Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label kinerja DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kinerja DPR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Februari 2014

TAJUK RENCANA Jangan Salah Pilih Lagi (Kompas)

DPR harus hati-hati mencari dua hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar dan Harjono. Salah pilih akan menyulitkan MK bangkit dari keterpurukan.

Setelah dibatalkannya UU Nomor 4 Tahun 2014, seleksi hakim konstitusi diserahkan kepada Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Karena Akil yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Harjono yang pensiun pada Maret 2014 adalah usulan DPR, DPR-lah yang berhak mengajukan dua calon hakim pengganti. Pengertian DPR mengajukan bukan berarti calon hakim konstitusi itu harus anggota DPR.

DPR perlu belajar dari mekanisme seleksi hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ternyata kemudian dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penunjukan Patrialis tak sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, obyektif, dan partisipatif yang digariskan undang-undang. Itu dari sisi proses. Dari sisi hasil, DPR perlu belajar bagaimana Komisi III DPR mengusulkan koleganya di DPR, Akil Mochtar, menjadi hakim konstitusi, bahkan untuk periode kedua, yang ternyata bermasalah dari sisi integritas.

Persyaratan dalam UU Mahkamah Konstitusi bahwa hakim konstitusi adalah negarawan yang menguasai konstitusi harus menuntun DPR mencari hakim negarawan dan bukan hakim partisan. Prinsip akuntabilitas, transparansi, obyektif, dan partisipatif harus dipastikan berjalan sehingga menutup celah digugatnya kembali proses penunjukan hakim konstitusi.

Mencari seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan punya integritas tak tercela bukanlah seperti membuka lowongan kerja. Perlu ada langkah proaktif dari DPR untuk mencari sosok negarawan yang menguasai konstitusi yang selama ini mungkin jarang muncul dalam panggung media, tetapi pendapat dan pandangannya menunjukkan kualitasnya sebagai negarawan. Pemahaman seseorang soal konstitusi harus dikaitkan dengan kecakapan akademis atau karya akademis, bukan sekadar karya tulis—untuk menunjukkan penguasaannya soal konstitusi dan tata negara. Rekam jejak harus dilihat lewat sepak terjang calon dari sekolah hingga lingkungan tempat calon tinggal.

Meski panel ahli telah dibatalkan MK karena dianggap tidak konstitusional, DPR bisa saja membentuk semacam tim pakar yang membantu DPR memilih calon hakim konstitusi. Tim itu akan menguji penguasaan konstitusional seorang calon, sementara DPR selama ini lebih mempertimbangkan unsur akseptabilitas politik. Pelibatan tim ahli dalam mekanisme seleksi calon hakim konstitusi DPR akan menambah bobot dan legitimasi hakim konstitusi DPR. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, obyektif, dan partisipatif.

Kita berharap dua hakim konstitusi yang diajukan DPR itu bisa segera terpilih untuk menggenapkan MK menjadi sembilan hakim konstitusi. Langkah cepat, tetapi cermat dari DPR itu dibutuhkan untuk menyiapkan MK menghadapi sengketa pemilu 9 April 2014.

Sumber: Kompas cetak edisi 21 Februari 2014 
Powered by Telkomsel BlackBerry®





Kamis, 20 Februari 2014

Rekrutmen Hakim Agung Amburadul (Benjamin Mangkoedilaga)

Penolakan DPR terhadap pencalonan hakim agung, beberapa waktu lalu, sangat memprihatinkan.

Memprihatinkan karena para hakim tinggi dari ketua pengadilan tinggi yang dicalonkan itu tentu sudah menempuh perjalanan dan jam terbang sebagai hakim lebih dari 25 tahun. Tugas penempatan pun di beberapa daerah yang kadang-kadang tempatnya tidak tertera dalam peta. Pelaksanaan tugas melalui putusan-putusan yang diambil (istilah mahkota menurut Bismar Siregar terhadap putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim) tentunya terkadang lengkap melalui fase-fase eksepsi, intervensi, dismissal proses, konvensi, rekonvensi, dan pemeriksaan persiapan. Semua itu belum tentu dapat dihasilkan oleh siapa pun dan lembaga mana pun yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

Selain itu, para calon hakim agung itu juga telah banyak mengalami kegalauan menghadapi kewajiban mempertimbangkan berat-ringannya hukuman, menolak atau mengabulkan gugatan-gugatan menghadapi godaan suap, dan sebagainya. Dan, sekali lagi, semua itu tentunya tidak pernah dialami oleh siapa pun dan dari lembaga mana pun yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon hakim agung tersebut.

Amat memprihatinkan lagi membaca dan mendengar penilaian para anggota DPR terhadap para calon hakim agung. Ada yang menyatakan para calon hakim agung tersebut tak bermutu, tak punya integritas, kualitas tidak memadai, di bawah standar, lemah dalam kemampuan berargumentasi, dan sebagainya.

Sudah kebablasan

Semua penilaian itu seolah menggambarkan kualitas para hakim Indonesia. Di sisi lain, kita pun dapat memberikan penilaian yang sama terkait dengan kualitas para sahabat kami itu (baca: para anggota DPR) meski banyak di antara mereka ada juga yang bagus dan prima.

Kami sangat menghargai bahwa dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim agung tersebut diikutsertakan para ahli, guru besar, dan tokoh masyarakat. Namun, sayang, dalam rangka kegiatan tersebut para mantan hakim yang tergabung dalam organisasi PERPAHI, KKPHA (para hakim agung), dan KKMHTUN (para hakim tata usaha negara) tidak dilibatkan. Kami tentu banyak mengenal dan tahu kinerja, kualitas, dan integritas para calon hakim agung tersebut.

Kami mengetahui dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pencalonan seorang calon hakim agung. Kami juga berpendapat, pencalonan seorang hakim agung mutlak kewenangan Mahkamah Agung secara profesional seperti yang telah berjalan berpuluh-puluh tahun sejak republik ini berdiri. MA justru yang paling mengetahui kinerja dan kualitas para calon hakim agung melalui putusan-putusan dan integritasnya.

Kiranya lembaga-lembaga yang sekarang diberikan kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim agung tersebut tujuannya memang bagus, tetapi dalam pelaksanaannya sudah kebablasan.

(Benjamin Mangkoedilaga, Mantan Hakim Agung)

Sumber: Kompas cetak edisi 20 Februari 2014 

Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered By Blogger