Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 05 November 2012

Menanggulangi Korupsi di Indonesia

Oleh Thee Kian Wie

Salah satu tantangan terpenting yang dihadapi Indonesia untuk menjadi negara maju yang makmur dan adil adalah menanggulangi korupsi yang sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif.

Hingga kini, tiada negara dengan korupsi yang meluas dan mendalam berhasil menjadi negara yang makmur, adil, dan demokratis sejati. Bahkan, China dan India yang selama dua atau tiga dasawarsa bertumbuh dengan amat pesat juga digerogoti korupsi yang luas, yang menggerogoti kohesi sosial di kedua negara ini.

Langkah lebih sistematis

Saat ini langkah pemberantasan korupsi di Indonesia terutama ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bekerja sangat keras dengan penuh dedikasi meskipun sering dihalangi oleh banyak kepentingan bercokol (vested interests) yang merasa terancam oleh sepak terjang KPK. Ketekunan dan dedikasi para anggota KPK untuk memberantas korupsi harus diapresiasi.

Meskipun demikian, untuk menanggulangi korupsi yang meluas, diperlukan pendekatan yang lebih sistematik dan tuntas.

Dalam laporan yang diterbitkan Bank Dunia tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, disebutkan beberapa tindakan yang perlu dan dapat diambil oleh Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk upaya pemberantasan korupsi.

Pemerintah pusat perlu memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah yang perlu ditempuh dalam kaitan ini, pertama, melakukan reformasi pembiayaan untuk kampanye politik. Sejak Indonesia menjadi negara demokrasi pada tahun 1999, banyak partai politik bermunculan dan ini memerlukan banyak dana untuk kampanye politik mereka.

Jika dana ini tidak bisa diperoleh secara legal, biaya amat besar untuk kampanye politik bisa memunculkan korupsi. Hal ini mungkin bisa dipecahkan dengan pembiayaan sebagian dari biaya kampanye politik dari anggaran negara (mungkin dengan mengurangi subsidi yang besar untuk BBM), mengurangi biaya kampanye dengan menyediakan waktu yang gratis di TVRI atau radio pemerintah, mewajibkan partai- partai yang ikut dalam pemilu diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pembiayaan kampanye mereka, serta memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum—baik di tingkat pusat maupun daerah—betul-betul netral.

Langkah lainnya, memperkuat akuntabilitas para pelindung akuntabilitas, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia yang bertanggung jawab atas kesehatan finansial negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan membiayai lembaga-lembaga ini secara memadai dan transparan oleh negara lewat Kementerian Keuangan. Pembiayaan ini tentu dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.

Langkah berikutnya, menyederhanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah yang ruwet dan sering bertentangan satu sama lain, terutama yang membuka peluang untuk kegiatan pemburuan rente.

Selanjutnya, mengurangi kebijakan pembebasan dari hukuman atau impunitas. Sejak KPK didirikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan pemerintahan yang pertama, banyak bekas pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD, hakim, jaksa, perwira TNI dan polisi, serta manajer BUMN dan swasta yang kepergok menyogok pejabat pemerintah telah dihukum dan dipenjarakan.

Namun, dampak positif dari tindakan ini sering dinetralisasi oleh remisi, yaitu pengurangan yang cukup banyak dalam masa hukuman penjara.

Akuntabilitas

Langkah penting lainnya adalah meningkatkan transparansi. Akuntabilitas tidak bisa dijamin tanpa transparansi. Budaya birokrasi yang sering tertutup menciptakan tirai yang menyelubungi kegiatan korupsi. Tirai ini perlu dibuka seluas-luasnya di negara demokrasi ini untuk mengurangi korupsi. Suatu undang- undang yang menjamin transparansi merupakan prasyarat penting dalam upaya mengurangi korupsi.

Saran-saran di atas memang agak menyederhanakan langkah- langkah yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di negara kita, tetapi merupakan langkah mutlak yang lebih sistematik dan tuntas yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di Indonesia.

THEE Kian Wie Staf Ahli Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta
(Kompas cetak, 5 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger