Pemilu Legislatif 9 April 2014 masih setahun lagi. Namun, geliat masyarakat umum untuk melamar menjadi anggota legislatif dikabarkan tinggi.
Harian ini melaporkan, masyarakat umum antusias mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Seorang pelamar untuk menjadi caleg dari Partai Demokrat, yang mengaku bernama Sofyan, mengatakan harus antre dua jam untuk mendapat formulir pendaftaran sebagai caleg dari Partai Demokrat. Daftar calon sementara anggota legislatif harus diterima Komisi Pemilihan Umum pada 9 April 2013.
Berbeda dengan pemilu legislatif sebelumnya, sejumlah partai politik memasang iklan untuk merekrut caleg. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dilampirkan. Memasang iklan di media massa adalah tren baru parpol untuk mendapatkan caleg dengan kualitas terbaik. Kita sambut baik ikhtiar politik itu sebagai wujud transparansi perekrutan kader partai politik secara terbuka. Publik dipanggil untuk berkiprah sebagai pekerja politik di DPR.
Kita memandang mekanisme seleksi caleg, terlebih dengan sistem pemilu proporsional terbuka (suara terbanyak akan menentukan caleg bisa melenggang ke DPR atau tidak), akan menjadi faktor penting. Proses seleksi dalam internal partai untuk menjadi caleg akan ikut menentukan wajah anggota DPR 2014-2019.
Bagaimanapun mekanisme seleksi para pelamar untuk menjadi politisi di DPR menjadi faktor yang menentukan sebelum rakyat sendiri yang akan menjatuhkan pilihan pada Pemilu 9 April 2014. Menjadi anggota DPR adalah sebuah panggilan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Orang-orang berhimpun dalam sebuah partai politik yang dipersatukan oleh kesamaan ideologi, kesamaan platform, serta kesamaan cita-cita mengenai hidup bersama. Oleh karena itu, perekrutan secara terbuka calon anggota DPR perlu mempertimbangkan faktor yang mempersatukan itu, dan bukan semata-mata seperti mencari calon pekerja politik di DPR untuk memperjuangkan kepentingan pimpinan partai politik.
Menjadi anggota DPR adalah mengerjakan kekuasaan, mengolah kekuasaan, dan mengarahkan kekuasaan. Untuk melakukan tugas itu dibutuhkan anggota DPR yang mempunyai kuasa wicara (the power of speech) yang mumpuni. Kuasa wicara menuntut sensibilitas politik wakil rakyat untuk menghayati kompleksitas persoalan yang diwakilinya, kemudian mengartikulasikan problematika rakyat itu. Anggota DPR juga dituntut mempunyai kecakapan teknis sebagai seorang wakil rakyat yang memahami hak dan kewajibannya, bukan anggota DPR yang mempunyai kebiasaan membolos dari sidang-sidang DPR.
Kita berharap proses seleksi caleg yang sedang dilakukan parpol bisa menghadirkan anggota DPR yang memang patut menyandang sebutan "Yang Terhormat".
***
(Tajuk Rencana Kompas cetak, 20 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar