Dalam debat ketiga pemilihan presiden, Minggu (17/3/2019), isu tenaga kerja mengemuka. Kedua kandidat, Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno, belum cukup memberikan solusi untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan.
Meskipun jumlah penganggur saat ini 7 juta orang dari 131,01 juta orang angkatan kerja, definisi bekerja yang digunakan Badan Pusat Statistik adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit satu jam (tidak terputus) dalam seminggu lalu.
Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah lebih dari separuh orang yang bekerja berada di sektor informal, membuat mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan produktivitas tenaga kerja biasanya rendah.
Fakta lain, Indonesia sedang berada dalam periode bonus demografi hingga tahun 2038. Tahun ini jumlah penduduk usia produktif mencapai 183,36 juta orang dan puncaknya terjadi pada 2020-2024. Artinya, tahun depan kita sudah memasuki periode puncak bonus demografi dan setelah tahun 2024 mulai menurun.
Dengan situasi seperti itu, tidak mengherankan jika ada tuntutan dari angkatan kerja berusia muda untuk lapangan kerja berkualitas. Pada saat yang sama, terjadi perubahan kemampuan penciptaan lapangan kerja baru. Apabila pada dua dekade lalu pertumbuhan ekonomi 1 persen menciptakan 400.000 lapangan kerja, dalam beberapa tahun terakhir jumlah lapangan kerja yang tercipta tinggal separuhnya, antara lain karena kegiatan ekonomi semakin padat modal.
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak yang menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara mengakses pangan, sandang, papan, serta pendidikan dan kesehatan.
Dunia sedang mengalami perubahan besar dan cepat akibat perkembangan teknologi digital. Terjadi perubahan permintaan dan penawaran dalam berbagai bidang, termasuk kebutuhan dan pasokan tenaga kerja. Situasi ini terjadi saat kita tengah memiliki jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia nonproduktif.
Dalam perubahan tersebut peran pendidikan dan pelatihan agar dapat menguasai teknologi sangat penting. Pendidikan dan pelatihan perlu berkesesuaian dengan sumber daya alam dan lingkungan serta perubahan yang semakin pendek jangka waktunya yang dipicu teknologi digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar