Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 22 September 2017

Ihwal Perda Parkir Garasi//Masukan untuk PT KAI//Pembangunan yang Mengganggu (Surat Pembaca Kompas)

Ihwal Perda Parkir Garasi

Saya terkejut membaca Kompas edisi 9 September lalu yang mengabarkan bahwa pada 2014 pernah diterbitkan Perda Nomor 5 yang pada Pasal 140 berisi tentang kewajiban setiap pemilik mobil memiliki garasi di rumahnya. Apabila mobil pemiliknya diparkir di pinggir jalan di depan rumahnya, mobil itu akan diderek.

Tujuan perda ini untuk mengurangi jumlah mobil di DKI. Tanpa bukti ada garasi di rumah yang bersangkutan, STNK tidak dapat diperpanjang.

Saya yakin sebagian besar warga tak pernah tahu ini. Parkir di permukiman, sejauh tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan, merupakan tanggung jawab pengurus RT dan RW setempat.. Sebaiknya Dinas Perhubungan DKI fokus pada tugas mengatur jalan raya, bukan permukiman.

Bukankah masih banyak PR di jalan raya? Pelanggaran rambu dilarang parkir di jalan raya masih terjadi dan ini menyumbang kemacetan di DKI. Derek masih sporadis dan tidak konsisten sehingga pelanggaran terus terjadi.

Mengurangi kepadatan lalu lintas bisa dilakukan dengan mengintensifkan jalan berbayar agar pengguna kendaraan bermotor yang ingin melintas mempertimbangkan mahalnya biaya dibandingkan dengan menggunakan kendaraan umum. Pengenaan tarif progresif STNK sudah baik adanya.

Ketiadaan garasi di rumah berhubungan dengan makin mahalnya lahan. Apabila perekonomian tumbuh pesat dan penghasilan warga meningkat, warga pasti mampu membeli rumah dengan lahan lebih luas. Kepemilikan kendaraan bermotor bukan lagi kemewahan, melainkan saat ini menjadi kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang membutuhkan mobilitas tinggi.

Sebaiknya implementasi perda ini ditunda mengingat komplikasi yang timbul.

BUN B KUMALA

Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

Masukan untuk PT KAI

Sebagai orang yang merasakan manfaat pelayanan PT KAI Commuter Jabodetabek (selanjutnya saya singkat: PT KAI), saya bermaksud memberikan masukan membangun kepada PT KAI agar pelayanannya lebih baik lagi. Masukan saya berupa koreksi atas pengumuman yang terpampang di atas pintu masuk KRL.

Pada pengumuman tertulis "Lakukan Tata Cara Penggunaan Tiket Anda dengan Benar untuk Menghindari Pinalti/Suplisi". Masukan saya: "Gunakan Tiket Anda dengan Benar untuk Menghindari Pinalti/Suplisi".

Pada pengumuman itu tertulis "Hati-hati pada Celah Peron Saat Turun/Naik Kereta". Masukan saya: "Perhatikan Celah Peron Saat Turun/Naik Kereta".

HUSIN SUTANTO

Taman Surya Megah Blok O Nomor 1, Bogor, Jawa Barat

Pembangunan yang Mengganggu

Sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan kembali SDN 07 Pagi Lenteng Agung yang beralamat di Jalan Gang Subur RT 009 RW 008 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kami selaku tetangga merasa terganggu.

Pengecoran pertama kali pada Minggu (10/9) dimulai sekitar pukul 23.00 hingga Senin (11/9) pukul 06.00. Pekerjaan itu menimbulkan suara letupan kasar dan keras di sepanjang selang dari mobil molen hingga lokasi proyek SDN 07 Pagi Lenteng Agung. Kebetulan selang melewati depan rumah saya. Seisi rumah tak bisa tidur.

Mohon pihak terkait mengevaluasi pekerjaan pengecoran ini yang, jika prosesnya makan waktu lama, akan menimbulkan akibat kurang baik buat kami sekeluarga. Sepanjang malam kami akan terus terganggu suara letupan selang itu.

Hal ini sudah kami laporkan kepada mandor, pekerja, dan petugas keamanan proyek. Mereka hanya menyatakan "harap dimaklumi saja" karena lokasi proyek sedemikian rupa dan "pekerjaan ini hanya sekali dalam beberapa puluh tahun demi proyek pemerintah berjalan lancar".

Jika pekerjaan malam ini berlanjut, anak-anak kami dan warga sekitar tidak bisa belajar akibat suara bising dari proyek tersebut.

Warga sekitar proyek mestinya nyaman dan tidak terganggu sesuai dengan yang tertuang dalam kesepakatan bersama antara PT KSO Adhi-Jakon dan warga, terutama kesepakatan mengenai jam kerja pengecoran.

Tidak ada maksud kami mengganggu pelaksanaan pembangunan gedung sekolah ini yang akan sangat bermanfaat bagi anak cucu kami nanti.

PRASETYO TRI ATMODJO

Warga RT 009 RW 008 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 September 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger