Mengambil contoh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2014 bisa disahkan pada 14 April 2012. Pemilu Legislatif digelar 9 April 2014. Artinya, ada waktu dua tahun bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2014 yang masih terpisah, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Mempertimbangkan soal waktu, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang belum juga tuntas sampai Juni 2017 mengakibatkan KPU terdesak waktu dalam mempersiapkan Pemilu 2019. Belum lagi masih ada agenda pilkada tahun 2018. Situasi ini harus dipertimbangkan pemerintah dan DPR. Konsensus politik harus diupayakan guna menyelesaikan sejumlah isu krusial, khususnya ambang batas pencalonan presiden.
Dalam upaya membangun konsensus politik antarparpol itulah diperlukan sosok pembangun konsensus. Sangat wajar dan masuk akal jika Presiden Joko Widodo sendiri yang diharapkan membangun komunikasi politik dengan ketua umum partai politik guna mencari konsensus politik. Pilihannya bukan hanya soal ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden atau nol persen, melainkan argumentasi di balik itu dan bagaimana konsensus partai politik itu dibangun.
Kita berharap UU Pemilu 2017 menjadi undang-undang yang langgeng dan tidak harus setiap pemilu diawali dengan membuat aturan main baru. Ibarat pertandingan bola, selalu diawali dengan membuat lapangan dan aturan baru. Demokrasi membutuhkan keajekan regulasi.
Wajah Pemilu 2019 berubah ketika MK memerintahkan pelaksanaan pemilu digelar serentak, yakni pemilu presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, dan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kota. Pemilu serentak yang baru pertama kali akan menjadi pemilu yang kompleks. Dibutuhkan imajinasi yang luar biasa bagaimana mendesain pemilu serentak lima kotak itu dengan segala kompleksitas persoalan dan sebaran geografi Indonesia dengan jumlah pemilih potensial lebih dari 188 juta.
Faktor keterdesakan waktu inilah yang harus jadi pertimbangan. Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu tak boleh dibiarkan berlarut. Harus ada kesadaran bersama tentang waktu kapan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu itu harus diselesaikan. Kehadiran UU Penyelenggaraan Pemilu dan kesiapan KPU akan menentukan kualitas Pemilu 2019. Prakarsa Presiden Joko Widodo membangun konsensus politik soal RUU Penyelenggaraan Pemilu sangat diharapkan. Politik adalah seni untuk mencari berbagai kemungkinan. Tak ada jalan buntu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2017, di halaman 6 dengan judul "Pertimbangkan Waktu".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar