Kolom, 28/11/2005
Di tengah kemajemukan tersebut penulis menghadapi perbenturan antara
ajaran agama dan budaya setempat dengan yang penulis anut. Pada
situasi demikian pula penulis melihat realitas bahwa ada beberapa
pemimpin dan tokoh agama berlomba-lomba "menjual" dan mewartakan
ajaran agamanya. Yang patut disesalkan adalah adanya sejumlah kecil
dari mereka yang tidak segan-segan mengajarkan fanatisme berlebihan,
penjelek-jelekan agama di luar agama yang dianutnya, pengajaran
kebencian terhadap agama lain dan pemeluknya.
Akhir-akhir ini kekerasan, pembunuhan, bom bunuh diri dan tindak
anarkhisme terhadap kelompok dan agama lain semakin kerap mewarnai
kehidupan bangsa Indonesia. Mungkinkah aneka tindakan amoral tersebut
merupakan buah-buah yang harus dipetik dari khotbah-khotbah kebencian
yang pernah diwartakan sejumlah pemimpin agama?
Ketika duduk di Sekolah Dasar, penulis masih terkungkung dan
terbelenggu dalam gua lingkungan masyarakat yang mayoritas beragama
Kristen di kampung halamannya (sebuah desa di Sumatera Utara).
Perasaan aman dan nyaman menjadi pengalaman tersendiri. Dunia ini
terasa bagaikan milik kekristenan saja. Belum tercium adanya nuansa
kebencian antaragama dan antar pemeluknya.
Namun ketika penulis harus merantau guna melanjutkan pendidikan ke
Malang, mata hati dan budi penulis tercerahkan dan tersadarkan bahwa
Indonesia itu pluralis dan beraneka ragam. Penulis merasa asing, aneh
dan minoritas ketika berada di tengah masyarakat yang terdiri dari
aneka suku, agama, ras dan antargolongan. Teristimewa karena tempat
itu mayoritas berpenduduk dan berbudaya Islami.
Di tengah kemajemukan tersebut penulis menghadapi perbenturan antara
ajaran agama dan budaya setempat dengan yang penulis anut. Pada
situasi demikian pula penulis melihat realitas bahwa ada beberapa
pemimpin dan tokoh agama berlomba-lomba "menjual" dan mewartakan
ajaran agamanya. Yang patut disesalkan adalah adanya sejumlah kecil
dari mereka yang tidak segan-segan mengajarkan fanatisme berlebihan,
penjelek-jelekan agama di luar agama yang dianutnya, pengajaran
kebencian terhadap agama lain dan pemeluknya. Pengalaman tersebut
merupakan contoh yang mungkin juga terjadi di tempat lain.
Penyebaran warta kebencian dapat pula kita temui lewat media lain
seperti majalah, bulletin, VCD/DVD dan internet. Warta kebencian
tersebut kerap kita jumpai bila kita coba mengunjungi toko buku atau
pasar loak (penjualan buku di pinggir jalanan).
Pewartaan Yang Keliru
Ajaran atau wejangan kebencian terhadap agama lain dikumandangkan
oleh sejumlah pemimpin agama-agama Abrahamistik, entah di gereja atau
di mesjid. Saat itu hari Jumat. Penulis naik sepeda ontel pulang dari
kampus (di Malang) tiba-tiba telinga penulis menangkap dan
mendengarkan khotbah yang mengajarkan kebencian terhadap agama lain.
Agama lain kafir, agama kita sempurna, demikian kurang lebih inti
wejangan itu. Sebagai salah seorang dari kaum minoritas, penulis
merasa terkejut dan berkecil hati.
Demikian pula, ketika seorang dosen Teologi Kristen Protestantisme
pernah menganjurkan para mahasiswa agar sekali-kali mau mengikuti
peribadatan salah satu dari agama aliran kekristenan (sekte?) guna
memahami lebih jauh tentang teologi mereka, penulis menemukan hal
yang sama yaitu pewartaan kebencian terhadap agama lain lewat
khotbah. Penulis pun bingung dan terkejut ketika terdengar kata-kata
dari pengkhotbah gereja tersebut mengatakan bahwa agama lain itu
sesat, berhala dan berasal dari iblis. Telinga terasa ditampar dan
memerah.
Barangkali segelintir saja pemimpin agama yang menanamkan ajaran
kebencian, permusuhan, penjelek-jelekan terhadap agama lain, namun
berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang majemuk. Khotbah
tersebut menyakitkan telinga dan melukai hati mayoritas warga yang
menginginkan kedamaian, kerukunan dan keselamatan persatuan bangsa
Indonesia.
Dari berbagai opini di media massa, mayoritas pemimpin dan tokoh
agama dan masyarakat berjuang ekstra keras bagaimana mereka dapat
membangun suatu perdamaian dan pertemuan antara agama-agama yang
berbeda-beda secara otentik dengan mengedepankan universalitas ajaran
agamanya tanpa menghilangkan keunikan dan kekhasan masing-masing
agama.
Namun ada saja pemimpin (dari masing-masing agama) yang mencoba
merusak perdamaian dan persahabatan yang sudah terjalin dengan
membongkar lagi kejelekan, aib, konflik dan permusuhan antaragama
yang terjadi pada masa ekspansi Muslim ke Eropa, Perang Salib dan
sistem penyiaran agama yang dapat membuka kembali luka-luka agamis
yang pernah terjadi. Bisa jadi kekerasan, pembunuhan dan aksi
anarkhis terhadap kelompok lain merupakan buah dari pewartaan yang
keliru tentang ajaran agama.
Karen Armstrong dalam bukunya Sejarah Tuhan (Mizan, 2001) mengajak
pemeluk agama-agama Abrahamistik berhenti bertengkar. Dalam
keseluruhan bukunya ia menegaskan betapa pertengkaran antara agama-
agama anak-anak Abraham tentang siapa yang paling benar merendahkan
harkat keagamaan semua. Dengan kata lain, ia mau mengajak umat dari
agama-agama Abrahamistik supaya jangan mempermalukan Tuhan.
Sudah saatnya para pemimpin agama dan tokoh agama menyetop ajaran
kebencian dan permusuhan terhadap agama lain pada umatnya. Dunia akan
lebih layak dihuni bila para pemimpin agama dan tokoh agama membangun
sikap pengampunan, persahabatan dan persaudaraan antar suku, agama,
ras dan antargolongan. Sebab ajaran memandang agama lain kafir dan
sesat hanya akan menciptakan citra negatif, imej yang menakutkan,
menyeramkan dan menimbulkan kemarahan terhadap pemeluk agama lain.
Filosofi Bangsa Indonesia
Bisa dibayangkan, akan kemana dan apa peran agama-agama dalam menjaga
persatuan dan keutuhan Indonesia bila masing-masing agama-agama
saling mencap agama sendiri yang paling benar, sedangkan agama lain
kafir, sesat dan jelek. Bangsa kita bisa berhenti pada retorika dan
formalisme bahwa Pancasila adalah landasan filosofi bangsa Indonesia.
Kita, umat beragama sebagai warga Republik Indonesia (RI) yang
berdasarkan Pancasila telah sepakat mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan sendiri, golongan,
perbedaan agama dan lain-lain demi terciptanya tujuan nasional
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 (bdk. Penjelasan KMA No. 70
Tahun 1978)
Namun kerapkali kita warga negara RI yang mengakui Pancasila sebagai
filosofi negara dan ideologi nasional masih berada pada tahap ucapan
bibir manis, formalis dan retoris. Hal inilah yang dikritik oleh
Prof. Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur). Cak Nur pernah mengkritik orang-
orang yang menyebut dirinya Pancasilais, namun nilai-nilai luhur yang
merupakan hasil kristalisasi budaya Indonesia tidak dilaksanakan
secara murni dan konsekwen. (bdk. Sudjangi, 1992: 272-273).
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menegaskan bahwa bila Pancasila
hanya berfungsi membenarkan satu agama, berhentilah ia
sebagai "aturan main" yang menghubungkan semua agama dan paham dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (bdk. Ibid, 287)
Maka tantangan bagi pelaksanaan tugas dan peran pemerintah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di bidang agama adalah bagaimana
supaya Pancasila dengan nilai-nilai luhurnya dapat dilaksanakan
secara murni dan konsekwen. Bila perlu pemerintah melarang tegas dan
keras para pemimpin dan tokoh agama mewartakan benih-benih kebencian
dan permusuhan antaragama dan pemeluknya. Dengan demikian formalisme
tidak menjadi begitu kuat hingga Indonesia seakan-akan negara
seremonial belaka.
Tak bisa dipungkiri bahwa para pemimpin agama adalah inti kekuatan
agama dan umat. Lewat perannya sebagai pengawal ajaran agama, juru
bicara aspirasi dan kepentingan umat serta integrator umat yang dapat
menyatukan seluruh potensi umat, para pemimpin dan tokoh agama
(ulama, kyai, pastor, pendeta) seyogiyanya menyetop ajaran
stigmatisasi agama lain sebagai agama sesat dan kafir dan lalu
mengedepankan persaudaraan dan persahabatan antaragama, universalitas
ajaran agamanya tanpa menghilangkan keotentikan dan keunikannya.
Bila semua pemimpin agama mengedepankan agama yang humanis dengan
menekankan persaudaraan dan persahabatan, kerukunan dan kedamaian
antaragama, kesejahteraan dan kebaikan bangsa Indonesia, maka aneka
permasalahan bangsa pelan-pelan akan dapat diatasi secara bersama-
sama.
Pada bagian penutup ini, penulis mau mengulangi apa yang pernah
dikemukakan oleh Moh. Hatta (1977: 32) tentang Persatuan
Indonesia. "Persatuan Indonesia menjadi syarat hidup bagi Indonesia.
Persatuan Indonesia mengandung di dalamnya cita-cita persahabatan dan
persaudaraan segala bangsa, diliputi oleh suasana kebenaran,
keadilan, kebaikan, kejujuran dan keindahan yang senantiasa dipupuk
oleh alamnya".
Unsur cita-cita persahabatan dan persaudaraan bangsa merupakan
keharusan kodrati sesuai dengan kedudukan manusia sebagai ciptaaan
Tuhan yang diciptakan dari satu keturunan dan dijadikan berbangsa-
bangsa dan bersuku-suku agar dapat menyelenggarakan kerja sama dalam
menjalani hidup di dunia ini. Semoga.
* Pormadi Simbolon, alumnus STFT Widya Sasana Malang, tinggal di
Jakarta, Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.
Sumber: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=926
Blog ini berisi KLIPING aneka kritik, opini, solusi yang dihimpun dari berbagai media. Situs ini merupakan kliping pribadi yang dapat diakses publik. Selamat membaca
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label intoleransi agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label intoleransi agama. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 Mei 2017
Kamis, 07 Maret 2013
Intoleransi di Tahun Politik (Fajar Riza Ul Haq)
Fajar Riza Ul Haq
Kejahatan atas nama agama mengkhianati agama itu sendiri. Kian suburnya aksi kejahatan tersebut sudah seharusnya memanggil langkah nyata dari kepemimpinan yang bertanggung jawab dari semua aktor.
Kesimpulan itu disampaikan special rapporteur PBB Heiner Bielefeldt pada penutupan Forum Aliansi Peradaban di Vienna, 28 Februari lalu. Mendefinisikan kekerasan atas nama agama sebagai bentuk kejahatan (kriminal) mengimplikasikan dua hal, yakni
sikap penegasan untuk tak menoleransi kekerasan atas nama keyakinan, dan menempatkan persoalan itu pada ranah hukum. Masalah ini menjadi fokus perhatian peserta, khususnya pada topik kebebasan beragama.
"Menyedihkan, kita hidup di dunia yang diwarnai intoleransi. Keragaman budaya seharusnya membawa kita pada keragaman dialog dan pengetahuan," kata Nassir Abdulaziz, High Representative Aliansi Peradaban PBB, pada sesi pembukaan yang dihadiri Sekjen PBB Ban Ki-moon.
Tahun depan, Indonesia tuan rumah untuk perhelatan global itu. Dalam percakapan saya dengan beberapa peserta, terlihat antusiasme mereka menyambut agenda pertemuan mendatang. "Negara Anda sangat penting, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan semakin memiliki suara di kancah internasional," kata seorang peserta dari Jerman.
Namun, pada saat bersamaan, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada laporan Human Right Watch yang mempertanyakan komitmen Presiden SBY menyelesaikan pelbagai kasus kekerasan dan diskriminasi yang menimpa kelompok-kelompok minoritas. Istana pun meradang.
Ada yang menyentak dari seruan lembaga berbasis di New York itu. Dunia internasional jangan lagi memuji Indonesia sebagai contoh negara toleran. Ini bisa dibaca sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kinerja pemerintah yang belum memuaskan dalam menangani pelanggaran HAM, terutama pasca-Sidang Tinjauan Periodik Universal, Dewan HAM PBB, pada Mei 2012. Berlarutnya persoalan intoleransi akan menjadi beban politik pemerintahan SBY di pengujung masa jabatannya.
Padahal, salah satu amunisi andalan diplomasi Kementerian Luar Negeri adalah citra Indonesia sebagai negara Muslim demokratis terbesar di dunia yang bersendikan kebinekaan. Tentu akan jadi pekerjaan tak mudah bagi Kementerian Luar Negeri mengapitalisasi julukan Indonesia sebagai negara yang menghargai perbedaan jika tak ditopang institusi-institusi pemerintah terkait. Peran dan dukungan aktor nirnegara seperti organisasi masyarakat sipil, media, dan sektor swasta ikut menentukan.
Apologetik
Toleransi dalam kehidupan berbangsa harga mati. Pernyataan tegas ini disampaikan Presiden SBY saat menghadiri perayaan 150 tahun HKBP di Jakarta tahun lalu. Saya yakin, SBY setuju pandangan Ricoeur (2012): hakikat toleransi adalah sikap asketisme dalam mempraktikkan kekuasaan negara dan agama seperti kuasa mayoritas, menahan diri untuk tak memaksakan satu keyakinan dan cara beragama tertentu, serta apa yang dirasa pantas menurut dirinya kepada kelompok yang berbeda.
Yang belum kunjung terlihat adalah bagaimana Presiden mengorkestrakan komitmennya di hadapan aparatur negara. Kasus-kasus intoleransi selalu dipahami secara apologetik oleh mayoritas pemangku kebijakan.
Dalam suatu pertemuan koordinasi antarkementerian, seorang perwakilan Kementerian Dalam Negeri menganggap permasalahan intoleransi dan kekerasan hanya percikan, tidak akan membakar bangunan keharmonisan masyarakat yang sudah lama terbangun. Tampaknya pandangan apologetik semacam ini jadi mazhab paling berpengaruh di lingkungan birokrasi, tak terkecuali di kementerian yang mengurusi pendidikan dan agama.
Pada saat yang sama ada kecenderungan menguatnya desakan untuk menjadikan fatwa lembaga keagamaan sebagai tolok ukur kesahihan perilaku berbangsa. Gejala ini tidak hanya ditemukan di masyarakat awam, tetapi juga di kalangan terdidik.
Meski sifatnya tak mengikat secara yuridis, dalam banyak kasus fatwa mampu menyandera logika bernegara seperti pada kasus Ahmadiyah, Syiah, dan pengharaman pluralisme yang menjadi dasar berbangsa. Akan beda cerita jika sebuah fatwa dijadikan salah satu bahan pertimbangan kebijakan setelah diuji nalar publik yang konsensual.
Penelitian Maarif Institute di 50 SMAN (2011) menemukan, budaya kewargaan tidak jadi arus besar di institusi pendidikan. Pendidikan keagamaan belum sepenuhnya menyentuh ruang-ruang konvergensi nilai-nilai agama dengan nilai-nilai kewargaan yang berbasis pada toleransi dan pluralisme. Pendidikan kewarganegaraan pun belum berhasil mentransformasikan prinsip kewargaan ke ranah kognisi dan perilaku siswa. Mendorong tumbuhnya budaya kewargaan yang inklusif di kantong-kantong pendidikan akan dapat menangkal kecenderungan homogenisasi identitas sosial yang kian terlihat belakangan ini. Lembaga pendidikan harus jadi laboratorium integrasi sosial, melampau sekat agama, etnisitas, dan budaya.
Masyarakat Indonesia yang toleran tidaklah konstan dan lahir di ruang kosong. Bandulnya bisa berubah ke arah sebaliknya bila kita terjebak pada apologetisme dan tidak mau bersikap jujur. Keterbukaan pemerintah akan memungkinkan terciptanya komitmen dan kerja sama dengan aktor-aktor nirnegara guna menangani gejala intoleransi dan pelanggaran terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Kita berharap hiruk-pikuk tahun politik 2013 tak melalaikan pentingnya memikirkan kembali proses integrasi sosial bangsa. Terlebih, tahun depan Indonesia akan menjadi etalase sebuah negara majemuk yang toleran pada Forum Aliansi Peradaban PBB.
Fajar Riza Ul Haq Direktur Eksekutif Maarif Institute for Culture and Humanity
(Kompas cetak, 7 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Kejahatan atas nama agama mengkhianati agama itu sendiri. Kian suburnya aksi kejahatan tersebut sudah seharusnya memanggil langkah nyata dari kepemimpinan yang bertanggung jawab dari semua aktor.
Kesimpulan itu disampaikan special rapporteur PBB Heiner Bielefeldt pada penutupan Forum Aliansi Peradaban di Vienna, 28 Februari lalu. Mendefinisikan kekerasan atas nama agama sebagai bentuk kejahatan (kriminal) mengimplikasikan dua hal, yakni
sikap penegasan untuk tak menoleransi kekerasan atas nama keyakinan, dan menempatkan persoalan itu pada ranah hukum. Masalah ini menjadi fokus perhatian peserta, khususnya pada topik kebebasan beragama.
"Menyedihkan, kita hidup di dunia yang diwarnai intoleransi. Keragaman budaya seharusnya membawa kita pada keragaman dialog dan pengetahuan," kata Nassir Abdulaziz, High Representative Aliansi Peradaban PBB, pada sesi pembukaan yang dihadiri Sekjen PBB Ban Ki-moon.
Tahun depan, Indonesia tuan rumah untuk perhelatan global itu. Dalam percakapan saya dengan beberapa peserta, terlihat antusiasme mereka menyambut agenda pertemuan mendatang. "Negara Anda sangat penting, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan semakin memiliki suara di kancah internasional," kata seorang peserta dari Jerman.
Namun, pada saat bersamaan, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada laporan Human Right Watch yang mempertanyakan komitmen Presiden SBY menyelesaikan pelbagai kasus kekerasan dan diskriminasi yang menimpa kelompok-kelompok minoritas. Istana pun meradang.
Ada yang menyentak dari seruan lembaga berbasis di New York itu. Dunia internasional jangan lagi memuji Indonesia sebagai contoh negara toleran. Ini bisa dibaca sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kinerja pemerintah yang belum memuaskan dalam menangani pelanggaran HAM, terutama pasca-Sidang Tinjauan Periodik Universal, Dewan HAM PBB, pada Mei 2012. Berlarutnya persoalan intoleransi akan menjadi beban politik pemerintahan SBY di pengujung masa jabatannya.
Padahal, salah satu amunisi andalan diplomasi Kementerian Luar Negeri adalah citra Indonesia sebagai negara Muslim demokratis terbesar di dunia yang bersendikan kebinekaan. Tentu akan jadi pekerjaan tak mudah bagi Kementerian Luar Negeri mengapitalisasi julukan Indonesia sebagai negara yang menghargai perbedaan jika tak ditopang institusi-institusi pemerintah terkait. Peran dan dukungan aktor nirnegara seperti organisasi masyarakat sipil, media, dan sektor swasta ikut menentukan.
Apologetik
Toleransi dalam kehidupan berbangsa harga mati. Pernyataan tegas ini disampaikan Presiden SBY saat menghadiri perayaan 150 tahun HKBP di Jakarta tahun lalu. Saya yakin, SBY setuju pandangan Ricoeur (2012): hakikat toleransi adalah sikap asketisme dalam mempraktikkan kekuasaan negara dan agama seperti kuasa mayoritas, menahan diri untuk tak memaksakan satu keyakinan dan cara beragama tertentu, serta apa yang dirasa pantas menurut dirinya kepada kelompok yang berbeda.
Yang belum kunjung terlihat adalah bagaimana Presiden mengorkestrakan komitmennya di hadapan aparatur negara. Kasus-kasus intoleransi selalu dipahami secara apologetik oleh mayoritas pemangku kebijakan.
Dalam suatu pertemuan koordinasi antarkementerian, seorang perwakilan Kementerian Dalam Negeri menganggap permasalahan intoleransi dan kekerasan hanya percikan, tidak akan membakar bangunan keharmonisan masyarakat yang sudah lama terbangun. Tampaknya pandangan apologetik semacam ini jadi mazhab paling berpengaruh di lingkungan birokrasi, tak terkecuali di kementerian yang mengurusi pendidikan dan agama.
Pada saat yang sama ada kecenderungan menguatnya desakan untuk menjadikan fatwa lembaga keagamaan sebagai tolok ukur kesahihan perilaku berbangsa. Gejala ini tidak hanya ditemukan di masyarakat awam, tetapi juga di kalangan terdidik.
Meski sifatnya tak mengikat secara yuridis, dalam banyak kasus fatwa mampu menyandera logika bernegara seperti pada kasus Ahmadiyah, Syiah, dan pengharaman pluralisme yang menjadi dasar berbangsa. Akan beda cerita jika sebuah fatwa dijadikan salah satu bahan pertimbangan kebijakan setelah diuji nalar publik yang konsensual.
Penelitian Maarif Institute di 50 SMAN (2011) menemukan, budaya kewargaan tidak jadi arus besar di institusi pendidikan. Pendidikan keagamaan belum sepenuhnya menyentuh ruang-ruang konvergensi nilai-nilai agama dengan nilai-nilai kewargaan yang berbasis pada toleransi dan pluralisme. Pendidikan kewarganegaraan pun belum berhasil mentransformasikan prinsip kewargaan ke ranah kognisi dan perilaku siswa. Mendorong tumbuhnya budaya kewargaan yang inklusif di kantong-kantong pendidikan akan dapat menangkal kecenderungan homogenisasi identitas sosial yang kian terlihat belakangan ini. Lembaga pendidikan harus jadi laboratorium integrasi sosial, melampau sekat agama, etnisitas, dan budaya.
Masyarakat Indonesia yang toleran tidaklah konstan dan lahir di ruang kosong. Bandulnya bisa berubah ke arah sebaliknya bila kita terjebak pada apologetisme dan tidak mau bersikap jujur. Keterbukaan pemerintah akan memungkinkan terciptanya komitmen dan kerja sama dengan aktor-aktor nirnegara guna menangani gejala intoleransi dan pelanggaran terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Kita berharap hiruk-pikuk tahun politik 2013 tak melalaikan pentingnya memikirkan kembali proses integrasi sosial bangsa. Terlebih, tahun depan Indonesia akan menjadi etalase sebuah negara majemuk yang toleran pada Forum Aliansi Peradaban PBB.
Fajar Riza Ul Haq Direktur Eksekutif Maarif Institute for Culture and Humanity
(Kompas cetak, 7 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sabtu, 29 Desember 2012
Intoleransi Agama
Zuly Qodir
Kita hampir memasuki tahun 2013 dan meninggalkan tahun 2012 yang disinyalir penuh rapor merah dalam hal kehidupan beragama. Sejumlah survei memberikan rapor merah atas kebebasan beragama, khususnya terkait kaum minoritas, seperti jemaah Ahmadiyah, jemaah Syiah Indonesia, minoritas Kristen di daerah tertentu, sampai minoritas penghayat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Survei The Wahid Institute November 2012 menyebutkan, terdapat 193 kasus pelanggaran atas kebebasan beragama yang dilakukan dengan bentuk-bentuk kekerasan, pemaksaan, dan pelarangan.
Sementara itu, Setara Institute menyebutkan, terdapat 103 kasus pelanggaran kebebasan beragama dengan berbagai ancaman, perusakan, kekerasan, bahkan penghilangan nyawa.
Hal yang juga menarik, survei LSI dan Yayasan Denny JA menyebutkan, tahun 2012 masyarakat kehilangan kepercayaan dan kepuasan terhadap lembaga negara. Ketidakpuasan masyarakat atas lembaga kepresidenan mencapai 62,7 persen, ketidakpuasan terhadap polisi 64,7 persen, dan ketidakpuasan terhadap partai politik 58,1 persen.
Rendahnya kepuasan masyarakat atas tiga lembaga negara tersebut disebabkan kerja lambat, terkesan apatis, dan membiarkan dalam pelbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan beragama, di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan di atas, kita dapat mengambil banyak pelajaran yang berharga untuk tahun mendatang. Tentu jika negara ini benar benar hendak melakukan perubahan secara fundamental dalam hal kebebasan kehidupan beragama.
Pendidikan inklusif
Salah satu penyebab menguatnya intoleransi beragama diduga keras karena kurangnya pemahaman keagamaan yang memadai dari masyarakat kita sehingga masyarakat mudah "terjerumus" dan diprovokasi untuk berbuat melawan hukum serta tindak intoleran. Beberapa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan masyarakat adalah melakukan perusakan fasilitas umat beragama: membakar, menyegel, dan atau melemparinya.
Sementara perbuatan dan tindakan intoleransi agama yang dilakukan masyarakat, di antaranya dalam wujud melarang jemaah umat beragama beribadah di tempat yang telah didirikan dan tersedia dengan alasan mengganggu ketertiban dan harmoni dalam kehidupan beragama.
Bahkan, tindakan intoleransi juga dilakukan oleh umat beragama dengan melakukan aksi-aksi teror, baik atas umat beragama yang satu keyakinan maupun yang beragama lain.
Pertanyaan tentu dapat diajukan di sini, mengapa umat demikian mudah "terjerumus" dan terprovokasi oleh orang yang mengarahkan kebencian kepada orang yang berbeda?
Bukankah perbedaan merupakan kondisi obyektif dan tidak bisa dihilangkan? Apakah perbedaan berarti harus dihilangkan dan dijadikan arena perkelahian dan pembunuhan? Bukankah Tuhan sendiri yang menciptakan perbedaan tersebut sebagai sunah-Nya?
Jika benar dugaan kita bahwa salah satu penyebab utama faktor pemahaman agama yang "dangkal" dan kurang, terutama berkaitan dengan paham keragaman, terbuka dengan umat lain, pendidikan inklusif merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang memberikan pemahaman kepada publik bahwa perbedaan merupakan keniscayaan (sunatullah). Perbedaan adalah berkah bangsa ini bukan petaka. Negeri ini lahir karena adanya perbedaan dan sekaligus keragaman.
Dengan demikian, perbedaan merupakan hal yang tidak boleh menjadikan kita membenci pihak lain yang berbeda dengan kita. Perbedaan tidak perlu menghalangi kita untuk berbuat baik dan saling menghargai. Bahkan, dengan perbedaan kita harus memiliki kehausan untuk saling menghormati sebab di situ akan semakin tampak derajat keimanan seseorang.
Pendidikan yang semacam itu harus digagas dan dijalankan oleh setiap pendidik, baik formal ataupun nonformal. Pendidik formal adalah mereka yang memang menjadi guru dari taman kanak- kanak sampai perguruan tinggi. Sebab, mereka berhadapan langsung dengan peserta didik yang sangat beragam kemampuan dan latar belakang.
Sementara itu, pendidik nonformal adalah mereka yang berposisi sebagai juru dakwah, pengkhotbah, ustaz, guru mengaji, serta sejenisnya yang juga memiliki jemaah dan sering kali berpengaruh di depan jemaahnya.
Pendidik nonformal ini harus memiliki "bahasa publik", bukan sekadar bahasa domestik (khusus kelompoknya), sebab dampaknya jika salah bersabda akan memakan korban.
Oleh karena itu, para pendidik formal dan nonformal harus memiliki kemampuan bahasa domestik sekaligus bahasa publik sehingga yang disampaikan akan sesuai konteks sosial yang dihadapinya. Pendidik harus memiliki kemampuan multidisiplin dalam memahamkan agama kepada jemaahnya, tidak sekadar pemahaman tunggal yang sifatnya dogmatik.
Memaknai demokrasi
Dalam bahasa yang lebih longgar, pendidik harus mampu memahami dan memaknai demokrasi. Demokrasi yang menghadirkan keragaman dan perbedaan. Pendidik tidak bisa hadir sebagai sosok yang angkuh, tiran, dan memberi napas kebencian kepada pihak lain.
Demokrasi dipahami sebagai arena untuk menciptakan kehidupan yang lebih bermakna, lebih sejahtera, dan kenyamanan. Demokrasi dipahami sebagai arena menyemaikan kedamaian dan keadaban sehingga demokrasi menjadi bermakna tanpa kekerasan dan penuh kesantunan.
Kita tentu saja tidak berharap pada tahun 2013 kehidupan keagamaan Indonesia mendapatkan rapor merah karena umat beragama yang beragam saling membenci, melakukan teror, serta melakukan tindak kekerasan yang disebabkan oleh para pendidik dan absennya aparat negara.
Semua tindakan kebencian, teror, dan perusakan harus mendapatkan perhatian serius dari aparat negara yang dinilai oleh publik lemah sehingga publik tak dapat kepuasan atas pelayanan yang dilakukan selama ini.
Zuly Qodir Sosiolog UMY; Jemaah Muhammadiyah
(Kompas cetak, 29 Des 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Kita hampir memasuki tahun 2013 dan meninggalkan tahun 2012 yang disinyalir penuh rapor merah dalam hal kehidupan beragama. Sejumlah survei memberikan rapor merah atas kebebasan beragama, khususnya terkait kaum minoritas, seperti jemaah Ahmadiyah, jemaah Syiah Indonesia, minoritas Kristen di daerah tertentu, sampai minoritas penghayat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Survei The Wahid Institute November 2012 menyebutkan, terdapat 193 kasus pelanggaran atas kebebasan beragama yang dilakukan dengan bentuk-bentuk kekerasan, pemaksaan, dan pelarangan.
Sementara itu, Setara Institute menyebutkan, terdapat 103 kasus pelanggaran kebebasan beragama dengan berbagai ancaman, perusakan, kekerasan, bahkan penghilangan nyawa.
Hal yang juga menarik, survei LSI dan Yayasan Denny JA menyebutkan, tahun 2012 masyarakat kehilangan kepercayaan dan kepuasan terhadap lembaga negara. Ketidakpuasan masyarakat atas lembaga kepresidenan mencapai 62,7 persen, ketidakpuasan terhadap polisi 64,7 persen, dan ketidakpuasan terhadap partai politik 58,1 persen.
Rendahnya kepuasan masyarakat atas tiga lembaga negara tersebut disebabkan kerja lambat, terkesan apatis, dan membiarkan dalam pelbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan beragama, di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilakukan di atas, kita dapat mengambil banyak pelajaran yang berharga untuk tahun mendatang. Tentu jika negara ini benar benar hendak melakukan perubahan secara fundamental dalam hal kebebasan kehidupan beragama.
Pendidikan inklusif
Salah satu penyebab menguatnya intoleransi beragama diduga keras karena kurangnya pemahaman keagamaan yang memadai dari masyarakat kita sehingga masyarakat mudah "terjerumus" dan diprovokasi untuk berbuat melawan hukum serta tindak intoleran. Beberapa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan masyarakat adalah melakukan perusakan fasilitas umat beragama: membakar, menyegel, dan atau melemparinya.
Sementara perbuatan dan tindakan intoleransi agama yang dilakukan masyarakat, di antaranya dalam wujud melarang jemaah umat beragama beribadah di tempat yang telah didirikan dan tersedia dengan alasan mengganggu ketertiban dan harmoni dalam kehidupan beragama.
Bahkan, tindakan intoleransi juga dilakukan oleh umat beragama dengan melakukan aksi-aksi teror, baik atas umat beragama yang satu keyakinan maupun yang beragama lain.
Pertanyaan tentu dapat diajukan di sini, mengapa umat demikian mudah "terjerumus" dan terprovokasi oleh orang yang mengarahkan kebencian kepada orang yang berbeda?
Bukankah perbedaan merupakan kondisi obyektif dan tidak bisa dihilangkan? Apakah perbedaan berarti harus dihilangkan dan dijadikan arena perkelahian dan pembunuhan? Bukankah Tuhan sendiri yang menciptakan perbedaan tersebut sebagai sunah-Nya?
Jika benar dugaan kita bahwa salah satu penyebab utama faktor pemahaman agama yang "dangkal" dan kurang, terutama berkaitan dengan paham keragaman, terbuka dengan umat lain, pendidikan inklusif merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang memberikan pemahaman kepada publik bahwa perbedaan merupakan keniscayaan (sunatullah). Perbedaan adalah berkah bangsa ini bukan petaka. Negeri ini lahir karena adanya perbedaan dan sekaligus keragaman.
Dengan demikian, perbedaan merupakan hal yang tidak boleh menjadikan kita membenci pihak lain yang berbeda dengan kita. Perbedaan tidak perlu menghalangi kita untuk berbuat baik dan saling menghargai. Bahkan, dengan perbedaan kita harus memiliki kehausan untuk saling menghormati sebab di situ akan semakin tampak derajat keimanan seseorang.
Pendidikan yang semacam itu harus digagas dan dijalankan oleh setiap pendidik, baik formal ataupun nonformal. Pendidik formal adalah mereka yang memang menjadi guru dari taman kanak- kanak sampai perguruan tinggi. Sebab, mereka berhadapan langsung dengan peserta didik yang sangat beragam kemampuan dan latar belakang.
Sementara itu, pendidik nonformal adalah mereka yang berposisi sebagai juru dakwah, pengkhotbah, ustaz, guru mengaji, serta sejenisnya yang juga memiliki jemaah dan sering kali berpengaruh di depan jemaahnya.
Pendidik nonformal ini harus memiliki "bahasa publik", bukan sekadar bahasa domestik (khusus kelompoknya), sebab dampaknya jika salah bersabda akan memakan korban.
Oleh karena itu, para pendidik formal dan nonformal harus memiliki kemampuan bahasa domestik sekaligus bahasa publik sehingga yang disampaikan akan sesuai konteks sosial yang dihadapinya. Pendidik harus memiliki kemampuan multidisiplin dalam memahamkan agama kepada jemaahnya, tidak sekadar pemahaman tunggal yang sifatnya dogmatik.
Memaknai demokrasi
Dalam bahasa yang lebih longgar, pendidik harus mampu memahami dan memaknai demokrasi. Demokrasi yang menghadirkan keragaman dan perbedaan. Pendidik tidak bisa hadir sebagai sosok yang angkuh, tiran, dan memberi napas kebencian kepada pihak lain.
Demokrasi dipahami sebagai arena untuk menciptakan kehidupan yang lebih bermakna, lebih sejahtera, dan kenyamanan. Demokrasi dipahami sebagai arena menyemaikan kedamaian dan keadaban sehingga demokrasi menjadi bermakna tanpa kekerasan dan penuh kesantunan.
Kita tentu saja tidak berharap pada tahun 2013 kehidupan keagamaan Indonesia mendapatkan rapor merah karena umat beragama yang beragam saling membenci, melakukan teror, serta melakukan tindak kekerasan yang disebabkan oleh para pendidik dan absennya aparat negara.
Semua tindakan kebencian, teror, dan perusakan harus mendapatkan perhatian serius dari aparat negara yang dinilai oleh publik lemah sehingga publik tak dapat kepuasan atas pelayanan yang dilakukan selama ini.
Zuly Qodir Sosiolog UMY; Jemaah Muhammadiyah
(Kompas cetak, 29 Des 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Langganan:
Postingan (Atom)
