Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 31 Januari 2013

Punah karena Narkoba

Judul di atas sarkastis. Tidak diharapkan, tidak mengejek, tetapi itulah sebutan tepat ketika kita angkat tangan terhadap kejahatan narkoba.

Rilis Indeks Negara Gagal 2012 oleh The Fund for Peace menempatkan Indonesia termasuk negara rentan gagal, naik dibandingkan tahun 2011 di peringkat ke-64. Tidak termasuk sebagai faktor pengukuran, maraknya kejahatan narkoba kita taruh dalam subfaktor legitimasi negara.

Legitimasi negara tidak dalam arti yuridis formal, tetapi dalam konteks akseptabilitas warga. Ketika kehadiran pemerintah tidak dirasakan—kata sopannya membiarkan— dan ketakmampuan menegakkan hak asasi manusia, di situ bibit kerentanan tumbuh. Kejahatan narkoba—menyangkut masa depan manusia dan kemanusiaan, seperti halnya korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM—masuk dalam kelompok kejahatan kemanusiaan. Akibat yang ditimbulkan merusak masa depan individu, sosial, dan negara.

Dalam kasus narkoba, siapa pengiur kegagalan? Negara beserta lembaga dan aparat penegak hukum. Sikap permisif masyarakat. Mandulnya penegakan hukum atas dominasi bandar narkoba, mudahnya diberikan keringanan hukuman bagi terpidana kasus narkoba (termasuk grasi dan gratifikasi), serta tenggang rasa dan melimpahnya uang panas, berimbas pada kejahatan narkoba merajalela.

Kita sampaikan beberapa contoh data yang tak digubris. Sebesar 68 persen tersangka kasus narkoba adalah pengusaha, karyawan, dan profesional. Indonesia tidak lagi hanya pasar empuk, tetapi juga produsen narkoba. Besaran uang yang beredar dalam lilitan bisnis puluhan triliun rupiah. Tertangkapnya sejumlah tokoh di Jakarta Selatan, memakai cathinone sebagai zat stimulans seperti narkoba.

Kita apresiasi kerja keras Badan Narkotika Nasional, walaupun pada saat bersamaan kita terkaget-kaget, marah, sedih. Kasus kejahatan narkoba selalu riuh, jadi topik di seminar dan temu wicara, tetapi lantas apa? Belum lagi ada sindiran "untuk mengalihkan perhatian". Narkoba hanya mengancam kesehatan, ibarat desert, menu penutup.

Bisnis narkoba memang fenomena global yang mengancam negara. Selain terorisme, mengapa Indonesia dirasa paling subur? Korupsi bukan khas Indonesia, tetapi mengapa Indonesia pencatat rekor tinggi? Pertanyaan itu terus mengusik, dan selalu memperoleh pembuktian lewat kejadian dan kenyataan dari hari ke hari.

Konkretnya? Tegaskan, kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan, mengancam bukan hanya kesehatan, melainkan juga eksistensi negara-bangsa. Penegak hukum jangan tunduk pada lilitan bisnis narkoba, jangan tenggang rasa terhadap pelaku kejahatan narkoba (terutama pengedar). Indonesia bisa punah karena narkoba, bukan sesuatu yang mustahil. Tidak dalam arti eksistensi negara dan bangsa, tetapi pecahnya pamor keunggulan yang selama ini ditanggungkan para pendiri dan pemimpin negeri ini. Pesan "kutitipkan negeri ini" bermakna luas, termasuk mencegah bertambahnya warga Indonesia yang saat ini setiap tahun 15.000 meninggal sia-sia karena narkoba.
(Tajuk Rencana Kompas, 31 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Republik yang Tersandera

Oleh Agus Hernawan

If you repeat a lie often enough, it becomes politics

Ungkapan sinis di atas tampaknya paling tepat dan mewakili opini publik sepanjang 2012. Publik kecewa terhadap segala kebohongan dan prestasi buruk para politisi kita. Baik di pusat maupun daerah, masyarakat menyaksikan semua tingkah laku yang tidak pantas dalam pemberitaan media.

Kepercayaan publik terjun bebas ke titik terendah. Advokasi berbagai kasus pun terpaksa dilakukan secara swadaya melalui situs jejaring sosial, meninggalkan "rumah wakil rakyat" yang sudah menjadi pasar jual-beli kepentingan kaum tebar pesona.

Kultur kekuasaan politik yang dibidani demokrasi justru menjadi sumber resesi demokrasi. Ia menganga sebagai lubang hitam dalam kehidupan kebangsaan. Di daerah, kekuasaan politik menjadi cara untuk merampok kekayaan daerah.

Sementara itu, di tingkat nasional, kekuasaan politik menjadi ajang pelembagaan dinasti politik. Kekuasaan politik makin jauh dari pemaknaan modalitas keadaban dan kebajikan kepada publik.

Untuk kepemimpinan nasional, opini publik tidak jauh beda. Perhitungan kualitatif pada hasil survei sejumlah lembaga survei yang dirilis tahun lalu, seperti CSIS (Februari 2012), Soegeng Sarjadi Syndicate (Juni 2012), Saiful Mujani Research & Consulting (Juli, 2012), Indonesia Network Election Survey (19 November 2012), Lembaga Survei Indonesia (28 November 2012) menegaskan hal itu.

Sebanyak 25,2 persen menginginkan pemimpin yang jujur, 22,1 persen memilih pemimpin yang tegas, 20,3 persen pada kapabilitas kepemimpinan, 14,8 persen pada pemimpin yang bersih dan tak pernah terlibat KKN, 11,1 persen menginginkan pemimpin yang dapat dipercaya, 2,3 persen memilih pemimpin tidak pernah terlibat kriminal, 1,6 persen pada pemimpin yang prorakyat, dan 1,4 persen pada pemimpin yang cerdas, serta 1,2 persen memilih pemimpin yang mengedepankan pluralisme.

Preferensi mayoritas ialah lahirnya pemimpin yang jujur, bersih, dan dapat dipercaya. Inilah harapan dan impian banyak orang di 2014.

Kultur kekuasaan politik

Nelson Mandela, dalam Long Walk to Freedom, menuliskan, "A leader is like a shepherd. He stays behind the flock". Konsep kepemimpinan yang disebut leading from behind ini digali Mandela dari khazanah kultur Afrika tentang bagaimana pemimpin itu seharusnya. Dalam praktik, konsep leading from behind ini menjadi kerangka kepemimpinan transformatif dan emansipatif di banyak negara, tidak terkecuali Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Obama.

Di Indonesia, kerangka kepemimpinan masih elitis dan eksklusif. Kekuasaan politik konstitusional yang dilahirkan elektoral supermahal sejauh ini belum berdampak makro pada perbaikan kualitas kehidupan rakyat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mestinya jadi acuan standar tata kelola pemerintahan, termasuk pengawasan oleh legislatif, hanya lembar regulasi mati. Pemenuhan pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, dan manajemen limbah, dinomorsekiankan.

Yang lebih dikejar ialah arus masuk investasi lewat strategi konversi lahan produktif dan menyepak petani mandiri untuk menjadi stok buruh murah yang berlimpah. Orientasi jelas bukan untuk distribusi keadilan ekonomi, melainkan konsentrasi akumulasi kapital di genggaman sekelompok orang.

Begitupun, aplikasi Fakta Integritas yang dikembangkan oleh lembaga Transparency International pada tahun 1990-an yang dikuatkan oleh Keppres No 80/2003 sama sekali tidak punya nyawa. Aplikasi Fakta Integritas sebatas di atas kertas. Di sejumlah daerah, Fakta Integritas justru dimusuhi karena menuntut transparansi kontrak-kontrak pemerintah, terutama soal pengadaan barang dan jasa, privatisasi, lelang bagi lisensi ataupun konsesi.

Agus Hernawan Pernah Studi Advocacy di SIT-Vermont, Amerika Serikat
(Kompas cetak, 31 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 30 Januari 2013

Pembiaran Konflik Sosial

Oleh Fajar Riza Ul Haq

Kerusuhan berlatar belakang etnis di Sumbawa Besar sangat memilukan. Lebih dari 2.000 orang terpaksa mengungsi.

Aksi kekerasan komunal meledak lagi pascaprahara serupa berkobar di Lampung Selatan, akhir Oktober 2012. Kedua kasus itu merefleksikan persoalan akut yang sedang mengancam rajutan kekitaan bangsa Indonesia, yakni gejala mal-integrasi sosial.

Menurut Djajadi (dikutip Nurhadiantomo, 2004:33), mal-integrasi sosial ditandai oleh aksi-aksi kekerasan kolektif guna mengekspresikan ketidaksukaan secara publik. Bentuknya bisa tawuran, perusakan, kerusuhan, dan penjarahan. Lumpuhnya pihak keamanan membuat Komnas HAM dan beberapa lembaga nonpemerintah mensinyalir pihak kepolisian sengaja membiarkan karena institusi ini berkapasitas meredam kerusuhan.

Saya lebih melihat bara konflik disulut oleh kegagalan reformasi birokrasi dan lembaga politik di tingkat lokal akibat tak ada representasi etnis pada agen-agen lokal dan keadilan akses terhadap sumber daya.

Rentan konflik

Realitas kemajemukan etnis dan agama di negeri ini meniscayakan adanya potensi kerentanan konflik sosial, baik dalam bentuk konflik komunal maupun sektarian. Jacques Bertrand mencatat, konflik sosial yang terjadi dalam kurun 1990-2002 saja telah memakan 10.000 korban jiwa.

Intensitas konflik cenderung meningkat empat tahun terakhir. Puluhan konflik sosial sepanjang 2012 seharusnya memaksa pemerintah dan kepolisian lebih siap, bahkan terlatih, menghadapi gejolak sosial. Namun, ternyata instrumen hukum tidak efektif dan aparat selalu kedodoran.

Inilah yang mendasari terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2013 guna meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan domestik dengan menekankan tanggung jawab kepala daerah dan kepolisian. Penulis di harian ini pernah mengingatkan, bangunan integrasi sosial bangsa akan terancam jika pemerintah daerah dan kepolisian tak memiliki sistem deteksi dini konflik, tidak mengurangi kesenjangan ekonomi, dan membiarkan eksklusi sosial dalam masyarakat.

Kemarahan komunal di Sumbawa mengisyaratkan sumbu konflik komunal sudah menjalar ke daerah yang rendah tingkat kerentanan konfliknya. Tragisnya ini terjadi di Kabupaten Sumbawa yang mengklaim diri ikon miniatur kemajemukan Indonesia dengan komposisi etnis Sumbawa/Samawa 66,66 persen, Sasak 13,76 persen, Jawa 3,26 persen, Bugis 3,24 persen, Bima 2,78 persen, Bali 2,7 persen, Sunda 0,19 persen, Dompu 0,13 persen, dan lainnya 7,28 persen.

Padahal, sejak Orde Baru, di Sumbawa nyaris tak ada amuk komunalisme, kecuali pada November 1980 yang menyeret etnis Samawa dan etnis Bali ke dalam pusaran konflik.

Dominasi pendatang

Studi Ardiansyah (2010) memperlihatkan, dalam kurun 1970-1980 etnis Bali yang bermigrasi ke Sumbawa berhasil mendominasi akses ekonomi, menguasai pelbagai jabatan strategis birokrasi, dan mempraktikkan kebudayaan kelompok dalam konfigurasi sosial ke dalam mayoritas etnis Samawa.

Formasi ekonomi-politik ini memengaruhi pola relasi kekuasaan pusat-daerah yang meminggirkan aktor-aktor tradisional non-negara, seperti diungkap Permana dalam Dinamika Peran Elit Lokal Pasca Orde Baru: Studi Kasus Sumbawa (2010).

Menurut Permana, birokrasi lokal, kekuatan militer, dan Golkar adalah penjelmaan otoritas negara. Akibatnya, kekuasaan politik lokal menjadi monolitik dan menyingkirkan kekuatan-kekuatan politik yang tidak terwadahi dalam struktur politik baru. Politik sentralisasi semacam ini bermuara pada ketidakadilan distribusi sumber daya, menegasikan integrasi budaya, dan mempertajam friksi komunal. Konstelasi inilah yang menyulut kecemburuan etnis Sumbawa yang merasa menjadi minoritas.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengusut pelaku dan mengejar dalang kerusuhan. Belum diketahui akar masalah kecuali hasutan masif melalui pesan berantai (SMS) dan media sosial (Facebook) terkait tewasnya seorang perempuan dari etnis Samawa. Yang dituduh adalah pasangannya yang berbeda etnis.

Seperti sudah diingatkan Bertrand, lembaga politik adalah bagian dari konteks yang membentuk identitas etnis, bahkan mengikat konflik (2012:16). Oleh karena itu, kerusuhan komunal serupa sangat mungkin meledak kembali, juga di tempat lain, apabila birokrasi dan institusi politik lokal tidak memberi tempat pada representasi etnis dan tidak adil dalam distribusi sumber daya.

Faktanya, perjalanan hampir 15 tahun pasca-Orde Baru belum mendorong reformasi kelembagaan dan birokrasi di tingkat lokal. Struktur politik yang masih sentralistik telah mengeksklusi hak representasi dan akses bagi etnis-etnis terpinggirkan dalam proses politik lokal. Hal ini bermuara pada ketidakpastian bahkan keterancaman pada kelompok-kelompok terpinggirkan.

Dengan kerangka ini, penyelesaian konflik sosial di Sumbawa tidak bisa berangkat dari premis kegagalan kelompok etnis menegosiasikan identitas kulturalnya. Mereka harus didudukkan dalam konteks kegagalan pemerintah lokal mengembangkan proyek integrasi budaya pada ranah ekonomi dan politik. Ketiga ranah ini hendaknya berjalan simultan dan berimbang.

Fajar Riza Ul Haq Direktur Eksekutif Maarif Institute for Culture and Humanity
(Kompas cetak, 30 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Narkoba dari Penjara, Keterlaluan!

Keterlaluan! Mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan terjadinya pengendalian peredaran narkotika dari penjara!

Cerita itu bukanlah fiksi! Peristiwa itu beberapa kali terjadi. Informasi itu dapat dengan mudah diakses melalui Google, misalnya kejadian di Lembaga Pemasyarakatan Madiun dan LP Nusakambangan beberapa waktu lalu. Selasa, harian ini memberitakan, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menangkap 26 pengedar narkotika berjaringan internasional. Mengutip penjelasan Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Sudjarno, pengedar itu dikendalikan tiga terpidana kasus narkotika yang mendekam di LP Nusakambangan dan LP Cipinang. Mereka adalah Lee Che Hen (Malaysia) yang mendekam di LP Cipinang serta Adam Wilson (Nigeria) dan Tan Swe Kon (Singapura) yang ditahan di LP Nusakambangan.

Di Malaysia dan Singapura, hukuman terhadap pelaku kasus narkotika sangat keras. Siapa pun yang kedapatan membawa narkotika diancam hukuman mati. Kini, justru warga negara asing itu mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi penjara Indonesia. Gugatan harus ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Mengapa pengendalian bisnis narkotika bisa dijalankan di LP yang dilakukan dengan pengamanan ketat? Apakah negara sudah tak berdaya? Atau ada main mata di sana?

Penyelundupan narkotika ke Indonesia sudah lama terjadi. Tahun 1968, harian ini mencatat penyelundupan candu dari Singapura masuk melalui Cirebon. Pada 12 April 1971, harian ini memberitakan peringatan bahwa kejahatan narkotika tersebar di seluruh Indonesia dan pada saat yang sama Jaksa Muda Intel Ali Said mengatakan, masalah narkotika harus segera ditangani sebelum mencapai stadium serius. Namun, 44 tahun kemudian, kondisinya tak banyak berubah. Para pejabat masih mendiskusikan hal yang sama, sementara korban berjatuhan.

Kita memandang merebaknya peredaran narkotika tak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem dan penegakan hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim yang memberi kata akhir. Setelah pengadilan, masih ada kebijakan pemberian remisi dan grasi. Eksekusi terhadap terpidana mati narkotika tak kunjung dilaksanakan. Bahkan, terpidana terbuka mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau meminta grasi.

Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, 68 persen tersangka kasus narkotika berasal dari kalangan karyawan, profesional, dan pengusaha. Melihat besarnya ancaman itu, kita berharap penegak hukum memiliki sense of crisis yang sama. Memutus komunikasi terpidana narkotika di penjara dengan dunia luar dapat dilakukan secara teknologi. Memberikan hukuman berat bagi bandar narkotika harus menjadi keniscayaan. Kebijakan pemberian remisi dan grasi harus dihentikan sebagai bentuk nyata perang terhadap narkotika. Pemberantasan narkotika tak cukup hanya dengan pidato!
(Tajuk Rencana Kompas cetak, 30 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 29 Januari 2013

Disparitas Pendapatan

Oleh Meuthia Ganie-Rochman

Salah satu penyakit ekonomi serius yang dihadapi Indonesia adalah ketimpangan yang meningkat cukup tinggi selama 10 tahun terakhir, tecermin dari angka terakhir Rasio Gini 0,41.

Sejumlah analis mengatakan, angka ketimpangan dalam kenyataannya lebih tinggi lagi karena indikator pengeluaran bias dan tak sensitif terhadap pengeluaran nyata kelompok masyarakat menengah ke atas. Memburuknya ketimpangan sejalan dengan statistik yang menunjukkan kecenderungan peningkatan keparahan kemiskinan. Berbagai pihak mengaitkan ketimpangan dengan pola pembangunan yang tak berpihak ke kelompok miskin. Seberapa seriuskah masalah ketimpangan yang kita hadapi?

Ada tiga perspektif dalam melihat ketimpangan. Pertama, semata sebagai gambaran distribusi hasil pembangunan. Dari angka ketimpangan terlihat berapa persen penduduk dalam strata pendapatan atas, menengah, dan rendah menguasai aset dalam masyarakat. Perspektif ini baru memberi gambaran persentase, karena arti dan akibat ketimpangan dalam konteks suatu negara belum terlihat. Bisa saja angka ketimpangan tinggi terjadi di negara berpendapatan nasional cukup tinggi dengan angka orang miskin kecil, seperti terjadi di negara industri maju sebelum krisis. Jika ada isu moral yang muncul adalah keadilan. Pada tingkat kebijakan, angka ketimpangan biasanya digunakan untuk menilai persebaran pajak dan subsidi. Di Indonesia, contohnya, subsidi BBM yang diletakkan dalam tarik-menarik antara efisiensi dan dampak ke golongan bawah. Sering karena perspektif ini sederhana, pengambil kebijakan mengambil tindakan sederhana seperti pemberian pelbagai subsidi bagi orang miskin.

Perspektif kedua, melihat ketimpangan dalam konteks kaitan antara sektor dengan tingkat pertumbuhan tinggi atau sektor yang menjadi basis ekonomi kelas menengah atas dengan kegiatan ekonomi rakyat lemah. Perspektif ini lebih kompleks karena sudah menganalisis sektor ekonomi yang ada dalam masyarakat. Isu moralnya, seberapa jauh sektor "kelas atas" mendapat kemudahan dalam kebijakan pemerintah; atau, seberapa jauh sektor "atas" meneteskan pertumbuhan ke sektor rakyat.

Di Indonesia perspektif ini berguna untuk melihat untung- rugi mempunyai basis ekonomi berdasarkan ekstraksi SDA. Ekspor Indonesia masih bergantung komoditas SDA yang 65,2 persen dari total ekspor. Sektor ini mencerminkan ketimpangan karena bersifat rantai pendek, artinya tak banyak sektor lain yang digerakkan olehnya. Penyerapan tenaga kerja terbatas karena sifatnya terstruktur ketat dan dijual ke luar negeri dengan pengolahan minim. Ini berbeda dari manufaktur yang perlu lebih banyak kaitan dengan sektor lain.

Sektor pertambangan tak secara langsung mencekik sumber daya publik yang diperlukan industri lain, tetapi industri ekstraktif membuat pemerintah malas membangun industri manufaktur yang lebih sulit. Laporan Bank Dunia menyebutkan terjadinya penyusutan industri manufaktur, terutama sektor yang pernah jadi unggulan (garmen, alas kaki). Di Indonesia, industri ekstraktif bahkan jadi alat pembiayaan politik partai dan pemimpin daerah. Laporan ini juga menyebutkan kemungkinan dampak ketimpangan harga dan pendapatan dari signifikannya industri ekstraktif.

Perspektif ketiga, melihat ketimpangan dari karakter pelayanan publik. Ketimpangan muncul karena pelayanan publik yang buruk bagi kalangan bawah seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, air bersih, akses kredit. Ini membuat mereka tak bisa bersaing dan meningkatkan taraf hidup. Perspektif ini memberi kemungkinan analisis lebih luas seperti ketimpangan sosial. Misalnya, tingkat pendidikan dan pengetahuan kalangan bawah menghambat mereka masuk ke institusi keuangan modern.

Perspektif ini memberi kemungkinan melihat masalah pelayanan publik bukan hanya persoalan pengadaan, melainkan kesesuaian dan kualitas. Sekolah seperti apakah yang disediakan bagi golongan miskin? Apakah sesuai kebutuhan untuk menghadapi tantangan hidup mereka? Apakah sekolah keterampilan sebagai alternatif sekolah umum sudah tersedia dan relevan dengan kebutuhan? Balai latihan kerja milik pemerintah jauh dari memadai dan tidak kontekstual. Puskesmas tak mampu jadi pusat kesehatan masyarakat yang memberikan pelayanan agar rakyat miskin jauh dari penyakit.

Cara terbaik memahami ketimpangan agar dapat mengambil kebijakan tepat adalah menggunakan ketiga perspektif. Perspektif pertama sebagai dasar informasi, perspektif kedua untuk memahami struktur ekonomi, dan perspektif ketiga untuk mengetahui aspek institusional dalam pembangunan. Bahkan, OECD dalam pertemuan tahun lalu masih mengingatkan bekerjanya faktor institusional dalam ketimpangan. Kebijakan mengatasi ketimpangan bisa dilakukan sejalan kebijakan pembangunan ekonomi seperti program pelatihan yang kontekstual dengan menggunakan dana pendidikan yang besar itu. Pemerintah juga bisa memperbaiki institusi pasar bagi ekonomi rakyat, dan ini jauh lebih baik dibanding skema pemberian kredit selama ini.

M Ganie-Rochman Sosiolog Organisasi, Mengajar di Universitas Indonesia
(Kompas cetak, 29 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rasa Keadilan Dilecehkan

Oleh Haryatmoko

Vonis ringan terhadap Angie (Angelina Sondakh) dan koruptor lain adalah pukulan yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi dan dukungan hampir seluruh lapisan masyarakat dilecehkan oleh keputusan hakim yang melawan rasa keadilan. Ketidakadilan tidak hanya melanggar hak orang lain, tetapi juga gagal meringankan penderitaan.

Ketidakadilan vonis ringan Angie merupakan bentuk kegagalan hakim memperbaiki situasi komunitas. Karena korupsi, institusi sosial bekerja melawan kesejahteraan bersama. Kegagalan membangun institusi yang lebih adil membuat kesejahteraan bersama terbengkalai. Jadi, vonis ringan itu tidak memedulikan adanya kejahatan struktural. Begitu mengakarnya korupsi di Indonesia sampai membentuk struktur kejahatan, yaitu "faktor negatif dalam institusi masyarakat yang bekerja melawan kesejahteraan bersama" (Sesboüé, 1988:27).

Struktural dan kredibilitas

Vonis ringan itu buta mengenai hakikat struktural kejahatan korupsi. Struktur korupsi menyimpan kode rahasia dan habitus. Pertama, praktik korupsi bersembunyi di balik kode rahasia. Kerahasiaan hanya tersingkap jika terjadi krisis hubungan di antara yang terlibat. Hukuman berat, selain efek jera, berfungsi memancing krisis hubungan yang terlibat agar kode rahasia terbongkar. Jaringan korupsi akan terkuak ketika yang dijadikan kambing hitam merasa dikhianati. Vonis ringan membuat koruptor merasa dilindungi jaringan dan tetap menjaga kerahasiaan.

Kedua, habitus berarti korupsi sudah menjadi tindakan praktis yang tidak menumbuhkan rasa salah. Maka, setiap orang yang masuk ke struktur kekuasaan cenderung korupsi. Jaringan korupsi terbentuk mengikuti pola isolasi seperti model pembagian kerja. Maka, koordinasi efektif dan kerahasiaan terjaga.

Dengan vonis ringan, fungsi pedagogis proses hukum diabaikan dan kredibilitas peradilan jatuh. Pertama, proses hukum seharusnya bisa menumbuhkan sikap kritis masyarakat terhadap budaya politik dan praktik lembaga sosial. Publik diajak becermin kadar keterlibatan dirinya: tidak ada rasa salah menjadi bagian jaringan korupsi; kagum kepada orang kaya tanpa peduli hasil korupsi; lembaga pendidikan, panti sosial, lembaga keagamaan menutup mata ketika menerima donasi tidak wajar. Proses hukum seharusnya menumbuhkan kesadaran publik ikut bertanggung jawab menghadapi korupsi. Namun, vonis ringan membuyarkan fungsi pedagogis itu.

Kedua, kredibilitas peradilan jatuh ketika kemampuannya mengisahkan sejarah dalam bingkai ingatan sosial dimanipulasi. Proses hukum melukai ingatan sosial ketika yang dikisahkan adalah pembebasan sebagian besar koruptor. Ketika sebagian kecil pelaku menjadi kambing hitam, perhatian masyarakat dialihkan dari rasa keadilan dan atasan dibebaskan dari kesalahan. Vonis ringan berarti perlindungan terhadap otak jaringan korupsi.

Hakim membela diri atas vonis ringan dengan mendasarkan pada hukum yang berlaku. Namun, dua keberatan bisa diajukan: pertama, sistem hukum bisa cacat sehingga tidak efektif menghadapi korupsi. Sistem hukum cacat karena gagal memberi rasa keadilan dan gagal mengembangkan sistem keadilan kriminal yang adil (Tebbit, 2000: 7). Jadi, sistem hukum menjadi sumber kemalangan masyarakat karena pelaku korupsi, yang menyebabkan institusi-institusi sosial bekerja melawan kesejahteraan bersama, tidak menerima sanksi setimpal.

Positivisme hukum

Kedua, hakim bersembunyi di balik positivisme hukum. Keadilan hukum diformalisasikan dalam aturan tegas dan diterapkan pada tindakan, bukan pelaku. Konsepsi formal keadilan legal ini mengabaikan keadilan riil. Padahal, keadilan riil memperhitungkan seluruh konteks dan situasi sengketa hukum. Konteks kejahatan korupsi menunjuk sifat strukturalnya membuat institusi sosial melawan kesejahteraan bersama. Ini seharusnya masuk pertimbangan, tetapi demi kepastian hukum hakim memvonis ringan.

Kepastian hukum menjadi mitos realisme hukum. Padahal, kepastian hukum lebih merupakan keyakinan seakan hukum itu sempurna tinggal diterapkan. Hukum dianggap "suatu korpus aturan yang koheren siap untuk diterapkan oleh hakim yang terlatih dalam deduksi silogistis sehingga dapat menemukan jawaban yang tepat terhadap masalah dengan penuh kepastian" (Tebbit, 2000: 25). Padahal, realitas hukum tidak pasti. Hukum selalu mencari keseimbangan antara prinsip, kebijaksanaan dan asumsi yang tersirat.

Bukti ketidakpastian adalah beragam tafsir hukum yang mengatur satu kasus sama. Dalam kasus korupsi serupa, ada tersangka yang dihukum berat, ada yang ringan, atau bahkan dibebaskan. Penganut positivisme hukum mengabaikan kesenjangan hukum tertulis dan penafsirannya. Padahal, bisa saja penafsiran hukum diterapkan pada kasus yang berlawanan. Kalau tujuan kepatuhan pada hukum yang berlaku adalah kesetaraan hukum, hakim Tipikor telah mengkhianati tujuan itu. Perlakuan beda terhadap koruptor adalah bukti praktik ketidaksetaraan meski keputusan atas nama formalisme hukum (ideal kepastian hukum) yang menekankan prosedur hukum (Tebbit, 2000: 26).

Tekanan pada prosedur hukum mudah mengabaikan rasa keadilan. Maka, sebaiknya penilaian hukum mendasarkan pada keputusan, bukan aturan umum. Menurut model penilaian ini, kepastian hukum masih punya masalah penafsiran. Konsep epieikeia (kualitas keadilan) membantu mengukur sahih/tidaknya penafsiran.

Pendekatan epieikeia untuk mencegah dampak berlebihan atau lembek (vonis ringan) dalam menerapkan aturan umum pada kasus khusus. Memang aturan umum perlu diterapkan, tetapi pada kasus korupsi tidak bisa diterapkan begitu saja. Fungsi naik banding memungkinkan hakim mempertimbangkan keadilan hukum. Jadi, epieikeia mengacu ke keadilan sebagai kualitas hukum (substansi hukum).

Formalisme hukum kurang mengenali jiwa atau substansi hukum. Maka, epieikeia menekankan peran kesadaran moral hakim/penegak hukum. Penalaran di balik judicial review mau membatalkan keputusan khusus, yang hasilnya dianggap melawan nurani atau rasa keadilan (Tebbit, 2000: 9). Penafsiran hukum memperhitungkan faktor sosial seperti sifat struktural kejahatan korupsi yang merugikan.

Haryatmoko Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
(Kompas cetak, 29 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tantangan Sebuah Bangsa

Oleh Radhar Panca Dahana

What is in a date? Apalah arti sebuah tanggal? Sebagai penanda berganti (mata) hari, atau peristiwa-peristiwa yang kita selebrasi secara global?

Tanggal tetap sebuah hal yang abstrak dan kosong. Hal yang sepanjang sejarah kebudayaan mati-matian mau dimaterialisasi. Pikiran yang memiliki anggapan demikian. Seolah waktu bisa kita tundukkan, lalu kita kerat dalam potongan atau satuan tertentu.

Waktu (mungkin) adalah entitas yang berlangsung melalui diri sendiri. Manusia tak bisa menjangkau, mengendalikan, apalagi membagi-baginya dalam kalender atau buku agenda. Yang terjadi sebaliknya, manusia teperdaya dan dikendalikan waktu.

Karena itu, makna 31 Desember atau 1 Januari tidak berbeda dengan 3 Agustus atau 16 Juli. Tahun Baru pun sudah tidak punya konteks dengan kita, terlebih mengingat ini perayaan yang ditiru dari agama pagan. Ia mendapat arti "baru" semata untuk menghargai Julius Caesar—penggubah kalender Masehi—yang dipadankan dengan Dewa Janus, asal kata Januari.

Ia pun sesungguhnya tidak berhubungan dengan agama, bahkan Kristen. Betapa pun Paus Gregorius pernah menetapkannya sebagai kalender liturgi, dan zaman pertengahan mengaitkannya dengan kelahiran Yesus pada 25 Desember, Tahun Baru tetap tinggal sebagai hari "biasa". Tahun Baru tinggal semata sebagai produk industri, di mana masyarakat global merayakan dengan membelanjakan uang. Inilah puncak kekalahan kesadaran manusia atas logika terhadap nafsu industri yang gigantik.

Limbah kebudayaan

Tahun Baru sesungguhnya berpeluang besar ketika masyarakat dunia dapat digerakkan untuk menyadari realitas kekinian (kontemporer)-nya. Dunia kini berada dalam momen kontemplatif itu karena realitas kontemporer sudah memberi desakan kedaruratan yang memberi ancaman tidak ringan bagi keberlangsungan peradaban, bahkan kemanusiaan itu sendiri.

Kita harus membuat seruan bahwa momen global yang tidak tertandingi ini (kecuali oleh olimpiade dan piala dunia sepak bola) harus kita daya gunakan untuk penciptaan dunia mental, intelektual, dan spiritual baru. Setidaknya agar kita tidak menjadi pandir dan nir-adab karena hanya meladeni nafsu hedonis. Kesenangan bukan sebuah dosa, tapi kontemplasi akan memberi kita makna, termasuk untuk apa kesenangan itu ada.

Selama ini sesungguhnya kita melihat berbagai masalah dalam kehidupan global ini. Remaja yang membunuh ibu kandungnya sendiri, ayah yang menggauli putri kandung hingga hamil, penembakan yang menewaskan ratusan anak sekolah di Amerika Serikat, hingga pemerkosaan atas mahasiswi kedokteran sampai meninggal di India. Semua ini menjadi alarm kuat bahwa peradaban sedang berjalan ke arah yang menghancurkan.

Manmohan Singh, Perdana Menteri India, menegaskan perlunya perubahan sosial (juga mental) di dalam masyarakat India. Begitu pun PM Perancis Dominique de Villepin menyerukan perlunya mengubah cara berpikir orang Perancis, bahkan memperhitungkan kembali prinsip-prinsip dasar Revolusi Prancis akibat kerusuhan hebat di Banlieus.

Pemimpin-pemimpin (negara) besar dunia kian menyadari, di samping desakan-desakan hidup yang membuat mereka menjadi sangat pragmatis, ada persoalan-persoalan idealistis yang jika tidak segera diantisipasi akan membuat semua perhitungan pragmatis sia-sia. Betapa pun dunia mencoba menghindari, tetap bisa terjadi munculnya pemimpin yang megalomania, bahkan maniak, dan memulai sebuah perang global.

Sebuah kegilaan yang berdampak dalam hitungan detik, dalam kurs, harga minyak, distribusi barang, dan berbagai nilai atau kegiatan vital lainnya.

Tanpa fakta itu pun kita semua menyadari, cadangan energi yang menipis tidak akan mengurangi nafsu untuk terus mengeksploitasi. Namun, kebutuhan energi-tak-terbarukan yang meningkat membuat banyak negara krisis. Pada masa itu, kita mungkin akan bertempur—dengan parang atau pistol—demi sekaleng bensin atau air bersih.

Sebuah laporan yang dilansir Newsweek menjelang kematian edisi cetaknya memperlihatkan kepada kita, bagaimana kenaikan suhu dunia 1º Fahrenheit saja membuat kemerosotan produksi bahan pangan utama dunia (jagung, gandum, dan beras) hingga 20 persen. Kejadian kecil pada cuaca membuat pedagang tempe kita blingsatan beberapa waktu lalu.

Baiklah kita sadari dan renungi bersama, hidup bukan melulu soal terompet tahun baru, Shahrukh Khan, James Bond, Sinchan, atau Gangnam Style. Bukan hanya ritus membanjiri outlet atau mal-mal untuk menyerbu diskon merek ternama. Dunia global juga adalah limbah kebudayaan dan sampah peradaban, yang menumpuk-menggunung tanpa kita siap menghadapi itu semua.

Jawaban kebudayaan

Maka celakalah sebuah bangsa, sebuah negara, jika para pemimpin atau calon pemimpinnya tidak memiliki kesadaran, visi, bahkan imajinasi yang cukup lapang mengenai tantangan-tantangan kritis di atas. Kebesaran sebuah bangsa diukur dari seberapa adekuat bangsa itu—dihela para pemimpinnya—merespons semua persoalan yang kini berdimensi global itu.

Perlukah penyelesaian bersifat universal untuk kemudian diterapkan di tingkat lokal? Atau kita mengakselerasi dunia lokal untuk memberikan jawaban ke dunia global? Bagaimana visi sebuah negara-bangsa, apa strategi kebudayaan yang harus mereka susun dan tetapkan?

Akan jadi bencana bila sebuah bangsa atau negara justru diisi oleh para pemimpin dan kandidat yang melulu sibuk, mengeluarkan miliaran bahkan triliunan rupiah, hanya untuk mempersolek dan memoles gincu urat malunya. Akan menjadi kenistaan sejarah (historic embarrassment) jika kita, satu bangsa, membiarkan pemimpin dan calon pemimpin dengan hasrat kekuasaan di bibir, membiarkan anak dan cucu kita menghadapi tantangan berat di zamannya, tidak dengan bekal yang kita cukupkan, tapi justru dengan sisa sumber daya yang keropos.

Tidak perlu gosip murahan atau speculative analysis dari para peneliti atau pakar bodong asing yang menyatakan ada peradaban besar atau kejayaan kebudayaan di negeri ini pada masa lalu. Indonesia, tetap perlu menyadari, sebagai sebuah negeri—sebelum menjadi negara atau bangsa—tetap sebuah peradaban yang tidak bisa diremehkan. Ratusan tradisi hebat masih bertahan dan menjadi bukti di dalamnya.

Karena itu, di sini, Nusantara yang bahari ini, adalah naif jika kita merasa tak mampu menemukan jawaban atas semua persoalan di atas. Jutaan rakyat dan ratusan tradisi sesungguhnya telah menjawab lewat cara mereka melakoni hidup, survive, dan tetap tumbuh. Kenaifan, mungkin kebebalan juga, justru terasa di kalangan elite atau para penentu kebijakan publik, yang tidak mampu menemukan jawaban kebudayaan.

Krisis terjadi atau kian parah justru dari kalangan yang paling menikmati surplus dari negerinya sendiri. Ia melahirkan sebuah mekanisme yang sistemik, yang menggaransi comfort zone dari hedonisme bermuka baru itu. Politik seperti itu bukan politik yang ideal-reflektif, tapi cenderung banal-destruktif. Memang, terlalu bodoh dan hina jika persoalan sebesar ini diserahkan hanya kepada politisi.

Radhar Panca Dahana Budayawan
(Kompas cetak, 29 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 28 Januari 2013

Jakarta Darurat

Oleh Franz Magnis-Suseno SJ
Bahwa Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat tidak perlu diuraikan lagi. Masalahnya, apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya? Penulis tidak mempunyai keahlian dalam hal lalu lintas, apalagi dalam hal kontrol banjir. Maka, saya hanya ingin mengajukan beberapa pertimbangan sederhana yang barangkali juga ada di hati banyak warga DKI Jakarta.
Tidak perlu diragukan bahwa kalau mass rapid transit (MRT) sudah tersedia, situasi lalu lintas di DKI Jakarta akan mengalami perbaikan sangat berarti. Begitu pula kalau terowongan multifungsi sudah jadi, banjir di Jakarta pasti akan berkurang.
Stop proyek raksasa
Masalahnya, dua proyek raksasa tersebut baru akan mulai berfungsi sesudah sekian tahun. Terowongan multifungsi pasti perlu waktu sekurang-kurangnya empat tahun (kalau terowongan itu mau multifungsi, dia merupakan bangunan kompleks dan betul-betul mahal) untuk membangunnya. Apalagi, MRT.
Kereta di bawah tanah bagi negara-negara kaya pun hampir tak terbayarkan (serta kemudian memerlukan subsidi kontinu). Proyek super mahal itu akan menyedot sebagian besar dana yang tersedia bagi pembangunan infrastruktur di DKI.
Saya tidak percaya bahwa MRT (bahkan bagian pertama yang sampai Hotel Indonesia) dapat dipakai sebelum tahun 2019. Padahal, menurut para ahli lalu lintas di Jakarta, paling lambat (!) ibu kota akan lumpuh di tahun 2014 akibat beban volume kendaraan!
Berbuat sekarang
Maka, maaf, dua proyek raksasa itu plus enam jalan tol dalam kota harus dicoret untuk sementara waktu. Kok Gubernur Joko Widodo (Jokowi) cepat sekali berkapitulasi alias menyerah. Sekarang dia malah mau mempertimbangkan untuk mengadopsinya dengan melawan pandangan banyak ahli kompeten. Mengingat keadaan DKI sudah darurat, seluruh dana yang tersedia harus dipakai untuk menstabilkan Jakarta dulu.
Adakah solusi jangka pendek? Tentu saja ada, meski jelas tidak sempurna, dan bukan jangka panjang. Namun, mengabaikan perbaikan kecil-kecilan yang ternyata mungkin dan efektif demi tiga proyek yang manfaatnya—kalau memang ada—baru akan dirasakan sesudah sekian tahun adalah perbuatan tidak bertanggung jawab.
Kemacetan
Dua hal berikut bisa langsung dimulai untuk mengurangi kemacetan. Pertama, optimalkan busway dan fungsikan semua jalur busway yang sudah direncanakan! Disterilkan tanpa ampun! Disediakan cukup banyak bus agar setiap tiga menit ada bus lewat! Perluas manfaat jalur busway dengan mengizinkan penggunaannya oleh kendaraan umum yang memenuhi syarat (katanya sudah menjadi rencana).
Kedua, kembangkan semua jalur kereta api (KA) dalam kota menjadi kereta cepat dalam kota (KCDK) di seluruh Jabotabek. Untuk itu, pertama-tama semua jalur KA perlu diangkat, seperti jalur Gambir. Tidak boleh lagi ada crossing jalur KA dengan jalan. Itu tidak sulit karena tanah dan teknologi sudah tersedia. Tentu perlu dibangun stasiun secukupnya dengan tujuan agar di antara Bekasi, Depok, Tangerang, dan DKI setiap tiga menit ada kereta lewat di kedua arah.
Fungsikan Stasiun Manggarai untuk KA ke luar Jabotabek, seperlunya dengan rel bertingkat agar tidak mengganggu KCDK. Ciptakan integrated ticket system. Dan, bangun sekarang juga jalur KCDK Jakarta—Soekarno-Hatta—(dan sampai Kota) Tangerang.
Lantas dapat diambil beberapa tindakan penunjang. Direncanakan angkutan umum yang menghubungkan busway dengan sistem KCDK. Dipertimbangkan kembali realisasi monorel yang pilar-pilarnya sudah ada.
Dan dengan memakai "metode halus Jokowi"—direncanakan jalan-jalan dengan kaki lima sedemikian nyaman sehingga orang bisa berjalan lancar di atasnya agar orang Jakarta belajar lagi bahwa jarak sampai satu kilometer dapat ditempuh dengan jalan kaki.
Banjir
Baru saja di harian ini dicatat lengkap sekian langkah konkret yang dapat diambil dan pasti akan sangat terasa. Memang, dalam jangka panjang, dua ancaman harus ditangani, air kiriman dari selatan dan masalah sebagian tanah Jakarta sudah di bawah permukaan laut, tetapi masih turun juga dan air laut pasti akan naik.
Dua tantangan raksasa di sini tidak dimasuki. Yang sudah ditulis di harian ini tidak perlu diulang di sini. Cukup kalau kita berpegang tegas pada prinsip bahwa proyek besar jangka panjang ditunda dulu supaya segenap dana dapat dipakai untuk mengambil langkah-langkah konkret nyata yang langsung akan terasa ini.
Sekadar untuk diringkas saja, asal semua saluran air yang ada, atau segera bisa diadakan, difungsikan sepenuhnya, diadakan polder, dan sebagainya, maka sebagian besar banjir, terutama semua banjir akibat hujan deras di Jakarta, dapat diatasi. Yang penting, gubernur melibatkan wali kota, ketua RW, dan ketua RT.
Mereka harus dibuat bertanggung jawab dengan ancaman dipecat agar semua saluran di wilayah masing-masing selalu bersih dari sampah dan endapan. Untuk setiap saluran besar kecil satu-satu ditetapkan wali kota, ketua RW, dan ketua RT mana yang langsung bertanggung jawab.
Model tanggung jawab itu sudah dipakai dengan sukses di beberapa tempat dalam hal penghijauan. Pembersihan sungai dari perumahan harus dilaksanakan dengan "cara Jokowi", dan perlu disediakan biaya banyak agar puluhan ribu manusia dapat dipindahkan secara manusiawi.
Pengumpulan sampah dapat dan perlu diperbaiki sedemikian rupa hingga masyarakat tidak perlu membuangnya langsung ke saluran. Kesimpulannya, tunda dulu segala kegiatan persiapan MRT, terowongan multifungsi, jalan tol dalam kota, dan proyek raksasa lain, tetapi pakailah dananya untuk tindakan-tindakan relatif sederhana untuk memfungsikan sepenuhnya apa yang sudah ada.
Franz Magnis-Suseno SJ Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
(Kompas cetak, 28 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®





















Air Mata Koruptor

OLEH INDRA TRANGGONO
Seorang terdakwa korupsi uang negara menangis ketika dituntut hukuman belasan tahun. Namun, bukan korupsi yang ia sesali, melainkan keputusannya masuk sebuah partai politik yang memerosokkan dirinya. Siapa bilang korupsi itu selalu menyiksa batin para koruptor?
Setengah menyindir, orang Madura bilang, "Ya ndak tentu Mas, kadang terseksa, kadang enggak. Tergantung kepentingan. Perasaan itu, kan, bisa disetel!"
Air mata koruptor dapat kita pahami sebagai teks emosional yang memunculkan banyak tafsir. Mungkin air mata itu tak lebih dari gimmick (tipu muslihat) psikologis yang dikapitalisasi demi peristiwa dramatik. Tujuannya, meraih simpati atau menuai iba dari jaksa atau hakim. Air mata juga mungkin media untuk menyampaikan pesan kepada publik bahwa koruptor masih "konsisten" jadi manusia yang punya hati nurani. Koruptor mencoba menampik stigma buram atas dirinya: misalnya distigma sebagai makhluk pengerat atau predator duit rakyat.
Koruptor pasti keberatan jika air mata yang ditumpahkan itu dimaknai sebagai air mata buaya atau air mata tikus. Di balik moralitas mereka yang koyak-moyak, mereka tetap saja merasa punya martabat sebagai manusia. Namun, bagi publik, hal itu tak lebih dari "martabat" rombengan yang hanya dihormati komunitas bandit atau mafia.
Makhluk paling istimewa
Dalam sistem kekuasaan yang memuja kleptokrasi, para koruptor adalah makhluk paling istimewa. Berasal dari komunitas terkutuk, mereka telah menjelma menjadi entitas kriminal yang "terhormat" dan "sakti mandraguna". Sekali mereka menguap, miliaran, bahkan triliunan, uang negara pun terisap. Mulut mereka selebar rentangan pulau-pulau Nusantara. Daya isap mereka lebih tinggi daripada vacuum cleaner yang paling canggih sekalipun.
Tangan-tangan mereka pun jauh lebih hebat daripada tentakel-tentakel gurita dalam menggaruk uang negara. Brankas mereka besar dan luas tanpa batas sehingga bisa menampung berapa pun uang APBN/APBD yang mereka garuk.
Bagi para koruptor sejati, korupsi sering dianggap sebagai "treatment psikologis" untuk memacu adrenalin. Tumpukan uang dan gelimang kemewahan memicu adrenalin meluap dan berbuncah-buncah. Rasa bersalah, apalagi rasa berdosa, pun lenyap. Yang ada kemudian adalah ketergantungan atau ketagihan korupsi.
Mereka pun selalu sakau. Sehari saja tak korupsi, tubuh terasa loyo, gemetar, dan mata berkunang-kunang. Apa boleh buat. Di negeri yang dicengkeram para bandit ini, korupsi diam-diam telah berubah menjadi semacam "jalan hidup".
Untuk menghadapi sangkaan, tudingan, dan atau tuduhan, para koruptor juga memiliki ilmu berdalih yang sangat canggih. Mereka mampu membangun argumentasi dengan kadar "ilmiah" sangat tinggi. Mereka juga bisa mengerahkan para politisi-intelektual atau intelektual partisan untuk membela diri dengan berbagai rasionalisasi berbasis teori.
Bahkan, ketika koruptor ditangkap KPK, tetap saja muncul pembelaan dan pembenaran. Muncullah "fatwa" (pernyataan) yang menggelikan: tidak semua tindakan korupsi bisa disalahkan. Sebab, sangat mungkin sang pelaku korupsi tidak mengerti dan menyadari bahwa apa yang dilakukan itu adalah korupsi. Bahkan sang pemberi "fatwa" itu menandaskan, negara harus memberikan bantuan kepada pejabat yang "tidak sengaja" melakukan korupsi.
Atas "fatwa" itu, rakyat hanya bisa mengelus dada. Hati rakyat terasa ditikam ironi paling tajam, di tengah gegap gempita upaya pemberantasan korupsi.
Ambruknya "civil society"
Kesaktian para koruptor di negeri ini tidak hanya menjangkau dan mencengkeram para penegak hukum bermental korup. Mereka juga telah menguasai setiap sel, jaringan, aliran darah, dan tarikan napas siapa pun, dengan profesi apa pun. Kini, korupsi tak hanya menjadi kejahatan sistemis, tetapi sudah mencapai tingkat holistis. Ia telah menusuk jantung kebudayaan dan menyebarkan miliaran bakteri ke otak dan jiwa masyarakat bahkan bangsa.
Cita-cita terwujudnya civil society, masyarakat madani, pun pelan-pelan ambruk digantikan hadirnya "masyarakat serigala" yang dibungkus citra kesantunan, kecendekiaan, pengabdian, dan kejujuran.
Ketika perubahan di negeri ini terjadi dari rezim otoriter ke rezim demokratis, rakyat berharap civil society itu segera terwujud, antara lain karena penguatan parlemen dan masuknya banyak tokoh sipil prodemokrasi dalam pemerintahan. Namun, terbukti demokrasi hanya jadi pintu masuk bagi sebagian besar petualang politik "bermental serigala". Mereka menganggap rakyat tak lebih dari domba-domba lemah yang layak diterkam dan dikerkah. Absurdnya, sambil menerkam, mereka melolong tentang kejujuran, keadilan, atau keberpihakan kepada rakyat. Padahal, rakyat menjerit dan mengerjat-ngerjat dalam gigitan dan koyakan taring-taring mereka.
Menguatnya "masyarakat serigala" di level elite kekuasaan membuktikan bahwa ternyata mereka tak lebih dari pemburu kamukten (kejayaan secara material dan rasa hormat sosial). Topeng-topeng kepalsuan mereka kini telah retak dan pecah dan tampaklah jati diri mereka: kebengisan dan kerakusan.
"Masyarakat serigala" tak hanya bisa melolong, menerkam, mengerkah, dan mengoyak-koyak negara-bangsa, tetapi juga bisa (berakting) menangis untuk menipu siapa saja yang masih mampu dan berani memelihara akal sehat dan hati nurani.
Air mata para koruptor tak lebih dari cairan yang melumuri kejahatan. Air mata itu mengalir bukan dipicu kesedihan hati dan perasaan, sebab dua hal itu memang tidak lagi dimiliki para koruptor alias predator.
INDRA TRANGGONO Pemerhati Kebudayaan; Tinggal di Yogyakarta
(Kompas cetak, 28 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®


















Berburu Calon Anggota Legislatif

Oleh Syamsuddin Haris
Setelah dinyatakan lolos dalam verifikasi administratif dan faktual, sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 kini mulai sibuk menyusun daftar calon anggota legislatif. Beberapa partai politik bahkan secara terbuka mengundang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon anggota legislatif. Mungkinkah kualitas parlemen menjadi lebih baik?
Secara internal, setiap partai politik sebenarnya telah memiliki mekanisme perekrutan calon anggota legislatif. Sejak Pemilu 2004, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, sudah mempunyai sistem skoring dan pembobotan untuk mengetahui rekam jejak para calon anggota legislatif dan atas dasar itu daftar calon anggota legislatif disusun pimpinan partai.
Partai Golkar sejak lama memiliki instrumen PD2LT (prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela) sebagai prasyarat dasar dalam menilai calon anggota legislatif. Partai politik lain memiliki mekanisme internal serupa dengan variasi berbeda-beda pula.
Pada umumnya partai politik juga membuka diri dengan memberi jatah sekitar 10-20 bagi orang luar nonkader sebagai calon anggota legislatif.
Yang menjadi persoalan, mekanisme internal ini tidak sepenuhnya berjalan di lapangan. Hak istimewa ketua umum atau segelintir pemimpin partai politik sebagai pemutus akhir acap kali mengecewakan kader partai politik sendiri.
Di sisi lain, sistem kaderisasi yang semestinya menjadi kerja rutin partai politik tidak berjalan di sebagian besar partai politik. Akibatnya, partai politik sering kali terperangkap mencalonkan mereka yang memenuhi tiga kategori, yakni memiliki hubungan nepotis dengan pimpinan partai politik, populer secara publik, dan mempunyai modal finansial yang cukup.
Keluarga para petinggi partai politik, artis, dan para pengusaha akhirnya lebih berpeluang menjadi calon anggota legislatif.
Dampak melembaganya oligarki partai politik adalah tidak adanya standar kompetensi dalam perekrutan calon anggota legislatif. Sistem proporsional daftar terbuka dengan mekanisme suara terbanyak justru cenderung semakin memperburuk kualitas para legislator. Hal ini tecermin dalam rapat-rapat komisi DPR yang hanya diramaikan oleh beberapa gelintir anggota. Sebagian besar anggota parlemen lainnya cenderung diam alias tidak bersuara selama lima tahun menjadi anggota DPR.
Menurut tracking media yang dilakukan Charta Politika, hanya 10-15 persen anggota DPR yang aktif bersuara dan didengar media (Kompas, 21/1). Implikasinya, produktivitas legislasi DPR umumnya di bawah 40 persen dari target tahunan, sedangkan kualitasnya sering digugat berbagai kalangan melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Sistem tidak terbangun
Apa yang salah? Sulit dimungkiri, pada umumnya partai politik hanya sibuk dan akhirnya "panik", termasuk dalam perekrutan calon anggota legislatif setiap menjelang pemilu. Kerja politik rutin partai politik berupa kaderisasi, latihan dasar kepemimpinan, dan pembekalan wawasan kebangsaan dan pemerintahan yang seharusnya berlangsung di antara dua masa pemilu relatif tidak berlangsung.
Semua kerja politik yang semestinya menjadi rutinitas partai politik akhirnya dilakukan secara instan dan ad hoc.
Kecenderungan kerja instan yang sama dilakukan partai politik dalam relasi dengan konstituen di daerah pemilihan. Kerja partai politik secara institusi untuk merawat dukungan konstituen di daerah pemilihan amat minim dilakukan. Hanya sebagian kecil anggota DPR yang secara individu benar-benar rajin merawat dukungan mereka di daerah pemilihan.
Implikasi kecenderungan ini adalah tidak stabilnya dukungan konstituen terhadap partai politik dalam setiap pemilu di Indonesia. Hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009 memberi gambaran jelas, dukungan pemilih terhadap partai politik bersifat sangat "cair". Akibatnya, suatu partai politik yang memenangi daerah pemilihan tertentu pada pemilu sebelumnya belum tentu bisa mempertahankan kemenangan itu pada pemilu berikutnya.
Secara singkat dapat dikatakan, sebagian besar partai politik yang berkuasa di negeri ini gagal membangun dan melembagakan organisasi partai politik sebagai pilar demokrasi kita, terutama dalam mewadahi proses kaderisasi serta regenerasi kepemimpinan politik.
Setelah memperoleh kursi legislatif dan eksekutif, para petinggi partai politik lebih sibuk memburu rente dengan cara mengutak-atik dana publik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk disalahgunakan ketimbang kerja "kering" merawat dukungan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Berbagai kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan anggota parlemen, kepala daerah, hingga menteri mengindikasikan hal itu.
Berita buruk
Kesediaan partai politik membuka diri bagi orang luar nonpartai politik untuk menjadi calon anggota legislatif di satu pihak mungkin dapat dipandang sebagai "berita baik".
Artinya, berbagai elemen masyarakat yang selama ini kritis terhadap partai politik memiliki kesempatan untuk terjun langsung sebagai legislator. Namun, di pihak lain, pemberian kesempatan bagi publik menjadi calon anggota legislatif tersebut sekaligus juga merupakan berita buruk bagi perkembangan demokrasi bangsa kita atas dasar beberapa argumen.
Pertama, undangan terbuka bagi orang luar nonkader sebagai calon anggota legislatif dapat dipandang sebagai pengakuan tidak langsung kalangan partai politik atas kegagalan mereka dalam memproduksi calon anggota legislatif yang kompeten untuk pemilu mendatang.
Kedua, karena proses perekrutan bersifat instan, tidak ada jaminan bahwa calon anggota legislatif nonkader lebih kompeten dan berintegritas dibandingkan calon anggota legislatif dari kalangan internal partai politik.
Ketiga, proses politik instan cenderung menghasilkan komitmen dan tanggung jawab yang serba instan pula sehingga agak sulit membayangkan hal itu berdampak positif bagi peningkatan kualitas kinerja para legislator khususnya dan kualitas lembaga-lembaga perwakilan rakyat pada umumnya.
Karena itu, semangat berburu calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik mengingatkan kita pada lukisan Djokopekik yang menggambarkan momen jatuhnya Soeharto pada 1998. Lukisan cat minyak yang dahsyat itu berjudul "Indonesia 1998, Berburu Celeng".
Semoga saja partai-partai politik kita tidak salah berburu sehingga benar-benar memperoleh calon anggota legislatif yang menjanjikan, bukan "celeng", yakni mereka yang akhirnya mengkhianati diri sendiri dan rakyat yang diwakilinya.
SYAMSUDDIN HARIS Profesor Riset LIPI
(Kompas cetak, 28 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
























Sabtu, 26 Januari 2013

Anggaran dan Pelapukan Pendidikan

Oleh Hafid Abbas
Nelson Mandela pernah menuturkan bahwa pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah wajah dunia.
Singapura, meski tak memiliki sumber kekayaan alam yang memadai—lebih kecil daripada Pulau Samosir di tengah Danau Toba, bahkan tak memiliki sumber air minum, menjadi negara yang termasuk paling sejahtera dan maju di dunia. Sebab, negara ini telah berhasil mengelola pendidikannya dengan baik.
Demikian pula Korea Selatan. Di awal 1970-an, pendapatan per kapita Korsel di bawah 100 dollar AS, sementara Filipina 700 dollar AS. Saat ini pendapatan per kapita Korsel sudah 28.900 dollar AS, sedangkan Filipina hanya 3.800 dollar AS (World Fact, 2011). Keberhasilan Korea memajukan pendidikan telah mengantarnya dari tujuh kali lebih miskin menjadi tujuh kali lebih sejahtera daripada Filipina dalam waktu yang relatif singkat.
Atas kesadaran pentingnya memajukan pendidikan, sejak 2002 Indonesia telah menetapkan anggaran pendidikannya minimal 20 persen dari total APBN/APBD. Komitmen ini sungguh luar biasa karena diambil di tengah kekisruhan tatanan politik global sebagai dampak tragedi 11 September 2001.
Unicef (2002) melaporkan, pascatragedi 11 September, AS, Rusia, dan China hanya mengalokasikan 2 persen anggarannya untuk pendidikan. Pakistan bahkan hanya 1 persen. Sementara anggaran untuk militer rata-rata mendekati 40 persen. Kecenderungan sama juga terjadi di negara-negara Timur Tengah, Asia, Afrika, dan Eropa.
Proses pelapukan
Luar biasa! Indonesia berani memilih jalan berbeda demi masa depan anak-anak bangsa. Hanya saja, sungguh patut disayangkan, meski anggaran pendidikan yang dialokasikan begitu besar, output-nya secara keseluruhan amat menyedihkan. Bahkan, jauh lebih baik ketika anggaran pendidikan belum sebesar saat ini. Kenyataan ini mengindikasikan adanya proses pelapukan pengelolaan pendidikan nasional. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan yang membahayakan.
Pertama, pendidikan nasional kelihatannya gagal berkontribusi bagi kemajuan keilmuan dan peradaban modern. Sejak 1985 hingga 2007, penetapan Hak atas Kekayaan Intelektual di seluruh perguruan tinggi Indonesia hanya 419. Padahal, jumlah pendidikan tinggi di Tanah Air, yang sangat berpotensi menghasilkan karya-karya ilmiah bagi pemajuan pembangunan bangsa dan peradaban modern umat manusia, mendekati 4.000.
Bandingkan Singapura yang hanya punya 5 perguruan tinggi negeri dan beberapa swasta, tetapi menyumbangkan sekitar 10.000 hak paten. Mereka tercatat penyumbang aplikasi hak paten di urutan ke-16 terbesar di dunia. Jepang di urutan pertama dengan sekitar 440.000 hak paten, disusul AS dengan sekitar 390.000 hak paten, lalu diikuti China, Korea, dan Jerman (World Patent Report, 2007). Indonesia belum tercatat dalam urutan tersebut karena belum memberi andil bagi perkembangan peradaban modern umat manusia.
Kedua, pengelolaan pendidikan nasional kelihatannya gagal melahirkan anak-anak bangsa yang jujur dan berakhlak mulia. Studi oleh The Political and Economic Risk Consultancy menunjukkan, pada awal reformasi (1999) Indonesia negara paling korup di Asia dengan skor 9,91 mengungguli India (9,1), China (9,0), dan Vietnam (8,5). Yang paling bersih adalah Singapura dengan skor 1,55, disusul Hongkong (4,06) dan Jepang (4,25). Dalam perjalanan panjang selama satu dekade lebih, potret suram itu tak banyak berubah. Bahkan, 2011 kembali lagi mencapai 9,25 mengungguli India dan Filipina, meski pada 2007 terjadi perbaikan dengan skor 7,98.
Lebih memprihatinkan, Indonesia Corruption Watch melaporkan, sektor pendidikan kini menempati urutan teratas angka korupsinya, disusul sektor keuangan daerah dan sektor sosial kemasyarakatan. Pada 2010, korupsi paling tinggi di sektor infrastruktur (85 kasus), disusul sektor keuangan daerah (82) dan pendidikan (47). Kelihatannya, publikasi kasus Hambalang yang begitu luas memberi efek psikologis para koruptor untuk mulai menghindar di sektor infrastruktur, dan beralih ke sektor pendidikan yang mungkin dinilai zona yang lebih aman.
 Ketiga, pendidikan nasional ternyata tak terlihat dampaknya pada peningkatan kualitas SDM bangsa. Laporan UNDP 1998, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia di urutan ke-103. Dua tahun kemudian, posisi ini terus bergerak menurun ke-109. Sebaliknya, Singapura menanjak dari urutan ke-34 menjadi ke-24. Bahkan, Vietnam menanjak dari urutan ke-121 jadi ke-108 sehingga melampaui posisi Indonesia.
Keadaan ini terus memburuk. Pada 2011 dan 2012, Indonesia di posisi ke-124 dari 187 negara di dunia, amat jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.
 Keempat, pendidikan nasional kelihatannya gagal berperan sebagai perekat kohesi sosial masyarakat. Tanah Air kita yang dikenal keindahan alamnya bagai zamrud khatulistiwa, dikenal pula dengan kekayaan nilai-nilai warisan budayanya yang tinggi, tetapi lebih satu dekade terakhir ini justru sering kali dihiasi kerusuhan sosial, anarkisme, dan berbagai tindakan kejam lainnya. Konflik sosial telah terjadi di berbagai wilayah, bahkan akhir- akhir ini dunia kampus seakan tidak pernah berhenti bergolak dengan demonstrasi yang sering kali berakhir brutal. Perkelahian antarsiswa pun sudah realitas rutin di kota-kota besar, yang sering kali membawa korban.
Jalan keluar
Bertolak dari realitas peningkatan anggaran dan proses pelapukan pendidikan tersebut, kelihatannya kementerian ini harus sungguh-sungguh bekerja dengan data yang akurat dan disterilkan dari transaksi politik praktis. Penyaluran bantuan operasional pendidikan, beasiswa, dan bantuan lain yang distribusinya dikendalikan kepentingan DPR, kepentingan politik pencitraan, atau pihak-pihak lainnya dinilai sebagai salah satu sumber pelapukan pengelolaan pendidikan.
Sekadar berbagi pengalaman, pada 1994, ketika bekerja sebagai konsultan internasional UNESCO, saya membantu memajukan pendidikan masyarakat miskin di China. Caranya sederhana, setiap bantuan disalurkan secara terbuka berdasarkan data akurat.
Di desa-desa miskin, rumah- rumah penduduk diberi tiga kategori warna. Jika di keluarga itu anaknya ada yang tidak sekolah, ayah-ibunya tak punya keahlian atau keterampilan dasar hidup dan masih ada anggota keluarga yang buta huruf, rumahnya diberi warna merah. Kalau salah satu di antaranya sudah terpenuhi, diberi warna kuning, dan jika ketiganya sudah terpenuhi, diberi warna hijau. Dengan kriteria seperti itu, dapat dihindari bantuan salah sasaran sekaligus dapat dipastikan tiap tahun sekian keluarga yang terbebas dari kemiskinan dan berapa anak sudah menikmati pendidikan.
Semoga dengan pengelolaan anggaran yang begitu besar dapat secepatnya terlihat dampaknya bagi pemajuan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas SDM dan kualitas moral, serta penguatan kohesi sosial. Saat ini semua itu terlihat semakin memburuk, jauh lebih rendah dibanding ketika anggaran pendidikan masih relatif lebih kecil.
Hafid Abbas Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
(Kompas cetak, 26 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®


















Banjir Jakarta: Antara Kodrat Alam dan Ulah Manusia

Oleh Restu Gunawan

Peradaban umat manusia tidak bisa dipisahkan dari sungai. Maka, manusia sebenarnya juga sudah lama mengenal banjir.

Penelitian sejarah menunjukkan, muncul dan tenggelamnya sebuah peradaban sangat berkaitan dengan banjir. Pertanyaannya kemudian, apakah banjir harus selalu kita takuti, atau manusia sebenarnya bisa beradaptasi mengatasi banjir?

Kenyataannya, orang yang tinggal di pinggir sungai dan pantai dengan pasang naik dan pasang surut air setiap hari tidak pernah risau dengan kondisi ini. Mengapa? Karena mereka mampu mengadaptasi lingkungannya. Mereka membuat bangunan yang disesuaikan dengan kondisi alam. Misalnya, rumah panggung atau bangunan yang tidak mengganggu aliran air.

Banjir Jakarta

Hampir setiap musim hujan, energi masyarakat Jakarta seolah habis untuk memikirkan pengendalian banjir. Tetapi, begitu air surut, cepat lupa, secepat air banjir mengalir ke laut.

Berdasarkan catatan sejarah, wacana tentang pengendalian banjir di dataran Jakarta sudah berlangsung panjang. Namun, semua mengandalkan pembuatan kanal untuk mengalirkan air secepat mungkin ke laut.

Raja Purnawarman (abad ke-5) membuat kanal dan membendung Sungai Candrabaga untuk pertanian dan pengendalian banjir. Belanda yang menguasai Batavia hampir 400 tahun juga gagal total mengendalikan banjir di Jakarta. Belanda selalu mengandalkan kanal-kanal besar untuk mengendalikan banjir.

Menurut saya, Belanda salah membaca geografis tanah datar Jakarta yang merupakan hasil sedimentasi Gunung Salak dan gunung-gunung di sebelah selatan, selain tidak memperhitungkan perilaku penduduk Jakarta yang sangat multietnis dan multiperilaku. Sangat berbeda dengan kondisi geografis dan penduduk di Belanda.

 

Gagasan pembangunan deep tunnel dari Cawang sampai Pluit juga masih mengandalkan kanal. Wacana itu sebenarnya bukan baru karena pada tahun 1923, Van Breen juga sudah merencanakan membuat kanal dari sekitar Cawang sampai laut.

Dalam pengendalian banjir, Belanda hanya memikirkan bagaimana melindungi warga Eropa yang tinggal di Menteng dan sekitarnya. Penduduk pribumi tidak masuk pertimbangan. Maka, pembangunan pintu air Manggarai dan kanalnya (sekarang dikenal sebagai Kanal Barat) difokuskan untuk melindungi permukiman Menteng dan pusat pemerintahan di Weltevreden. Begitu ada pembendungan, penduduk pribumi di Kampung Melayu, Jatinegara, dan Tebet terkena banjir rutin.

Perilaku ini berlangsung hingga kini. Pembangunan perumahan oleh pengembang dengan modal besar sering tak memperhatikan dampak terhadap penduduk di sekitarnya. Pengembang menguruk dengan mesin-mesin besar, meratakan tanah, mengubah bentang alam, sehingga penduduk di luar perumahan sering tergenang air. 

Tantangan Jokowi

Ketika Jokowi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta tiga bulan lalu, masyarakat berharap ia mampu mengatasi berbagai masalah termasuk mengendalikan banjir. Dilihat dari rencana dan tahapan kerja yang disampaikan, harapan tersebut tidak salah. Namun, Jokowi tidak bisa bergerak sendiri. Seberapa pun sumber daya baik dana maupun pemikiran dikerahkan, Jakarta perlu dukungan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tahun 2007, Presiden SBY yang sudah mencanangkan The Greater Jakarta ternyata hanya berhenti pada wacana. Mestinya gagasan itu diimplementasikan dalam bentuk rencana induk menyeluruh dan diimplementasikan bertahap mulai dari menata Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabek. Saat ini, pembangunan yang masif di wilayah Jabodetabek telah mendesak daerah resapan air sehingga daerah hilir sungai selalu terkena banjir kiriman. 

Untuk mengatasi banjir dan genangan dari permukiman di sekitar Jakarta, pemerintah harus segera menerapkan rencana induk penataan sungai yang sebenarnya sudah ada. Misalnya, membuat model bangunan yang sesuai di pinggiran sungai. Daripada dana yang cukup besar digunakan untuk pembebasan tanah dan membangun kanal baru yang belum tentu berhasil, lebih baik dana itu untuk menyubsidi masyarakat dalam penataan kawasan di 13 sungai.

Wacana pindah

Setiap banjir datang selalu muncul wacana pindah ibu kota. Belanda pada tahun 1850-an juga sudah berusaha mencari tempat ideal untuk menggantikan ibu kota Batavia yang tidak sehat dan sering banjir. Kenyataannya, wacana itu tidak pernah terwujud. Mereka hanya menggeser letak ibu kota dari kota lama Batavia (Glodok) ke daerah Weltevreden (Monas) sekarang.

Presiden pertama kita, Soekarno, juga mewacanakan pindah ibu kota ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Soeharto, presiden kedua, mau menggeser pusat bisnis ke Jonggol.

Masalahnya bukan di mana letak ibu kota, tetapi bagaimana masyarakat memperlakukan kotanya. Saat ini hampir seluruh wilayah Indonesia, terutama di ibu kota provinsi, sudah terkena banjir. Jadi, yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun manusia. Selama ini kita lebih sibuk membangun infrastruktur, tetapi melupakan pembangunan manusia sejak di sekolah hingga pengambil kebijakan. Untuk itulah, kampanye dan sosialisasi tentang perilaku hidup yang bersahabat dengan alam (air) perlu dirumuskan.

Restu Gunawan Sejarawan Banjir; Pegawai Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud
(Kompas cetak, 26 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 25 Januari 2013

Kurikulum 2013 Tetap Diberlakukan

Kurikulum 2013 akan tetap diberlakukan mulai Juli 2013 meski masih banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan kesiapan implementasinya. Kurikulum baru ini pun tidak perlu diuji coba karena merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan hal itu, Kamis (24/1), di Mataram, Nusa Tenggara Barat. "Persiapan akan dimatangkan. Masih ada lima bulan. Kebanyakan yang keberatan karena tidak memahami konsepnya secara utuh," ujarnya. 

Konsep kurikulum berikut rencana implementasinya saat ini masih dibahas berbagai kalangan, termasuk Panitia Kerja Kurikulum di Komisi X DPR. Sikap panja akan diumumkan pekan depan dan akan ada rekomendasi-rekomendasi setelah selama sekitar dua pekan melakukan dengar pendapat dengan berbagai kalangan masyarakat. 

"Rekomendasi dari siapa pun tetap akan kami terima dengan baik dan akan kami olah. Dalam dunia pendidikan banyak aliran atau pandangan berbeda. Jangan paksakan harus ikut aliran tertentu. Yang akan melaksanakan tetap pemerintah," ungkap Nuh. 

S Hamid Hasan dari tim inti pengembangan Kurikulum 2013 yang juga Ketua Umum Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia, saat dihubungi terpisah, mengatakan, dengan Kurikulum 2013, Indonesia akhirnya meninggalkan sistem persekolahan yang sudah tidak lagi dianut oleh sejumlah negara. 

"Tidak ada lagi penjurusan, tetapi peminatan. Siswa memiliki kebebasan mengembangkan minatnya," kata Hamid. Namun, ia memahami adanya kekhawatiran sejumlah kalangan pada tahap pelaksanaan. (Kompas Cetak, 25 Jan 2013 )
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Migas Setelah Pembubaran BP Migas

Oleh Ari H Soemarno

Tak lama setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Oktober 2012, pemerintah "mengambil alih" pekerjaannya dengan membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan menunjuk ketua dan komisi pengawasnya. Namun, sistem dan pola kerjanya terlihat sama. Apakah ini solusi tetap yang akan dituangkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas? Lalu business as usual? Mudah-mudahan tidak demikian.

Tidak ada protes lagi dari para penggugat. Seolah-olah mereka sudah puas dengan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Apakah itu saja tujuannya? Padahal, judicial review itu dilatari nasionalisme, kegelisahan terhadap kedaulatan sumber daya alam dan keprihatinan atas keterjaminan bahan bakar minyak yang murah.

Mengapa semua berhenti di situ? Bukankah ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang masalah mendasar yang tengah dihadapi sektor migas dan energi nasional dan bukan sekadar masalah kedaulatan? Bukankah pembubaran BP Migas telah menimbulkan kebingungan? Risikonya, animo investasi terganggu dan produksi migas nasional dapat terancam lebih turun. Padahal, sektor ini sangat memerlukan partisipasi pelaku internasional baik modal, teknologi, maupun manajemen.

Ketahanan

Jika keabsahan BP Migas hanya dinilai dari sisi kedaulatan pengelolaan kekayaan alam migas, tentu sangatlah sempit. Sebagian orang mengartikan "kedaulatan" sebagai "kitalah pemiliknya dan berhak menentukan apa pun". Namun, perlu dipahami, migas yang tersimpan di perut bumi belum dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya itu baru mempunyai nilai dan bermanfaat jika sudah diangkat, lalu diolah menjadi bahan bakar, sehingga siap dimanfaatkan sebagai energi. Untuk itu, diperlukan investasi yang besar, penguasaan teknologi, dan manajemen yang andal.

Karena itu, perlu dikembangkan pengertian "kedaulatan kekayaan alam migas" menjadi "kedaulatan energi". Bahkan, lebih jauh lagi menjadi ketahanan energi. Mengapa kita memerlukan hal itu dan bukan sekadar kedaulatan atas sumber daya alam? Jawabnya, sumber daya alam migas tidak bisa diperbaharui sehingga suatu saat cadangannya akan habis.

Jika ia habis, hilang pulalah sumber daya alam energi utama kita. Apa jadinya kita tanpa ketersediaan bahan bakar atau energi yang memadai? Maka, suplai komoditas ini harus terus terjamin. Ketahanan energi bukan hanya mengenai sumber daya alam saja, tetapi juga seluruh mata rantai ekonominya sampai menjadi energi yang siap digunakan masyarakat.

Berakhirnya era minyak mudah dan murah

Realitasnya, Indonesia saat ini sudah menjadi importir neto minyak mentah dan BBM. Kalau pola yang ditempuh sama seperti sekarang, ke depan apakah akan ada perubahan? Ladang-ladang minyak mentah kita kian tua (kira-kira 75 persen temuan sebelum tahun 1970) yang cadangan dan produksinya secara alami akan terus turun. Di samping itu, temuan baru yang signifikan belum terlihat. Sementara itu, konsumsi terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.

Di pihak lain, lokasi baru berada di daerah terpencil atau di laut dalam dengan rasio keberhasilan temuan yang rendah. Maka, bermimpi memperoleh migas dengan cara mudah, easy oil, dan murah, cheap oil, seperti di masa lalu sudah tidak relevan. Era itu jelas sudah berakhir.

Para ahli ternama seperti Michael Klare (2008) dalam bukunya, The New Geopolitics of Energy, dan Daniel Yergin (2011) dalam The Quest mengingatkan tentang berakhirnya era minyak mudah di dunia. Sejalan dengan itu, minyak-minyak nonkonvensional—minyak superberat, shale oil, dan oil sand—mulai diproduk- si. Meskipun sumber migas dunia secara keseluruhan masih banyak, teknologi pencarian dan produksinya lebih rumit dengan risiko dan biaya yang tinggi.

Dipicu penurunan sumber daya dalam negerinya, sejumlah negara industri baru memutuskan berburu hingga jauh ke luar negaranya. Brasil, India, China, dan Malaysia sangat agresif menanam investasi puluhan miliar dollar AS melalui BUMN mereka ke segala pelosok dunia—di laut dalam, mengebor ribuan meter dari dasar laut—demi mengamankan pasokan migas dan ketahanan energi dalam negerinya.

Pertanyaan logisnya, lalu bagaimana Indonesia? Di samping melemahnya kemampuan pasokan sumber daya alam di dalam negeri, ketahanan energi kita diperparah kemampuan hilir, baik kilang maupun fasilitas distribusi yang substandar. Konsumsi terus meningkat, tetapi kapasitas kilang stagnan sehingga volume impor BBM harus terus naik, di samping impor minyak mentah yang terus meningkat.

Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya, ketahanan energi kita berada pada tingkat yang sangat rawan. Apabila kita ingin mengamankan suplai energi dan meningkatkan ketahanan, ke depan diperlukan cara berpikir baru, investasi yang sangat besar, penguasaan teknologi, dan profesionalisme pengelolaannya. Ini menunjukkan mendesaknya perbaikan, bahkan reformasi sektor hulu dan hilir migas secara menyeluruh, bukan sekadar kedaulatan sumber daya alam.

Momentum perubahan

Jadi, bagaimana memaknai pembubaran BP Migas? Pertama, ini momentum menatap jauh ke depan dengan menyusun strategi ketahanan energi. Kedua, bangsa ini harus mulai belajar memahami, era energi mudah dan murah berakhir. Sudah tak pantas lagi berfoya-foya dengan "membakar" ratusan triliun rupiah melalui subsidi BBM di tengah ketahanan energi yang rawan.

Ketiga, harus ada reformasi pola pikir dan restrukturisasi sektor migas secara komprehensif. Terlalu naif kita berpikir jika bubarnya BP Migas hanya ditindaklanjuti dengan revisi UU secara parsial, sekadar memformulasi institusi penggantinya.

Keempat, saatnya mengevaluasi apa "kegagalan" kita dalam mengelola sektor migas. Setelah 67 tahun merdeka dan rapuh ketahanan energi, kita perlu menata kembali sektor dan industri ini. Tengoklah keganjilan ini, di satu sisi kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dipermasalahkan kesesuaiannya dengan konstitusi, di pihak lain impor minyak dan BBM dibiarkan terus meningkat. Padahal, seluruh impor berasal dari sumber yang dikuasai asing

Indonesia memiliki banyak institusi dan pakar yang dapat memberi pemikiran dan kontribusi, tetapi dengan pandangan berbeda-beda. Mari duduk bersama secara profesional, membahas secara akademis dan mendalam agar dapat disusun UU demi strategi pengelolaan migas dan energi yang tepat.

Bagaimanapun, migas akan tetap menjadi bahan energi yang paling strategis jauh ke depan. Memang ini tak mudah, tetapi ini pertanda dibutuhkan inisiatif dan kepemimpinan. Business as usual setelah BP Migas bubar dan ketakhadiran sense of urgency menunjukkan ketakhadiran kepemimpinan.

Ari H Soemarno Mantan Dirut Pertamina
(Kompas cetak, 25 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Politik Ekonomi Global dan Indonesia

Oleh Erwin Haryono

Banyak pembelajaran dari krisis ekonomi global saat ini. Salah satunya adalah sinergi antara kekuatan politik dan ekonomi. Bagaimana dua kekuatan ini berinteraksi akan sangat menentukan hasil akhir. Sayangnya, interaksi keduanya masih jauh dari sinergi yang optimal, baik pada tataran global maupun domestik. Orientasi politik yang cenderung mengatasi persoalan jangka pendek dengan bersikap populis dikhawatirkan tidak mampu mengatasi persoalan ekonomi yang sudah bersifat struktural dan meng- haruskan pengorbanan jangka pendek.

Dalam banyak hal, kekuatan politik banyak menentukan keputusan dan pada akhirnya performa ekonomi. Contoh penting adalah kemelut di Amerika tahun 2011 saat menghadapi kemungkinan pailitnya keuangan negara yang tidak bisa memenuhi kewajiban utang luar negerinya.

Dalam kondisi genting semacam itu, dua kekuatan politik Amerika hampir gagal mencapai kesepakatan menaikkan batas utang. Karena kemelut politik itu, lembaga pemeringkat S&P sampai menurunkan peringkat utang Amerika untuk kali pertama dalam sejarah pemeringkatan. Alasannya adalah lemahnya kelembagaan politik di Amerika sehingga proses penentuan kebijakan menjadi tidak efektif, tidak stabil, dan sulit diprediksi.

Kejadian serupa kini terulang, yaitu kemungkinan terlewatinya batas utang negara. Persoalan fiskal yang lebih pelik, seperti risiko jurang fiskal, tentunya akan lebih sulit dipecahkan ketika kemelut politik justru memberikan tambahan komplikasi bagi persoalan ekonomi yang sudah sangat berat.

Belajar dari Eropa

Pelajaran penting lain kita dapatkan dari kawasan Eropa. Sulitnya menyatukan perbedaan politik di dalam negeri semakin diperberat oleh perbedaan kepentingan antarnegara. Telah sejak lama kita saksikan betapa pengambilan keputusan yang berlarut-larut di level politis selalu menambah ketidakpastian ekonomi dan berdampak kepada lemahnya kepercayaan pasar atas kemampuan otoritas. Persoalan ekonomi menjadi semakin berat dan otoritas semakin tidak mampu menangani persoalan.

Dalam perspektif jangka panjang, krisis ekonomi di negara maju juga bisa dilihat sebagai sebuah resultan dari bertemunya pertimbangan politik dan ekonomi. Dilihat dari sumber pertumbuhan ekonomi negara maju, peningkatan produktivitas telah sejak lama berhenti. Untuk tetap tumbuh, mereka mengandalkan sisi permintaan, khususnya melalui stimulus fiskal.

Dalam posisinya sebagai penyedia likuiditas global dan ditambah dengan persepsi pasar keuangan yang selalu memandang tinggi kredibilitas negara maju, kebijakan stimulus yang berdampak kepada defisit fiskal itu didukung oleh pembiayaan global sehingga bisa bertahan sangat lama.

Kebijakan populis semacam ini tentu menguntungkan secara politis. Hanya saja, saat ini utang mereka sudah menggunung dan dalam hitungan ekonomi sudah tidak lagi sustainable. Kini mereka terjebak dalam dilema klasik negara yang terjerat utang: untuk membayar utangnya, ekonomi mereka harus bisa tumbuh; tetapi untuk bisa tumbuh, mereka terlalu terbiasa mengandalkan stimulus fiskal yang kini tidak lagi punya ruang gerak kebijakan. Dan, kekuatan politik terlihat sangat gamang menghadapi persoalan pelik ini.

Politik ekonomi Indonesia

Dominasi politik atas ekonomi juga terlihat di dalam negeri. Keefektifan kebijakan fiskal yang tersandera oleh kebijakan politik untuk tetap memberikan subsidi BBM adalah sebuah contoh yang menarik. Kini keputusan untuk tetap memberikan subsidi BBM sebagai sebuah kebijakan fiskal bahkan juga telah menyandera kebijakan moneter karena konsumsi BBM yang terus tinggi telah meningkatkan permintaan valuta asing dari Pertamina dan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah.

Kita telah mengetahui lemahnya argumen bagi sebuah politik anggaran yang lebih memilih pengeluaran subsidi BBM ketimbang subsidi yang lebih terarah kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu atau kepada pengeluaran bagi pembangunan infrastruktur yang kini sangat dibutuhkan. Namun, keputusan mencabut atau mengurangi subsidi BBM terkendala oleh kekhawatiran kenaikan harga-harga secara umum (inflasi) akibat kenaikan harga BBM.

Sebenarnya ada sebuah jalan tengah yang sudah dibicarakan sejak tahun 2010, yaitu pembatasan BBM bersubsidi. Secara sederhana, hal itu dapat dilakukan misalnya dengan membatasi penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan umum dan roda dua saja.

Dibandingkan dengan menaikkan harga BBM bersubsidi, kebijakan semacam itu paling tidak dapat mengatasi tiga persoalan besar: (1) dampak kepada inflasi akan minimal karena tarif angkutan tidak terpengaruh; (2) penjelasan kepada publik lebih mudah karena golongan masyarakat kecil tidak banyak terkena dampaknya; dan (3) dampak penghematan APBN juga sangat sig- nifikan. Kenyataan bahwa langkah pembatasan itu tidak diambil adalah bukti atas dipilihnya pertimbangan politik ketimbang ekonomi. Bahwa hasil akhirnya kepada ekonomi adalah suboptimal juga menjadi bukti bahwa seperti di negara lain, pertimbangan politik di sini ternyata juga lebih dominan.

Erwin Haryono Deputi Direktur, Ketua Tim Studi Multilateral, Departemen Internasional Bank Indonesia
(Kompas cetak, 25 Jan 2015)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Demokrasi Tanpa Suara

Oleh Donny Gahral Adian 

Satu hal yang paling sulit dipenuhi oleh politik adalah konsensus. Konsensus dalam politik adalah momen yang selintas datang. Demokrasi disesaki oleh momen-momen konsensus yang tidak pernah mengabadi. Sebab, dalam demokrasi, disensus adalah kodrat sehingga konsensus dibuat untuk dibatalkan.

 

Dalam terang pikir seperti ini, pernyataan Wakil Presiden Boediono menjadi menarik. Beliau mengatakan betapa kita perlu menyudahi kegaduhan politik dan menyusun konsensus politik yang memiliki konsekuensi ekonomi. Baginya, semakin lirih suara politik, semakin keras dentang perekonomian. Ekonomi membutuhkan keputusan, sementara politik memperdebatkan keputusan. Ekonomi dan politik di mata Boediono menjalin hubungan yang saling meniadakan.

Mengapa gaduh

Demokrasi bagi sebagian orang identik dengan kegaduhan. Tengok saja tingkah polah partai-partai politik yang gagal melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka sibuk menggugat dan memprotes keputusan KPU dengan berbagai alasan. Atau, persoalan ambang batas presidensial. Berbagai kelompok politik sibuk meributkan ambang batas tersebut karena ingin meloloskan "orang terpilihnya" sebagai calon presiden (capres). Dua contoh kegaduhan di atas memang membuat demokrasi difitnah menjadi arena perebutan kekuasaan belaka.

Berbagai opini yang bersilang sengketa di ruang publik semata-mata berjangkar pada sesuatu yang purba dalam diri manusia bernama "syahwat", apa pun jenisnya. Pertarungan politik di ruang publik pun tak lain adalah konfrontasi antar-"syahwat" alias kepentingan. Buruh dan pengusaha bersitegang akibat kepentingannya masing-masing. Pemerintah dan oposisi bersitegang tentang perlunya mencabut subsidi BBM.

Dalam kegaduhan seperti itu, pikiran Boediono sepertinya masuk akal. Keputusan hanya bisa diambil apabila semua melucuti syahwatnya masing-masing demi sebuah konsensus rasional. Persoalannya, politik dan syahwat tidak bisa dipisahkan begitu saja. Titik sangkan politik dan syahwat adalah sama. Keduanya setua peradaban itu sendiri.

Kita perlu memeriksa hubungan antara "syahwat", "politik", dan "kegaduhan" secara saksama. Di sini, refleksi tua Aristoteles tentang perbedaan antara "ujaran" dan "suara" penting ditengok kembali. "Ujaran" berbeda dengan sekadar "suara". "Ujaran" adalah hak istimewa manusia sebagai binatang berakal budi, sementara "suara" dimiliki oleh segenap makhluk nonmanusia. "Ujaran" berfungsi untuk mengisyaratkan apa yang berguna, adil, dan bermartabat, sementara "suara" sekadar mengungkapkan kesakitan dan kesenangan belaka. "Suara" niscaya berjangkar pada syahwat. Seorang yang syahwatnya terganjal akan men-"suara"-kan kesakitannya, demikian pula sebaliknya.

Gawatnya, antropologi demokrasi liberal adalah individu yang mengejar kesenangan dan menghindari kesakitan. Tak heran dalam cuaca politik sedemikian demokrasi menjadi gaduh oleh suara-suara kepentingan dan syahwat pribadi. Di sini, keluh kesah Boediono menjadi masuk akal. Ketika ruang publik diisi silang sengketa soal siapa capres yang paling pantas. Atau, apakah metode blusukan efektif untuk memetakan persoalan rakyat.

Maka, kegaduhan pun menjadi fitrah demokrasi. Opini adalah "suara" yang dikemas sedemikian rupa sehingga tampak "publik". Tidak ada pertentangan opini publik. Yang ada, opini pribadi yang bertarung di ruang publik sehingga seolah-olah publik.

Persoalannya, demokrasi bukan sekadar gesekan antar-"suara", melainkan juga "ujaran". Orang juga berdebat tentang apa yang adil, baik, dan universal. Perdebatan tentang subsidi BBM, kenaikan tarif tenaga listrik, dan jaminan sosial nasional bukan saling sahut antar-"suara" belaka. Orang yang memperdebatkan soal subsidi BBM tidak didorong syahwat pribadi, tetapi perkara yang lebih fundamental soal batas kerja antara negara dan pasar.

Karena itu, tidaklah bijak mengecam kegaduhan politik sebagai semata-mata pertarungan syahwat atau kepentingan. Politik adalah pertarungan antara yang kolektif bukan pribadi. Pertarungan kolektif dalam politik tak dapat disingkirkan begitu saja atas nama urusan dapur yang biasa disebut "ekonomi".

Memaknai kegaduhan

Mengheningkan demokrasi dari kegaduhan bisa dibilang melenyapkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi tanpa konflik dan kontestasi ibarat spesies tanpa genus. Institusi demokrasi tidak didesain untuk melenyapkan konflik. Dia dibikin untuk mengelola konflik sehingga menjadi sesuatu yang kreatif. Tidak ada pertarungan politik yang saling meniadakan. Pertarungan antara kelompok nasionalis dan agamis, misalnya, membuahkan beberapa fundamen politik penting di republik ini.

Contoh yang lebih banal adalah pilkada. Tanpa ribut-ribut pilkada, tidak ada kreativitas yang muncul. Setiap kandidat selalu berusaha membedakan diri dan membangun sesuatu yang baru.

Toleransi pun hanya dimungkinkan ketika terjadi konflik politik. Kita tidak bisa dikatakan "toleran" jika hanya menoleransi sikap politik yang sesuai. Toleransi hanya dimungkinkan ketika kita berhadapan dengan sebuah sikap politik yang tidak dapat kita tolerir. Terdengar absurd? Namun, itulah kenyataannya. Kita tidak menoleransi apa-apa yang sudah dapat kita tolerir. Toleransi tidak muncul ketika keyakinan sebuah kelompok minoritas sudah dapat sepenuhnya diafirmasi oleh lingkar keyakinan mayoritas. Jika itu yang terjadi, yang muncul bukanlah toleransi, melainkan kolonisasi.

Konflik, kontestasi, dan ketidaksetujuan tidak membuat komunikasi menjadi tidak berarti. Komunikasi tidak selalu berfungsi untuk menemukan titik temu antara dua prinsip yang bertolak belakang. Komunikasi hanya berfungsi untuk menyampaikan sikap politik tertentu agar dipahami lawan bicara. Namun, pemahaman tidak sama dengan persetujuan. Saya bisa paham sikap politik lawan, tetapi tetap tidak setuju dengannya.

Artinya, demokrasi sebagai arena komunikasi antarwarga jangan selalu diartikan sebagai proyek pembangunan konsensus. Sebaliknya, konflik, kontestasi dan ketidaksetujuan adalah prakondisi komunikasi yang tak pernah absen sepanjang usia politik.

Kegaduhan tidak bisa diukur dengan penggaris ekonomi belaka. Sebab, kegaduhan politik memiliki dimensi-dimensi normatifnya sendiri. Artinya, efek-efek kegaduhan jangan ditimbang dengan indeks perekonomian, tetapi peradaban. Kita boleh saja kesal dengan kegaduhan di ruang publik yang meributkan soal remeh-temeh nan menjengkelkan. Namun, kita jangan buru-buru mematikan kegaduhan dengan proposal tua bernama konsensus politik. Sebab, konsensus bisa jadi mematikan potensi-potensi normatif dari kegaduhan politik yang ada.

Ketika buruh diminta bersepakat soal upah minimum, maka perdebatan kreatif tentang apa saja yang termasuk komponen hidup layak bisa terbengkalai. Bahayanya lagi, konsensus politik, meski memiliki dampak ekonomi, bisa dimanipulasi jadi pelampung penyelamat bagi segelintir elite politik tertentu. Coba bayangkan apa akibatnya jika kita diminta tidak lagi meributkan kasus Lapindo atau Bank Century? Sebab itu, jangan pernah berupaya mengheningkan politik dari kegaduhan. Kita tidak pernah tahu apa yang tersembunyi di balik sengketa. Pepatah lama mengatakan in vino veritas, di dalam anggur ada kebenaran.

Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Universitas Indonesia
(Kompas cetak, 25 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Bahasa Tokoh Publik

Oleh Kurnia JR 

Ini ucapan anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, yang dikutip wartawan Liputan6.com pada 15 Januari 2013 perihal perkataan calon hakim agung Daming Sunusi di DPR tentang hukum atas pemerkosa yang menghebohkan itu.

"Dia tidak bisa menjadikan isu yang menjadi concern HAM global ini sebagai candaan karena eksesnya jiwa yang cacat atau trauma. Dia tidak siap jadi hakim agung karena empati saja tidak mampu, karena lack sensitivitas jadi akan gagal men-deliver keadilan sebagaimana amanat UU KDRT, UU HAM, UU Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU Perlindungan Anak, bahkan UU Sistem Peradilan Anak. Mind set-nya sudah oppressive terhadap perempuan."

Masih mengutip Eva, reporter menulis: "Ketua MA, ungkapnya, harus mengkondiser ini sebagai permasalahan serius karena mind set para hakim yang oppressive terhadap minoritas perempuan merupakan indikator pengadilan yang sexist juga."

Di sini kita mendapati bahwa wartawan yang seharusnya siap dengan perangkat dasar komunikasi, yaitu bahasa, sudah masuk perangkap bahasa kacau sebagian besar tokoh publik. Kita mafhum ini bukan satu-satunya, juga bukan kasus langka.

Sekadar menyebut beberapa bentukan yang kacau: "menjadi concern", "empati saja tidak mampu", "lack sensitivitas", "men-deliver", "mind set-nya sudah oppressive", "mengkondiser". Bagaimana seharusnya mengatakan hal yang sama dengan cara yang tepat? Yang bersangkutan sendiri harus mulai dengan kedisiplinan dalam berbahasa.

Sejak awal pertumbuhannya, kaum intelektual bumiputra tak bisa lepas dari hegemoni bahasa Barat. Berlatar belakang budaya feodal, ditambah pengalaman dijajah selama ratusan tahun, terbentuk kondisi mental minder (istilah ini dari bahasa Belanda) pada kelas atas, yang merembes ke bawah.

Perpaduan perilaku gengsi dan mental minder mencetak pribadi yang tak mampu menghargai nilai diri sendiri. Sebagai dampaknya, muncul sikap suka pamer. Sindiran orang Betawi, "biar tekor asal kesohor". 

Ambisi pamer diri, yang pada golongan tertentu cenderung mencakup aspek aksesori jasmaniah, pada golongan intelektual—di samping wartawan, penulis, seniman, dan akademikus, sebagian politikus dan birokrat dapat dianggap termasuk golongan ini—cenderung mencakup aspek intelek dan pengetahuan. Orang kaya pamer harta, orang yang banyak membaca pamer perbendaharaan bacaan, sedangkan orang yang merasa memiliki lisensi "bicara kepada publik" pamer kosakata.

Di negeri paternalistik ini, sampai sekarang masih banyak birokrat dan politikus yang ketika diwawancara wartawan atau "menyampaikan amanat, komentar, sambutan" tak ubahnya sedang berpetuah kepada kawula. Yang dihamburkan bukan kalimat-kalimat sederhana yang mudah dimengerti khalayak dari segala lapisan, melainkan seperti raja unjuk kekuasaan. Ironisnya, acap kali yang bersangkutan tak sadar bahwa ucapannya hanya kata-kata dari berbagai bahasa yang berserakan tanpa sistem yang membentuk makna.

Dalam kasus semacam ini wartawan seharusnya jadi penyaring; kritikus bahasa yang pragmatis bagi khalayak. Dalam kutipan tak langsung saringlah residu yang tak perlu agar tersaji berita dalam bahasa yang efektif.
Kurnia JR Sastrawan
(Kompas cetak, 25 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Mahalnya Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum meminta anggaran Rp 7,4 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2014. Anggaran itu barulah anggaran penyelenggaraan.

Biaya pemilu lebih besar dibandingkan anggaran penyelenggaraan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data yang diolah Litbang Kompas menunjukkan, anggaran Pemilu 2004 sebesar Rp 55,909 triliun, sementara anggaran Pemilu 2009 sebesar Rp 47,941 triliun. Anggaran itu menjadi beban APBN dan APBD dengan proporsi berbeda-beda.

Pengertian biaya pemilu adalah biaya penyelenggaraan yang menjadi tanggung jawab KPU. Biaya itu pasti jauh lebih besar jika ditambah dengan biaya persiapan untuk menjadi calon anggota legislatif, biaya kampanye, dan biaya saksi yang harus dipersiapkan caleg. Biaya itu belum termasuk biaya pemilihan kepala daerah.

Penelitian Pramono Anung Wibowo saat memperoleh gelar doktor menunjukkan, caleg harus mempersiapkan dana antara Rp 600 juta dan Rp 6 miliar untuk bisa menjadi anggota DPR. Penelitian Pramono itu menunjukkan, motivasi menjadi anggota DPR bukanlah semata-mata ingin menjadi politisi yang memperjuangkan aspirasi rakyat atau karena perjuangan ideologi, melainkan lebih bermotifkan ekonomi!

Biaya demokrasi kian mahal seiring dengan diterapkannya sistem pemilu di mana keterpilihan caleg ditentukan oleh perolehan suara mereka di daerah pemilihan. Sistem pemilu yang berbasiskan demokrasi itu kian memperketat persaingan internal di dalam partai dan persaingan antarpartai.

Konsekuensinya, biaya yang harus dipersiapkan caleg untuk memenangi pertarungan kian besar. Fenomena pasar politik inilah yang membuat ideologi partai "tunduk" pada kekuatan uang. Caleg dengan ideologi partai yang jelas bisa kalah bersaing dengan caleg yang bermodalkan uang besar.

Mahalnya demokrasi dan motif ekonomi caleg bisa menjadikan politik parlemen serba transaksional. Tujuan politik menjadi hanya sekadar siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Memang belum ada penelitian akademis soal adanya korelasi antara biaya politik yang mahal dan banyaknya anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dari 863 pilkada langsung sejak tahun 2005, sebanyak 280 orang terjerat kasus hukum.

