Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 30 November 2018

TAJUK RENCANA: Upaya Mencari Kehidupan Lebih Baik (Kompas)

Migrasi merupakan bagian penting sejarah umat manusia. Manusia modern (Homo sapiens) tersebar di setiap sudut dunia seperti sekarang berkat migrasi.

Diperkirakan muncul pertama kali di Afrika timur pada lebih dari 200.000 tahun silam, manusia modern dalam sejumlah tahap melakukan migrasi ke berbagai penjuru dunia, hingga ke Australia dan Amerika. Berbagai situasi diperkirakan menjadi penyebab migrasi penting tersebut, antara lain mencari peluang yang lebih menyejahterakan.

Naluri mencari kehidupan yang lebih baik itu terus bertahan hingga sekarang. Ratusan ribu warga Suriah pada 2015, misalnya, meninggalkan negara mereka semata-mata karena ingin mencari tempat lebih aman dan menghindari perang di kampung halaman. Kedatangan mereka di tanah Eropa menimbulkan berbagai persoalan yang terasa sampai sekarang, seperti kebangkitan ultranasionalis dan gelombang populisme.

Apa yang kita saksikan sekarang di perbatasan Meksiko-Amerika Serikat (AS) selama beberapa waktu terakhir merupakan kisah yang sama. Upaya mencari kehidupan lebih baik dan menghindari ancaman di kampung halaman merupakan pendorong utama bagi mereka untuk berjalan beribu-ribu kilometer menuju perbatasan Meksiko-AS.

Rombongan besar yang terdiri atas ribuan orang itu sejak Oktober silam mengalir dari Honduras, Guatemala, serta El Salvador. Porsi terbesar dari mereka adalah warga Honduras. Kemiskinan dan ancaman geng kriminal merupakan penyebab utama gelombang migrasi ini. Mereka berjalan dalam rombongan besar untuk menjamin keamanan. Jika mereka berangkat terpisah dalam kelompok-kelompok kecil, ada kemungkinan muncul gangguan keamanan dari anggota geng kriminal.

Dengan harapan masuk ke AS untuk mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan, sebagian besar migran dari Honduras, Guatemala, dan El Salvador kini berada di Tijuana, Meksiko. Mereka menunggu kesempatan masuk ke AS. Sekitar 6.000 migran menumpang di sebuah kompleks fasilitas olahraga di Tijuana. Beberapa dari mereka berupaya masuk secara ilegal ke AS. Namun, kesempatan itu ternyata hampir tidak ada karena penjagaan ketat yang dilakukan petugas perbatasan.

Beberapa waktu tinggal dalam kondisi memprihatinkan di Tijuana, para migran mulai putus asa. Sebagian dari mereka akhirnya memutuskan cukup meminta izin tinggal di Meksiko dan, bahkan, minta dipulangkan ke negara asal. Para migran sadar, mencapai AS adalah mustahil.

Di tengah retorika Presiden AS Donald Trump yang menunjukkan sikap keras terhadap para migran, drama yang terjadi di kawasan perbatasan Meksiko-AS menunjukkan kesenjangan parah terjadi di benua Amerika. Ada negara begitu makmur dan aman, sementara ada negara yang penuh ancaman geng kriminal serta miskin. Situasi ini seharusnya menjadi perhatian negara-negara di benua Amerika. Mereka harus bersama-sama membuat langkah agar tidak ada lagi faktor pendorong gelombang migrasi besar seperti sekarang.

Kompas, 30 November 2018
#
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Awan Gelap Peradilan Kita (Kompas)

Enam orang, antara lain dua hakim, dua advokat, dan panitera pengadilan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi sejak Selasa hingga Rabu.

Dalam sejarah peradilan Indonesia, operasi penangkapan oleh KPK kali ini begitu paripurna. Semua unsur penegak hukum ada. Hakim, advokat, dan panitera. Itulah segitiga aktor yang paling berperan dalam sistem peradilan kita. Kita apresiasi KPK, yang tetap berupaya membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tersangka Iswahyu Widodo, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/11/2018), dini hari selanjutnya ditahan KPK. Iswahyu dan empat orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Jakarta Selatan. Tersangka Iswahyu dengan mengenakan seragam tahanan meninggalkan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara perdata.

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyudi Widodo dan Irwan; panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Muhammad Ramadhan; serta advokat Arif Fitrawan dan Martin Silitonga ditangkap terpisah. Kedua hakim itu dituduh menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura secara bertahap untuk menangani perkara perdata.

Dalam tiga tahun terakhir, 14 hakim di bawah Mahkamah Agung terjerat korupsi di KPK. Berdasarkan data di KPK, pada 2004-2018, ada 20 hakim dan 11 pengacara ditangkap KPK.

Penangkapan itu membuat wajah peradilan kita kian gelap. Penangkapan hakim, advokat, dan panitera memperteguh tulisan Prof Gary Goodpaster dalam buku Law Reform in Developing and Transitional States, tahun 2007. Goodpaster menulis, "Sistem hukum Indonesia tidak bisa dipercaya, sungguh, tidak bisa digunakan untuk dapat memberi keputusan jujur — tetapi boleh jadi bisa dipercaya untuk melindungi kegiatan-kegiatan korup."

Indeks negara hukum Indonesia terpuruk. Dalam Rule of Law Index 2015 terbitan World Justice Project, penegakan hukum Indonesia menempati peringkat rendah, ke-52 dari 102 negara dunia. Indonesia di peringkat ke-10 dari 15 negara Asia Pasifik.

Situasi di Indonesia, khususnya korupsi di dunia peradilan, sungguh memprihatinkan. Atas nama kekuasaan kehakiman yang merdeka—dan selalu diperjuangkan korps hakim—lembaga peradilan seperti menjadi kekuasaan yang tak pernah bisa disentuh. Segala bentuk pengawasan eksternal selalu dinegasikan dan dilawan secara politik ataupun hukum. Kritik dan pengawasan Komisi Yudisial mendapat perlawanan, bahkan dilaporkan ke polisi sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Juru Bicara MA Suhadi berkomentar normatif, akan menindak tegas aparatnya yang berstatus tersangka (Kompas, 29/11/2018). Mekanisme pencegahan sudah coba dilakukan oleh MA, tetapi peristiwa suap di peradilan masih saja terjadi.

Lemahnya pengawasan internal ataupun eksternal terhadap lembaga peradilan diyakini kian memperparah praktik jual beli keadilan di lingkup peradilan. Padahal, dalam irah-irah putusan pengadilan, hakim selalu mendahului dengan frase, "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Namun, dengan kian terbongkarnya praktik suap-menyuap di lingkungan PN Jakarta Selatan, irah-irah putusan telah berubah menjadi, "demi keadilan berdasarkan keuangan yang mahakuasa."

Keadilan ditentukan dengan kekuatan kapital. Jika gejala itu tidak segera dihentikan, inilah awal kehancuran bangsa. Ketika keadilan ditentukan oleh kekuatan kapital, pencari keadilan akan mencari jalannya sendiri. Kajian ilmu hukum di universitas pun tak punya manfaat karena keadilan ditentukan oleh kapital!


Kompas, 30 November 2018

#kompascetak

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ARTIKEL OPINI: Konsumtivisme, Feodalisme, Hedonisme, Peran Negara (TITO SULISTIO)

Sambil touring motoran, teman kadang bertanya, Indonesia ini mengelola ekonominya seperti apa? Secara klasik seperti gagasan Adam Smith, yang percaya bahwa mekanisme pasar dapat dan akan mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pihak lain seperti pemerintah.

Ataukah para pengelola ekonomi negara menginginkan "nunut-manut" John Maynard Keynes pada periode Depresi Besar yang percaya bahwa pasar tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk mengatur dan mencapai efisiensi maksimal dengan sendirinya. Dibutuhkan intervensi dari pihak lain, seperti pemerintah dan bank sentral, dalam bentuk kebijakan fiskal ataupun moneter.

Seiring zaman, ekonomi global telah melalui berbagai macam guncangan, memberikan kesempatan kepada para ekonom untuk mempelajari lebih lanjut mekanisme ekonomi dalam berbagai skala. Ekonomi global tidak bekerja hanya dalam satu sistem yang ekstrem; hampir seluruh tata kelola ekonomi menerapkan beberapa karakteristik dari setiap sistem ke dalam mekanismenya.

Indeks kebebasan ekonomi

Melihat indeks kebebasan ekonomi (Economic Freedom of the World 2016, Fraser Institute) yang diukur melalui lima kriteria umum, Indonesia menempati posisi ke-79, perbatasan antara kuartil kedua dan ketiga. Hal ini dapat diartikan bahwa tingkat kebebasan ekonomi Indonesia saat ini berada di posisi tengah dibandingkan dengan negara lainnya yang terhitung dalam indeks ini.

Pola menarik yang dapat dilihat, mayoritas negara yang berada di kuartil teratas merupakan negara-negara maju, yang berada di kuartil pertengahan adalah negara berkembang, sedangkan mayoritas penghuni kuartil terbawah adalah negara-negara terbelakang. Hal ini tidak mengejutkan karena salah satu tolok ukur yang memengaruhi indeks ini adalah stabilitas. Akses, maupun hak masyarakat, negara-negara berkembang ataupun terbelakang, memang umumnya tertinggal dibandingkan negara-negara maju dalam hal-hal ini.

Meski demikian, bukan berarti Indonesia harus memberikan kebebasan penuh bagi pergerakan pasar. Masalah utama perekonomian Indonesia pada umumnya bukan terletak pada kebijakan itu sendiri, melainkan pada penerapannya yang sering tidak efisien. Infrastruktur yang tidak mendukung, struktur legal yang tidak jelas, ataupun faktor-faktor seperti korupsi yang menyebabkan alokasi dana pengeluaran pemerintah tidak maksimal, merupakan tantangan lebih besar.

Globalisasi ekonomi, yang mendorong semakin terintegrasinya perekonomian dunia, telah menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Keuntungan yang diperoleh dari globalisasi secara umum berasal dari keterbukaan perdagangan dan investasi. Secara lebih luas keterbukaan informasi akan perkembangan produk. Keterbukaan perdagangan juga akan mendorong harga barang ke tingkat yang lebih menguntungkan konsumen. Sementara keterbukaan investasi memicu adanya arus modal dan mobilitas tenaga kerja antarnegara.

Dampak yang sulit diprediksi dari globalisasi adalah timbulnya jebakan, khususnya bagi pola konsumsi masyarakat. Deras dan terbukanya informasi produk akan memengaruhi secara langsung dan keras pola konsumsi masyarakat. Informasi bisa mendorong pola hidup yang konsumtif, yang jika dilengkapi dengan sifat feodal akan menghidupkan gaya hidup yang hedonis.

Konsumtivisme atau pola hidup konsumtif sudah sering terdengar. Tidak sulit untuk mengartikannya, tetapi sangat sulit untuk dapat mengendalikannya dalam kehidupan nyata. Apalagi jika lingkungan semesta mendorong untuk melakukannya. Ini merupakan suatu fenomena, di mana biaya gaya hidup (lifestyle cost) bisa jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya hidup yang sebenarnya (living cost).

Konsumtivisme pada tingkat lebih parah atau tak terkendalikan sering mengarah pada pola gaya hidup yang hedonis. Hedonisme merupakan sebuah filosofi di mana penganutnya percaya kenikmatan dan kebahagiaan adalah hal dan tujuan terpenting dalam hidup manusia. Tujuan seorang hedonis adalah memaksimalkan kenikmatan dan meminimalkan kesulitan atau penderitaan dalam hidup.

Konsep dan istilah "hedonisme" baru benar-benar muncul dan dikembangkan oleh peradaban Yunani kuno. Istilah "hedonisme" sendiri diambil dari bahasa Yunani untuk kesenangan (delight) atau kenikmatan (pleasure), hedone. Filosofi yang pertama kali dikembangkan Aristippus (salah satu murid Socrates).

Semakin cepat dan terbukanya arus informasi, membesarnya tekanan sosial untuk selalu mengikuti tren dan perkembangan zaman, serta pola pikir yang semakin liberal membuat semakin banyak masyarakat dari berbagai usia dan status sosial terjerumus dalam gaya hidup hedonis. Gaya hidup hedonis pada umumnya identik dengan perilaku konsumtif dan gaya hidup bebas.

Gaya hidup ini mudah terpengaruh oleh tren-tren domestik maupun internasional yang dapat dilihat melalui berbagai macam media, banyak orang mengadopsi gaya hidup yang sebenarnya tidak mampu mereka pertahankan bahkan jauh dari kemampuan mereka. Hal ini, selain membahayakan secara finansial, juga berpengaruh buruk secara fisik maupun emosi diri dan bahkan dapat merugikan orang lain.

Dalam konsep ekonomi publik, dampak hedonisme ini dapat berujung pada Tragedy of the Commons — Tragedi Kepemilikan Bersama muncul saat setiap  orang  berusaha mengambil kekayaan  alam yang menjadi milik bersama untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan  makhluk hidup lain.

Mencari tata kelola ekonomi yang tepat

Adakah negara di dunia ini yang benar-benar bisa terbebas dari pola konsumerisme, hedonisme, dan feodalisme? Sepertinya dalam kasus ekstrem sulit ditemukan karena pada prinsipnya negara terdiri atas sekelompok orang dalam jumlah besar yang di dalamnya juga terdapat individu-individu homo economicus — pelaku-pelaku ekonomi individual berperilaku dengan dipengaruhi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest), materialistis, rakus, dan oportunis, tidak dapat dipercaya dan menyalahgunakan kepercayaan, tidak memiliki komitmen, dan selalu tidak mau berkorban untuk kepentingan pihak lain.

Pada situasi demikian, negara diharapkan hadir untuk mengatur keseimbangan pola laku warga negaranya. Lalu teori ekonomi seperti apa yang diperlukan? Negara tentu tidak dapat bergantung pada kekuatan yang memberikan kepercayaan yang berlebihan pada superioritas mekanisme pasar. Mekanisme pasar selalu menekankan bahwa perekonomian akan berjalan secara efisien jika dibiarkan berjalan sendiri.

Namun juga tidak dapat sepenuhnya berharap campur tangan pemerintah karena setiap usaha pemerintah untuk melakukan intervensi pasar dengan basis tujuan-tujuan normatif masyarakat terkadang justru membawa pada distorsi dan inefisiensi, apalagi jika pemerintahannya sendiri masih kental dengan pola-pola feodalisme.

Jika negara tidak hadir untuk mengatasi masalah kegagalan pasar, tidak tertutup kemungkinan negara itu akan menjadi negara gagal.

Sejauh ini, mungkin perlu menilik kembali ke masa saat dasar negara Pancasila diciptakan oleh para pendiri bangsa yang bermakna begitu dalam, yaitu berisikan konsep pemikiran socio-nationalism (kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan perikemanusiaan), socio-democratie (demokrasi dengan kesejahteraan), dan ketuhanan (menghormati sesama).

Pertanyaan mendasar, apakah republik ini sudah mempunyai tata kelola ekonomi yang benar-benar memaksimalkan keunggulan kompetitif yang dimiliki? Atau jangan-jangan Indonesia perlu memikirkan suatu teori ekonomi baru, teori ekonomi yang tidak dikuasai konsumtivisme, feodalisme, dan hedonisme!

Tito Sulistio Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia

Kompas, 30 November 2018
#kompascetak 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ARTIKEL OPINI: Pentingnya Kebenaran (F BUDI HARDIMAN)

Kebenaran memang penting, tetapi mengapa hal itu perlu ditegaskan lagi? Akhir-akhir ini demokrasi elektoral di Amerika, Eropa, dan sampai juga di Indonesia pada tahun politik ini dibisingkan dengan retorika-retorika yang tidak berdasarkan fakta.

Para politikus memengaruhi para pemilih tidak dengan argumentasi rasional, tetapi dengan mengaduk-aduk sentimen-sentimen kolektif. Di sana dengan islamofobia, isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender), dan masalah imigran. Di sini dengan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), retorika krisis ekonomi, atau menakut-nakuti para pemilih. Gejala itu lalu disebut pasca-kebenaran atau post-truth, sebuah istilah yang pada tahun 2016 oleh Oxford Dictionary dinobatkan sebagai word of the year.

Istilah itu muncul seperti patahan dalam demokratisasi. Sebetulnya tidak ada kondisi yang begitu cocok untuk mewujudkan ideal-ideal demokrasi, yaitu politik deliberatif, kewarganegaraan inklusif, keadilan sebagai fairness, seperti kondisi kita dewasa ini, ketika ponsel pintar telah memindahkan diskusi-diskusi dari auditorium, forum, kontainer massa, ke dalam genggaman. Seharusnya inilah saatnya demokrasi ditopang oleh kebenaran dan penalaran publik yang sehat. Akan tetapi, justru persis pada saat ini, ketika akses langsung ke dalam politik dimungkinkan oleh telepon genggam, ideal-ideal demokrasi itu justru luput dari genggaman.

Kegagalan itu sebagian besar terjadi karena kebenaran diremehkan. Manusia tak kedap terhadap kebenaran, tetapi ia bisa mengabaikannya. Istilah pasca-kebenaran melukiskan sebuah kondisi ketika kebenaran dianggap tak lagi penting dalam politik, tetapi hal itu sama sekali tidak berarti bahwa kebenaran tidak penting. Dengan mengatakan "pasca"-kebenaran, tidak berarti kita boleh membenarkan kelemahan karakter para politikus. Sebaliknya, istilah itu justru menunjukkan keprihatinan atasnya. Keprihatinan itu menjadi mungkin karena kebenaran merupakan nilai sangat penting dalam demokrasi.

Tiga alasan mendasar

Mengapa kebenaran itu penting bagi demokrasi? Marilah kita bertolak dari tiga aspek kebenaran sebagaimana dianalisis oleh filsuf kontemporer, Jürgen Habermas, yakni kebenaran sebagai fakta, sebagai moralitas, dan sebagai autentisitas. Pernyataan para politikus partai selama kampanye dapat diperiksa menurut tiga aspek kebenaran tersebut, yaitu kesesuaian pernyataan itu dengan fakta, ketepatannya dengan moralitas publik, dan ketulusan orangnya. Berdasarkan tiga aspek kebenaran itu, kita lalu dapat memberikan argumen mengapa kebenaran itu penting untuk demokrasi.

Alasan pertama adalah bahwa ide demokrasi itu sendiri mengandaikan kebenaran sebagai fakta. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Tapi siapakah "rakyat"? Tentu bukan hanya kerumunan tribal yang berteriak bela ini atau bela itu di jalan-jalan. Rakyat juga bukan hanya partai atau orang partai yang sering mengklaim mewakilinya. Rakyat adalah kita semua dan semua pihak. Namun, bagaimana kita tahu bahwa sebuah opini mewakili semua pihak? Kita tahu lewat kebenaran faktual, yakni lewat statistik, jurnalisme obyektif, survei, dan seterusnya. Tanpanya kita sulit membedakan antara opini dan berita, fakta dan hoaks, fiksi dan realitas. Politik pasca-kebenaran meremehkan perbedaan-perbedaan itu dan memberi-menyebar data palsu sehingga publik kebingungan dan mencari pegangan pada demagogi sang pembohong.

Alasan kedua mengapa kebenaran itu penting bagi demokrasi adalah karena kebebasan berpendapat yang melekat pada demokrasi merupakan sebuah ide moral. Kebebasan tidak akan kita miliki jika kebebasan kita diancam oleh kebebasan orang lain. Sebagai ide moral kebebasan menjadi berlebihan jika dipakai untuk membohongi publik atau untuk membenci pihak lain. Demokrasi yang sehat tidak menoleransi intoleransi yang dicetuskan dari kebebasan berpendapat.

Jadi, perlu ada kebenaran moral yang memungkinkan kebebasan seseorang juga merupakan kebebasan semua orang lainnya. Kebenaran moral itu termuat dalam prosedur demokratis, misalnya keadilan sebagai fairness dan hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini pers tak perlu netral, tetapi justru memihak yang benar. Asas keseimbangan pers dalam arti menerima dari kedua sisi kerap disalahgunakan pihak yang akan merongrong demokrasi untuk dapat panggung media.

Alasan ketiga terkait hakikat demokrasi. Demokrasi pada hakikatnya adalah komunikasi, dan komunikasi perlu dilandasi kepercayaan timbal balik. Kepercayaan tersebut baru mungkin didapat kalau ada kebenaran sebagai ketulusan. Integritas para politikus dan transparansi publik sangatlah sentral untuk membangun iklim kepercayaan dan respek timbal balik. Politik pasca-kebenaran berbenturan dengan kodrat demokrasi. Retorika narsistis yang disebarkannya membelah para pemberi suara menjadi kawan dan lawan. Hal itu meningkatkan iklim ketidakpercayaan timbal balik dan potensi kekerasan. Justru dalam situasi itu kebenaran sebagai kejujuran jadi penting. Kejujuran dapat memulihkan keutuhan komunitas politis dan meningkatkan iklim saling pengertian.

Daya tarik kebohongan

Pertimbangan di atas diberikan bukanlah karena kebenaran selalu menarik. Justru sebaliknya, bagi sebagian besar orang, apalagi mereka yang menjadi partisan dan fanatik dengan sebuah kubu di tahun politik ini, kebohongan lebih menarik. Tentu dibohongi bukanlah hal yang menarik. Namun, kebohongan, apalagi yang disajikan secara sensasional dan kontroversial, bisa dipersepsi sebagai hal menarik. Kerumunan yang haus sensasi dan kontroversi itu adalah mangsa lezat para politikus pasca-kebenaran.

Mengapa orang bisa tidak tertarik pada kebenaran? Karena manusia tidaklah serasional seperti yang disangka. Nalar kita tidak netral, tetapi tendensius, sehingga apa yang kita harap benar mewarnai hal yang sebenarnya, apalagi jika hal itu menyangkut rivalitas politis. Lee McIntyre dalam Post-Truth (2018) menyebutnya "motivated reasoning". Nalar macam ini cepat mengubah selentingan tentang politikus sontoloyo, tampang Boyolali, dan sejenisnya menjadi kontroversi dangkal yang menyeret publik ke dalam rivalitas "kita versus mereka", yakni pihak sendiri selalu benar, sedangkan pihak lawan pasti salah.

Meski tak sepenuhnya rasional, manusia juga tidak kedap terhadap kebenaran. Kewarasannya terkait erat dengan keterbukaannya terhadap kebenaran. Penerimaan atas fakta kemajemukan, kesetiaan pada Pancasila sebagai moral publik, dan rekonsiliasi atas pengalaman-pengalaman negatif di masa lalu merupakan tiga macam keterbukaan yang menjamin kewarasan masyarakat kita. Namun, jaminan itu hilang, begitu kita lengah dan membiarkan demokrasi dikooptasi oleh kelompok-kelompok radikal yang berpura-pura demokratis.

Cara-cara berpolitik yang membuat kebohongan lebih menarik daripada kebenaran sangatlah berbahaya bagi kewarasan mental publik. Jika politik diubah dari soal benar atau salah menjadi soal menang atau kalah, segala cara dapat dilakukan untuk mendongkrak elektabilitas, termasuk merangkul kelompok-kelompok radikal. Kebenaran dengan ketiga aspeknya, yakni sebagai fakta, moral publik, dan ketulusan, diingkari dengan melantik ideologi sebagai ukuran baru. Timoty Snyder tidak berlebihan saat memperingatkan dalam On Tyranny (2017) bahwa "pasca-kebenaran adalah pra-fasisme".

Satu alasan lagi

Sebagai penutup saya memberi satu alasan lagi mengapa kebenaran itu penting untuk demokrasi. Setia kepada kebenaran membuat para warga negara demokratis berbahagia. Bukti untuk kaitan antara kebenaran dan kebahagiaan ini mudah untuk diberikan kalaupun tidak secara moral atau eksistensial, sekurangnya secara politis. Negara-negara demokratis yang terlatih untuk menghargai fakta, moralitas, dan transparansi terbukti lebih sejahtera daripada mereka yang terjebak dalam kemelut konflik ideologi, propaganda agama, dan kleptokrasi.

Kemajuan pers dan sains, meningkatnya akuntabilitas publik, dan kepercayaan timbal balik sebagai hasil transparansi memang tidak menjamin kebahagiaan subyektif tiap orang. Bunuh diri banyak terjadi di negara-negara maju. Negara memang tidak perlu membahagiakan setiap orang. Selain mustahil, hal itu juga berlebihan karena akan muncul paksaan tak membahagiakan untuk berbahagia. Yang perlu dilakukan negara dan para politikus adalah menciptakan kondisi-kondisi untuk bahagia, dan hal itu mustahil terwujud tanpa minat terhadap kebenaran.

Karena itu, negara dan para politikus wajib menarik minat para pendukung mereka terhadap kebenaran sehingga peluang kesejahteraan sosial menjadi lebih besar. Tapi ada catatan kecil di sini. Minat akan kebenaran berbeda dari memiliki kebenaran. Para antusias politis dan religius yang berteriak-teriak mengklaim memiliki kebenaran sesungguhnya tidak meminati kebenaran. Mereka memaksa orang lain bahagia menurut cara mereka.

Arogansi seperti itu justru mengancam bukan hanya kebahagiaan orang lain, melainkan juga diri mereka sendiri. Kebahagiaan tidak datang dari paksaan kebenaran, tetapi dari penemuan kebenaran lewat kebebasan. Kebebasan itulah yang mengantar pada kebenaran yang tidak terlalu dini untuk dikatakan. "Kebenaran", demikian Voltaire, "adalah buah yang hanya boleh dipetik saat matang".

F Budi Hardiman Pengajar Filsafat di Universitas Pelita Harapan

Kompas, 30 November 2018
#
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ARTIKEL OPINI: Bangun Budaya Anti-kekerasan terhadap Perempuan (GKR HEMAS)

Pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril ternyata luput dari perhatian aparatur penegak hukum.

Dia dijatuhi pidana tanpa mempertimbangkan upaya pembelaan diri dari kekerasan seksual yang dialaminya. Fakta ini justru mengemuka menjelang kampanye 16 hari anti-kekerasan terhadap perempuan yang diperingati setiap 25 November-10 Desember. Padahal, umumnya pembuktian kasus kekerasan seksual cukup sulit sehingga sangat jarang korban berani lapor. Manakala upaya menghadirkan pembuktian atas kekerasan seksual dipidanakan melalui substansi hukum yang netral jender, yang muncul ke permukaan adalah kriminalisasi terhadap perempuan korban.

Masih maraknya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk merupakan permasalahan serius yang harus diatasi segera oleh bangsa ini. Akar penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan harus ditanggulangi, demikian pula dengan faktor yang menyuburkan praktik kekerasan terhadap perempuan harus sepenuhnya diatasi.

Hasil pendataan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 menunjukkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya serta sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15-64 tahun mengalami dalam 12 bulan terakhir. Perempuan usia 15-64 tahun dengan status tidak bekerja dilaporkan lebih banyak mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, sepanjang 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan, di  mana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan terbanyak di ranah personal dan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terbanyak di ranah komunitas.

Dalam pemberitaan berbagai media massa juga terkuak sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti berakhirnya hidup istri di tangan suami sendiri sebagaimana dialami seorang dokter di Jakarta pada 2017, pelecehan seksual oleh pengendara kendaraan bermotor kepada perempuan pejalan kaki yang sedang melintas di Jakarta dan Yogyakarta, kekerasan seksual yang terjadi di kalangan kampus, serta bentuk kekerasan lain.

Ketika terjadi pelecehan seksual terhadap wisatawan mancanegara di Yogyakarta, saya segera meminta aparatur penegak hukum untuk bergerak, tak perlu menunggu korban melapor karena mungkin yang bersangkutan sudah pulang ke negaranya. Jika kejadian ini dialami warga negara kita sendiri, aparat berwenang juga tak perlu lagi menunggu laporan, sebagaimana terjadi dalam kasus Baiq Nuril, mengingat sistem pendidikan kita belum membangun sikap perempuan untuk bangkit menepis trauma dan berani melaporkan.

Pendidikan memanusiakan

Kekerasan terhadap perempuan sering kali dikaitkan dengan faktor budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi tak setara dengan   laki-laki. Kontribusi perempuan juga tak diakui sehingga keberadaannya lebih banyak dipandang sebagai obyek seksual ketimbang sebagai manusia yang punya hak dan kewajiban sebagaimana manusia lain. Dengan dalih agama dan budaya, tindakan yang mendomestikasi perempuan sering kali dibenarkan, termasuk tindakan menghalangi perempuan untuk berkiprah di ruang publik.

Mengubah cara pandang yang patriarkis hanya akan efektif jika dilakukan lewat pendidikan. Masalahnya, apakah dunia pendidikan kita telah memberikan perhatian pada masalah ini? Sayangnya jawabannya tidak. Sepanjang kurikulum pendidikan di Indonesia masih mengedepankan aspek kognisi, upaya menghapuskan kekerasan pada perempuan masih jauh panggang dari api.

Sebagai ilustrasi, untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini, kepada anak laki-laki seharusnya diajari mengenali apa fungsi alat kelaminnya dan mengapa harus mencegah diri sendiri dari perbuatan kekerasan seksual. Demikian juga kepada anak perempuan.

Selain itu, kurikulum pendidikan di Indonesia juga sudah seharusnya mengajarkan prinsip kemanusiaan dalam tataran yang lebih operasional. Antara lain menghormati orang lain sebagaimana ia menghormati diri sendiri, mencegah orang lain terluka atau tersakiti sebagaimana ia juga tak ingin terluka atau tersakiti, serta memandang setiap laki-laki dan perempuan sebagai orang yang sama-sama punya potensi dan keunggulan tanpa dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

Adanya asumsi bahwa pendidikan seksual dan reproduksi sama dengan mengajarkan berhubungan seksual sungguh tak masuk akal. Diakui atau tidak, asumsi itulah yang selama ini jadi penghambat upaya sistemik menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.  Padahal, negara yang memberikan pendidikan seksual dan reproduksi sejak dini terbukti mampu menciptakan anak-anak yang well-informed tentang apa itu kekerasan seksual, termasuk menekan angka kehamilan di usia remaja (www.cnnindonesia.com).

Peran negara

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dan negara tentu dapat berperan aktif mengikis budaya patriarki. Namun, mengingat budaya patriarki  masih tertanam kuat dalam institusi keluarga secara umum,  di sinilah peran negara sangat dibutuhkan untuk membangun pendidikan adil jender. Negara seharusnya membuat ukuran keberhasilan sistem pendidikan dari seberapa besar peserta didik mampu menerapkan tindakan kebaikan dan  mengartikulasikan budi pekerti dalam kehidupan keseharian.

Masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya jadi refleksi kementerian yang membidangi urusan pendidikan untuk mengubah sistem pendidikan yang selama ini diberlakukan menjadi sistem pendidikan yang mampu membangkitkan rasa kemanusiaan serta meninggikan harkat dan martabat setiap manusia, tak terkecuali perempuan. Melalui pendidikan yang adil jender, bangsa Indonesia kelak akan mampu menghindari sikap victim blaming (menyalahkan korban) ketika terjadi peristiwa kekerasan pada perempuan. Setiap orang di Indonesia juga akan mampu mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi dan menolong korban kekerasan sesuai kapasitas masing-masing.

Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah momentum bagi kita warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, dan juga negara, untuk membangun budaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Melalui langkah nyata membangun budaya anti-kekerasan pada perempuan, bangsa Indonesia akan mampu mencegah munculnya pelaku pelecehan seksual seperti dialami Baiq Nuril dan akan mampu menghindarkan kriminalisasi pada korban.

GKR Hemas Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI; Anggota DPD RI

Kompas, 30 November 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tenang Menunggu Banjir//Tiga Tahun Tunggu Gaji dan Pesangon (Surat Pembaca Kompas)


Tenang Menunggu Banjir

Musim hujan mulai datang. Jakarta sebagai salah satu kota yang dilalui 13 sungai hampir pasti terancam banjir, tetapi pemerintah kelihatan tenang. Tak terlihat ada gerakan menormalisasi atau, sesuai dengan programnya, menaturalisasi sungai.

Sedimentasi pun kelihatan terus mendangkalkan dasar sungai. Pantai utara Jakarta terus mengalami genangan akibat pertemuan aliran sungai dan air laut pasang. Tak sedikit saluran air di pinggir jalan protokol amburadul, hampir pasti tidak berfungsi normal akibat tak ada koordinasi antara pelaksanaan pekerjaan galian proyek. Namun, belum tampak tanda-tanda mengatasinya.

Kita tak ingin pada puncak musim hujan, yang diperkirakan Desember sampai Maret tahun depan, kembali terjadi banjir di kampung-kampung wilayah Jakarta. Apa tugas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang digaji mahal? Apakah mereka juga memikirkan penanggulangan banjir?

Benarkah para pemimpin dinas dan instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini kagok bekerja karena dalam pelaksanaan tugas, semua gagasan, apalagi perencanaan, harus dengan persetujuan TGUPP?

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada perintah dalam tugas pokok dan fungsi birokrasi untuk hal semacam itu. Saya berharap TGUPP bisa berperan menyelesaikan masalah di masyarakat tanpa harus memperpanjang waktu dan tugas birokrasi.

A RISTANTO
Jatimakmur, Pondokgede,
Kota Bekasi, Jawa Barat


Tiga Tahun Tunggu Gaji dan Pesangon

Berikut keluhan kami selaku eks karyawan terkait dengan keterlambatan hampir tiga tahun pembayaran utang gaji dan pesangon PT BUMN Hijau Lestari I (BUMNHL I).

Perusahaan ini didirikan berdasarkan SK Menteri BUMN No S-523/MBU/2009 tanggal 3 Juli 2009. Semula perusahaan ini patungan lima BUMN: Perum Perhutani, Perum Jasa Tirta II, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), dan PT Pupuk Kujang.

Pada 15 Oktober 2018 kami mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Komisi VI dan IX DPR, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja, serta pemegang saham PT BUMNHL I. Belum ada tanggapan.

Sejak 2014, kondisi keuangan perusahaan ini terus menurun: dari awalnya gaji tertunda dua minggu, satu bulan, sampai akhirnya lebih dari tiga bulan perusahaan belum menepati janjinya kepada karyawan.

Sejak Mei 2016-Desember 2016 gaji karyawan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terus diutang oleh manajemen tanpa kejelasan kapan akan dibayarkan. Kondisi karyawan semakin memprihatinkan ketika semua direksi dan direktur utama mengundurkan diri serta direktur yang satu lagi pergi tak jelas.

Berdasarkan keputusan direksi tanggal 20 Desember 2016, atas persetujuan pemegang saham perusahaan, diputuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap semua karyawan dan PKWT. Inilah dasar terbitnya surat utang gaji, THR, dan pesangon dari manajemen PT BUMNHL I kepada karyawan.

Sejak terbitnya surat utang itu, kami beberapa kali mendesak kepada manajemen untuk segera membayarkan hak kami tersebut. Meskipun kami sering menghubungi dan menuntut para pemegang saham, sampai sekarang kami belum mendapat kepastian kapan utang gaji dan pesangon kami dibayarkan.

Kami perwakilan seluruh eks karyawan memohon dengan segala hormat dan harap kepada Presiden RI, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja membantu kami, mantan karyawan, agar ada kepedulian pemegang saham PT BUMNHL I memberi talangan membayarkan hak-hak 82 karyawan tersebut.

Total nominal yang harus dibayarkan kepada eks karyawan masih jauh dibandingkan dengan laba bersih para pemegang saham. Saat ini nasib eks karyawan sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi dan psikologi akibat keterlambatan ini.

Muhammad Hilman Mubarok dan Nurdin Hardiansyah

Eks Karyawan BUMNHL I

Kompas, 30 November 2018
#suratpembacakompas 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

REGULASI: Pemerintah Bakal Galak ke Perusahaan Digital (ANDREAS MARYOTO)

DIDIE SW

Andreas Maryoto, wartawan senior Kompas.

Para pemilik perusahaan digital di Indonesia mungkin perlu berbangga karena mereka menjadi "anak emas" di negeri ini. Mereka jarang diganggu dengan berbagai aturan. Beberapa kasus pun tak menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat.

Akan tetapi di negara lain perusahaan teknologi itu mulai menjadi incaran para pembuat aturan dari soal pajak hingga keamanan data. Meski tak sedikit juga motivasinya kadang tak jelas, seperti kepentingan politik semata.

Pekan lalu CEO Apple Tim Cook seperti dikutip The Guardian mengatakan, perusahaan teknologi di Amerika Serikat harus bersiap menghadapi aturan-aturan yang tak bisa dihindarkan lagi. Ia menambahkan pemerintah Amerika Serikat bakal meloloskan peraturan baru yang berkaitan dengan perusahaan teknologi seperti pencegahan penggunaan data personal. Aturan ini diduga muncul setelah kasus Cambridge Analytica mencuat yang menimpa Facebook sehingga pimpinan puncaknya dipanggil oleh Konggres AS.

AFP/DANIEL LEAL-OLIVAS

Laptop yang menunjukkan logo Facebook diletakkan di depan tanda penunjuk kantor Cambridge Analytica di luar gedung kantor perusahaan tersebut di London, Inggris, 21 Maret 2018.

Cook sendiri yang mengaku penganut pasar bebas telah mengingatkan berbagai perusahaan teknologi ketika mereka mengumpulkan data pribadi secara massal. Ia berani mengatakan hal itu karena Apple menggunakan model bisnis lain yaitu menjual produk ke konsumen sementara perusahaan lain melahap apapun data pemilik akun yang ada di platform mereka dan mencoba melakukan monetisasi dari data itu. Bahkan ia mengatakan, tindakan perusahaan teknologi itu tergolong sebagai surveilans dan memiliki kemampuan melebihi militer.

Kalangan di dalam pemerintah AS sendiri juga sudah mengisyaratkan akan adanya aturan yang ketat menyusul berbagai skandal yang menyangkut pada penggunaan data personal yang tidak benar. Perusahaan teknologi juga sudah mulau merasakan dari pembuat aturan.

Pemerintah AS sudah mengisyaratkan akan adanya aturan yang ketat menyusul berbagai skandal yang menyangkut pada penggunaan data personal yang tidak benar

Mereka mulai merasakan upaya penelitian yang mendalam seputar penanganan privasi penggunaan data, misinformasi, dan bias politik. Mereka juga mulai diintai terkait dengan penggunan media sosial dalam kampanye pemilihan umum nasional dan regional.

REUTERS/ROBERT GALBRAITH

CEO Apple Tim Cook

Tekanan terhadap perusahaan teknologi makin kencang ketika gosip pun menjadi liar seperti perbedaan politik di perusahaan teknologi ternyata membuat mereka berkonflik. Tak beda dengan di Indonesia perdebatan soal pilihan politik kerap masuk ke urusan pribadi dan pekerjaan hingga masalah makin membesar dan melebar.

Pendiri Oculus dan mantan eksekutif  Facebook Palmer Luckey seperti dikutip diThe Wall Street Journal mengatakan, pandangan-pandangan konservatif yang mendukung pengaturan perusahaan teknologi tidak bakal mendapat tempat. Mereka yang memahami masalah ini, dan mengatakan soal itu, maka bakal mendapat masalah. Luckey sendiri mengaku bahwa dirinya dipecat dari Facebook karena dukungannya terhadap Donald Trump.

Di belahan dunia lain yaitu di Uni Eropa serangan terhadap perusahaan teknologi sudah lama muncul. Mereka geram karena data warganya mengalir ke berbagai perusahaan teknologi yang berasal dari Amerika Serikat tanpa sempat menikmati kue ekonominya. Beberapa aturan seperti pengamanan data dan pajak sudah diluncurkan.

AFP PHOTO / EMMANUEL DUNAND

Komisioner Eropa untuk Kompetisi Margrethe Vestager menjelaskan keputusan Uni Eropa untuk mendenda Google karena dinilai melanggar regulasi antimonopoli di kawasan tersebut, Selasa (27/6/2017), di Brussels.

Aturan itu cukup efektif karena berdampak signifikan terhadap perilaku perusahaan teknologi dalam pemungutan data di berbagai platform internet. Pemasukan berupa pajak dan denda juga mulai diberlakukan sehingga beberapa perusahaan teknologi harus membayar kedua jenis pungutan itu.

Akan tetapi perusahaan teknologi tidak tinggal diam. Berbagai aturan itu malah membuat mereka melakukan kreasi dan diramalkan aturan itu malah bakal membuat mereka makin kuat.

Di Indonesia perusahaan teknologi sepertinya masih nyaman dan damai. Mereka belum terlalu dipusingkan karena tidak banyak pengaturan yang berlebihan dalam berusaha selain soal pajak. Aturan ini pun kadang masih bisa dilewati oleh beberapa perusahaan dan juga pihak-pihak terkait dengan bisnis mereka.

KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Kepala Kebijakan Publik Facebook untuk Indonesia Ruben Hattari (tengah) dan Vice Presiden of Public Policy Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner (kedua dari kiri) menjelaskan permasalahan yang terjadi dalam kasus Cambridge Analytica dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (17/4/2018)

Mereka juga tidak pernah dipanggil DPR untuk dimintai keterangan terkait dengan isu-isu aktual atau kasus tertentu di industri digital. DPR kita mungkin tengah belajar soal ini. Akan tetapi perusahaan teknologi butuh bersiap diri menghadapi kecenderungan pemerintah dan DPR melakukan pengaturan. Mereka akan menjadi galak ketika banyak kasus bermunculan.

Dalam waktu dekat perusahaan teknologi di Indonesia mungkin perlu belajar sejumlah kasus di Amerika Serikat. Mereka perlu bersiap ketika menjelang pemilihan presiden April nanti. Sangat mungkin perusahaan teknologi itu bisa menjadi bulan-bulanan pendukung kedua calon bila salah melangkah dan membuat pernyataan yang sensitif.

Kompas, 29 November 2018
#
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ANALISIS POLITIK: Perda Agama (AZYUMARDI AZRA)

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM) 17-06-2015

Azyurmardi Azra

Isu tentang peraturan daerah berbasis agama (perda syariah atau perda injil) sebenarnya nyaris tidak lagi menjadi wacana di ruang publik dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terutama terkait kecenderungan penurunan signifikan penetapan perda berbasis agama di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2007 atau 2013 sesuai temuan beberapa kajian ilmiah-akademis.

Oleh karena itu, agak mengagetkan kehebohan yang muncul karena pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie bahwa partainya menolak mendukung perda yang dilandasi tafsir keagamaan, baik perda syariah maupun perda injil. Pernyataan Grace ini dianggap kalangan tertentu sebagai "penistaan agama" dan kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Ini adalah kasus pertama di mana seseorang (dalam hal ini Grace Natalie) dianggap kalangan tertentu sebagai melakukan "penodaan agama" karena tidak mendukung perda yang dilandasi tafsir keagamaan. Sejak maraknya perda jenis ini pada 1999, tidak satu pun di antara penentangnya yang pernah dilaporkan ke kepolisian.

Kegaduhan akibat pernyataan Grace Natalie tampak terkait dengan politik menjelang Pemilu 2019. Menjadi salah satu pendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, isu pernyataan Ketua Umum PSI tentang perda ini boleh jadi dapat dikapitalisasi untuk mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 01.

Dinamika dan kepentingan politik menjadi salah satu penyebab adopsi perda berbasis agama yang disebut Robin Bush dalam kajiannya (Regional Sharia Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?", 2008) sebagai religion-based local
regulation
 atau religion-influenced regional regulation. Perda berbasis syariah (shari'ah-by laws) mulai diadopsi sejumlah daerah sejak 1999. Sepanjang periode 1999-2007, Bush mencatat ada 78 perda berbasis syariah yang diberlakukan di beberapa provinsi dan kota/kabupaten.

Lebih jauh, Bush mengemukakan, sejak saat itu, perda berbasis syariah mengalami peningkatan dan kemerosotan; mencapai puncaknya pada 2003 dengan 23 perda, 15 perda pada 2004, 5 perda pada 2005, kemudian 5 perda pada 2006, dan tidak ada pada 2007.

Jumlah perda syariah lebih besar diberikan Dani Muhtada dalam disertasinya (2013). Dia mencatat, ada 422 "perda syariah" sampai pertengahan 2013. Namun, cakupan perda syariah yang dia kemukakan sangat luas, mencakup bukan hanya perda, melainkan juga instruksi dan surat edaran kepala daerah.

Oleh karena itu, perlu penelitian lebih lanjut mengenai dinamika perda berbasis agama dengan pengertian dan cakupan lebih jelas. Dengan pengertian, pemilahan tipologi dan kategorisasi lebih jelas dapat dirumuskan respons, langkah, dan kebijakan dari pihak terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Perda antimaksiat, seperti pelacuran, judi, dan minuman keras, sering disebut sebagai perda syariah. Padahal, perda semacam ini lebih terkait dengan pemeliharaan ketertiban umum, yang menjadi kepedulian semua agama dan umatnya, organisasi masyarakat sipil dan pemerintah.

Perda yang dapat disebut sebagai berbasis syariah pada dasarnya lebih terkait dengan, pertama, ketentuan tentang pemakaian busana muslim/muslimah di lembaga milik negara, seperti sekolah negeri atau kantor pemerintahan. Tercakup pula perda tentang perlunya kecakapan membaca Al Quran untuk pengangkatan dan promosi dalam posisi pemerintahan.

Selain itu, masih ada perda yang bisa diperdebatkan, apakah termasuk perda berbasis syariah atau tidak. Perda-perda semacam ini terkait dengan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lalu, ada pula perda tentang pendidikan Islam yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perda-perda antimaksiat pada satu pihak dan perda-perda berbasis syariah tentang pemakaian busana muslim dan kecakapan membaca Al Quran dapat menimbulkan diskriminasi, baik intra-Muslim maupun dengan penganut agama non-Muslim.

Pertama, perda antimaksiat mengandung bias dan prasangka terhadap perempuan sebagai sumber maksiat. Sementara perda tentang pemakaian busana muslim mendiskriminasikan sebagian Muslim yang karena alasan tertentu—termasuk dalil agama—tidak memakai busana muslim atau sebaliknya non-Muslim yang "terpaksa" memakai busana muslim, khususnya jilbab, karena tekanan lingkungan.

Hukum agama bersama hukum adat dan hukum warisan kolonial dapat menjadi sumber material hukum nasional. Namun, penerimaannya menjadi ketentuan hukum nasional mesti melalui legislasi di DPR. Penetapan dan pemberlakuan perda yang bertentangan dalam substansi dan semangat tata hukum nasional tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, pemerintah—dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM—sepatutnya menginventarisasi perda-perda berbasis agama. Kemendagri telah mencabut atau merevisi 3.143 perda yang umumnya menghambat kemajuan ekonomi dan investasi. Mengingat perda-perda berbasis agama dapat menimbulkan perpecahan, semestinya Kemendagri meneliti, mencabut, atau merevisi perda jenis itu.

Kompas, 29 November 2018
#
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger