ROMLI ATMASASMITA
Dua RUU, RUU KUHP dan RUU KUHAP, diajukan pemerintah ke DPR pada 11 Desember 2012.
DPR melalui Komisi III kemudian mempersiapkan pembahasan 766 pasal RUU KUHP dan 285 pasal RUU KUHAP. Ini tentu saja memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Dua RUU itu merupakan karya ahli hukum Indonesia tiga generasi sejak almarhum Prof Oemar Senoaji, Prof Roeslan Saleh, dan Prof Soedarto. Tiga tokoh dan ahli hukum selanjutnya menghaluskannya.
RUU KUHAP di bawah koordinasi Prof Andi Hamzah, sedangkan RUU KUHP di bawah koordinasi Prof Muladi dan Prof Barda. Misi penyusunan kedua RUU adalah unifikasi hukum dan kodifikasi hukum pidana Indonesia.
Sejak pemberlakuan UU RI Nomor 7/Drt/1955 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi, banyak UU yang dibentuk di luar KUHP sekaligus dengan hukum acara yang menyimpang dari UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Konsekuensi reposisi perundang-undangan pidana adalah dalam RUU KUHP (2012) beberapa tindak pidana khusus, termasuk korupsi, menjadi materi muatan Buku Kedua tentang Kejahatan dengan konsekuensi hukum tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan tindak pidana khusus (special crimes) dan bersifat luar biasa, melainkan hanya tindak pidana umum (conventional crimes).
Dengan demikian, hukum acara pidana penerapan tindak pidana tidak boleh lagi menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana yang diakui universal seperti asas praduga tak bersalah, asas fair and impartial trial termasuk mekanisme pembuktian terbalik dan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa izin pengadilan.
RUU KUHP dulu
Konsekuensi itu diperkuat penjelasan penyusun RUU KUHAP yang merujuk pada beberapa konvensi internasional tentang perlindungan HAM. Sesuai dengan doktrin hukum pidana bahwa hukum acara pidana (hukum formal) adalah untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana (hukum materiil), sepatutnya pembahasan RUU KUHP didahulukan daripada RUU KUHAP.
Ide pembahasan paralel kedua RUU itu rentan inkonsistensi capaian misi konsolidasi penyusun RUU KUHP, dan berlawanan dengan tujuan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kekhawatiran lain, untuk mewujudkan misi konsolidasi, korporasi dicantumkan sebagai subyek tindak pidana (Bagian Buku Kedua, Pertanggungjawaban Pidana, paragraf 6). Langkah maju itu perlu dirumuskan secara teliti dalam tanggung jawab korporasi karena korporasi bukan manusia yang memiliki mens rea dan nurani.
Kedua, entitas korporasi abad ke-21 sangat kompleks, berbeda dengan ketika masih disebut "perusahaan dagang" (koophandel) sehingga perumusan tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas (Remmelink, 2003) dan pendekatan ilmu ekonomi terhadap hukum: asas maksimalisasi, efisiensi, dan keseimbangan (Cooter dan Ullen, 2004).
Menempatkan korporasi sebagai subyek tindak pidana bukan tanpa risiko ekonomi nasional karena berakibat perilaku korporasi tidak lagi hanya semata-mata aspek hukum perdata, melainkan juga memiliki karakter ganda, yaitu bermuatan aspek hukum perdata sekaligus aspek hukum pidana. Sering dalam praktik hukum di Indonesia, perilaku korporasi memasuki wilayah abu-abu (grey areas).
Di era globalisasi, penempatan korporasi sebagai subyek tindak pidana dalam RUU KUHP akan kontraproduktif. Penempatannya yang hanya pada tindak pidana tertentu akan merugikan. Padahal, pelaku korporasi bisa pengurusnya residivis, tidak beritikad baik memasukkan devisa kepada negara seperti tindak pidana ekonomi, tindak pidana di bidang sumber daya alam, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta tindak pidana di bidang pertahanan dan telekomunikasi.
Aspek prosedural
Kekhawatiran terakhir, sekalipun RUU KUHAP disusun untuk tujuan perlindungan HAM tersangka/terdakwa, penyusun lebih mengutamakan aspek prosedural yang tampak berlebihan dibandingkan dengan aspek substansial, yaitu menciptakan kepastian hukum dan keadilan berlandaskan asas maksimalisasi, efisiensi, dan keseimbangan (Cooter dan Ullen, 2004); bahkan berlawanan dengan asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas. Hal ini akan menjadi hambatan serius perencanaan hukum nasional khususnya rancangan strategis pemberantasan korupsi, terorisme, dan pencucian uang.
Dalam pembahasan di DPR, kedua RUU dengan total 1.051 pasal tentu memerlukan waktu cukup dan pemikiran yang jernih dan teliti karena kedua RUU merupakan jantung perlindungan kedaulatan negara, kedaulatan individu, dan komunitas masyarakat yang berasaskan kekeluargaan. Jangan sampai demi mempertahankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan RI terkoyak.
ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Unpad
(Kompas cetak, 6 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Apa Prof. ramli yg ini?
BalasHapuskan seperti menanyakan korupsi pada koruptor
http://www.kejari-jaksel.go.id/berita.php?news=17
PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM, terdakwa kasus SISMINBAKUM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan