Kawasan penuh gejolak sejak pembukaan tambak udang skala massal  seluas 16.250 hektar dengan pola Tambak Inti Rakyat (TIR) mulai 1988 itu, kini menyongsong masa depan penuh harapan dan gairah. Ada banyak jejak luka mengendap dalam konflik panjang.

Terdapat 6.000 lebih kepala keluarga petambak udang di delapan desa terombang-ambing dalam ketidakpastian selama puluhan tahun ketika perjanjian  antara para petambak  dengan sejumlah perusahaan besar   datang silih-berganti tak kunjung mewujud.

Konflik internal di lingkungan perusahaan tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) Lampung yang kian meruncing dan mendorong sejumlah petani tambak mengadukan nasibnya ke DPR (30/10/2000).

Puncaknya, konflik terbuka antara petambak dengan sebuah perusahaan multinasional pada 2011 yang berujung perusakan aset  fisik perusahaan dan selanjutnya penolakan kehadiran semua entitas atas nama "inti" alias "bapak angkat".

Sempat status quo, babak baru itu dimulai Oktober 2017. Segenap perselisihan  dikubur, tutup buku, dan dibuka lembaran baru: menghilangkan saling ketergantungan, membangun relasi bebas dan setara, pembatalan semua kasus hukum,  pelunasan utang-piutang, dan pembagian sertifikat hak milik petambak.

Traktat baru itu muncul dari pengalaman panjang bahwa tanpa persatuan, kejujuran dan keadilan, rakyat akan terus menjadi korban dan menderita.

Gotong royong

Penat menanggung beban kesengsaraan dan pertikaian berlarut, inisiatif  dari bawah pun mulai bergulir. Koperasi Bumi Dipasena  direvitalisasi dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan mandiri.

Udang merupakan komoditas berisiko tinggi, sering gagal panen akibat serangan aneka penyakit, sangat peka perubahan lingkungan, dan fluktuasi harga. Sebaliknya, hasilnya juga menggiurkan bila panen berhasil dan harga di pasar internasional tinggi.

Di masa sebelumnya, gagal panen berarti utang menumpuk karena benih, pakan, biaya  lainnya ditanggung pihak inti dan diperhitungkan sebagai pinjaman modal kerja.

Para petambak plasma PT Aruna Wijaya Sakti (eks Dipasena) beristirahat di lapangan depan kompleks Gedung DPRD Lampung, Kamis (30/9/2011). Selama dua malam mereka menginap di kompleks DPRD Lampung, menuntut dibebaskannya petambak yang ditahan polisi.

Skema pembagian hasil panen: 80 persen untuk petambak dan 20 persen untuk simpanan modal dan cadangan risiko diberlakukan sebagai bentuk nyata prinsip gotong royong.  Di samping  menolong para petambak yang gagal panen, penghimpunan dana 20 persen itu juga dipergunakan untuk merawat infrastruktur di areal pertambakan,  Melalui koperasi, utang akibat gagal panen dinihilkan. Para petambak yang sukses panen menyetorkan sebagian hasil penjualannya untuk membantu rekannya yang gagal tersebut agar dapat melakukan budi daya lagi.

Hilangnya kekhawatiran utang menumpuk dan harga jual udang ditentukan sepihak, membangkitkan semangat budi daya petambak. Namun tindakan yang diambil tanpa menegasikan korporasi. Semua perusahaan besar pemasok benur, pakan, obat-obatan, dan pengepul, dipersilahkan masuk dan bersaing sehat dengan acuan harga yang dimonitor koperasi agar tidak merugikan petambak rakyat.

Seorang anggota Marinir dari Brigadir Infantri III Piabung, Lampung, berada di dermaga penyeberangan Kanal T di kompleks tambak PT Aruna Wijaya Sakti di Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (12/5/2011). Kehadiran marinir di lokasi tambak eks Dipasena ini dipandang warga bukan hal yang lazim.

Kendati telah mencapai kemajuan signifikan, budi daya udang di Bumi Dipasena masih bersifat tradisional sebagaimana tercermin dari rendahnya produktivitas: rata-rata hasil panen kurang dari 500 kilogram/per unit tambak seluas 2.000 meter persegi. Banyak faktor memengaruhi terutama ketersediaan infrastruktur.

Jalan nasional 61 kilometer menuju lokasi tambak Bumi Dipasena dari Trans Sumatera rusak berat dan harus ditempuh mobil 3-4 jam. Listrik tidak tersedia sehingga  para petambak harus membeli 45 ribu liter solar setiap hari untuk menghidupkan genset pengatur kincir aerasi tambak. Tak adanya listrik membuat koperasi sulit membangun cold storage dan industri pengolahan.

Campur tangan pemerintah pusat diperlukan agar kawasan budi daya udang terbaik di dunia ini berkembang menjadi lumbung udang nasional, mendorong ekspor produk perikanan secara cepat dan nyata, serta menggunakannya sebagai contoh sukses pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan. Lampung dan Bumi Dipasena khususnya, merupakan pusat produksi udang budi daya dan menyumbang sekitar 20 persen ekspor udang nasional.

 Perubahan dramatis

Bumi Dipasena dapat disebut salah satu miniatur sejarah kegagalan membangun persenyawaan rakyat dan pemodal besar dengan skema TIR, dan dalam skala lebih luas juga menimpa Perkebunan Inti Rakyat dan Peternakan Inti Rakyat.  Idealisasi konsep "simbiosis mutualisma"  akhirnya ambruk di tingkat pelaksanaan karena penetrasi kapital cenderung hegemonik dan tak ada "wasit" yang adil untuk memastikan keseimbangan peran dan porsi wajar dalam pemanfaatan hasil kerja sama.

Sebelum 1988, Rawajitu Timur merupakan kawasan hutan belukar, penuh binatang buas, berawa-rawa, tak berpenghuni, dan merupakan muara dua sungai besar: Mesuji dan Tulang Bawang. Pembukaan tambak udang skala masif memancing ribuan pendatang dari berbagai daerah Nusantara untuk mengadu nasib.

Heteroginitas etnis dan kultur membentuk mosaik yang dipersatukan perasaan senasib dan sepenanggungan.  Keberhasilan meramu kebinekaan penduduk dan kuatnya mentalitas "petarung" jadi pembeda sekaligus penegas yang mengantarkan Bumi Dipasena bangkit dari keterpurukan.

Udang-udang mati bergelimpangan di sejumlah tambak PT Aruna Wijaya Sakti (eks Dipasena) menyusul matinya kincir air akibat listrik dipadamkan sepihak oleh perusahaan. Selain dijual murah, udang-udang mati ini terpaksa dikonsumsi sendiri oleh petambak dan keluarganya. Foto diambil 12 Mei 2011.

Persatuan rakyat dalam menagih hak dan martabatnya tanpa mediasi itu, memberikan pembelajaran tentang kekuatan dan kearifan lokal yang sering kali luput dari desain dan implementasi kebijakan regional-nasional. Eksperimen ala Bumi Dipasena bukan saja memperkaya inspirasi rekonsiliasi konflik sosial-ekonomi, tapi lebih dari itu bisa menjadi role model penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian sengketa rakyat-korporasi di banyak daerah.

Pada awal bergulirnya program "plasma-inti" di sektor perkebunan, peternakan, dan pertambakan awal 1980-an, tujuan ideal yang hendak diraih adalah terbentuknya pola produksi dan penguasaan aset produksi dengan komposisi 80 plasma dan 20 inti. Hasil produksi plasma ditampung inti dengan harga wajar dan perikatan kerja sama dibangun atas prinsip kesetaraan dan keadilan.

Kini, program itu bukan hanya menyisakan pelajaran buruk melainkan juga menghasilkan struktur sebaliknya yakni kian merosotnya usaha rakyat dan kian besarnya konsentrasi aset dan produksi di tangan pemilik kapital. Konflik yang timbul dan selalu merugikan plasma perlahan namun pasti mengubah total struktur usaha. Perihal itu cukup membuktikan ketakhadiran negara dalam waktu lama.

Jamto (61), Petambak plasma di Bumi Dipasena, Rawajitu, Lampung, melakukan panen udang windu (2/9/2011). Selama vakumnya operasional tambak yang dikelola PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) menyusul kisruh yang berkepanjangan, sebagian besar petambak plasma melakukan budidaya mandiri.

Ketimpangan sosial-ekonomi dapat dirujuk dari perubahan dramatis dan fundamental yang tak datang secara tiba-tiba ini.

Jeritan peternak unggas, peternak sapi, petambak budi daya, nelayan, petani karet dan sawit, yang tak terlindungi dalam pola kerja sama dan struktur usaha tak adil itu, belum dapat respons dan pemihakan memadai. Dalam hubungan ini, kritik Bung Hatta jadi relevan: "Kita menginginkan hal-hal baik untuk rakyat, tapi yang kita dapatkan justru sebaliknya. Ini menunjukkan rendahnya pemahaman persoalan dan lemahnya watak kekuasaan."  (Bung Hatta: Biografi Politik, Deliar Noor, LP3ES, 1990).

Ekonomi kerakyatan dalam telaah Bung Hatta mensyaratkan pengambilan kebijakan yang memastikan usaha ekonomi rakyat bertumbuh, maju dan berkelanjutan. Upaya ke arah itu ditempuh lewat pemberdayaan kelembagaan sosial dan ekonomi sampai tingkatan matang agar memiliki posisi tawar kuat.

Para pembuat kebijakan, kaum cerdik-pandai  dan wakil rakyat semestinya membaca kembali dengan saksama pidato pembelaan Bung Karno: Indonesia Menggugat  di depan sidang pengadilan kolonial di Bandung 1930 dan pledoi  Bung Hatta: Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka) di pengadilan Den Haag, 1928.

Kedua pemuda cemerlang pada eranya itu tandas mengurai penghancuran basis ekonomi-sosial rakyat atas nama kapital dan kekuasaan. Perjuangan kemerdekaan dimaksudkan untuk mengikis pengisapan terstruktur itu dan mempersatukan rakyat guna meraih martabatnya sebagai bangsa merdeka, maju, dan berdaulat.  Bukan tanpa alasan bilamana Bung Karno selalu mendengungkan dan mengingatkan neoimperialisme dan neokolonialisme sebagai musuh bangsa yang nyata


SUWIDI TONO, KOORDINATOR FORUM "MENJADI INDONESIA"

Kompas, 18 April 2018