Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label banjir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label banjir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Desember 2025

Butuh Aksi Nyata dan Kebijakan Berpihak di Tengah Krisis Ekologis

Cahaya Lilin Kecil
Bencana ekologis yang terus melanda Indonesia dan berbagai wilayah Asia—banjir besar, longsor, kekeringan ekstrem, dan kebakaran hutan—bukan lagi peristiwa yang bisa dilihat sebagai musibah alam semata. Ia adalah simptom krisis yang lebih dalam dan sistemik.

Di balik rusaknya bentang alam, yang sesungguhnya sedang terancam adalah kemanusiaan: martabat manusia, solidaritas sosial, dan kemampuan kita hidup bersama secara adil.

Air yang meluap, tanah yang longsor, dan udara yang kian beracun tidak mengenal sekat agama, budaya, atau kelas sosial. Namun dampaknya justru paling keras dirasakan oleh mereka yang paling rentan: kaum miskin, komunitas adat, kelompok pinggiran, serta mereka yang hidup di wilayah dengan tata kelola lingkungan yang rapuh. Krisis ini, dengan demikian, bukan hanya krisis ekologis, melainkan juga krisis keadilan sosial.

Ironisnya, dalam situasi darurat kemanusiaan, masih kerap muncul kecenderungan yang memprihatinkan: penderitaan manusia dijadikan komoditas pencitraan, bantuan dijadikan panggung kepentingan, dan solidaritas direduksi menjadi ritual simbolik. Ada orang tertentu tiba-tiba membantu korban sesaat demi citra di media.

Memulihkan Kehidupan

Padahal, ketika krisis melanda, yang dibutuhkan bukanlah klaim moral atau lomba kepedulian, melainkan aksi nyata yang memulihkan kehidupan. Semua dipanggil untuk menyelamatkan kemanusiaan sesuai profesi dan peran masing-masing.

Dari perspektif sosiologi, krisis iklim menyingkap apa yang oleh Ulrich Beck disebut sebagai risk society: masyarakat modern yang hidup dalam risiko buatan manusia sendiri. Modernisasi yang bertumpu pada eksploitasi alam, pertumbuhan tanpa batas, dan efisiensi ekonomi telah melahirkan ancaman yang tidak bisa lagi dikendalikan secara individual. Risiko ekologis melintasi batas negara, kelas, dan generasi—namun tanggung jawabnya justru sering dihindari.

Sementara itu, Zygmunt Bauman mengingatkan bahwa masyarakat modern cair cenderung melemahkan rasa tanggung jawab bersama. Ketika segalanya serba cair—relasi, institusi, bahkan komitmen moral—manusia mudah terjebak pada sikap “asal selamat sendiri”.

Dalam konteks krisis iklim, mentalitas ini tampak dalam ketidakpedulian struktural: kerusakan lingkungan dianggap sebagai harga kemajuan, dan penderitaan korban dipandang sebagai nasib belaka dan angka statistik.

Di sinilah urgensi menyelamatkan kemanusiaan menemukan maknanya. Menyelamatkan kemanusiaan berarti melampaui respons karitatif sesaat dan membangun solidaritas yang berakar pada keadilan. Ia menuntut pergeseran cara pandang: dari melihat korban sebagai penerima bantuan pasif menuju pengakuan bahwa mereka adalah subjek bermartabat, pemilik pengalaman, dan mitra dalam pemulihan.

Krisis Spiritual

Dari sudut pandang teologis, krisis ekologis adalah juga krisis spiritual. Dalam ensiklik Laudato Si', Paus Fransiskus menegaskan bahwa kerusakan bumi tidak dapat dilepaskan dari dosa struktural manusia: keserakahan, konsumerisme, dan ilusi bahwa manusia adalah penguasa absolut atas ciptaan. “Jeritan bumi dan jeritan kaum miskin adalah satu jeritan yang sama,” tulisnya. Maka, tanggapan atas krisis iklim bukan hanya teknokratis, melainkan juga moral dan rohani.

Konsep pertobatan ekologis menjadi kunci. Pertobatan ekologis bukan sekadar perubahan perilaku individual—seperti menghemat energi atau mengurangi sampah—melainkan transformasi cara hidup. Ia menuntut perubahan relasi: relasi manusia dengan alam, dengan sesama, dan dengan generasi mendatang. Dalam tradisi iman, pertobatan selalu mengandaikan perubahan arah hidup (metanoia), bukan kosmetik moral.

Pertobatan ekologis juga bersifat kolektif. Ia mengajak komunitas lintas iman dan budaya untuk menemukan titik temu dalam nilai-nilai universal: menjaga kehidupan, melindungi yang lemah, dan merawat rumah bersama. Ketika iman diwujudkan dalam aksi konkret—dari dapur umum bagi korban bencana hingga advokasi kebijakan lingkungan—agama tampil bukan sebagai simbol identitas, melainkan sebagai daya pembebas.

Kebijakan Publik yang Berpihak

Namun, tanggung jawab tidak boleh dibebankan hanya kepada masyarakat sipil. Negara memegang peran strategis. Menyelamatkan kemanusiaan di tengah krisis iklim membutuhkan kebijakan publik yang berpihak pada keselamatan warga, bukan pada kepentingan jangka pendek. Mitigasi dan adaptasi iklim harus berbasis keadilan sosial, melibatkan komunitas terdampak, serta memastikan perlindungan bagi mereka yang paling rentan.

Pada akhirnya, krisis iklim adalah ujian etis zaman ini. Ia menanyakan kepada kita: apakah kita memilih menjadi masyarakat yang saling menjaga, atau masyarakat yang saling mengabaikan? Menyelamatkan kemanusiaan menuntut keberanian untuk bertindak—bukan demi citra, bukan demi keuntungan, melainkan demi kehidupan itu sendiri.

Dalam dunia yang kian rapuh akibat krisis ekologis, hanya dengan aksi nyata dan tulus yang berakar pada solidaritas, keadilan, dan pertobatan ekologis, manusia dapat bertahan bukan dengan mengorbankan sesama, melainkan dengan saling menopang sebagai satu keluarga besar insani di bumi. (*)

Kamis, 20 Februari 2014

Pelajaran Pahit bagi Semua (Eko Budihardjo)

Banyak ruang, banyak AC

Banyak uang, banyak ACC

Akibatnya rakyat kebanjiran air dan longsoran

Pejabat kebanjiran uang dan sogokan

Puisi Mbeling Remy Silado

Menyimak musibah banjir bandang yang menimpa kota-kota megapolitan seperti Jakarta, metropolitan seperti Semarang, kota besar seperti Manado, hingga kota sedang dan kecil di berbagai pelosok Nusantara, segenap pihak mesti mawas diri.

Tidak hanya para pejabatnya yang mesti merasa malu, tetapi juga para pengembang, wakil rakyat, ilmuwan dan peneliti dari kampus, serta para arsitek dan planolog yang berkontribusi dalam pembangunan wilayah dan kota yang tidak ramah lingkungan. Perencanaan kota selama ini cenderung mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta menafikan kajian jejak ekologis (ecological footprint).

Jakarta sebagai ibu kota negara kita merupakan contoh paling jelek. Dari sumber resmi kita memperoleh data ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta saat ini tersisa 9,8 persen. Padahal, dalam UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 secara eksplisit sudah diamanatkan setiap kota harus menyisihkan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Total jenderal 30 persen. Jadi, kita bisa mengatakan bahwa Jakarta sudah melanggar UU.

Jabodetabekjur yang mandul

Predikat Jakarta sebagai kota seribu mal yang kapitalistik sungguh sangat memalukan dan memilukan mengingat masih banyak warga kotanya berada di bawah garis kemiskinan. Rakyat kecil pun lantas mengartikan RTH bukan ruang terbuka hijau, melainkan rumah, toko, dan hotel. Dalam kategori rumah itu termasuk apartemen mewah pencakar langit yang beberapa di antaranya nekat menggusur taman kota, bahkan kuburan. Padahal, kuburan termasuk salah satu jenis ruang terbuka hijau yang mestinya dilestarikan.

Perencanaan tata ruang subregional antardaerah yang dikenal dengan akronim Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi), yang berkembang menjadi Jabodetabek (ditambah Depok) dan kemudian menjadi Jabodetabekjur (ditambah lagi Cianjur), sesungguhnya merupakan titik awal keterpaduan pembangunan yang baik. Namun, sebagaimana halnya dengan ideologi Pancasila, kelemahannya terletak pada implementasi atau pelaksanaannya.

Kawasan Puncak di Bogor, misalnya, jelas-jelas telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, daerah resapan air, antara lain guna menahan air hujan supaya tak langsung menggelontor membanjiri Jakarta. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan perbukitan di Puncak "ditanami" vila, restoran, kafe, pertokoan, hotel, dan minimarket. Penjarahan RTH berlangsung tanpa kendali aparat pengawasan pembangunan (development control). Ada dugaan aparat justru ikut bermain seperti disiratkan secara menohok oleh Remy dalam puisi mbeling-nya.

Begitu 2013 dan 2014 berturut-turut terjadi musibah banjir bandang yang dahsyat di Ibu Kota barulah dengan tergopoh-gopoh para pejabat melakukan upaya pembongkaran vila-vila yang tak berizin di kawasan Puncak, Bogor. Ironisnya, yang membangun dan memiliki vila-vila ilegal itu orang-orang kaya dari Jakarta.

Untuk mengoreksi kesalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun semacam itu, seyogianya lembaga kerja sama antardaerah seperti Jabodetabekjur, Gerbang Kertasusila (Gresik-Bangkalan-Kertosono-Surabaya-Sidoardjo-Lamongan), Kedungsepur (Kendal-Demak-Ungaran-Semarang-Purwodadi), dan Barlingmascakeb (Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen) diberi posisi, kewenangan, dan otoritas yang cukup kuat untuk mengelola kawasan subregional masing-masing. Banjir bandang yang menimpa Ibu Kota kita tercinta akan kian dahsyat apabila pengelolaannya tetap seperti yang sudah-sudah (business as usual), sedangkan seharusnya berubah secara progresif, berani, dan inovatif (business unusual). Kerja sama antardaerah dengan kabupaten/kota seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, dan dalam skala provinsi dengan Jawa Barat dan Banten, mesti digalakkan kembali dengan sistem amang-amang dan iming-iming atau stick and carrot.

Di Jakarta sendiri, untuk kawasan kota yang muka tanahnya berada di bawah permukaan laut, kenapa tak dirintis pembangunan permukiman terapung ataupun perumahan yang fleksibel bertumpu pada pilar-pilar. Sistem transportasinya juga tak sekadar mengandalkan transportasi darat, tetapi juga transportasi air. Kita bisa belajar dari kota yang berorientasi air seperti Venesia, Amsterdam, Paris, dan Brisbane. Di kawasan permukiman yang berada di atas dan bebas banjir, warganya diwajibkan membuat sumur resapan, wahana tadah hujan, dan biopori untuk menyimpan cadangan air.

Perlu dipikirkan pula moratorium pembangunan gedung komersial pencakar langit baru seperti mal, supermal, perkantoran, dan perhotelan. Gedung bertingkat tinggi hanya diperbolehkan untuk rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna merealisasikan program Seribu Menara yang pernah digaungkan Jusuf Kalla. Hal ini tentu mesti dilengkapi sarana dan prasarana umum serta fasilitas sosial yang dibutuhkan warga kelas akar rumput. Rusunawa dan rusunami yang murah sekalipun harus nyaman huni (livable). Secara simultan juga perlu ditekankan pentingnya moratorium penyedotan air bawah tanah yang jelas-jelas mengakibatkan penurunan muka air tanah (land subsidence).

Gerakan Biru

Sebagai perencana kota, saya mesti mengaku dosa, selama ini orientasi pembangunan wilayah dan kota kita lebih berorientasi ke arah daratan. Istilah yang lazim dipakai land-use alias tata guna lahan. Pemandangan alam pun lazim disebut landscape. Dalam perencanaan wilayah dan kota jarang sekali kita dengar istilah water-use atau waterscape. Padahal, Nusantara ini kita sebut dengan Tanah Air, bukan Fatherland. Bahkan, isinya pun 70 persen air dan 30 persen daratan.

Beberapa waktu belakangan, santer terdengar Gerakan Hijau atau Green Movement, mulai dari green planet, green country, green city, green architecture, green interior, sampai green company, green bank. Dengan adanya musibah banjir-cum-rob di kota-kota pantai kita, kiranya sudah saatnya dikumandangkan Gerakan Biru dalam perencanaan wilayah dan kota. Jika dalam ketentuan rencana kota sesuai UU Penataan Ruang sudah diamanatkan 30 persen untuk RTH, semestinya ke depan ditetapkan pula agar untuk kota-kota yang memiliki sungai mesti menyisihkan area minimal 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB). Jakarta yang notabene memiliki 13 sungai, ternyata hanya memiliki RTB yang tak lebih dari 1,5 persen. Berarti ketentuan mengenai garis sempadan sungai yang kini banyak dilanggar mesti kembali ditegakkan. Tidak hanya di daerah hilir saja, tetapi juga sepanjang tepi sungai sampai ke hulunya sesuai kaidah yang kita kenal one river, one plan, one management.

Pemikiran progresif tentang pembangunan sabuk pantai di sepanjang pantai Jakarta juga layak dapat dukungan untuk dikaji dan dilaksanakan. Memang biayanya cukup mahal, tetapi jauh lebih murah dan rasional ketimbang pembangunan dam lepas pantai. Selain itu, lebih ramah lingkungan, tak merusak bibir pantai, tak mengganggu aktivitas pelabuhan dan kegiatan para nelayan, dan ikut menjaga keseimbangan fungsi ekologis. Keuntungan lain, sabuk pantai juga akan berfungsi jamak, antara lain untuk kegiatan pertambakan ikan, menambah jalur jalan, dan sarana rekreasi air.

Memang banyak yang dapat dan harus segera dilakukan, khususnya untuk mencegah banjir bandang yang lebih mengerikan di masa mendatang, terutama akibat perubahan iklim dan pemanasan global. Banjir yang dahsyat kali ini seyogianya dianggap pelajaran pahit kita bersama dan perlu diambil hikmahnya. Yang pertama kita harapkan dari pemerintah (pusat dan daerah) adalah kehendak politik yang kuat untuk sesegera mungkin melaksanakannya sesuai rencana. Konsep dan rencana tanpa tindakan sama saja dengan mimpi di siang bolong, sedangkan tindakan tanpa konsep dan rencana yang matang serupa saja dengan mimpi buruk.

Eko BudihardjoGuru Besar Arsitektur dan Perkotaan Universitas Diponegoro dan Universitas Trisakti; Ketua Komisi Budaya Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

Sumber: Kompas cetak edisi 20 Februari 2014

Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered By Blogger