Sebelumnya ia menentang pembangunan stasi tersebut, yang ijinnya sudah dikeluarkan pada Mei 2009, atas desakan kelompok garis keras.
Namun pada 15 Juli tahun lalu, pihak pengadilan memenangkan gugatan dari stasi.
Disaksikan sekitar 200 umat Katolik, Mulyadi dan Vikjen Keuskupan Bandung Pastor Paulus Wirasmohadi Soerjo menandatangani prasasti pendirian kapel.
Batu-batu itu sebelumnya sudah diberkati dalam Misa yang dipimpin Pastor Soerjo dan pastor paroki Yustinus Hilman Pujiatmoko di Kawasan Industri Bukit Indah, Purwakarta. Sejak September 2002, umat dari stasi ini mengikuti Misa di komplek tersebut.
"Rumah ibadat dibangun bukan untuk mengajak orang lain pindah agama, tapi untuk mengembangkan ketakwaan umat agar lebih dekat kepada Tuhan," kata Mulyadi dalam sambutannya.
"Namun sayangnya, masih ada orang yang menggunakan agama untuk menciptakan konflik," lanjut Mulyadi. (ucanews.com)
Blog ini berisi KLIPING aneka kritik, opini, solusi yang dihimpun dari berbagai media. Situs ini merupakan kliping pribadi yang dapat diakses publik. Selamat membaca
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label rumah ibadat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah ibadat. Tampilkan semua postingan
Jumat, 21 Januari 2011
Bupati Purwakarta Letak Batu Pertama Gereja
Ucanews (20/01), Bupati Purwakarta Haji Dedi Mulyadi baru-baru ini meletakkan batu pertama pembangunan kapel stasi Santa Maria Purwakarta.
_
Kamis, 20 Januari 2011
Meski menang, GKI Taman Yasmin tetap disegel
Cathnewsindonesia.com
Meski menang, GKI Taman Yasmin tetap disegel
Tanggal publikasi: 19 Januari 2011
Konradus Epa, Jakarta
Meski Mahkamah Agung sudah memenangkan Gereja Taman Yasmin di Bogor,
Jawa Barat, dalam sengketa pembangunan gereja, namun jemaat belum bisa
menggunakan gereja tersebut.
Anggota jemaat GKI Taman Yasmin pun meminta pemerintah daerah setempat
untuk mematuhi keputusan MA tersebut.
"Meskipun kami menang, kami masih belum bisa menggunakan gereja karena
masih disegel, dan polisi memegang kuncinya," kata Renata Anggreny,
salah seorang pengurus gereja tersebut pada 17 Januari.
Selama gereja disegel jemaat GKI Taman Yasmin melakukan ibadat di
tanah terbuka (dok)
"Kami berharap pemerintah dan polisi akan membuka segel," lanjut Renata.
Dia menambahkan, anggota jemaat juga mendesak walikota Diani Budiarto
untuk secara publik mengakui bahwa Mahkamah Agung sudah memenangkan
kasus mereka.
"Seharusnya penutupan gereja sudah diakhiri," jelasnya.
Mahkamah Agung menolak permintaan dari pemerintah setempat pada 14 Januari.
Sengketa antara pemerintah daerah dan pihak GKI mulai bergulir sejak
Februari 2008, ketika pemerintah daerah membatalkan ijin membangun
gereja yang sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.
Alasan pembatalan ijin pembangunan gereja oleh pemda dikarenakan
adanya keluhan dari warga setempat. Mereka menuduh pembangunan gereja
tersebut digunakan untuk menyebarkan ajaran Kristen di wilayah itu.
Meski menang, GKI Taman Yasmin tetap disegel
Tanggal publikasi: 19 Januari 2011
Konradus Epa, Jakarta
Meski Mahkamah Agung sudah memenangkan Gereja Taman Yasmin di Bogor,
Jawa Barat, dalam sengketa pembangunan gereja, namun jemaat belum bisa
menggunakan gereja tersebut.
Anggota jemaat GKI Taman Yasmin pun meminta pemerintah daerah setempat
untuk mematuhi keputusan MA tersebut.
"Meskipun kami menang, kami masih belum bisa menggunakan gereja karena
masih disegel, dan polisi memegang kuncinya," kata Renata Anggreny,
salah seorang pengurus gereja tersebut pada 17 Januari.
Selama gereja disegel jemaat GKI Taman Yasmin melakukan ibadat di
tanah terbuka (dok)
"Kami berharap pemerintah dan polisi akan membuka segel," lanjut Renata.
Dia menambahkan, anggota jemaat juga mendesak walikota Diani Budiarto
untuk secara publik mengakui bahwa Mahkamah Agung sudah memenangkan
kasus mereka.
"Seharusnya penutupan gereja sudah diakhiri," jelasnya.
Mahkamah Agung menolak permintaan dari pemerintah setempat pada 14 Januari.
Sengketa antara pemerintah daerah dan pihak GKI mulai bergulir sejak
Februari 2008, ketika pemerintah daerah membatalkan ijin membangun
gereja yang sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.
Alasan pembatalan ijin pembangunan gereja oleh pemda dikarenakan
adanya keluhan dari warga setempat. Mereka menuduh pembangunan gereja
tersebut digunakan untuk menyebarkan ajaran Kristen di wilayah itu.
Langganan:
Postingan (Atom)
