Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 20 Januari 2014

Aparatur Sipil Negara (Miftah Thoha)

PERTENGAHAN Desember 2013 Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang disusun Komisi II DPR empat tahun yang lalu disahkan sidang pleno DPR.
RUU ini lama dibicarakan pemerintah. DPR hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk membahasnya, sedangkan pemerintah perlu waktu  hampir empat tahun. Bahkan, sekelompok aparat pemerintah daerah yang dimobilisasi pejabat pemerintah pusat berdemonstrasi menolaknya.

Empat tahun lalu, DPR menyusun RUU ini dibantu dua guru besar dari UGM di bidang ilmu administrasi negara dan dua guru besar dari UI di bidang yang sama.

Mengapa alot?
UU ASN mengatur soal profesi pegawai negeri sipil (PNS). Selama republik ini berdiri semenjak proklamasi, setiap pemerintah membuat UU yang mengatur hal ihwal pegawai negeri tidak pernah menyebut profesinya.

Yang diatur hanya perihal proses administrasi kepegawaian, seperti proses pengangkatan, penerimaan, penempatan, promosi dan pemberhentian atau pensiun pegawai negeri beserta hak-hak dan kewajibannya. Padahal, di dalam PNS itu banyak sekali jabatan-jabatan profesi, seperti jaksa, hakim, profesor, dokter, polisi, rektor, dan guru.

 Dalam UU ASN ini, banyak hal baru yang membuat masalah- masalah yang sering kali muncul dalam manajemen kepegawaian direformasi. Semangat UU ini adalah melakukan reformasi dan perbaikan serta menghilangkan masalah-masalah yang timbul di dalam manajemen kepegawaian.

Keberadaan masalah-masalah itu sebelumnya justru banyak dimanfaatkan pejabat-pejabat yang tidak bersih, yang menjadikannya sebagai obyek perdagangan atau bisnis di dalam pengangkatan dan promosi pegawai yang dilakukan para pejabat di daerah ataupun di pusat. Intervensi kekuasaan pejabat politik sering kali menyebabkan pengangkatan pejabat dan pegawai yang tidak terbuka dan tidak kompeten.

Netralitas pegawai yang diatur oleh UU sebelumnya juga tidak dijalankan secara konsekuen. Banyak PNS yang diserobot agar mendukung kekuatan partai politik tertentu. Pegawainya ditindak tetapi partai yang menyerobot tidak diapa-apakan. Pejabat pembina dan pejabat yang berwenang yang mengaburkan makna netralitas pegawai negeri. Banyak lagi persoalan kepegawaian yang terjadi selama ini, yang akan diperbaiki UU ini.

Salah satu yang kemudian oleh UU ASN diatur adalah Merit System Protection Board (badan yang  melindungi pelaksanaan sistem merit). Badan ini dinamakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). UU ini menetapkan setiap pelanggaran sistem merit akan dikenai sanksi pidana yang tegas. Hal itu misalnya mengangkat pegawai atau pejabat yang tidak terbuka dan didasarkan pada pertimbangan politik, bukan didasarkan atas kompetensi individual calon yang dibutuhkan oleh kompetensi jabatan yang diisi.

Pengembangan sistem karier yang lambat dan tidak menjanjikan (promising) yang mendasarkan prinsip senioritas dan prinsip acceptability bisa membuat frustrasi bagi PNS. Dalam UU ASN, sistem ini diperbaiki dengan
menetapkan bahwa pengembangan karier  PNS bukan didasarkan pada pangkat dan jabatan, melainkan pada kompetensi calon.

Banyak lagi  masalah-masalah kepegawaian yang akan diperbaiki oleh UU ASN, dan upaya ini memunculkan resistensi dari mereka yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama. Barangkali ini yang membuat alotnya pembahasan RUU ASN di kalangan pemerintahan.

Disahkannya UU ini menjadi semacam warisan (legacy) pemerintahan SBY untuk merealisasikan reformasi birokrasi yang diharapkan akan membawa dampak positif terhadap citra dan sosok birokrasi kita yang akan datang.

Subyek reformasi
Meskipun telah digariskan pelaksanaannya, reformasi birokrasi ini belum semuanya bisa dilakukan.  Ada tiga subyek yang harus direformasi. Pertama, organisasi lembaga birokrasi yang meliputi  organisasi lembaga kementerian dan lembaga nonkementerian berikut organisasi lembaga nonstruktural serta organisasi lembaga pemerintah daerah.

Kedua, semua sistem administrasi negara yang dijalankan di dalam organisasi lembaga-lembaga tersebut. Ketiga, manajemen sumber daya aparatur.

Organisasi dan sistem birokrasi agak lambat direformasi oleh pemerintahan SBY. Organisasi lembaga birokrasi kita termasuk paling besar dibandingkan dengan pemerintahan Orde Baru.

Dulu di setiap kementerian, paling sedikit di bawah posisi menteri terdapat lima hingga enam pejabat eselon satu, berupa direktur jenderal, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, dan badan. Kini, di bawah menteri ada 13 hingga 17 pejabat eselon satu, termasuk staf ahli. Sistem administrasi yang digunakan  sering kali tidak jelas. Suatu keputusan yang baru saja dibuat dengan mudah diubah dan diganti dengan keputusan lain. Peraturan yang satu bisa bertentangan dengan peraturan yang lain.

Sistem hubungan kerja antara jabatan karier birokrasi dan jabatan politik sampai detik ini belum diatur. Rangkap jabatan antara pejabat negara dan pimpinan partai politik tidak pernah disentuh oleh upaya reformasi birokrasi. Inilah barangkali yang membuat tata kepemerintahan kita tidak hemat, boros, dan kinerja anggaran tidak proporsional dan juga tidak tepat sasaran

 Masalah-masalah kepegawaian atau bidang sumber daya manusia inilah yang kini diperbaiki. Unsur manusia ini memang merupakan unsur yang menentukan seberapa jauh organisasi lembaga dan sistemnya bisa dijalankan. Kepada unsur manusia inilah, organisasi dan sistem bertumpu.  

Ada yang berpendapat, melalui reformasi bidang aparatur ini, akan dicapai pula sasaran reformasi di bidang kelembagaan dan sistem. Sistem yang baik dijalankan oleh orang yang tidak baik bisa mengakibatkan hasil yang kurang baik. Sebaliknya, sistem yang kurang baik yang dijalankan oleh orang-orang yang baik, jujur, bermoral, dan bersih akan menghasilkan sistem organisasi yang baik.

Dengan demikian, perbaikan organisasi dan sistem yang belum sempurna akan melahirkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam hal ini, UU ASN ibaratnya sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui.

Miftah Thoha, Guru Besar Magister Administrasi Publik UGM

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003982605
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger