Blog ini berisi KLIPING aneka kritik, opini, solusi yang dihimpun dari berbagai media. Situs ini merupakan kliping pribadi yang dapat diakses publik. Selamat membaca
Cari Blog Ini
Kamis, 07 Februari 2013
Keterwakilan Perempuan
Perdebatan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2014 kembali mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum menegaskan, jika keterwakilan perempuan tidak tercapai dalam satu daerah pemilihan, parpol peserta pemilu tidak dapat mengajukan calon pada dapil tersebut (Kompas, 19/1).
Keberatan muncul dari kalangan elite parpol dengan berbagai alasan. Pertama, syarat kuota hanya diberlakukan di tingkat pusat. Kedua, hal itu mendorong kronisme politik. Ketiga, di tingkat lokal, kultur dan tradisi tidak memberikan keleluasaan tampilnya perempuan dalam politik.
Keberatan keterwakilan perempuan dalam pemilu pantas diperdebatkan dalam beberapa aspek. Pertama, sejauh mana pemahaman dan komitmen parpol terhadap kebijakan afirmasi. Kedua, sejauh mana kaderisasi berjalan di parpol sebagai salah satu fungsinya. Ketiga, sejauh mana kronisme politik dalam rekrutmen calon.
Langkah afirmatif
Tampaknya pemahaman elite partai terhadap kebijakan afirmasi belum menyentuh tataran kesadaran pentingnya keterwakilan perempuan. Elite partai—yang notabene mayoritas laki-laki—melihat keterwakilan perempuan dalam konsepsi zero-sum game. Kehadiran perempuan dalam kontestasi politik akan mengurangi peluang dan kesempatan politiknya dalam pencarian kekuasaan. Kebijakan afirmasi adalah kebijakan diskriminasi positif yang diambil untuk meningkatkan representasi perempuan sebagai kelompok minoritas di area politik karena di sepanjang sejarahnya, perempuan terabaikan di area ini. Pengabaian politik pada kelompok minoritas adalah buruk dalam perspektif komitmen demokrasi.
UU Pemilu menetapkan kuota dengan metode zyper, yakni sekurang-kurangnya satu perempuan dalam tiga calon. Metode ini masih relevan dan diperlukan ketika masyarakat belum sepenuhnya sadar jender. Konstituen pemilu lebih mencari kemudahan dalam pencontrengan dengan mencari nomor urut sehingga keharusan setiap daerah pemilihan menempatkan perempuan dengan metode zyper setidaknya merealisasi kebijakan afirmasi.
Salah satu fungsi partai adalah melakukan kaderisasi anggota, khususnya menyediakan kandidat baik laki-laki maupun perempuan untuk dinominasikan dalam pemilu. Namun, keterbatasan ketersediaan perempuan kader tak berdasar dengan beberapa alasan. Pertama, tak terpenuhinya penyiapan infrastruktur partai sehingga muncul problem keterbatasan perempuan kader. Terpeliharanya tradisi politik yang malestream (berpusat pada arus laki-laki) menghasilkan sedikit perempuan yang direkrut sebagai kader partai. Kedua, rendahnya bangunan jejaring antara organisasi sayap dan parpol. Sangatlah mudah mencari kader bagi partai yang punya basis pemilih NU atau Muhammadiyah ketika partai berjejaring dengan organisasi sayap perempuan seperti Fatayat, Muslimat, dan Aisyiah. Begitu pula partai-partai nasionalis yang di dalamnya memiliki organisasi sayap atau divisi perempuan tidak akan sulit mencari perempuan kandidat.
Ketiga, kelambanan partai mengadopsi kebijakan afirmasi—sudah diberlakukan di dua periode pemilu sebelumnya—sebagai peluang memasukkan perempuan sebagai kader yang siap dalam kontestasi di pemilu. Keempat, kukuhnya budaya patriarki dalam kaderisasi politik. Faktor budaya patriarki menjadi dasar resistensi terhadap inklusi perempuan. Pengalaman politik selalu ditekankan pada calon perempuan, yang belum tentu juga diberlakukan kepada calon laki-laki. Pada satu sisi, minimalnya pengalaman politik perempuan tak disebabkan faktor individual, tetapi sangat ditentukan struktur peluang politiknya. Tuntutan kualifikasi pengalaman politik dalam penominasian perempuan menjadi persyaratan utama. Bagaimana perempuan mendapat pengalaman politik ketika perempuan dihadapkan pada pilihan dikotomis, mengutamakan peran domestik atau peran publik.
Oleh karena rendahnya dukungan keluarga untuk memfasilitasi perempuan menjadi politisi, perempuan cenderung lebih memilih pada kategori peran privat daripada publik. Pilihan itu berimplikasi pada rendahnya pengalaman politik yang kemudian menjadi amunisi bagi parpol untuk pencalonan perempuan. Keterwakilan perempuan ditengarai elite partai sebagai cara baru membangun kronisme politik. Lagi-lagi kehadiran perempuan dalam kandidasi disasar sebagai salah satu pemapanan kronisme politik. Ada beberapa sebab berkembangnya kronisme politik dalam penominasian calon. Pertama, dalam sistem politik patrimonial, penominasian calon ditentukan bos partai. Hegemoni kekuasaan oleh bos partai menjadikan kedekatan, kekeluargaan, dan patronase lebih mengemuka ketimbang pengalaman, kemampuan, dan loyalitas.
Kedua, melanggengkan kekuasaan bos partai melalui hubungan kekeluargaan sehingga rekrutmen terbatas pada ikatan kekerabatan (adik, kakak, suami, istri, atau keponakan). Akan sulit direkrut dalam pencalonan mereka yang tak punya hubungan kekeluargaan. Parpol ibarat glass ceiling bagi perempuan karena sulit menembus dinding maskulinitas lembaga politik dan kultur patriarki. Pada akhirnya, perempuan masuk ke dalam jebakan konstruksi partai, yaitu mengadopsi kebiasaan sosial dari partai dengan menjalin kronisme politik. Konstruksi ini dimanipulasi sedemikian rupa menjadi keberatan terhadap inklusi perempuan dalam politik.
Keberlangsungan keterwakilan
Keberlangsungan keterwakilan perempuan bisa dijamin dengan beberapa persyaratan penting. Pertama, aspek individual perempuan untuk merealisasi keterwakilan perempuan. Keinginan perempuan ikut seleksi hanya bisa direalisasikan ketika perempuan mampu mengubah ambisi nascent menjadi ambisi progresif. Artinya, perempuan mulai asertif terhadap kekuasaan dengan cara masuk ke politik formal seperti di parpol dan legislatif. Perempuan yang memasuki dunia politik akan punya pengalaman politik sehingga kualifikasi kelayakan dan kepantasan politik tak menjadi instrumen untuk menjauhkan perempuan dari area politik.
Kedua, aspek institusional, yakni lembaga politik dan pelaksana kebijakan tetap berkomitmen untuk tak resistan dengan hadirnya perempuan di area politik. Keterwakilan perempuan bukan persoalan berebut atau distribusi kekuasaan, tetapi memberikan ruang pengakuan ada jenis kelamin lain yang juga memiliki suara, kepentingan, dan gagasan yang perlu direpresentasi. Jadi, kemauan politik elite parpol dan mereka yang berada di lembaga politik dan pemerintah untuk memperkenalkan dan memaksa sistem kuota merupakan sebuah kebijakan afirmatif.
Dwi Windyastuti Doktor Ilmu Politik dan Pengajar Program Magister Ilmu Politik FISIP Unair
(Kompas cetak, 7 Feb 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Rabu, 06 Februari 2013
"Dayung Patah" DPD
Parlemen adalah "biduk yang dikayuh" Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Kedua lembaga itu dirancang mengayuh bersama agar biduk melaju seimbang. Namun, faktanya biduk parlemen didominasi "kayuhan politik" DPR, sedangkan DPD mengayuh dengan "dayung patah". Dayung patah yang dimiliki DPD merupakan analogi terhadap kewenangan yang tak berfungsi semestinya. Ketentuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) hanya memberi DPD kewenangan mengusulkan rancangan UU berkaitan dengan kedaerahan kepada DPR. Tak lebih tak kurang! Itu sebabnya berkembang pendapat, alih-alih jadi lembaga legislatif, DPD hanyalah "pembantu" DPR di parlemen. Sekali lagi, ibarat penumpang biduk dengan dayung patah!
Karamnya bikameral
Kondisi itulah yang membuat DPD mengajukan pengujian UU MD3 dan UU PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para senator (baca: anggota DPD) memohon kepada MK untuk melibatkan DPD secara aktif pada seluruh tahapan pembahasan UU dari proses pengusulan hingga persetujuan. Meski permohonan "maha penting" itu luput dari liputan media, jika dikabulkan, putusan MK akan mengubah arah biduk parlemen. Dari semula DPR sangat an sich menjadi dua kamar parlemen yang sama kuat (strong bicameral).
Umumnya, parlemen berkamar ganda terdiri dari kamar-tinggi (upper house) dan kamar-rendah (lower house). Kedunya punya posisi sama kuat dalam pembentukan UU. Di AS, kamar-tinggi (Senat) dan kamar-rendah (House of Representative) punya kewenangan sama kuat dalam pembentukan UU.
Pembatasan kewenangan kamar-tinggi lumrah terjadi pada beberapa negara kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer. Inggris dan Kanada adalah contoh bagaimana kewenangan kamar-tinggi dibatasi dalam pembentukan UU, tetapi kamar-tinggi diberi kekuasaan lain. House of Lords, kamar-tinggi di Inggris, bahkan merangkap sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Secara filosofi, pembatasan kewenangan kamar-tinggi berkaitan dengan ide kedaulatan rakyat di parlemen. Meski anggota kamar-tinggi di Inggris dan Kanada diangkat oleh ratu/gubernur jenderal, mereka tak dianggap sebagai perwakilan langsung rakyat. Itu sebabnya fungsi pembentukan UU menjadi kewenangan kamar-rendah, House of Common, yang dipilih melalui pemilu.
Oleh karena itu, tidak tepat melihat keberadaan DPD berdasarkan sistem Inggris dan Kanada. Selain berbeda bentuk negara, setidaknya terdapat dua alasan DPD tidak dapat disamakan dengan House of Common Inggris. Pertama, DPD dipilih secara langsung. Bahkan, pemilihan DPD lebih murni sebagai representasi rakyat dibandingkan pemilihan DPR yang "terkontaminasi" kepentingan parpol. Kedua, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diterapkan di Amerika.
Bahkan, di banyak negara yang menganut sistem presidensial dengan dua kamar parlemen, kewenangan seimbang antara kamar-tinggi dan kamar-rendah merupakan ciri penting negara hukum. Keseimbangan dan kesetaraan kedudukan (checks and balances) ini dapat terlihat dari seimbangnya fungsi dan kewenangan dua kamar di parlemen.
Ketimpangan kewenangan antar-kamar di parlemen pada dasarnya bertentangan dengan ciri penting konsepsi negara hukum. Albert Venn Dicey dan Immanuel Kant berkeyakinan, dalam negara hukum mekanisme checks and balances harus diterapkan. Lord Bingham bahkan mengecam setiap langkah politik kebijakan yang tak menghormati konsepsi negara hukum (baca Gerhard van der Schyff, 2010).
Langkah DPD membenahi pelanggaran konsepsi negara hukum ke MK merupakan pilihan penting. Tak hanya karena mustahil berharap pada DPR untuk membenahi UU itu, tetapi juga penting bagi publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di parlemen. Pada beberapa sidang di MK, terungkap beberapa "borok" parlemen. Misalnya, tabiat DPR dalam mengundang DPD untuk membahas sebuah RUU.
DPD sering mendapat undangan rapat dari DPR dalam hitungan jam sebelum rapat dimulai. Birokrasi seperti itu, selain menunjukkan alpanya profesionalitas, juga memperlihatkan rendahnya posisi DPD di mata DPR. Di persidangan MK terungkap pula dugaan aspirasi rakyat yang dikumpulkan DPD acap dikalahkan kepentingan parpol anggota DPR.
Karut-marut dua kamar parlemen dapat dibenahi melalui putusan MK. Putusan itu tinggal menunggu hitungan hari yang akan menentukan arah biduk parlemen puluhan tahun ke depan. Mungkinkah MK membiarkan DPD terus mengayuh dengan dayung patah atau akan terjadi reformasi penting dalam ranah legislasi nasional? Jika putusan MK progresif, parlemen akan berlabuh pada kepentingan rakyat. Namun, jika MK berbeda pendapat, bukan tidak mungkin biduk bikameral akan karam.
Putusan MK
Sejauh pengamatan penulis, MK banyak memutus pengujian UU yang mengubah peradaban hukum Tanah Air, bahkan yang berkaitan dengan posisi DPD di dalam parlemen pun pernah diputus MK. Hal ini dapat dibaca dalam putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 terkait hak pencalonan anggota DPR dan DPD sebagai ketua MPR. Dalam putusan ini, majelis hakim MK menyatakan, kedudukan DPR dan DPD setara sebagai lembaga perwakilan. MK tentu akan konsisten dengan cara pandang dalam putusan ini. Kuat dugaan akan terjadi reformasi parlemen lewat putusan MK, kecuali jika hakim MK terjebak "sejarah masa lalu" bersama DPR.
Bagaimanapun, sebagian besar hakim MK merupakan pilihan DPR dan/atau pernah jadi anggota DPR. Namun, prasangka itu menjadi tak berdasar jika melihat status negarawan yang di sandang hakim MK. Apalagi, beberapa hakim akan mengakhiri masa jabatannya, yang tentu mereka akan menutup kariernya melalui putusan bersejarah bagi pembenahan parlemen Tanah Air. Mari kita tunggu "gebrakan" MK berikutnya!
Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
(Kompas cetak, 6 Feb 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Jumat, 29 Juni 2012
Anggota DPR Jadi Tersangka Pengadaan Al-Quran
ZD sudah dikeluarkan sprintdiknya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (28/6/2012) malam.
Mengenai rincinya, Bambang mengaku belum bisa menjabarkan. Adapun terkait pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ini KPK menelisik dua tindak pidana korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, nilai proyek pengadaan Al-Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama. (Kompas.com)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Kamis, 28 Juni 2012
Saweran Gedung KPK
Polemik pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Pasalnya, DPR tak kunjung menyetujui rencana biaya pembangunan gedung baru lembaga itu sejak diusulkan pada 2008. Masa depan pemberantasan korupsi dipermainkan.
Hingga kini publik tak habis pikir dengan isi kepala sejumlah anggota DPR sehingga belum mencabut tanda bintang dalam proyek rencana pembangunan gedung baru KPK sebesar Rp 225 miliar (Kompas, 26/6). Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyetujui agar proyek itu dire- alisasikan dengan skema bertahun-tahun.
Beberapa politisi seolah-olah mencari-cari alasan pembenar agar pembangunan gedung itu tak jadi terealisasikan. Mulai dari alasan KPK sebagai lembaga ad hoc hingga alasan menghemat keuangan negara.
Alibi itu tentu tak bisa dibe- narkan. Pemahaman mayoritas anggota DPR dengan menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang sifatnya sementara justru sangat keliru. Ad hoc sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, berasal dari bahasa Latin dengan arti: dibentuk untuk salah satu tujuan saja.
Sangat sesat ketika para politisi Senayan memaknai KPK sebagai lembaga ad hoc yang hanya temporer atau sementara waktu. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak ada satu pun pasal dalam UU ini yang secara eksplisit menyebutkan KPK bersifat sementara waktu.
Selain itu, alasan beberapa politisi Komisi III untuk tak menyetujui pembangunan gedung KPK bertujuan untuk menghemat anggaran. Hal ini tentu bertolak belakang dengan melihat realitas yang terjadi belakangan ini.
Tengok saja, para politisi menyetujui pembangunan wisma atlet sebesar Rp 200 miliar, Proyek Hambalang Rp 2,5 triliun, dan proyek lain yang belum jelas manfaatnya. Bahkan, proyek vaksin flu burung menurut audit BPK merugikan negara Rp 693 miliar. Proyek-proyek tersebut "gagal" karena menjadi lahan bancakan para mafia anggaran. Lalu, pertanyaan besarnya, mengapa untuk anggaran pemberantasan korupsi, DPR tidak menyetujui?Padahal, KPK secara formal sudah menjelaskan alasannya kepada DPR. Agar semakin meyakinkan, KPK juga telah memaparkan desain besar penguatan institusi tersebut ke depannya. Mulai dari rencana perekrutan pegawai baru hingga pengembangan teknologi dalam menjerat pelaku kejahatan korupsi. Namun, alasan tersebut lagi-lagi mentah di tangan para politisi.
Anti-penguatan KPK
Penting dipahami bahwa pembangunan gedung KPK harus ditempatkan sebagai upaya penguatan institusi KPK secara kelembagaan. Gedung KPK yang sudah melewati kapasitas dan unit-unit yang tersebar di beberapa tempat membuat kerja mereka tidak efektif.
Apalagi pada saat yang bersamaan tagihan publik kepada KPK juga semakin meningkat seiring dengan banyaknya kasus korupsi yang dibawa kepada proses hukum. Mau tak mau mereka harus meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia demi memacu denyut kinerja.
Hal yang sama sebenarnya juga sering dituntut DPR kepada KPK sehingga sikap penolakan pembangunan gedung karena imbas peningkatan SDM tentu bertolak belakang dengan tuntutan yang selalu mereka dengung-dengungkan. Ibaratnya, "KPK disuruh berlari, tetapi kaki mereka diikat''.
Inti permasalahan ini sebenarnya: keberpihakan. Sudah rahasia umum bahwa para politisi Senayan rudin dukungan terhadap agenda pemberantasan ko- rupsi. Secara konkret bisa dilihat perlakukan terhadap KPK. Wewenang lembaga ini dikebiri dalam RUU KPK. Bahkan, beberapa politisi secara terbuka menginginkan KPK dibubarkan.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari kerja KPK yang banyak mengungkap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Senayan. Suap dilakukan anggota DPR saat menjadi calo jabatan, calo proyek, dan calo anggaran.
Dalam dokumentasi ICW, hingga kini setidaknya sudah 45 politisi Senayan yang dibawa KPK ke proses hukum. Jumlah tersebut hampir pasti akan meningkat jika kita menyelisik beberapa kasus yang tengah digarap KPK, semisal Hambalang dan PPID.
Di balik itu semua, harus digarisbawahi bahwa sesungguhnya musuh terbesar KPK ataupun para penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi bukanlah melawan individu ataupun komplotannya. Musuh terbesar KPK ialah melawan otoritas negara yang tak berpihak pada pemberantasan korupsi itu sendiri. Maka, mereka menggunakan kewenangan anggaran yang dimiliki hingga mengendalikan aturan sebagai tombak pelumpuh perjuangan melawan korupsi.
Kuasa sangat besar
Praktik seperti ini sejatinya jamak terjadi. Arogansi para politisi seolah-olah terbalut oleh selimut kewenangan yang diberikan konstitusi sehingga mereka dapat berbuat semau mereka. Kuasanya sangat besar. Praktis alat kontrol hanya terletak pada ada tidaknya moralitas di setiap individu.
Saat ini rasanya hampir mustahil mengetuk hati para politisi untuk mengubah haluan dan bergabung dalam kapal pemberantasan korupsi bersama KPK dan masyarakat. Sudah berkali-kali mereka tidak lulus ujian komitmen pemberantasan korupsi. Yang terakhir tentulah polemik pembangunan gedung tersebut.
Masyarakat tidak lagi bisa duduk manis dan menunggu datangnya ilham kepada para politisi untuk menyetujui pembangunan gedung tersebut. Maka, sudah saatnya masyarakat turun tangan: salah satunya dalam gerakan koin untuk KPK yang mencuat belakangan ini.
Jika langkah ini terwujud, bisa dibayangkan bahwa kelak gedung KPK akan menjadi tonggak sejarah perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia dan untuk pertama kali di dunia, pembangunan gedung komisi antikorupsi didanai langsung dari saweran masyarakat.
Gedung KPK kelak akan menggeser gedung DPR sebagai rumah rakyat karena gedung DPR tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
Donal Fariz Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW)
(Kompas cetak, 28 Juni 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sabtu, 15 Januari 2011
Kolam Renang Tak Dibutuhkan
Jakarta, Kompas - Rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat yang dilengkapi fasilitas mewah masih menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal karyawan DPR yang perlu kolam renang di gedung senilai Rp 1,3 triliun itu ditolak.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menolak usulan Ketua DPR Marzuki Alie tentang adanya kolam renang di gedung tersebut. "Saya tidak setuju adanya kolam renang, lebih baik didrop, meski yang menyampaikan Pak Marzuki," kata Priyo, Jumat (14/1) di Jakarta.
Pernyataan itu juga mengusik karyawan DPR. Rohani Budi Prihatin, peneliti di Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR, misalnya, keberatan dengan pernyataan Marzuki. Dia mengatakan, pernyataan itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Sebagai karyawan yang bekerja di DPR, katanya, dirinya tidak pernah mendengar karyawan lain yang menginginkan fasilitas mewah seperti kolam renang di kantor DPR. "Kami ini PNS (pegawai negeri sipil). PNS itu bebas dari politisasi," katanya, semalam.
Di Palembang, Marzuki menuturkan, penampungan air yang merupakan standar gedung tinggi bisa difungsikan sebagai kolam renang. Dengan demikian, sekitar 1.500 karyawan DPR dan keluarganya bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk olahraga (Kompas, 14/1). Priyo menegaskan, gedung baru DPR itu merupakan gedung perkantoran biasa. "Tidak seperti Istana Merdeka Presiden," katanya.
Oleh karena itu, kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, DPR sebaiknya membatalkan rencana pembangunan gedung baru itu. Selain bukan kebutuhan mendesak, gedung setinggi 36 lantai itu hanya akan memboroskan anggaran negara. Dia mengatakan, DPR harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin juga meminta DPR membatalkan pembangunan gedung baru itu. DPR tidak patut tetap bersikukuh membangun gedung itu di tengah beban hidup masyarakat yang makin berat.
"Keberadaan gedung baru memang kebutuhan DPR. Namun, apakah itu kebutuhan prioritas? Mengapa bukan kebutuhan masyarakat bawah yang diprioritaskan? Semoga anggota DPR kita mampu menentukan skala prioritas dalam penggunaan anggaran negara dan mau berempati dengan kondisi riil rakyat banyak yang diwakilinya," tuturnya.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Refrizal menegaskan, pembangunan gedung baru tidak bisa dibatalkan. Hal itu disebabkan seluruh prosedur sudah dilaksanakan dan disetujui semua fraksi, termasuk alokasi anggaran pembangunan Rp 800 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.
Apabila Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serius menolak pembangunan gedung baru, seharusnya langsung diajukan dalam rapat Badan Musyawarah. "Apakah mereka serius menolak gedung baru? Selama proses berlangsung, tidak ada fraksi yang menolak. Sudahlah, jangan membohongi rakyat," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Priyo menghormati penolakan Partai Gerindra. "Namun, jika ingin mengais popularitas, ajaklah bersama-sama," ujar Priyo.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan, kalau ada anggota DPR dari Partai Gerindra yang tidak melaksanakan amanat partai, lebih baik keluar dari partai. Ia menegur keras anggota DPR yang tidak sejalan dengan sikap partai terkait pembangunan gedung itu.
Penegasan Prabowo itu, ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, disampaikan saat pidato pengarahan dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra, Rabu. "Pius Lustrilanang dan Soepriyatno ditegur langsung Ketua Dewan Pembina," kata Fadli.
Fadli menegaskan, sikap partai tetap menolak pembangunan gedung. "Jangan dibilang Gerindra mau cari simpati. Kalau serius, ayo kita bikin jajak pendapat, rakyat mau enggak anggota DPR bangun gedung baru?" tantang Fadli. (NTA/NWO/EDN/SSD)
http://cetak.kompas.com/read/2011/01/15/03050032/kolam.renang.tak.dibutuhkan
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :
1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: agushamonangan@yahoo.co.id
5.Untuk bergabung: Forum-Pembaca-Kompas-subscribe@yahoogroups.com
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
