Cathnewsindonesia.com
Meski menang, GKI Taman Yasmin tetap disegel
Tanggal publikasi: 19 Januari 2011
Konradus Epa, Jakarta
Meski Mahkamah Agung sudah memenangkan Gereja Taman Yasmin di Bogor,
Jawa Barat, dalam sengketa pembangunan gereja, namun jemaat belum bisa
menggunakan gereja tersebut.
Anggota jemaat GKI Taman Yasmin pun meminta pemerintah daerah setempat
untuk mematuhi keputusan MA tersebut.
"Meskipun kami menang, kami masih belum bisa menggunakan gereja karena
masih disegel, dan polisi memegang kuncinya," kata Renata Anggreny,
salah seorang pengurus gereja tersebut pada 17 Januari.
Selama gereja disegel jemaat GKI Taman Yasmin melakukan ibadat di
tanah terbuka (dok)
"Kami berharap pemerintah dan polisi akan membuka segel," lanjut Renata.
Dia menambahkan, anggota jemaat juga mendesak walikota Diani Budiarto
untuk secara publik mengakui bahwa Mahkamah Agung sudah memenangkan
kasus mereka.
"Seharusnya penutupan gereja sudah diakhiri," jelasnya.
Mahkamah Agung menolak permintaan dari pemerintah setempat pada 14 Januari.
Sengketa antara pemerintah daerah dan pihak GKI mulai bergulir sejak
Februari 2008, ketika pemerintah daerah membatalkan ijin membangun
gereja yang sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.
Alasan pembatalan ijin pembangunan gereja oleh pemda dikarenakan
adanya keluhan dari warga setempat. Mereka menuduh pembangunan gereja
tersebut digunakan untuk menyebarkan ajaran Kristen di wilayah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar