Hamid Awaludin
Betapa lelah bangsa ini menonton teater dengan pelakon Susno Duadji. Bahkan, kemunculannya saat menyerahkan diri di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kamis (2/5) malam, masih mengharu biru penonton dan sekaligus menyita perhatian media.
Susno muncul di panggung negeri tahun 2009 dalam cerita "Cicak Versus Buaya". Saat itu, ia menjadi tokoh antagonis karena berseberangan dengan lembaga penegak hukum pujaan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi. Cerita itu berlanjut ketika sang jenderal ini dimundurkan dari panggung oleh institusinya sendiri.
Kepolisian lalu menyeret sang mantan petingginya ini ke ranah hukum. Dia dijadikan tersangka atas kasus korupsi dengan sangkaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Publik tentu masih ingat adegan di ruang tunggu bandara ketika Susno, sang jenderal berbintang tiga, digiring polisi berpangkat perwira menengah keluar dari bandara dan tidak diperkenankan terbang ke luar negeri.
Susno akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus dana pengamanan pilgub Jawa Barat. Pada Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Susno dipersalahkan, begitu juga di tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga menolak kasasi Susno.
Logika publik menganggap, lakon hidup Susno berakhir dengan sang jenderal masuk bui. Namun, yang terjadi adalah perpanjangan cerita. Susno, dengan logika hukum yang dibangun dan diyakininya, menolak masuk penjara. Dia menilai putusan MA harus batal demi hukum karena tidak mencantumkan secara eksplisit tentang eksekusinya.
Susno pun dinyatakan buron meski kemudian menyerahkan diri. Konsekuensi hukumnya, Susno bisa lagi dituntut atau didakwa dengan perbuatan lari dari aparat hukum yang hendak menegakkan hukum atas dirinya. Turunan dari ini adalah seluruh orang yang terlibat dalam pelarian atau persembunyian Susno juga bakal dibidik dengan perbuatan pidana menyembunyikan orang bersalah.
Kasus Tommy Soeharto beberapa tahun silam cukup menjadi pelajaran. Beberapa kawan terdekat Tommy ikut dipidana penjara lantaran terbukti menyembunyikan putra mantan Presiden Soeharto itu selama masa buron.
Dalam drama hukum Susno ini, jika kita hendak jujur, polisi, terutama Kapolda Jawa Barat dan sejumlah aparatnya harus ikut diproses pidana karena mereka melindungi dan menghalangi eksekusi Susno yang hendak dilakukan jaksa pada hari itu. Malah, Susno dibawa ke kantor kepala polda. Alasannya, kepala polda hendak memediasi antara Susno dan jaksa yang hendak mengeksekusi. Barangkali polisi lupa, hanya kasus perdata yang bisa dimediasi. Kasus Susno adalah kasus pidana.
Belakangan, pihak polisi mengatakan bahwa kedatangan Susno ke kantor kepala polda adalah atas permintaan jaksa sendiri. Sebuah logika yang tidak masuk akal sebab jaksa sedari awal ingin mengeksekusi Susno, tetapi dihalangi polisi.
Tak punya kewenangan yuridis
Keterlibatan polisi yang dikesankan publik, yakni melindungi Susno hari itu, tidak boleh juga berdalil bahwa ada kesalahan dalam keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung. Karena itu, Susno harus dilindungi dan eksekusi harus tidak dilaksanakan. Polisi sama sekali tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menilai putusan pengadilan ataupun putusan MA. Polisi justru punya kewajiban membantu jaksa melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. Maka, lengkap sudah drama pelaksanaan hukum di republik ini.
MA yang menghukum Susno kurang tepat disalahkan hanya karena tidak mencantumkan kapan Susno seharusnya mulai menjalani hukumannya. MA hanya memutuskan dua hal, yakni menerima atau menolak permohonan kasasi terdakwa. Permohonan kasasi Susno ditolak. Artinya, Susno harus menjalani pidana kurungan badan sesuai hukuman yang diputuskan pengadilan negeri sebelumnya.
Selanjutnya, tanpa melihat dalil-dalil KUHAP yang rinci, secara logika kita bisa mengatakan, putusan kasasi MA adalah putusan final dan mengikat. Putusan kasasi tidak menghalangi eksekusi meskipun upaya hukum luar biasa yang bernama peninjauan kembali masih bisa ditempuh.
Untunglah, Susno kemudian menyerahkan diri. Kalau tidak, untuk menunjukkan itikad baik, polisi harus kerja keras ikut menemukan Susno. Aparat polisi, termasuk Kepala Polda Jawa Barat, harus diperiksa dan diberi sanksi bila memang mereka dengan sengaja menghalangi eksekusi.
Terakhir, daripada berlari dan bersembunyi terus, memang lebih baik Susno menjalani pidananya sebagaimana keinginannya semula. Berlari terus ada batasnya, dan tidak pernah membuat hati tenang. Saya teringat ungkapan bahasa Latin, percayalah pada apa yang kamu lihat.
Hamid Awaludin Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makass
(Kompas cetak, 4 Mei 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Blog ini berisi KLIPING aneka kritik, opini, solusi yang dihimpun dari berbagai media. Situs ini merupakan kliping pribadi yang dapat diakses publik. Selamat membaca
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label hamid awaludin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hamid awaludin. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 04 Mei 2013
Selasa, 09 April 2013
Bendera Aceh (Hamid Awaludin)
Oleh Hamid Awaludin
Beberapa hari belakangan, Aceh kembali disorot. Kali ini bukan lantaran bunyi bedil dan bau mesiu seperti pada masa lalu. Juga bukan karena adanya tsunami baru. Aceh dalam sorotan karena soal bendera.
Pangkal ihwal dimulai keputusan DPR Aceh yang membuat qanun (peraturan daerah) tentang bendera Provinsi Aceh. Bendera tersebut dipersepsikan atau dianggap sebagai bendera yang menjadi simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maklum, bendera yang disahkan tersebut pernah dipakai sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik berlangsung. Reaksi keras tentu saja datang dari pemerintah pusat. Seorang menteri pun bahkan berkomentar, "Ini adalah petunjuk adanya potensi gerakan separatisme."
Sorotan serta-merta ditujukan kepada jejak GAM di masa silam, dan juga para mantan tokoh GAM. Kebetulan ada di antara mereka kini menjadi pucuk pimpinan di Pemerintahan Aceh sekarang.
Tidak "fair"
Sorotan, penilaian, ataupun komentar yang muncul tentang bendera ini saya nilai tidak fair. Masalahnya, qanun tersebut dibuat di DPR Aceh yang terdiri atas sejumlah fraksi yang mewakili sejumlah partai politik. Pengambilan suara mengenai bendera tersebut tidak melalui cara voting, tetapi aklamasi.
Komposisi anggota DPR Aceh adalah Fraksi Partai Aceh terdiri atas 42 orang, Fraksi Partai Demokrat 10 orang, Fraksi Partai Golkar 9 orang, serta Fraksi PKS dan PPP masing-masing 8 orang. Mereka semua ikut dan sepakat dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan PPP adalah anggota koalisi partai pemerintah yang sedang berkuasa.
Dalam pendapat akhir, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Jamaluddin T Muku, mengatakan, "Qanun Aceh merupakan suatu produk hukum yang dihasilkan dari lembaga kedewanan melalui pembahasan dan persetujuan bersama Pemerintah Aceh…dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka kami dapat menerima rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh." Selanjutnya, juru bicara Fraksi Partai Golkar, T Husin Banta, juga mengekspresikan sikap politik partainya secara tegas, "Kami Fraksi Golkar berharap bahwa bendera yang akan kita tetapkan nanti akan menjadi lambang pemersatu seluruh masyarakat Aceh yang merupakan bendera sakral dan harus dihormati."
Apakah dengan ini kita masih harus mengatakan bahwa qanun tersebut dimotori bekas orang-orang GAM? Apakah kita masih harus beretorika bahwa rakyat Aceh masih sebagian terbesar menolak bendera itu karena ada di antara mereka yang berdemo? Secara konstitusional, DPR Aceh adalah cerminan keterwakilan rakyat Aceh. Titik!
Dari sini jelas, banyak pihak yang tidak fair karena mengalamatkan pandangan hanya kepada para bekas anggota GAM khususnya, DPR Aceh umumnya. Mengapa tidak ada yang menyoroti partai-partai politik yang berkuasa dan partai pendukungnya yang ada di DPR Aceh? Mengapa dewan pimpinan pusat partai-partai itu tak menggeledah jajaran internal mereka, termasuk alasan mengapa kader mereka yang ada di DPR Aceh bisa bersikap dan mengambil posisi politik seperti itu? Pihak-pihak yang amat prihatin tentang NKRI—juga jajaran pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan masalah politik, pertahanan, dan keamanan negara—ada baiknya juga memberi perhatian tentang ini. Para pimpinan pusat partai-partai politik tersebut perlu juga dimintai pertanggungjawaban. Ini baru fair.
Saya sangat tidak setuju dengan qanun itu. Sebab, luka lama, selain susah disembuhkan dengan cara itu, juga akan menimbulkan luka baru lagi. Beberapa tahun silam, ketika para tokoh bekas GAM hendak mendirikan partai politik GAM, mereka mendesakkan keinginan untuk menggunakan bendera tersebut sebagai bendera Partai Aceh. Jusuf Kalla sangat keras menolak. Saya keras menampik. Ini berarti kita tidak akan pernah melupakan yang lalu dan hendak menatap eloknya masa depan. Begitu posisi kami. Para tokoh bekas GAM setuju dengan itu. Bendera Partai Aceh pun berganti.
Selain itu, ketika kami berunding untuk perdamaian delapan tahun silam, kami menyepakati bahwa setelah perdamaian dicapai, semua simbol yang pernah digunakan GAM harus ditanggalkan dan tidak dipakai lagi. Ini mengikat.
Solusinya apa?
Saya amat percaya qanun tersebut tak digelitik oleh keinginan separatisme. Orang Aceh sudah menikmati indahnya kedamaian. Para tokoh bekas GAM sudah mencapai keinginan politik mereka, memegang kemudi di Aceh. Ini semata-mata karena nostalgia masa silam mengenai kejayaan Kesultanan Aceh yang pernah mengibarkan bendera mirip bendera dalam qanun itu. Kedua, ini hanya soal cara dan pendekatan belaka.
Dalam Nota Kesepakatan Damai antara Pemerintah dan GAM secara eksplisit ditegaskan, bila di kemudian hari ada perbedaan pandangan atau persepsi tentang aplikasi nota kesepahaman ini, kedua belah pihak bisa duduk bersama membicarakannya. Mekanisme ini yang lebih baik ditempuh dulu. Biarlah para tokoh bekas GAM itu kembali duduk dengan para wakil pemerintah untuk mencari solusi. Megafon diplomasi dari Jakarta amat tidak tepat digunakan, apalagi bila disertai dengan gertakan.
Duduk berhadapan langsung membicarakan masa depan anak-anak Aceh jauh lebih efektif. Duduk semeja mempercakapkan kemakmuran Aceh tanpa menggunakan bendera itu jauh lebih efisien dan bermartabat daripada ultimatum.
Bila salak senjata bisa dihentikan, bila teror bisa diredam, bila bunuh-membunuh dapat dieliminasi melalui perundingan, soal bendera apalagi....
HAMID AWALUDIN Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(Kompas cetak, 9 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Beberapa hari belakangan, Aceh kembali disorot. Kali ini bukan lantaran bunyi bedil dan bau mesiu seperti pada masa lalu. Juga bukan karena adanya tsunami baru. Aceh dalam sorotan karena soal bendera.
Pangkal ihwal dimulai keputusan DPR Aceh yang membuat qanun (peraturan daerah) tentang bendera Provinsi Aceh. Bendera tersebut dipersepsikan atau dianggap sebagai bendera yang menjadi simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maklum, bendera yang disahkan tersebut pernah dipakai sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik berlangsung. Reaksi keras tentu saja datang dari pemerintah pusat. Seorang menteri pun bahkan berkomentar, "Ini adalah petunjuk adanya potensi gerakan separatisme."
Sorotan serta-merta ditujukan kepada jejak GAM di masa silam, dan juga para mantan tokoh GAM. Kebetulan ada di antara mereka kini menjadi pucuk pimpinan di Pemerintahan Aceh sekarang.
Tidak "fair"
Sorotan, penilaian, ataupun komentar yang muncul tentang bendera ini saya nilai tidak fair. Masalahnya, qanun tersebut dibuat di DPR Aceh yang terdiri atas sejumlah fraksi yang mewakili sejumlah partai politik. Pengambilan suara mengenai bendera tersebut tidak melalui cara voting, tetapi aklamasi.
Komposisi anggota DPR Aceh adalah Fraksi Partai Aceh terdiri atas 42 orang, Fraksi Partai Demokrat 10 orang, Fraksi Partai Golkar 9 orang, serta Fraksi PKS dan PPP masing-masing 8 orang. Mereka semua ikut dan sepakat dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan PPP adalah anggota koalisi partai pemerintah yang sedang berkuasa.
Dalam pendapat akhir, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Jamaluddin T Muku, mengatakan, "Qanun Aceh merupakan suatu produk hukum yang dihasilkan dari lembaga kedewanan melalui pembahasan dan persetujuan bersama Pemerintah Aceh…dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka kami dapat menerima rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh." Selanjutnya, juru bicara Fraksi Partai Golkar, T Husin Banta, juga mengekspresikan sikap politik partainya secara tegas, "Kami Fraksi Golkar berharap bahwa bendera yang akan kita tetapkan nanti akan menjadi lambang pemersatu seluruh masyarakat Aceh yang merupakan bendera sakral dan harus dihormati."
Apakah dengan ini kita masih harus mengatakan bahwa qanun tersebut dimotori bekas orang-orang GAM? Apakah kita masih harus beretorika bahwa rakyat Aceh masih sebagian terbesar menolak bendera itu karena ada di antara mereka yang berdemo? Secara konstitusional, DPR Aceh adalah cerminan keterwakilan rakyat Aceh. Titik!
Dari sini jelas, banyak pihak yang tidak fair karena mengalamatkan pandangan hanya kepada para bekas anggota GAM khususnya, DPR Aceh umumnya. Mengapa tidak ada yang menyoroti partai-partai politik yang berkuasa dan partai pendukungnya yang ada di DPR Aceh? Mengapa dewan pimpinan pusat partai-partai itu tak menggeledah jajaran internal mereka, termasuk alasan mengapa kader mereka yang ada di DPR Aceh bisa bersikap dan mengambil posisi politik seperti itu? Pihak-pihak yang amat prihatin tentang NKRI—juga jajaran pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan masalah politik, pertahanan, dan keamanan negara—ada baiknya juga memberi perhatian tentang ini. Para pimpinan pusat partai-partai politik tersebut perlu juga dimintai pertanggungjawaban. Ini baru fair.
Saya sangat tidak setuju dengan qanun itu. Sebab, luka lama, selain susah disembuhkan dengan cara itu, juga akan menimbulkan luka baru lagi. Beberapa tahun silam, ketika para tokoh bekas GAM hendak mendirikan partai politik GAM, mereka mendesakkan keinginan untuk menggunakan bendera tersebut sebagai bendera Partai Aceh. Jusuf Kalla sangat keras menolak. Saya keras menampik. Ini berarti kita tidak akan pernah melupakan yang lalu dan hendak menatap eloknya masa depan. Begitu posisi kami. Para tokoh bekas GAM setuju dengan itu. Bendera Partai Aceh pun berganti.
Selain itu, ketika kami berunding untuk perdamaian delapan tahun silam, kami menyepakati bahwa setelah perdamaian dicapai, semua simbol yang pernah digunakan GAM harus ditanggalkan dan tidak dipakai lagi. Ini mengikat.
Solusinya apa?
Saya amat percaya qanun tersebut tak digelitik oleh keinginan separatisme. Orang Aceh sudah menikmati indahnya kedamaian. Para tokoh bekas GAM sudah mencapai keinginan politik mereka, memegang kemudi di Aceh. Ini semata-mata karena nostalgia masa silam mengenai kejayaan Kesultanan Aceh yang pernah mengibarkan bendera mirip bendera dalam qanun itu. Kedua, ini hanya soal cara dan pendekatan belaka.
Dalam Nota Kesepakatan Damai antara Pemerintah dan GAM secara eksplisit ditegaskan, bila di kemudian hari ada perbedaan pandangan atau persepsi tentang aplikasi nota kesepahaman ini, kedua belah pihak bisa duduk bersama membicarakannya. Mekanisme ini yang lebih baik ditempuh dulu. Biarlah para tokoh bekas GAM itu kembali duduk dengan para wakil pemerintah untuk mencari solusi. Megafon diplomasi dari Jakarta amat tidak tepat digunakan, apalagi bila disertai dengan gertakan.
Duduk berhadapan langsung membicarakan masa depan anak-anak Aceh jauh lebih efektif. Duduk semeja mempercakapkan kemakmuran Aceh tanpa menggunakan bendera itu jauh lebih efisien dan bermartabat daripada ultimatum.
Bila salak senjata bisa dihentikan, bila teror bisa diredam, bila bunuh-membunuh dapat dieliminasi melalui perundingan, soal bendera apalagi....
HAMID AWALUDIN Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(Kompas cetak, 9 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Selasa, 30 Oktober 2012
Poso dan Poso Lagi
Hamid Awaludin
Poso kembali menyedot perhatian kita hari-hari ini lantaran kekerasan yang terus terjadi beruntun. Poso seolah menjadi palagan dan simbol kekerasan di negeri kita. Kekerasan seakan menemukan lahan persemaian abadi di Poso kendati perdamaian atas konflik horizontal telah dirajut persis sepuluh tahun silam.
Tanggal 23 Oktober 2012, saya bersama Jusuf Kalla tiba di Poso pada pagi hari. Sejam sebelumnya, bom tanpa korban, masih meledak, seolah mengirim pesan bahwa para pelaku kekerasan masih berseliweran dan tiap saat bisa beraksi.
Kami tak peduli dengan itu. Banyak rentetan kekerasan dengan menggunakan bom yang terjadi belakangan ini di Poso diarahkan kepada simbol-simbol negara: pos jaga polisi dan aparat keamanan. Bahwa ada rakyat sipil yang kena, tampaknya itu hanya dampak. Dengan potret ini, jelaslah bahwa motif kekerasan tersebut adalah anti terhadap negara.
Motif bisa jadi muncul lantaran negara berhasil menyapu, menangkap, dan menindak para pelaku kekerasan yang biasa dilabel sebagai teroris di berbagai tempat. Kesuksesan negara mengatasi tindak kekerasan ini membuat mereka meradang dan ingin membalas kepada negara. Pertanyaannya kemudian, mengapa tindakan balas dendam itu dilakukan di Poso?
Masih ada sekam
Tidak pelik menjawabnya: Poso adalah kawasan dengan sisa puing konflik horizontal yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu. Sekam kekerasan masih ada dan setiap saat bisa menyala lagi. Poso adalah kumpulan ilalang kering yang masih begitu mudah terbakar.
Konflik horizontal, di mana pun, selalu membutuhkan rentang waktu yang begitu panjang untuk memulihkannya. Konflik horizontal tidak hanya meninggalkan kerugian material dan luka badan, tetapi juga luka rasa dan hati.
Para teroris memahami betul psikologi ini. Karena itu, mereka menjadikan Poso sebagai tempat membalas dendam, dengan harapan sekam sisa-sisa konflik masa lalu itu bisa dengan enteng dinyalakan lagi.
Untunglah, hingga kini, kedua komunitas yang pernah bersilangan jalan dan saling menafikan itu tidak terprovokasi. Mereka sudah hidup berdampingan dan merasakan nikmatnya keteduhan dan kedamaian, yang bebas dari ingar-bingar peperangan.
Oleh karena itu, konflik vertikal—negara menghadapi kelompok pro-kekerasan—harus segera diselesaikan agar tidak merambat ke konflik horizontal—komunitas yang satu melawan komunitas lainnya—yang menguras air mata rakyat.
Bukan konflik komunal
Tesis inilah yang jelas menggugurkan anggapan bahwa kekerasan demi kekerasan di Poso yang terjadi belakangan ini bukanlah refleksi dari konflik komunal, seperti yang terjadi sepuluh tahun silam. Tidak ada dua kelompok yang saling mengapak dan membunuh di sana sekarang. Yang terjadi adalah serangan sepihak dari sejumlah orang yang mengklaim dan memutlakkan kebenaran subyektif, kepada negara.
Lepas dari itu semua, secara geografis Poso adalah wilayah dengan hutan lebat yang amat strategis untuk menyembunyikan diri dan identitas. Gunung, bukit, danau, juga sungai serta laut amat membantu para teroris berlalu lalang kapan saja untuk melakukan aksi mereka. Mereka menjadi susah terlacak, pelik terdeteksi. Kondisi alam tersebut amat pas untuk kegiatan gerilya teroris dengan pola hit and run.
Itu pula sebabnya mengapa Poso kerap ditengarai sebagai tempat pelatihan militer bagi para teroris. Faktanya, memang, Poso sekarang menjadi tempat berkumpul para pelaku kekerasan dari sejumlah daerah yang melarikan diri dari kejaran aparat negara. Maka, Poso pun dipersepsikan dan dijadikan sebagai pondok reuni yang nyaman bagi sesama pelaku kekerasan lain.
Dengan kondisi alam seperti ini, negara harus melengkapi aparat kepolisian dan TNI dengan peralatan yang memadai. Dukungan logistik juga harus berlipat ganda. Medan dengan hutan yang lebat mutlak memerlukan kehadiran perangkat helikopter yang siap beroperasi 24 jam. Ingat, kelengahan aparat adalah derita rakyat.
Ajaran ekstrem
Menurut pengakuan sejumlah orang yang kami temui di Poso, belakangan ini ajaran ekstrem kian merebak. Malah ada yang menyaksikan bahwa tempat seseorang yang telah menunaikan shalat di masjid langsung dibersihkan oleh seseorang. Orang yang membersihkan itu ternyata adalah anggota komunitas eksklusif, yang menafikan kebenaran orang lain selain dirinya dan anggota kelompoknya.
Orang atau kelompok lain dianggap tidak memiliki kebenaran dan oleh karena itu semua dianggap sebagai Toghut: iblis atau musuh besar. Inilah yang terjadi, dan inilah perang yang sesungguhnya sedang terjadi di Poso sekarang. Ini yang lebih penting. Bukan yang lain-lain.
Maka, penyelesaian kekerasan di Poso kali ini haruslah dengan ikhtiar serius untuk membendung ajaran sesat tersebut. Virus paradigma yang nyasar itu tidak boleh menular ke masyarakat. Para juru dakwah harus segera dimobilisasi dan diberi jaminan keamanan untuk menyampaikan dakwah yang lebih menghargai perdamaian dan perbedaan ke masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa ajaran yang disebarkan dan dipaksakan kelompok tertentu itu adalah ajaran sesat.
Biar masyarakat dengan mudah memahami bahwa para pelaku kekerasan itu justru salah. Ajaran agama yang menyesatkan harus dilawan dengan ajaran agama yang benar. Pemahaman dan praktik agama yang keliru harus dihadapi dengan pemahaman agama yang benar. Dogma mereka harus dihentikan agar tidak pelan- pelan menyusup ke dalam pikiran orang banyak.
Setelah itu, rakyat di Poso dan sekitarnya harus diberi keberanian moril untuk secara bersama memperlakukan kelompok yang memaksakan kehendak dengan kekerasan itu sebagai musuh bersama. Negara harus melindungi dan menguatkan rakyat untuk berani berteriak bila mereka melihat sosok asing di lingkungannya. Negara harus menyiapkan mekanisme agar teriakan rakyat itu tidak justru menjadi bala buat rakyat sendiri.
Jangan sampai Poso berkubang dalam kekerasan lagi. Jangan sampai kita "digiring" untuk prihatin dan berseru: "Poso, dan Poso lagi".
Saya khawatir, jika Poso dibiarkan berlarut dengan kekerasan, ucapan seorang raja 2.500 tahun silam akan menemukan kebenarannya. Sang raja berucap: "Dalam damai, anak-anak menggendong dan menguburkan ayah mereka. Dalam perang, ayah menggendong dan menguburkan anak-anaknya."
Hamid Awaludin Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
(Kompas cetak, 30 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Poso kembali menyedot perhatian kita hari-hari ini lantaran kekerasan yang terus terjadi beruntun. Poso seolah menjadi palagan dan simbol kekerasan di negeri kita. Kekerasan seakan menemukan lahan persemaian abadi di Poso kendati perdamaian atas konflik horizontal telah dirajut persis sepuluh tahun silam.
Tanggal 23 Oktober 2012, saya bersama Jusuf Kalla tiba di Poso pada pagi hari. Sejam sebelumnya, bom tanpa korban, masih meledak, seolah mengirim pesan bahwa para pelaku kekerasan masih berseliweran dan tiap saat bisa beraksi.
Kami tak peduli dengan itu. Banyak rentetan kekerasan dengan menggunakan bom yang terjadi belakangan ini di Poso diarahkan kepada simbol-simbol negara: pos jaga polisi dan aparat keamanan. Bahwa ada rakyat sipil yang kena, tampaknya itu hanya dampak. Dengan potret ini, jelaslah bahwa motif kekerasan tersebut adalah anti terhadap negara.
Motif bisa jadi muncul lantaran negara berhasil menyapu, menangkap, dan menindak para pelaku kekerasan yang biasa dilabel sebagai teroris di berbagai tempat. Kesuksesan negara mengatasi tindak kekerasan ini membuat mereka meradang dan ingin membalas kepada negara. Pertanyaannya kemudian, mengapa tindakan balas dendam itu dilakukan di Poso?
Masih ada sekam
Tidak pelik menjawabnya: Poso adalah kawasan dengan sisa puing konflik horizontal yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu. Sekam kekerasan masih ada dan setiap saat bisa menyala lagi. Poso adalah kumpulan ilalang kering yang masih begitu mudah terbakar.
Konflik horizontal, di mana pun, selalu membutuhkan rentang waktu yang begitu panjang untuk memulihkannya. Konflik horizontal tidak hanya meninggalkan kerugian material dan luka badan, tetapi juga luka rasa dan hati.
Para teroris memahami betul psikologi ini. Karena itu, mereka menjadikan Poso sebagai tempat membalas dendam, dengan harapan sekam sisa-sisa konflik masa lalu itu bisa dengan enteng dinyalakan lagi.
Untunglah, hingga kini, kedua komunitas yang pernah bersilangan jalan dan saling menafikan itu tidak terprovokasi. Mereka sudah hidup berdampingan dan merasakan nikmatnya keteduhan dan kedamaian, yang bebas dari ingar-bingar peperangan.
Oleh karena itu, konflik vertikal—negara menghadapi kelompok pro-kekerasan—harus segera diselesaikan agar tidak merambat ke konflik horizontal—komunitas yang satu melawan komunitas lainnya—yang menguras air mata rakyat.
Bukan konflik komunal
Tesis inilah yang jelas menggugurkan anggapan bahwa kekerasan demi kekerasan di Poso yang terjadi belakangan ini bukanlah refleksi dari konflik komunal, seperti yang terjadi sepuluh tahun silam. Tidak ada dua kelompok yang saling mengapak dan membunuh di sana sekarang. Yang terjadi adalah serangan sepihak dari sejumlah orang yang mengklaim dan memutlakkan kebenaran subyektif, kepada negara.
Lepas dari itu semua, secara geografis Poso adalah wilayah dengan hutan lebat yang amat strategis untuk menyembunyikan diri dan identitas. Gunung, bukit, danau, juga sungai serta laut amat membantu para teroris berlalu lalang kapan saja untuk melakukan aksi mereka. Mereka menjadi susah terlacak, pelik terdeteksi. Kondisi alam tersebut amat pas untuk kegiatan gerilya teroris dengan pola hit and run.
Itu pula sebabnya mengapa Poso kerap ditengarai sebagai tempat pelatihan militer bagi para teroris. Faktanya, memang, Poso sekarang menjadi tempat berkumpul para pelaku kekerasan dari sejumlah daerah yang melarikan diri dari kejaran aparat negara. Maka, Poso pun dipersepsikan dan dijadikan sebagai pondok reuni yang nyaman bagi sesama pelaku kekerasan lain.
Dengan kondisi alam seperti ini, negara harus melengkapi aparat kepolisian dan TNI dengan peralatan yang memadai. Dukungan logistik juga harus berlipat ganda. Medan dengan hutan yang lebat mutlak memerlukan kehadiran perangkat helikopter yang siap beroperasi 24 jam. Ingat, kelengahan aparat adalah derita rakyat.
Ajaran ekstrem
Menurut pengakuan sejumlah orang yang kami temui di Poso, belakangan ini ajaran ekstrem kian merebak. Malah ada yang menyaksikan bahwa tempat seseorang yang telah menunaikan shalat di masjid langsung dibersihkan oleh seseorang. Orang yang membersihkan itu ternyata adalah anggota komunitas eksklusif, yang menafikan kebenaran orang lain selain dirinya dan anggota kelompoknya.
Orang atau kelompok lain dianggap tidak memiliki kebenaran dan oleh karena itu semua dianggap sebagai Toghut: iblis atau musuh besar. Inilah yang terjadi, dan inilah perang yang sesungguhnya sedang terjadi di Poso sekarang. Ini yang lebih penting. Bukan yang lain-lain.
Maka, penyelesaian kekerasan di Poso kali ini haruslah dengan ikhtiar serius untuk membendung ajaran sesat tersebut. Virus paradigma yang nyasar itu tidak boleh menular ke masyarakat. Para juru dakwah harus segera dimobilisasi dan diberi jaminan keamanan untuk menyampaikan dakwah yang lebih menghargai perdamaian dan perbedaan ke masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa ajaran yang disebarkan dan dipaksakan kelompok tertentu itu adalah ajaran sesat.
Biar masyarakat dengan mudah memahami bahwa para pelaku kekerasan itu justru salah. Ajaran agama yang menyesatkan harus dilawan dengan ajaran agama yang benar. Pemahaman dan praktik agama yang keliru harus dihadapi dengan pemahaman agama yang benar. Dogma mereka harus dihentikan agar tidak pelan- pelan menyusup ke dalam pikiran orang banyak.
Setelah itu, rakyat di Poso dan sekitarnya harus diberi keberanian moril untuk secara bersama memperlakukan kelompok yang memaksakan kehendak dengan kekerasan itu sebagai musuh bersama. Negara harus melindungi dan menguatkan rakyat untuk berani berteriak bila mereka melihat sosok asing di lingkungannya. Negara harus menyiapkan mekanisme agar teriakan rakyat itu tidak justru menjadi bala buat rakyat sendiri.
Jangan sampai Poso berkubang dalam kekerasan lagi. Jangan sampai kita "digiring" untuk prihatin dan berseru: "Poso, dan Poso lagi".
Saya khawatir, jika Poso dibiarkan berlarut dengan kekerasan, ucapan seorang raja 2.500 tahun silam akan menemukan kebenarannya. Sang raja berucap: "Dalam damai, anak-anak menggendong dan menguburkan ayah mereka. Dalam perang, ayah menggendong dan menguburkan anak-anaknya."
Hamid Awaludin Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
(Kompas cetak, 30 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Langganan:
Postingan (Atom)
