Laporan yang disampaikan Badan Kehormatan DPR itu menyangkut tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna. Secara keseluruhan, tingkat kehadiran anggota DPR di atas 60 persen. Namun, ada sejumlah anggota DPR yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen, bahkan ada anggota DPR yang tingkat kehadirannya di bawah 25 persen. Anggota DPR itu berasal dari lintas fraksi.
Laporan Badan Kehormatan DPR itu harus diapresiasi! Publik harus mengetahui kinerja anggota DPR yang punya hobi membolos untuk hadir dalam rapat paripurna. Informasi itu juga penting mengingat anggota DPR periode 2009-2014 juga mengajukan diri lagi sebagai caleg dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Anggota DPR yang membolos, lebih-lebih tanpa alasan apa pun, jelas tak bisa dibenarkan. Tindakan mangkir dari rapat oleh mereka yang menyandang status "Yang Terhormat" merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Para anggota DPR itu telah mendapatkan uang kehormatan dalam jumlah besar dengan harapan para anggota DPR itu bisa mewakili aspirasi rakyat dari daerah pemilihannya.
Kita terkejut karena mereka yang masuk dalam kategori anggota DPR pembolos itu justru mereka yang selama ini vokal berbicara di media. Sementara perilaku para vokalis itu justru tidak muncul dalam Rapat Paripurna DPR. Publik tersinggung menyaksikan bangku-bangku yang kosong serta anggota DPR yang sibuk beraktivitas lain saat hadir dalam rapat paripurna atau rapat apa pun.
Kita meyakini bahwa jumlah anggota DPR pembolos rapat paripurna secara fisik lebih sedikit daripada data yang ada di Badan Kehormatan DPR karena data yang digunakan Badan Kehormatan DPR adalah data berdasarkan tanda tangan. Kenyataannya, banyak anggota DPR yang hanya sekadar tanda tangan, tetapi faktanya mereka tidak hadir.
Tugas utama anggota DPR adalah berbicara di dalam rapat-rapat DPR. Mereka punya tugas untuk menyampaikan aspirasi rakyat, mengawasi pemerintah, dan melaksanakan fungsi anggaran. Jadi, tugas menjadi anggota DPR bukan hanya terampil berbicara di media, melainkan juga terampil dalam olah wicara di sidang-sidang komisi ataupun paripurna.
Para anggota DPR pembolos itu harus dihukum! Dan, hukuman yang paling mungkin adalah tidak memilih mereka lagi dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014. Kini saatnya pemilih untuk menyatakan tidak terhadap para anggota DPR pembolos, termasuk dengan cara tidak memilih mereka lagi. Apabila ditarik lebih luas, anggota DPR "bermasalah" yang tersangkut kasus hukum, yang tidak memedulikan aspirasi rakyat, tidak boleh lagi mendapatkan tempat di DPR. Para pemilihlah yang bisa melakukan itu dengan tidak memilih mereka.
(Tajuk Rencana Kompas, 16 Mei 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar