu tak diterapkan secara murni dan konsekuen. Konstitusi ditegakkan secara selektif, distortif, dan manipulatif.
Pasca-amandemen UUD 1945 kita punya momentum mewujudkan the living constitution, yaitu konstitusi yang bisa diterapkan sehingga konstitusi tidak menjadi kabur dan bisu (Balkin, 2009) serta tidak ada kesenjangan antara teks konstitusi dan praktik konstitusi (Lane, 1996). UUD 1945 pasca-amandemen relatif memenuhi prinsip-prinsip konstitusionalisme modern yang demokratis. Di dalamnya ada prinsip supremasi konstitusi, pemisahan kekuasaan, checks and balances, dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
Ironisnya, dengan konstitusi seperti itu pun, kita masih belum juga serius berkonstitusi. Legislator tetap sering membuat undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sehingga banyak undang-undang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah belum sepenuhnya memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara yang dijamin konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi pun tak mampu memastikan semua isi konstitusi ditegakkan dan putusannya dipatuhi.
Maka, agenda tersisa dari demokratisasi Indonesia adalah membuat teks mati dalam UUD 1945 menjadi teks hidup pada semua aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Di situlah prospek konsolidasi demokrasi Indonesia bergantung.
MUNAFRIZAL MANAN Dosen FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia
(Kompas cetak, 27 Des 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®












Rabu, 31 Oktober 2012

Reformasi Birokrasi Butuh Pemimpin Kuat

Perkembangan negara tidak akan terjadi apabila tidak ada pimpinan kuat yang terus-menerus mengawal perubahan untuk perbaikan negeri ini, baik persepsi, struktur, nilai, maupun sikap berbangsa. Kondisi birokrasi yang sudah berlebihan, malas, dan tidak dipercayakan kepada orang muda hanya akan memakan biaya besar yang membebani negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Ke-58 EROPA (Eastern Regional Organization for Public Administration) bertema "Challenges to Administrative Reform: Learning from the Past and in Search of Excellence in the Future", Senin (29/10) di Jakarta. Konferensi itu menghadirkan pembicara dari 13 negara (Australia, China, Fiji, Filipina, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Nigeria, Pakistan, Thailand, Turki, dan Vietnam).
Azwar mengatakan, reformasi harus dipacu menjadi gerakan nasional. Adapun yang perlu direformasi adalah restrukturisasi standar operasional prosedur, modernisasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi, rekonfigurasi peran negara sesuai dengan undang-undang dan kebutuhan rakyat, pelibatan masyarakat terutama dalam pelayanan publik, serta peningkatan kemampuan birokrasi.
"Yang terpenting adalah komitmen politik dari pimpinan berbagai tingkatan, mulai presiden, para menteri, gubernur, hingga bupati/wali kota. Dua hari sebelum saya dilantik sebagai menteri, Presiden meminta reformasi harus dipacu," ujarnya.
Karena itu, Azwar mengimplementasikan pemindahan birokrat dari zona aman ke zona kompetitif. Apabila tidak bersedia, birokrat tersebut harus ditinggalkan. Tahun ini sudah dilakukan reformasi birokrasi di 26 kementerian/lembaga, 19 di antaranya sudah lulus kriteria masuk ke zona integritas.
Sekretaris Jenderal EROPA Orlando Mercado mengatakan, reformasi birokrasi harus mendorong kinerja yang efisien dan produktif. Untuk itu dibutuhkan ide-ide baru dari berbagai negara.
Guru Besar National University of Singapore Prof Neo Boon Siong mengatakan, butuh keterlibatan lebih besar untuk membangun dan mengimplementasikan kebijakan birokrasi. (Kompas, 31 Okt 2012)

Powered by Telkomsel BlackBerry®




Bertanya-tanya tentang Pemimpin

DAVID KRISNA ALKA
"Kita tak perlu tepuk dan sorak kalau kita tak sanggup berjuang," kata Bung Hatta. Ya, kita tak ingin pemimpin yang tak sanggup berjuang, yang melulu berpijak pada teriak dan slogan, bukan pada kenyataan!
Barangkali hanya Indonesia, negara yang sudah puluhan tahun merdeka, tetapi masih bertanya-tanya pemimpin macam apa yang kita perlukan. Sebab, selama ini belum ada "tangan- tangan" keadilan dari kepemimpinan yang mewujudkan kemakmuran rakyat di Tanah Air yang berlimpah kekayaan ini.
Indonesia dihadapkan pada kenyataan lemahnya basis-basis kepemimpinan dan tiadanya kepemimpinan yang berjuang setelah menang dalam perebutan kekuasaan. Lebih banyak pemimpin yang berjuang saat berebut kekuasaan. Lantas apa yang membuat kita gelisah dan bertanya-tanya mengenai seperti apa pemimpin di republik ini?
Basis kepemimpinan
Hampir setiap hari ada saja berita tentang kebobrokan basis-basis kepemimpinan. Kerusakan mental bangsa lebih banyak diinisiasi oleh elite pemegang kewenangan/kekuasaan yang hulunya adalah partai politik, tempat bersemainya kepemimpinan politik.
Tim Litbang Kompas (24 Juli 2012) mencatat, tahun ini jumlah kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) yang tersangkut korupsi sebanyak 213 orang. Dari jumlah total 495 kepala daerah, berarti sekitar 43 persen kepala daerah bermasalah dengan kasus-kasus korupsi. Para kepala daerah itu jauh dari harapan tipikal pemimpin modern yang seharusnya bersih dari korupsi, berintegritas, populis, dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat.
Itulah bukti corong-corong kepemimpinan di parpol lemah, bahkan mengalami kerusakan. Akibatnya, seperti keluhan Haji Agus Salim (1931), rakyat seolah diperbuat seperti kayu mati, yang dirundingkan bagaimana caranya harus dikerat, dipotong, dibelah, diketam, diketuk, dibentuk. Untuk keperluan siapa?
Memang, tipe masyarakat Indonesia masih sangat terpengaruh oleh para pemimpin. Kepemimpinan merupakan "jiwa politik" yang melekat dalam dinamika politik di Tanah Air. Kepemimpinan politik yang tegas, kuat, dan merakyat menjadi harapan perbaikan negara.
Seorang pemimpin pasti diperlukan. Namun, Jakob Oetama (2003) mempertanyakan, pemimpin macam apa yang semakin mendesak dibutuhkan ketika orang menengok ke kiri dan ke kanan tak pula merasa menemukan sosok yang sepadan dengan tantangan zaman.
Kepemimpinan politik yang diperlukan adalah pemimpin bangsa yang berkepribadian, berkarakter, bervisi, berkomitmen, dan menjadi suri teladan bagi bawahan dan rakyatnya. Untuk menghadapi perubahan zaman seperti sekarang, kita perlu pemimpin politik yang mampu menyelenggarakan kekuasaan secara beradab, menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, yang tidak menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, kesempatan, dan koneksi.
Di samping itu, rakyat jangan dikondisikan membeo kepada pemimpin yang tak beradab, yang dijadikan obyek tipu-daya dan pembodohan diam-diam demi kepentingan kekuasaan. Tentang hal ini, Mestika Zed (2003) mengutip pernyataan Bung Hatta. "Negara yang rakyatnya hanya tahu menerima perintah dan tidak pernah turut memperhatikan atau mengatur pemerintahan negerinya, (berarti) tidak memiliki kemauan dan tidak melakukan kemauan itu dengan rasa tanggung jawab penuh."
Jika demikian, rakyat tidak akan pernah insaf akan harga diri dan kedaulatannya sehingga ia mudah tunduk ke bawah kekuasaan apa dan siapa saja, rakyat akan tetap tertindas oleh orang yang berkuasa.
Artinya, tugas pemimpin pertama-tama ialah mendidik rakyat, bukan memperalat rakyat. Memimpin berarti menyelami perasaan dan pikiran rakyat serta memberikan inspirasi agar rakyat bisa keluar dari kesulitan yang membebaninya.
Namun, kini kita tak punya lagi waktu untuk berandai-andai dan berkhayal menginginkan kembali sosok dwitunggal: Soekarno-Hatta. Ahmad Syafii Maarif pernah mengatakan, baiknya peradaban suatu bangsa akan dihasilkan oleh pemimpin yang berperadaban tinggi. Sebaliknya, buruknya peradaban bangsa akan dihasilkan oleh pemimpin yang berperadaban buruk.
Suluh moral
Sejatinya, karakter pemimpin lahir dari partai politik. Karena melalui partai politik akan didistribusikan kader-kader terbaik bangsa untuk menempati jabatan publik di lembaga-lembaga negara.
Kaderisasi pemimpin politik erat kaitannya dengan kesinambungan kepemimpinan bangsa. Dalam kaitan ini, membangkitkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai suluh moral dalam pengaderan menjadi penting. Jangan sampai setiap pemimpin yang hadir selalu dituduh sebagai pengkhianat Pancasila.
Menetas pemimpin masa depan Indonesia perlu "mengerami" calon-calon pemimpin dengan baik. Dengan begitu diharapkan muncul pemimpin yang mau, mampu, dan berani berjuang mengubah karut-marut kepemimpinan dari desa sampai istana. Begitulah kira-kira....
DAVID KRISNA ALKA Peneliti Populis Institute; Ma'arif Institute for Culture and Humanity
(Kompas cetak, 31 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

















Powered By Blogger