Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label RUU KUHAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU KUHAP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Februari 2014

Penunggang Gelap RUU KUHAP (Nurkholis Hidayat)

Menjinakkan KPK. Kira-kira begitulah kesimpulan sementara dan prasangka buruk saya melihat proses pembahasan RUU KUHAP di DPR.

Jauh sebelumnya kita mencatat bagaimana upaya memangkas dan mempereteli kewenangan Komisi Pemberantasan Ko-rupsi (KPK) dilakukan para politisi di DPR secara sistematis dalam pembahasan revisi UU Tipikor.

Kini tampaknya strategi beru bah. Mereka terlihat tetap membiarkan kewenangan KPK secara utuh, tetapi cara lebih halus dilakukan dengan sabotase secara legal atas nama due process of law. Untuk melakukan hal itu, RUU KUHAP tampaknya dipilih jadi alat yang tepat untuk ditunggangi.

Menyimpang

Pada mulanya tujuan dan motivasi awal RUU KUHAP untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini seiring sejalan dengan diratifikasinya Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Menentang Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT).

Tim ahli pemerintah telah merumuskan draf cukup lama. Cukup alot untuk menyamakan persepsi di antara institusi penegak hukum dalam memandang pembaharuan KUHAP ini. Salah satu yang paling mengganjal saat itu adalah keengganan kepolisian atas kehadiran hakim komisaris atau hakim pemeriksaan pendahuluan yang dikhawatirkan menyulitkan tugas-tugas kepolisian.

Begitu juga dengan rumusan- rumusan dalam draf KUHAP sebenarnya mendekati ideal. Lepas dari segala kekurangannya, ada beberapa kemajuan signifikan dalam draf KUHAP baru. Tiga di antaranya sebagai berikut.

Pertama, terkait reformasi praktik penahanan. Draf KUHAP telah mengikis waktu penahanan jadi lebih singkat. Hal ini dilatarbelakangi praktik penahanan di Indonesia yang cenderung sewenang-wenang, jauh dari standar internasional. Bahkan, pelapor khusus PBB untuk Konvensi Anti Penyiksaan, Manfred Novak, menilai periode penahanan di Indonesia terlalu lama jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Dalam kunjungan ke Indonesia, 2007, ia merekomendasikan pengurangan masa penahanan di Indonesia.

Kedua, kehadiran hakim komisaris dan jaminan habeas corpus. RUU KUHAP memperkenalkan hakim komisaris untuk menggantikan lembaga praperadilan yang tak efektif mencegah penyalahgunaan upaya paksa, kasus salah tangkap, praktik rekayasa kasus, dan penyiksaan. Selain itu, hakim komisaris menjamin seseorang yang ditahan untuk segera dihadapkan ke depan hakim untuk diuji keabsahan penahanannya. Di dalam KUHAP lama, dalam proses penyidikan seseorang dapat ditahan selama 60 hari, tanpa melalui proses pengujian di pengadilan.

Ketiga, perluasan asas oportunitas. Untuk mengurangi perkara-perkara kecil (patty crime) dan mencegah kasus seperti dialami Nenek Minah yang mencuri tiga kakao dan kasus serupa, draf RUU KUHAP memperluas ruang lingkup asas oportunitas.

Keseluruhan konsep itu tentu selaras dengan tujuan awal pembaruan KUHAP. Di luar ketiga isu di atas, masih ada kemajuan lain yang tak cukup dimuat dalam tulisan ini. Hal-hal yang relatif baik inilah yang dulu membuat masyarakat sipil mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU KUHAP.

Namun, bagaimana bisa tujuan-tujuan baik itu menyimpang dan menjadi ancaman bagi proses penegakan hukum di sektor yang lain, khususnya dalam perang melawan korupsi? Tampaknya untuk memahami lebih jauh hal ini, kita harus menengok kembali seberapa bersih dan independen peradilan kita, seberapa akuntabel dan transparan kinerja aparat hukum kita.

Mari kita mulai dari tingkat kepercayaan publik. Saat ini berdasarkan survei Kompas 2013, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung tidak pernah melebihi 30 persen. Indeks negara hukum 2012 yang dikeluarkan ILR hanya mencapai poin 4.72 untuk independensi kekuasaan kehakiman. Survei-survei serupa dari lembaga lain menunjukkan angka yang tak jauh beda.

Dalam kondisi hukum yang abnormal, di mana kita belum cukup percaya pada independensi kekuasaan kehakiman itulah, kita tentu tidak bisa membayangkan konsep ideal untuk meminta izin terlebih dahulu kepada hakim untuk melakukan penyadapan, penyitaan, dan upaya paksa lain akan berjalan dengan baik. Alih-alih due process of law ditegakkan, yang terjadi adalah kongkalikong hakim yang tak jujur dengan para calon tersangka untuk menyabotase upaya penyidikan tindak pidana korupsi. Inilah celah norma hukum yang dimanfaatkan para penunggang gelap RUU KUHAP.

Dalam semua ketidaknormalan itu, pengecualian jelas dibutuhkan. Penegasan dan konsensus bersama bahwa UU Tipikor sebagai lex specialis dan kewenangan khusus KPK tidak akan dikurangi sedikit pun sangat dibutuhkan. Misalkan dalam hal penyadapan, izin dari hakim komisaris mungkin tidak diperlukan untuk KPK. Akan tetapi, bagaimana untuk memastikan penyadapan tidak disalahgunakan? Untuk menjawab hal tersebut, kita bisa merujuk pada salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan perlunya UU khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai penyadapan. Salah satu poin krusial adalah perlunya suatu mekanisme pengujian keabsahan untuk mencegah penyalahgunaan penyadapan tetap diperlukan.

Kita tidak bisa seterusnya bersandar pada hal yang bersifat kondisional. Kita juga tidak bisa menjamin dan memastikan KPK akan terus seindependen seperti saat ini. Dalam suatu rezim yang totaliter, sangat mungkin kewenangan ini disalahgunakan untuk kepentingan penguasa. Kita tentu menginginkan KPK yang tetap bergigi, tapi juga makin profesional dan akuntabel menjalankan tugas dan kewenangannya.

Pekerjaan rumah

Pembaruan KUHAP adalah agenda penting dan mutlak yang harus dilakukan untuk memperbaiki tatanan sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, sebagai UU payung dan setidaknya pernah diakui sebagai salah satu karya agung bangsa ini, pembahasan revisi KUHAP sudah sepantasnya tidak asal dibahas, apalagi dengan tergesa-gesa dan miskin partisipasi publik.

Dalam masa sempit ini, peme-

rintahan saat ini dan DPR tampaknya juga telah kehilangan momentum untuk mengesahkan RUU KUHAP sebagai legacy. Tampaknya pemerintahan SBY dan anggota DPR saat ini harus legawa untuk menyerahkan tugas berat merevisi UU ini pada pemerintahan dan DPR mendatang.

(Nurkholis Hidayat, Advokat)

Sumber: Kompas Cetak Edisi 20 Februari 2014 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sabtu, 06 April 2013

RUU KUHP dan RUU KUHAP (ROMLI ATMASASMITA)

ROMLI ATMASASMITA
Dua RUU, RUU KUHP dan RUU KUHAP, diajukan pemerintah ke DPR pada 11 Desember 2012.
DPR melalui Komisi III kemudian mempersiapkan pembahasan 766 pasal RUU KUHP dan 285 pasal RUU KUHAP. Ini tentu saja memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Dua RUU itu merupakan karya ahli hukum Indonesia tiga generasi sejak almarhum Prof Oemar Senoaji, Prof Roeslan Saleh, dan Prof Soedarto. Tiga tokoh dan ahli hukum selanjutnya menghaluskannya.
RUU KUHAP di bawah koordinasi Prof Andi Hamzah, sedangkan RUU KUHP di bawah koordinasi Prof Muladi dan Prof Barda. Misi penyusunan kedua RUU adalah unifikasi hukum dan kodifikasi hukum pidana Indonesia.
Sejak pemberlakuan UU RI Nomor 7/Drt/1955 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi, banyak UU yang dibentuk di luar KUHP sekaligus dengan hukum acara yang menyimpang dari UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Konsekuensi reposisi perundang-undangan pidana adalah dalam RUU KUHP (2012) beberapa tindak pidana khusus, termasuk korupsi, menjadi materi muatan Buku Kedua tentang Kejahatan dengan konsekuensi hukum tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan tindak pidana khusus (special crimes) dan bersifat luar biasa, melainkan hanya tindak pidana umum (conventional crimes).
Dengan demikian, hukum acara pidana penerapan tindak pidana tidak boleh lagi menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana yang diakui universal seperti asas praduga tak bersalah, asas fair and impartial trial termasuk mekanisme pembuktian terbalik dan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin pengadilan.
RUU KUHP dulu
Konsekuensi itu diperkuat penjelasan penyusun RUU KUHAP yang merujuk pada beberapa konvensi internasional tentang perlindungan HAM. Sesuai dengan doktrin hukum pidana bahwa hukum acara pidana (hukum formal) adalah untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana (hukum materiil), sepatutnya pembahasan RUU KUHP didahulukan daripada RUU KUHAP.
Ide pembahasan paralel kedua RUU itu rentan inkonsistensi capaian misi konsolidasi penyusun RUU KUHP, dan berlawanan dengan tujuan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kekhawatiran lain, untuk mewujudkan misi konsolidasi, korporasi dicantumkan sebagai subyek tindak pidana (Bagian Buku Kedua, Pertanggungjawaban Pidana, paragraf 6). Langkah maju itu perlu dirumuskan secara teliti dalam tanggung jawab korporasi karena korporasi bukan manusia yang memiliki mens rea dan nurani.
Kedua, entitas korporasi abad ke-21 sangat kompleks, berbeda dengan ketika masih disebut "perusahaan dagang" (koophandel) sehingga perumusan tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas (Remmelink, 2003) dan pendekatan ilmu ekonomi terhadap hukum: asas maksimalisasi, efisiensi, dan keseimbangan (Cooter dan Ullen, 2004).
Menempatkan korporasi sebagai subyek tindak pidana bukan tanpa risiko ekonomi nasional karena berakibat perilaku korporasi tidak lagi hanya semata-mata aspek hukum perdata, melainkan juga memiliki karakter ganda, yaitu bermuatan aspek hukum perdata sekaligus aspek hukum pidana. Sering dalam praktik hukum di Indonesia, perilaku korporasi memasuki wilayah abu-abu (grey areas).
Di era globalisasi, penempatan korporasi sebagai subyek tindak pidana dalam RUU KUHP akan kontraproduktif. Penempatannya yang hanya pada tindak pidana tertentu akan merugikan. Padahal, pelaku korporasi bisa pengurusnya residivis, tidak beritikad baik memasukkan devisa kepada negara seperti tindak pidana ekonomi, tindak pidana di bidang sumber daya alam, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta tindak pidana di bidang pertahanan dan telekomunikasi.
Aspek prosedural
Kekhawatiran terakhir, sekalipun RUU KUHAP disusun untuk tujuan perlindungan HAM tersangka/terdakwa, penyusun lebih mengutamakan aspek prosedural yang tampak berlebihan dibandingkan dengan aspek substansial, yaitu menciptakan kepastian hukum dan keadilan berlandaskan asas maksimalisasi, efisiensi, dan keseimbangan (Cooter dan Ullen, 2004); bahkan berlawanan dengan asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas. Hal ini akan menjadi hambatan serius perencanaan hukum nasional khususnya rancangan strategis pemberantasan korupsi, terorisme, dan pencucian uang.
Dalam pembahasan di DPR, kedua RUU dengan total 1.051 pasal tentu memerlukan waktu cukup dan pemikiran yang jernih dan teliti karena kedua RUU merupakan jantung perlindungan kedaulatan negara, kedaulatan individu, dan komunitas masyarakat yang berasaskan kekeluargaan. Jangan sampai demi mempertahankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan RI terkoyak.
ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Unpad
(Kompas cetak, 6 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
















Powered By Blogger