Ide penyederhanaan pemilu perlu terus dikembangkan, termasuk gagasan pemilu serentak. Pada tahun 2013 dilangsungkan 152 pilkada di 15 provinsi, 104 kabupaten, dan 33 kota. Gagasan KPU untuk melaksanakan pilkada serentak pada level provinsi menjadi gagasan yang layak dipertimbangkan. Meski demikian, demokrasi haruslah tetap menjadi roh dalam pemikiran untuk menata ulang sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah agar hasil demokrasi prosedural itu lebih nyata dan segera bisa dirasakan masyarakat, bukan elite politik itu sendiri dengan cara korupsi. 
(Tajuk Rencana, Kompas cetak, 25 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 23 Januari 2013

Hakikat Persaingan Partai

Oleh M Alfan Alfian
Political parties are like poets,
born, not made.
Henry Ford
Ketika Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sepuluh partai politik peserta pemilu, kompetisi semakin jelas. Dalam bingkai demokrasi prosedural, partai-partai berebut pengaruh.
Sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, mempertegas hakikat persaingan tidak semata antarpartai, tetapi antarelite. Bahkan, inilah kali pertama eksperimen perebutan pemilih "one person, one vote, one value" (OPOVOV) di pasar politik yang terbuka.
Nomor calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi sesignifikan pemilu bersistem proporsional tertutup. Kecuali aspek psikologis, caleg nomor urut satu tidak otomatis terpilih. Semua harus berpeluh dalam kompetisi yang meniscayakan kanibalisme politik.
Maka, persaingan tidak hanya bersifat eksternal atau antarpartai, tetapi persaingan di dalam tak kalah seru. Kegaduhan politik 2013 hingga Pemilu 2014 akan didominasi persaingan yang cenderung pragmatis-transaksional. Multipartai berebut pemilih terbatas dan beradu strategi di dua pemilu, legislatif, dan pemilihan presiden (pilpres).
Namun, tingginya partisipasi membuat para elite politik tidak terlalu resah dengan fenomena "golongan putih" (golput) atau nonvoters. Di tingkat lokal, memang banyak pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimenangkan golput. Hanya saja, gejala demikian belum akan terjadi pada pemilu nasional. Artinya, pasar politik nasional masih terbuka atau prospektif.
Penyempitan ideologi
Banyak penelitian dan analisis mengenai karakter pemilih, tetapi aspek kultural yang masih sangat melekat di bangsa Timur mengenai fenomena patron sosial kurang dibahas. Para elite sosial akan menjadi penentu ke mana arah dukungan politik. Mereka adalah kelompok referensi penentu sehingga menjadi sasaran para elite politik yang tengah bersaing. Elite-elite sosial itu, setidaknya dalam rekam jejak era reformasi ini, cenderung mengabaikan aspek ideologis.
Penyebabnya, pertama, kaburnya ideologi politik di Indonesia pasca-Orde Baru. Partai yang satu dengan yang lainnya hampir tidak berbeda, kecuali simbolnya. Partai seolah hanya sebatas simbol. Sementara dalam menyikapi kebijakan publik, tidak tampak partai yang mengusung isu pemihakan ideologis.
Spektrum ideologi politik kita juga semakin sederhana. Sepuluh peserta Pemilu 2014 secara umum dapat dibelah jadi dua, yakni nasionalis dan Islam. Sebagai perbandingan, sepuluh peserta Pemilu 1971 lebih variatif ketika partai Kristen dan Katolik eksis. Pada Pemilu 2014, konstituen akan dihadapkan pada pilihan non-ideologis.
Kedua, gencarnya pendekatan pragmatis-transaksional membuat pergerakan politik lebih banyak disetir oleh struktur insentif ketimbang ideologi. Artinya, aksi politik Laswellian "who gets what" yang mengemuka. Dalam konteks ini, mobilisasi politik akan menggejala dengan penggeraknya adalah kapital. Maka, ongkos politik semakin mahal pasca-Reformasi.
Kontes elite
Karena penanda ideologis kabur, yang mengemuka adalah tokoh. Partai adalah alat pelontar tokoh-tokoh. Pemilu-pemilu era Reformasi, khususnya setelah pilpres langsung, sesungguhnya merupakan kontes elite atau tokoh. Maka, kepopuleran tokoh menentukan. Piranti media menjadi sangat penting.
Idolisasi politik mengemuka. Ketika KPU memperbolehkan kampanye terbatas partai peserta pemilu (11 Januari 2013 hingga 5 April 2014), itu hanya formalitas saja. Kampanye yang sesungguhnya telah berlangsung lama. Masyarakat hanya menjadi obyek penetrasi pengaruh elite partai. Dari sisi inilah, eksistensi dan peran kelompok kritis dalam masyarakat sangat dibutuhkan.

Kelompok kritis berisiko menjadi kue bika, dari atas diimpit partai-partai dan dari bawah oleh masyarakat yang permisif. Sayang, menjelang Pemilu 2014 elemen independen pro-demokrasi tidak sesemarak era transisi (1998-1999 dan 1999-2004). Institut demokrasi banyak yang tidak lagi terdengar kiprahnya.
Dengan langkanya kelompok kritis yang independen, dalam demokrasi kontestatif ini kita hanya bisa berharap pada bekerjanya checks and balances. Artinya, para elite yang berlaga itu yang saling mengontrol, baik dalam internal partai maupun antarpartai. Tetapi, yang perlu diingat adalah sisi gelap yang bisa terjadi lebih sering, yakni kerja sama transaksional-pragmatis.
Di tengah realitas demikian, etika dan rasionalitas politik harus tetap mengemuka. Di seberang wilayah etika, penegakan hukum harus kuat. Perangkat-perangkat formal yang berfungsi dalam pengawasan pemilu dituntut bekerja ekstra keras. Penegak hukum harus berwibawa, konsisten, dan independen.
Epilog
Masalah dari pemilu ke pemilu sepanjang Reformasi ini sebenarnya hampir sama, yaitu sebagai momen vivere pericoloso yang mempertaruhkan kualitas demokrasi. Pemilu mestinya tidak boleh sekadar disikapi secara teknis, melainkan harus diwaspadai sebagai sebuah permainan politik.
Pemilu dengan gaya demokrasi elektoral yang demikian bebas ini harus dipikirkan untuk tidak melabrak bangunan integrasi bangsa. Legitimasi demokrasi penting dalam suatu bangsa yang berdaulat. Karenanya, ia harus dijaga untuk tak berhenti sebatas permainan. Demokrasi teknis harus dengan cepat bertransformasi ke demokrasi makna.
Bila demikian, persaingan politik bukan dipandang semata persaingan demokrasi teknis, melainkan persaingan yang bermakna. Inilah tantangan para elite partai!
M ALFAN ALFIAN Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta
(Kompas cetak, 23 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®





















Jalan Terjal Demokrasi

Oleh SUWIDI TONO

Demokrasi kita saat ini sedang menginjak tahap krisis legitimasi. Suatu situasi ketika semua pranata politik lalai menjaga batas-batas kesetiaan dan kepatuhan rakyat. Sementara kepentingan-kepentingan ekonomi dan oligarki politik terus mendesakkan pengaruhnya, menguasai dan menentukan hajat orang banyak.
Padahal, silogisme universal yang semakin diterima kesahihannya mendasarkan pada premis, demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi adalah mustahil, demikian pula sebaliknya.
Aspirasi rakyat pada akhirnya harus diartikulasikan dalam praksis kebijakan seluruh tatanan. Inilah raison d'etre, cita-cita mulia, mengapa demokrasi dibutuhkan dan dianjurkan sebagai mantra ampuh untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Sukma keadilan
Redupnya antusiasme reformasi mengantarkan kita pada dua jenis cacat sistemik yang saling berkaitan.
Pertama, demokratisasi kental bercorak elitis, mengadopsi kaidah arus utama yang memisahkan para pelaku dan pegiat demokrasi berdasar peran fungsional, bukan substansi. Akibatnya, 15 tahun berlalu, panggung tak banyak berubah. Hiruk-pikuk politik terjerembab ke kubangan involusi, seolah-olah bergerak, sejatinya cuma berputar-putar dengan pola ajek serupa.
Keganjilan praktik demokrasi meruyak. Di tingkat elite, oligarki berkelindan melulu melayani kompromi kepentingan di atas prioritas kebutuhan bangsa. Di daerah-daerah terbentuk pseudo-monarki melalui pemanfaatan akumulasi modal politik, kekuasaan, uang, dan fanatisme primordial. Maraknya politik kekerabatan di berbagai daerah, selain mencederai demokrasi, juga mencemaskan prospek keindonesiaan kita.
Apa yang diidealkan sebagai masyarakat politik, aktif berkontribusi dan sadar hak-kewajiban seharusnya disiapkan, conditio sine qua non, sintesis sekaligus pembelajaran setelah 32 tahun era masa mengambang. Kealpaan dan tiadanya kesabaran menimbulkan apa yang disebut George Orwell (1984) sebagai a continuous frenzy, kekacauan yang tak berkesudahan.
Malapraktik konstitusi dan ketergesaan melansir perubahan merangsang aneka eksperimen minus hakikat. Harapan rakyat terhadap parpol kian rendah, menjurus tak percaya seperti terlihat pada kemerosotan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada dan sinisme atas kinerja elite di eksekutif dan legislatif. Tak tampak kesungguhan melakukan introspeksi, beranjak menuju partai modern, yang jelas platform ideologi, program terukur, dan perekrutan kader berkualitas.
Ironisnya, kekuatan pengimbang, yakni kelompok prodemokrasi, justru terserak-serak, sibuk berebut opini di aneka pentas, tak kunjung melakukan reorganisasi dan konsolidasi. Olle Tornquist, mahaguru politik Universitas Oslo-Norwegia, mengkritik, "Jika aktivis prodemokrasi tidak membangun konstituen, mengorganisasi massa dari bawah, mereka akan termarjinalisasi. Gerakan prodemokrasi hanya akan menjadi kelompok lobi permanen, sementara politik dimonopoli oleh orang-orang buruk."
Kedua, kegaduhan politik paralel dengan kerusakan banyak aspek bernegara. Yang menggelisahkan adalah makin menjauhnya sukma keadilan dalam bangun ekonomi kita. Ketimpangan distribusi pendapatan mencolok, indeks Gini Ratio mencapai 0,41. Sebuah petunjuk telah terjadi penumpukan aset pada segelintir orang/perusahaan.
Majalah Forbes (29/11) merilis data, 40 orang superkaya Indonesia memiliki harta setara Rp 850 triliun, bandingkan dengan 42,1 juta pekerja formal yang berbagi pendapatan senilai Rp 1.450 triliun per tahun. Mayoritas pekerja tidak beroleh jaminan dan perlindungan memadai.
Perusahaan asing menguasai dan mengelola bagian terbesar sumber daya alam. Utang pemerintah dan swasta membengkak. Utang pemerintah (termasuk utang luar negeri) per November 2012 Rp 1.990 triliun, sedangkan utang luar negeri swasta mencapai 123,27 miliar dollar AS per September 2012.
Data itu merefleksikan paradoks kronis bila disandingkan klaim pertumbuhan tinggi, kenaikan pesat jumlah kelas menengah, dan derasnya arus investasi. Minimalnya mitigasi risiko utang dan terbuai capaian makro yang tak mengejawantah pada kesejahteraan rakyat banyak mengingatkan sikap puas diri otoritas 1990-1997.
Kita juga perlu merenungkan ekses hegemoni peradaban industrial-kapitalistis dengan dukungan politik negara yang meminggirkan prinsip keadilan sosial. Tandanya, muncul gejala anomi dan alienasi. Anomi adalah situasi absennya norma, yang hadir semua berbentuk penyimpangan. Adapun alienasi merupakan manifestasi dari depersonalisasi masif. Keduanya tumbuh subur akibat marjinalisasi. Dua jenis patologi sosial yang mengendap dalam keperihan kolektif, bila tidak tersedia jalan damai, mudah berubah menjadi anarki, bahkan revolusi.
Contoh sudah terlalu banyak. Konsorsium Pembaruan Agraria mendata ribuan kasus laten sengketa lahan perkebunan-pertambangan antara rakyat dan perusahaan swasta dan BUMN. Eskalasi protes buruh kian sering terjadi. Semua itu menunjukkan kemacetan mengurai persoalan.
Kita belajar dari sejarah. Tatkala kapitalisme agraris awal, banjir modal "menerjang" Jawa menyertai hadirnya ratusan perusahaan perkebunan (onderneming) Belanda paruh kedua abad XIX, Ronggowarsito (1802-1874) merekam pelapukan sosial. Pujangga Keraton Surakarta itu menyindir perilaku menyedihkan kaum elite. "Jika zaman sudah rusak atau Kaliyuga, tidak ada yang melebihi orang kaya. Orang pandai, berani, ulama/pertapa/ pendeta berilmu tinggi, semua menyembah dan menghadap orang kaya" (Serat Nitisastro: Tembang Kusumowicitro, 1913).
Nasionalisme kreatif
Berkhidmat pada konstitusi, kita menyesalkan praktik politik-ekonomi yang melenceng dari cita-cita proklamasi. Sejajar dengan warisan komplikasi masa lalu, konsentrasi perlu diarahkan untuk mengikis "penyakit" endemis, yakni elitisme (terutama kejahatan kerah putih terstruktur), marjinalisasi, dan ketimpangan. Nurcholish Madjid (1999) khawatir, jika euforia politik tak berakhir dan mengarah chaotic, Indonesia bisa terperosok ke lembah kesalahan yang sama. Rakyat lelah, frustrasi dengan politik, dan kembali menoleransi munculnya "orang kuat".
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, koreksi atas dampak predatorik liberalisasi datang dari ekonom berpengaruh, peraih Nobel, penggugat mashab mainstream, seperti Gunnar Myrdal, Hernando de Soto, Mohammad Yunus, Amartya Zen, Joseph E Stiglitz, dan Eric Stark Maskin. Ketakpastian, asimetri redistribusi aset, dan pendapatan di era pasar terbuka mewajibkan tiap negara melindungi kepentingan rakyat. Pesannya jelas, pengambil kebijakan yang "kenyang" pelajaran krisis ekonomi dunia dua dekade terakhir semestinya mulai condong, bersikukuh membela keadilan dan kemandirian.
Bertumpu pada asumsi tren laju pertumbuhan tinggi dan bonus demografi, tim Visi Indonesia 2030 meyakini bangsa ini bakal jadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan pendapatan per kapita 18.000 dollar AS per tahun dan minimal 30 perusahaan Indonesia masuk daftar Fortune 500. Dari pengalaman negara-negara maju, resep generiknya sama, yakni bangkit, berbiaknya nasionalisme kreatif. Negara aktif memfasilitasi daya cipta dan kreasi anak bangsa.
Karakteristik nasionalisme ini adalah necessary condition, padanan cerdas globalisasi. Fondasinya, pendidikan berkualitas tinggi, terbangun basis sosial- kultural pro-kemajuan, birokrasi bersih-profesional, politik profetik melembaga, hukum tegak, dan bekerjanya roh konstitusi. Karena denyut politik-ekonomi kita abnormal, pendakian ke arah itu agaknya masih harus melewati jalan terjal dan berliku.
SUWIDI TONO Koordinator Forum "Menjadi Indonesia"
(Kompas cetak, 23 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®





















Powered By Blogger