Pengungkapan sederet kasus korupsi yang dilakukan partai-partai politik telah menambah daftar praktik buruk tata kelola partai politik, yang seharusnya menjadi salah satu pilar penting sistem demokrasi konstitusional.
Nyaris semua partai tak layak lagi mengangkat "partai bebas dari korupsi" sebagai isu kampanye. Relativisme moralitas sebagian (elite) partai dihadapkan pada kerumitan siklus pendanaan partai dan ke(tak)mungkinan partai membebaskan diri dari jerat persenyawaan elite politik, birokrat, dan pengusaha guna mengisi pundi-pundi pendanaan politik partai.
Sumber pendanaan
Selama ini misteri sumber dana partai masih jadi masalah besar bagi hampir semua partai politik meskipun UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU No 2/2011 telah mengatur bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/D.
Tata kelola partai dengan basis finansial pendanaan politik yang lemah telah membawa partai pada kondisi: ideologis miskin dan struktural lemah. Karena tidak mampu mendeduksi basis ideologi yang seharusnya jadi roh bagi performa partai, partai secara struktural mengalami kendala menginstitusionalkan berbagai ide dan gagasan dalam programnya.
Akibatnya, ada jarak ideologis dan relasi asimetris antara ideologi partai dan perilaku politik. Meminjam terminologi Slavoj Zizek, kondisi demikian telah mengakibatkan ketiadaan paralogisme antara jiwa partai politik dan tubuh partai politik yang mengalami disfungsionalitas peran otentik dalam sistem politik.
Salah satu fungsi generik parpol adalah melakukan kontrol politik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara untuk memastikan negara tetap berpegang pada tujuan eksistensialnya sebagai pilar res publica. Dalam melaksanakan fungsi kontrol politik, sejatinya partai harus memiliki keutamaan dan otonomi melaksanakan fungsi kritisnya.
Kegagalan tata kelola partai telah mengubah basis ideologi partai menjadi logos yang mendekonstruksi dirinya. Partai telah terjerumus ke dalam berbagai permainan bahasa, yang mereduksi makna hakikinya dalam sistem checks and balances menjadi sekadar politik transaksional yang diberi topeng otoritas dalam wujud politik fraksi di parlemen. Yang tersisa dalam anomali sistem politik semacam itu, meminjam istilah filsuf Nietzsche, hanya kehendak berkuasa.
Representasi palsu
Dilucutinya makna ideologis fungsi partai itu menjadikan subyek-subyek politik tak mampu lagi mengidentifikasi basis ideologi parpol yang membuatnya tercabut dari kuasa ideologis parpol dalam praksis politik.
Akibatnya, dalam transisi demokrasi saat ini terjadi perpecahan antara ideologi dan praksis politik yang mengakibatkan negara dan elite politik justru melakukan apa yang oleh Mainwaring (1992) disebut sebagai transaksi melalui transaksi. Publik hanya disuguhi reproduksi nilai-nilai penampakan, bukan lagi reproduksi nilai-nilai ideologi.
Filsuf Baudrillard menyebut kondisi demikian sebagai representasi palsu dari ideologi karena politik partai tak lagi dicerahkan oleh ideologi tiap-tiap partai yang diklaim sebagai suatu perbedaan antarpartai politik dalam menentukan keputusan-keputusan politik.
Politik tanpa dimensi aksiologis tersebut telah memutuskan saluran emansipasi partai dalam kesejajaran peran politik aktor-aktor politik dalam negara. Sejarah partai politik di negeri ini, yang di masa awal kemerdekaan berperan penting dalam membangun politik otentik ditopang oleh basis ideologi yang berorientasi keutamaan asketis, bisa dikubur oleh berbagai praktik buruk permainan politik partai yang tak lagi dicerahkan oleh logos.
Diperlukan reorientasi dan rekonstruksi tata kelola partai politik agar partai politik dapat mereaktualkan fungsi generiknya membangun keadaban politik bersih.
W RIAWAN TJANDRA Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
(Kompas cetak, 16 Mei 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar