Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 24 Oktober 2016

Kebijakan Penggemukan Sapi Impor (ROCHADI TAWAF)

Kebijakan penetapan harga daging sapi Rp 80.000 per kilogram yang digulirkan pemerintah sejatinya merupakan "kebijakan panik". Penegasannya ditekankan pada upaya "menjungkirbalikkan" keadaan.

Rangkaian kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti pemangkasan kuota impor di Q-3 tahun 2015; mengadili pengusaha feedloter di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); operasi pasar dengan daging beku impor; menugaskan Perum Bulog dalam pengadaan sapi siap potong; daging beku impor dan melakukan importasi daging asal India dengan merombak dan melabrak berbagai kebijakan yang ada.

Misalnya, impor sapi siap potong yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan menerbitkan SK Mentan tentang Impor Daging Asal India. Sementara cantolan hukumnya, Pasal 36 C UU No 41/2014, masih dalam proses uji materi di MK.

Kebijakan gagal

Semua kebijakan yang telah dilakukan tersebut ternyata belum mampu menurunkan harga daging sapi yang masih bertengger di harga Rp 115.000 per kg. Atau, harga ini tetap diciptakan tinggi agar para importir daging dapat menikmati keuntungan akibat selisih harga tersebut.

Mengikuti perjalanan kebijakan pengembangan sapi potong, sampai kini terkesan semua yang dilakukan tidak berbasis saintifik. Kebijakan berbasis pada hasil rapat dan bersifat "uji coba". Pasalnya, jika dicermati, ternyata seluruh kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil sesuai dengan tujuan pembangunan, bahkan cenderung membuat kegaduhan. Salah satu indikatornya adalah tidak turunnya harga daging sapi dan tidak tercapainya kesejahteraan peternak sapi potong di pedesaan.

Apabila dilakukan analisis yang mendalam, ternyata dampak akibat kebijakan tersebut di atas menimbulkan kerugian triliunan rupiah. Nilai kerugian itu dihitung mulai dari porak-porandanya bisnis sapi potong di dalam maupun di luar negeri, depopulasi sapi potong, pemotongan sapi betina produktif, kerugian bisnis pemotongan sapi lokal karena piutang tidak tertagih akibat intervensi daging beku, penurunan produktivitas susu, kerugian peternak lokal akibat menurunnya harga jual, hingga berkurangnya produksi pupuk kandang menyebabkan menurunnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan gagalnya investasi yang telah ditanam.

Surplus impor menyebabkan menurunnya produktivitas domestik dan di ujung akhir akan terjadi kematian usaha peternak rakyat dan ketergantungan terhadap impor (food trap). Sesungguhnya yang diperlukan dunia usaha adalah kebijakan yang berbasis saintifik. Dengan kata lain, setiap kebijakan harus didasari oleh naskah akademik yang benar-benar kredibel.

Rasio 5:1

Selain berbagai kebijakan itu, ternyata pemerintah telah melahirkan pula kebijakan impor sapi bakalan rasio lima berbanding satu (5:1) dengan sapi indukan. Kebijakan ini pun akan membuat usaha penggemukan sapi impor tak akan berjalan dan cenderung akan stagnan. Pasalnya, integrasi usaha pembibitan dan pembesaran dengan sistem penggemukan merupakan bisnis yang sangat berbeda.

Kita sangat paham bahwa bisnis pembibitan merupakan bisnis jangka panjang yang memerlukan modal dan suku bunga rendah dengan grace periodesatu tahun agar bisnis ini bisa menguntungkan. Hal ini disebabkan bisnis pembibitan perlu waktu sekitar tiga tahun untuk menghasilkan produk sapi bakalan. Karena itu, sesuai dengan UU No 41/2014 tentang PKH, pembibitan adalah tugas pemerintah, khususnya harus ditangani oleh BUMN. Meski demikian, nyatanya kebijakan ini diserahkan kepada swasta dan koperasi.

Rasio 5:1 sesungguhnya merupakan pola integrasi bisnis yang masih mungkin dilakukan jika pengertiannya berbasis pada kapasitas kandang dan bukan  atas dasar volume impor. Konsep ini merupakan dua hal yang sangat berbeda. Jika saja pengertian rasio 5:1 berbasis volume impornya, bisa dibayangkan setiap impor lima ekor sapi bakalan, satu ekornya adalah sapi betina indukan, maka perusahaan feedloter pada periode impor ke-5 kandangnya tidak lagi akan mampu menghasilkan sejumlah sapi siap potong. Kandang para pengusaha feedlotakan dipenuhi oleh sapi-sapi betina indukan yang pemeliharaannya memerlukan waktu panjang untuk menghasilkan anakan/bakalan.

Sementara kita bisa lihat di seluruh dunia bahwa sistem usaha pembibitan sapi potong akan sangat efisien jika dilakukan di padang penggembalaan. Artinya, kebijakan rasio impor 5:1 bukannya memberikan keuntungan bagi usaha penggemukan, malah sebaliknya, akan merugikan pengusaha penggemukan.

Berbeda halnya jika pengertian rasio 5:1  didasarkan atas kapasitas kandangnya. Artinya, lima bagian kapasitas kandang dari bisnis penggemukan ini akan mampu berproduksi untuk membiayai seperenam kapasitas kandangnya bagi usaha pembibitan.  Pola ini masih rasional walaupun ada sebagian kecilbiaya perbibitan yang dibebankan kepada biaya penggemukan.

Idealnya pola usaha integrasi penggemukan dan pembibitan dengan rasio 5:1 dilakukan oleh BUMN sebagairole model bisnis ini. Kisah sukses bisnis ini akan dijadikan model bagi pengembangan sapi potong di dalam negeri dan tentunya akan menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan sapi potong.

ROCHADI TAWAF

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran dan Anggota Persepsi Jawa Barat

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Oktober 2016, di halaman 7 dengan judul "Kebijakan Penggemukan Sapi Impor".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger