Kami pengurus dan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat, perlu mengklarifikasi pernyataan Bapak Dino Patti Djalal dalam pemberitaan di Kompas (23/5) halaman 4. Pelarangan pendirian GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat, menurut Dino Patti Djalal, "Bukan soal kebebasan beragama, orang dilarang beribadah sebagai orang Kristen, melainkan soal zoning (wilayah pendirian gereja)...."
Kami terkejut dan heran membaca pernyataan itu karena tidak berdasarkan fakta dan hukum di Indonesia. Apabila persoalaannya soal zoning, seharusnya masalah GKI Yasmin sudah selesai dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin adalah sah berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh 31, Bogor.
Kemudian, masih ada rekomendasi wajib Ombudsman Republik Indonesia sehingga jemaat GKI Yasmin seharusnya dapat menggunakan gedung gerejanya untuk beribadah. Saat ini kami beribadah dari rumah ke rumah dan setiap dua minggu sekali beribadah di seberang Istana Negara di Jakarta bersama korban diskriminasi lainnya. Tentang GKI Yasmin bukan soal zoning, melainkan soal intoleransi dan diskriminasi.
FRP Peranginangin Ketua Pengurus Bapos GKI Yasmin
(Surat Pembaca Kompas cetak, 22 Juni 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar