Cari Blog Ini

Selasa, 01 Desember 2015

ANALISIS POLITIK AZYUMARDI AZRA: Citra DPR dan Politik Tercela

Citra DPR tampaknya kian terpuruk di mata masyarakat. Setelah lebih dari setahun DPR hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bekerja, publik belum melihat tanda-tanda perbaikan kinerja yang boleh jadi bisa meningkatkan citranya. Tampak "penyakit lama" bertahan di lingkungan DPR. Kinerja lembaga legislatif ini masih jauh daripada memuaskan masyarakat.

Lihatlah, misalnya, dalam legislasi. Setelah setahun di Senayan, anggota DPR menghasilkan hanya tiga undang-undang (UU), yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 yang juga dikenal sebagai UU MD3, UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 mengenai Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kepala Daerah); dan UU No 2/2015 tentang Penetapan atas Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pencapaian ini jelas di bawah target. Sebelumnya, DPR menargetkan 39 rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Perbaikan citra tidak tertolong dengan tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah dalam berbagai rapat resmi. Selain itu, komisi-komisi DPR lebih sibuk dengan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif sehingga banyak waktu habis untuk pertemuan dengan para menteri dan kepala lembaga serta pihak lain. Citra DPR jelas tidak kian membaik dengan dua kasus belakangan ini. Meskipun kedua kasus ini semula bersifat personal anggota atau kelompok anggota DPR, yang kemudian muncul dalam persepsi publik adalah DPR secara keseluruhan.

Kasus pertama menyangkut Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Kasus kedua adalah keengganan atau penolakan Komisi III melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui uji kelayakan dan kepatutan. Sebenarnya isyarat penolakan itu sudah terlihat sejak DPR menerima nama delapan calon pimpinan. Ada kalangan anggota DPR mempersoalkan tiadanya calon berlatar belakang jaksa dan bergelar sarjana hukum.

Kedua kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan pro dan kontra di kalangan anggota DPR, tetapi juga di masyarakat. Sedikitnya ada dua persepsi di masyarakat, mulai dari lingkungan akademis sampai ke sopir taksi. Pertama, bertahannya praktik percaloan memanfaatkan keanggotaan dan posisi di DPR. Persepsi kedua ialah masih ada anggota dan fraksi di DPR yang ingin, dengan berbagai cara, melemahkan KPK.

Dengan persepsi ini, masyarakat melihat banyak anggota DPR yang tidak peduli pada perbaikan negara-bangsa Indonesia. Kedua kasus itu memperlihatkan ketiadaan niat tulus menciptakan negara Indonesia yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua kasus itu juga memperlihatkan banyak anggota dan fraksi lebih peduli kepentingan diri dan kelompok daripada kepentingan publik.

Meski anggota DPR mewakili konstituen masing-masing, dalam praktiknya banyak di antara mereka sama sekali tidak mempertimbangkan dan malu kepada pemilih.

Keadaan politik seperti ini disebut Rittel dan Webber (1984) sebagai wicked problems (masalah tercela) yang secara ekstensi mencakup wicked politics (politik tercela). Kedua kasus di atas dapat disebut wicked problems karena memperlihatkan tindakan yang secara prinsip moral bersifat buruk dan tidak etis. Bahkan, jika dilihat dari sudut agama, kasus-kasus itu menjadi masalah tercela karena mengandung niat dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Tuhan.

Masalah tercela yang diciptakan kalangan pemangku jabatan publik, dengan meminjam kerangka Rittel dan Webber, memunculkan apa yang saya sebut sebagai politik tercela. Keduanya terbukti menjadi sumber dari banyak masalah di lembaga publik, yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan politik.

Masalah tercela eksis juga di negara lain, termasuk yang mapan berdemokrasi, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Perbedaan paling mencolok adalah, ketika masalah tercela terbongkar, di negara lain pelakunya biasanya mengundurkan diri. Bahkan, ada yang bunuh diri. Sebaliknya, di Indonesia, pelaku tetap bertahan tanpa rasa malu dan bersalah.

Apa yang dimaksud dengan politik tercela adalah merajalelanya tindakan politik tercela (wicked) yang sulit diselesaikan karena seolah sudah menjadi "tradisi". Politik tercela seakan tidak bisa diakhiri karena kuatnya resistansi pelaku dan kelompoknya yang memiliki kekuasaan dan hak istimewa sebagai pemangku jabatan publik.

Berlanjutnya masalah tercela dan politik tercela di Tanah Air tidak hanya merugikan citra DPR, tetapi juga politik Indonesia secara keseluruhan. Berbagai studi akademik tentang kedua masalah ini di sejumlah negara menyimpulkan, keduanya menjadi salah satu sumber pokok meluasnya apatisme politik warga. Juga disimpulkan, masalah tercela dan politik tercela menjadi sumber kegagalan politik (political failures) untuk memperbaiki keadaan negara dan warga secara keseluruhan.

AZYUMARDI AZRA, GURU BESAR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA; PENERIMA MIPI AWARD 2014 DARI MASYARAKAT ILMU PEMERINTAHAN INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 15 dengan judul "Citra DPR dan Politik Tercela".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Buruh dalam Pusaran Konflik (SUWANDI SUMARTIAS)

Masifnya unjuk rasa buruh yang menentang pembatalan PP No 78/2015 tentang Pengupahan sudah diprediksi bakal terjadi. Namun, pemerintah seakan tak ambil pusing dengan unjuk rasa, bahkan cenderung membiarkan.

Kali ini buruh dalam hal menentukan upah minimum merasa tidak dilibatkan sehingga lahirnya peraturan pemerintah (PP) itu dianggap melanggengkan upah murah. Dari banyak kasus unjuk rasa, urusan normatif dan ketidakadilan yang dirasakan buruh masih jadi alasan kuat melakukan mogok kerja. Gelombang unjuk rasa yang menentang PP itu merupakan bentuk perlawanan kaum buruh yang selalu diposisikan pemerintah dan pengusaha sebagai bagian "luar" perusahaan.

Gagalnya komunikasi dan negosiasi di tingkat bipartit (pengusaha-buruh) dan lemahnya hubungan tripartit (pengusaha-buruh dan pemerintah) telah berlangsung lama dan klasik. Buruh selalu diposisikan sebagai kelompok lemah dan dimarjinalkan, bukan bagian penting dalam relasi produksi yang egaliter dan sinergis bagi kemajuan perusahaan. Pemerintah sering kali alpa untuk menjalankan fungsi regulator yangfair dan kondusif dalam hubungan industrial. Alih-alih dalam lahirnya PP itu.

Konflik kepentingan dan hak dalam relasi kerja buruh-pengusaha selalu mewarnai hubungan industrial, khususnya di perusahaan atau industri manufaktur yang melibatkan ribuan pekerja. Munculnya konflik sering akibat nihilnya kemitraan yang berlandaskan komunikasi dan negosiasi yang belum terbuka dan berimbang. Rasa curiga dan saling prasangka menjadi hambatan untuk duduk bersama.

Kemitraan dalam produksi yang menuntut tingkat produktivitas kaum buruh lebih tinggi, sering kali tak berbanding lurus dengan kemitraan dalam profit ataubenefit yang dirasakan kaum buruh. Situasi ini diperparah oleh elemen ketiga, yakni kehadiran pemerintah atau dinas terkait dengan relasiindustri yang "bermain" dan ikut memperkeruh keadaan.

Dalam koridor relasi kerja yang masih dipenuhi dengan berbagai persoalan mendasar, termasuk nihilnya komitmen dan kesadaran untuk maju dan sejahtera bersamaantara pengusaha dan buruh, serta lemahnya peran pemerintah dalam menegakkan peraturan, hubungan industrial akan selalu diwarnaiberbagai benturan kepentingan.

Reposisi gerakan buruh

Di luar kepentingan memperjuangkan aspirasi buruh, tak jarang gerakan buruh ditunggangi kepentingan para aktivis buruh yang memiliki agenda politik tertentu. Dalam situasi seperti ini, gerakan buruh menjadi gerakan yang cenderung mengarah pada selebritas gerakandalam upaya membangun kekuatan dan pencitraan yang tak lagi substantif dan solutif. Pergeseran orientasi gerakan buruh ini akan selalu mewarnai dan semakin masif adanya. Gerakan buruh menjadi agenda rutin yang akan kehilangan makna yang konstruktif dan substantif serta lebih mengemuka sebagai gerakan artifisial dalam bentuk demonstrasi besar-besaran.

Gerakan buruh identik dengan sebuah gerakan massa pekerja yang sering dinilai radikal, pragmatis, dan bercorak ideologis sosialis. Bahkan, di Indonesia gerakan komunitas ini memilikimuatan sejarah "pahit"dikaitkan dengan gerakan ideologi kiri. Pertarungan ideologi yang tak berkesudahan sejatinya sudah ditanggalkan karena tantangan persoalan kekinian telah bergeser pada paradigma baru. Hubungan konfliktual antara buruh-pengusaha dan pemerintah seyogianya diposisikan kembalipada persoalan nyata hubungan produksi yang lebih kooperatif dan positif di antara para pelaku produksi.

Buruh tak lagi sebagai obyek para pemilik modal, demikian juga pemilik modal tidak lagi berada sebagai kelompok dominan yang terus-menerusdianggap mengeksploitasi buruh untuk meraup keuntungan materi. Pemerintah pun bukan lagi sebagai wasit dan fasilitator yang hanya mampu memainkan kekuasaan untuk mengeluarkan berbagai peraturan tanpa pengawalan dan penegakan yang jelas dan konsisten. Pemerintah juga tidak lagi memandang pengusaha menjadi "sapi perahan" yang sangat empuk.

Tanggung jawab bersama

Karena krisis ekonomi yang berkepanjangan telah berdampak luar biasa menurunkan iklim bisnis di Indonesia, situasi ini tentu akan menyulitkan semua pihak . Menurut catatan Badan Pusat Statistik, sekitar 75 persen tenaga kerja di Indonesia pekerja kerah biru, yakni pekerja yang melakukan pekerjaan dengan tangannya atau mencari nafkah dengan tenaga fisik. Dari sekitar 95 juta tenaga kerja, sebesar 70,22 juta orang masuk kategori pekerja kerah biru, dan 24,73 juta pekerja kerah putih yang mengandalkan kemampuanintelektual untuk mencari nafkah. Posisi tawar pekerja kerah biru terhadap perusahaan biasanya lebih lemah, tak hanya menyangkut upah, tetapi juga hak-hak normatif lain, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua.

Ekonom peraih Nobel yang juga pengamat hubungan industrial, Paul Krugman, menyatakan bahwa seorang pedagang bisa menjual banyak barang, tetapi seorang pekerja biasanya hanya memiliki satu pekerjaan yang tidak saja menopang kebutuhan hidupnya, tetapi juga kebutuhan identitas dirinya. Barang yang tidak terjual hanya mengganggu, tetapi seorang pekerja yang menganggur adalah sebuah tragedi.

Betapa tak mudah memahami gerakan buruh sebagai bentuk murni perjuangan dan gerakan sosial ekonomi. Pekerjaan yang dijalaninya bertahun-tahun tetap saja tak bisa memenuhi apa yang jadi kebutuhan hidupnya, apalagi sense of identity-nya. UUD 1945 (Pasal 27 Ayat 2) dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstitusi dan UU ternyata belum mampu menjamin semua ini terjadi. Dalam kasus PP Pengupahan, buruh merasa tak dilibatkan dalam penentuan upah dan PP itu dituding melanggengkan politik upah murah.

Dalam situasi dan posisi buruh yang amat lemah, apalagi diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh dinas terkait, posisi buruh lemah dalam relasi produksi. Di beberapa negara yang industrinya lebih maju, relasi produksi itu murni urusan pengusaha dan buruh, pemerintah benar-benardipercaya dapat menjadi wasit dan fasilitator yang profesional dan adil. Dalam relasi produksi di Indonesia, semua pelaku dalam arus produksi masih memiliki kelemahan dalam berbagai hal, termasuk lemahnya kesadaran dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing.

Tokoh sosialis Karl Marx menegaskanbahwa kepentingan utama kaum borjuis (pemilik modal) adalah memperoleh keuntungan yang maksimum. Sebaliknya, proletar (buruh) perlu gaji yang lebih, gaji yang mengurangi keuntungan majikan. Manakala majikan tak memenuhi tuntutan pekerja, terjadilah konflik industri. Konflik berkembang atas dasar pertentangan kepentingan antara pekerja dan yangmempekerjakan.

Di sisi lain, konflik berbahaya karena konflik itu disfungsional, mengakibatkan perpecahan, dan mengacaukan masyarakat. Solusi menarik datang dari Keisuke Fuse, Direktur Departemen Internasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Jepang, Zenroren, bahwa potensi konflik hubungan industrial sebenarnya bisa ditekan jika pengusaha dan buruh bisa saling terbuka dalam setiap persoalan di perusahaan. Kejujuran akan membangun kepercayaan dan menimbulkan ketenangan bekerja di perusahaan. Salah satu resep mengelolakonflik hubungan industrial adalah manajemen dan serikat pekerja berkomunikasi secara intensif, terutama dalam hal menetapkantarget perusahaan danstrategi memenangkan pasar, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab moral dalam bekerja.

SUWANDI SUMARTIAS, PENGAJAR HUBUNGAN INDUSTRIAL DI FIKOM UNIVERSITAS PADJADJARAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Buruh dalam Pusaran Konflik".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Memilih Ombudsman (ANTONIUS SUJATA)

Dalam perundangan Indonesia, ombudsman dapat berarti lembaga negara dan juga pejabat yang memiliki fungsi, tugas, serta wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
DIDIE SW

Pembentukan Ombudsman Indonesia merupakan gagasan Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON). Tugas KON menyiapkan Rancangan UU tentang Ombudsman serta melaksanakan pengawasan  atas pelayanan publik oleh penyelenggara negara.

KON merupakan lembaga pengawasan yang bersifat sementara, sedangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bersifat tetap. Perbedaan lain, KON merupakan ombudsman eksekutif yang bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan ORI adalah ombudsman parlemen karena dipilih serta bertanggung jawab kepada DPR. Setelah berjuang selama satu dekade, pembentukan ombudsman yang tetap telah dituntaskan melalui UU No 37/2008 tentang ORI.

 Sistem pengawasan melalui lembaga ombudsman pertama kali diintroduksi oleh Swedia pada 1809. Sekarang sudah lebih dari 130 negara memiliki sistem pengawasan ombudsman tersebut dengan nama berbeda-beda. Sebanyak 54 negara mencantumkan dalam konstitusi, antara lain Denmark, Afrika Selatan, Timor Leste, Thailand, dan Filipina.

Mengingat peran ombudsman yang begitu dibutuhkan, maka melalui UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan ORI membentuk perwakilan ombudsman di daerah (provinsi). Justru karena itu, melalui UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah-dan perubahannya- menegaskan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI.

Saat ini panitia seleksi calon keanggotaan ORI telah melakukan proses seleksi dan hasilnya telah diserahkan kepada Presiden. Dari 269 pendaftar, 18 orang dinyatakan lulus. Presiden kemudian mengajukan 18 calon tersebut kepada  DPR untuk dipilih melalui uji kelayakan.

Alih generasi

Pada lima tahun ke depan pelayanan kepada masyarakat harus semakin dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pengawasan oleh ombudsman memiliki peran amat penting. Pengawasan pelayanan publik oleh ombudsman harus bersifat sederhana, cepat, tanpa biaya, serta dapat dilaksanakan oleh lembaga yang dilaporkan.  KON yang dibentuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid merupakan ombudsman generasi pertama, sedangkan yang sekarang (periode 2011-2016) yang dipilih DPR merupakan ORI generasi kedua. Proses pemilihan keanggotaan ORI generasi ketiga (periode 2016-2021) sedang berlangsung.

 Jika kita memperhatikan kelembagaan ombudsman di berbagai negara, maka yang muncul pertama dan selalu dijaga oleh ombudsman adalah nilai-nilai  integritas, kejujuran, profesionalisme, kesederhanaan, serta independensi.  Presiden dan DPR perlu menjadikan tatanan nilai di atas sebagai landasan pokok pemilihan. Ombudsman harus menjaga independensinya melalui sikap tidak berpihak antara pelapor dan terlapor agar dalam melaksanakan pengawasan dapat mencapai hasil yang obyektif serta efektif: bukan hanya bagi pelapor dan terlapor, melainkan juga bagi masyarakat.

Pembentukan lembaga ombudsman juga dimaksudkan agar menjadi penyeimbang antara kepentingan masyarakat dengan birokrasi, antara mereka yang lemah dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Masyarakat yang seharusnya  berhak  memperoleh pelayanan  berkualitas pada kenyataannya justru sering jadi korban pelayanan. Mereka dimintai imbalan, menjalani prosedur berbelit-belit,  ditahan sewenang-wenang, dan lain-lain. Setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing, tetapi proses pelaksanaan kewenangan harus dilakukan secara baik, transparan,  tidak ada penyimpangan, tak terjadi malaadministrasi. Perbuatan malaadministrasi jika tidak ditindak akan mengarah pada perbuatan/perilaku koruptif. ORI merupakan lembaga pengawas eksternal.

Rekomendasi mengikat

Rekomendasi ORI adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi ombudsman kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Pengertian/istilah rekomendasi dalam UU Ombudsman RI amat berbeda dengan pemahaman yang biasa kita temukan. Rekomendasi ORI bukan sekadar usul ataupun saran yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pihak yang memperoleh rekomendasi. Rekomendasi ORI bersifat final dan mengikat.

 Kewenangan ORI yang demikian besar dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan. ORI telah memperoleh landasan hukum yang begitu kuat melalui  rekomendasi yang wajib ditaati oleh penyelenggara pelayan publik.

 Kewajiban penyelenggara negara tersebut mengandung konsekuensi hukum. Mereka yang tidak patuh antara lain dapat memperoleh teguran, penurunan pangkat, wajib memberi ganti rugi, dibebaskan dari jabatannya, serta tindakan administrasi lainnya. ORI sekarang ini-melalui UU No 37/2008-memiliki kedudukan yang amat kuat melalui proses pengawasan yang sederhana, tidak dipungut biaya, serta rekomendasi yang wajib dilaksanakan. Dengan kata lain, ORI  bukan hanya sebagai lembaga pemberi pengaruh (magistrature of influence) melalui rekomendasinya yang bersifat persuasif, melainkan merupakan lembaga yang dapat memberi sanksi (magistrature of sanction) melalui rekomendasinya yang mengikat alias wajib dilaksanakan.

Tiga pilar ombudsman

Dalam melaksanakan misi ombudsman terdapat tiga pilar utama yang saling terkait dan sinergis. Pertama, pilar pimpinan ORI sebanyak sembilan orang yang saat ini dalam proses pemilihan. Kedua, pilar asisten ORI  terdiri atas tenaga profesional yang pada hakikatnya menjadi pelaksana sehari-hari tugas pokok ombudsman. Ketiga, tenaga bantuan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris jenderal.

 Dalam proses seleksi, kiranya dapat dipilih mereka yang memiliki idealisme untuk melaksanakan visi dan misi ORI. Lebih dari itu, ORI dalam arti state official, ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya tak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat  di muka pengadilan (asas imunitas).

Kedudukan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, serta efektivitas ORI telah dijamin oleh UU.  Oleh karena itu , ombudsman yang dipilih hendaknya dapat menjamin keberhasilan fungsi, tugas, dan wewenang yang diembannya. Menjadi harapan kita semua unsur pimpinan ORI mendatang adalah mereka yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik sebagai budaya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien.

ANTONIUS SUJATA

KETUA OMBUDSMAN RI 2000-2011

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Memilih Ombudsman".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Senin, 30 November 2015

Pengembang Ingkar Janji//Empat Tahun Lunas, ‎Apartemen Belum Diterima//Kecewa kepada The H Residence//Dana Lebih Tidak Dikembalikan/IMB Belum Diterima//Janji AKR Land Development (Surat Pembaca Kompas)

Pengembang Ingkar Janji

Pada Juli 2012, saya membeli rumah di kompleks Perumahan Suvarna Padi (Grup Alam Sutera), Tangerang, seharga lebih dari Rp 1 miliar. Berdasarkan perjanjian pengikatan jual-beli, Suvarna Padi harus sudah menyelesaikan pembangunan rumah dan menyerahkannya paling lambat Juni 2014. Kenyataannya, serah terima baru dilakukan pada 9 Mei 2015, terlambat lebih dari 10 bulan.

Setelah mengecek rumah baru itu, diketahui bahwa kualitas bangunannya pun sangat buruk. Ada lebih dari 90 macam hasil pembangunan yang saya keluhkan kepada Suvarna Padi untuk diperbaiki, di antaranya dinding/siku-siku tembok/bagian bukaan (opening) yang tidak lurus dan atau bergelombang. Sebulan berlalu, perbaikan sama sekali belum dilakukan. Setelah saya kembali mengadu, perbaikan baru mulai dilaksanakan.

Hingga surat ini ditulis, setelah hampir lima bulan, semua perbaikan belum juga selesai. Meski pengembang mengatakan usaha perbaikan sudah dilakukan maksimal, masih ada berbagai kekurangsempurnaan yang sama sekali belum diperbaiki, termasuk pintu besi garasi mobil (carport) yang miring.

Soal lain, sebagai kompensasi keterlambatan serah terima sampai lebih dari 10 bulan, pihak Suvarna Padi hanya membayar denda Rp 1.064.132. Padahal, jika diasumsikan selama 10 bulan itu rumah dikontrakkan dengan harga Rp 30 juta setahun, akan diperoleh pendapatan 10/12 x Rp 30 juta = Rp 25 juta. Namun, pihak pengembang yang diwakili Bapak Silvanus Hoantonio Purnama tetap menetapkan besaran uang denda secara sepihak. Saya sebagai konsumen kecewa dengan penetapan nilai denda ini.

Saya juga kecewa karena perusahaan pengembang sebesar Alam Sutera telah membiarkan terjadinya penurunan kualitas pembangunan perumahan dibandingkan dengan perumahan yang sudah lebih dulu mereka bangun di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

DWIYANDA

PEMILIK RUMAH DI KLUSTER MAHONI, SUVARNA PADI

Empat Tahun Lunas, Apartemen Belum Diterima

Agustus 2011, saya membeli satu unit apartemen di Orchard, Supermal Surabaya. Namun, hingga saya menulis surat ini, 1 Oktober 2015, pihak Pakuwon Group, perusahaan pengembang, belum juga menyerahkan apartemen yang sudah saya bayar lunas itu.

Menurut perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB), apartemen seharusnya sudah diserahterimakan pada Desember 2014 dengan toleransi keterlambatan hingga Juni 2015. Pada 11 September lalu, saya mengirim surat keluhan kepada Pakuwon Group, tetapi tidak ada tanggapan.

Saya sudah beberapa kali secara langsung meminta pertanggungjawaban Pakuwon Group, tetapi saya hanya dipingpong antara bagian hand over yang mengurus penyerahterimaan dan bagian legal perusahaan. Pihak Pakuwon juga tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan denda dan kompensasi yang seharusnya mereka bayar sesuai PPJB akibat keterlambatan proses serah terima.

Saya menunggu tanggapan profesional pihak Pakuwon Group.

CHRISTINE

GRAHA SANTOSO, SURABAYA

Kecewa kepada The H Residence

Pada Maret 2012, saya membeli apartemen di The H Residence, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Pihak pengembang berjanji, hunian itu akan siap pada Oktober 2013. Nyatanya, pembangunan diundur dan hingga kini apartemen belum siap huni.

Saat membayar uang muka (DP), saya sebagai orang awam sangat percaya kepada perusahaan pengembang, HK Realtindo, anak perusahaan BUMN Hutama Karya (HK). Ketidaktahuan sekaligus kepercayaan terhadap nama besar HK membuat saya berani langsung melunasi DP dalam waktu dua bulan meski belum ada PPJB.

Baru Juni 2013, saya diundang untuk menandatangani PPJB. Karena sudah telanjur membayar DP yang relatif besar, saya terpaksa setuju saja dengan isi perjanjian yang sepihak, termasuk pasal yang menyatakan bahwa apartemen baru akan diserahterimakan pada Oktober 2014.

Dalam PPJB memang ada pasal yang menyebutkan, jika terlambat enam bulan, pihak pengembang akan dikenai denda keterlambatan serah terima maksimal 3 persen. Permintaan pembayaran denda diajukan sejak April 2015, tetapi sampai surat ini ditulis, uang denda belum diterima.

Pada Februari 2015, saya menerima surat elektronik berisi permohonan maaf dan pemberitahuan bahwa serah terima unit apartemen diundur hingga Agustus 2015. Hal ini membuat saya optimistis lagi dan berharap hal itu benar-benar terjadi. Namun, undangan pelaksanaan serah terima tak pernah datang.

Saya lalu bertanya ke galeri pemasaran The H Residence, tetapi hanya dilempar ke sana-sini. Dikatakan, proses serah terima sudah diurus pihak ketiga (konsultan), tetapi tidak ada penjelasan kapan hal itu akan direalisasikan. Saya sempat pula mengadu ke bagian hubungan pelanggan HK Realtindo, tetapi baik telepon maupun surat elektronik saya tidak pernah dijawab.

Karena saya mendesak, penyiapan apartemen saya dipercepat. Serah terima akhirnya terjadi pada September 2015, tetapi dalam kondisi belum siap huni karena banyak pekerjaan konstruksi yang masih harus dilakukan. Setelah serah terima, saya diharuskan membayar biaya layanan (service charge), tetapi saya tidak setuju karena belum menempati apartemen tersebut.

Saya sudah banyak menderita kerugian material dan waktu hanya untuk mengusahakan pelaksanaan serah terima apartemen yang saya tidak tahu kapan bisa mulai saya huni. Saya tak tahu lagi ke mana harus mencari keadilan.

KOK RIKY RIANDIE

JALAN CENDANA 9 NOMOR 9, JAKAPERMAI, BEKASI

Dana Lebih Tidak Dikembalikan

Pada 17 Juli 2007, saya menandatangani surat perjanjian jual-beli dengan perusahaan pengembang PT Nusuno Karya. Dalam surat perjanjian tersebut, antara lain, dinyatakan, ada kelebihan dana pembayaran uang muka sehingga nilainya berada di atas batas tertinggi. Dana lebih itu akan dikembalikan jika dana uang muka telah cair. Namun, ketika saya minta penjelasan lebih jauh, dikatakan dana lebih itu baru akan dikembalikan jika saya telah melunasi cicilan.

Bulan Februari 2014, saya melunasi sisa cicilan di Bank BNI. Bulan Maret, saya mendatangi kantor PT Nusuno Karya di Jalan Raya Jatiwaringin 9, Pangkalanjati, Jakarta Timur, untuk menanyakan nasib dana lebih saya. Saya diterima karyawati, saya lupa namanya, yang mencatat permintaan saya. Dikatakan, pencairan dana memakan waktu lama, tetapi akan dibantu untuk mendorong agar proses dipercepat. Saya juga dijanjikan akan dihubungi jika dana sudah cair.

Setelah setahun menunggu, saya belum juga menerima kabar lebih lanjut. Pada Juni 2015, saya datangi lagi kantor PT Nusuno dan diterima Sdri Poppy. Jawaban dari pertanyaan saya adalah, "Masih belum diproses karena masih banyak yang antre." Saya berpikir, andai benar ada antrean panjang, apakah waktu menunggu selama satu tahun masih kurang?

Tolong kembalikan uang yang menjadi hak saya.

REINHARD AGUSTINUS

JALAN SADEWA RAYA BLOK C NOMOR 311,

JAKASETIA, BEKASI SELATAN

IMB Belum Diterima

Perumahan Green Andara Residence yang berada di bawah naungan perusahaan pengembang PT Bintang Mahameru dapat diduga telah melanggar peraturan dengan tidak menyerahkan surat izin mendirikan bangunan saat serah terima rumah yang saya beli dengan alasan masih dalam pengurusan.

Dalam surat yang saya terima dari PT Bintang Mahameru pada Maret 2013 dinyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) rumah saya akan diserahkan paling lambat September 2013. Namun, sampai sekarang, IMB tak kunjung diserahkan.

Apa yang dilakukan PT Bintang Mahameru dapat berakibat fatal bagi konsumen. Ia dapat terkena sanksi denda, bahkan pembongkaran, karena tidak memiliki IMB. Ancaman sanksi ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksana dari UU No 28/2002, serta Peraturan Daerah Kota Depok No 3/2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Untuk menghindari sanksi, 23 September 2015, saya melalui kuasa hukum saya mengirim surat teguran hukum (somasi) kepada PT Bintang Mahameru. Namun, hingga surat ini ditulis, IMB belum juga diserahkan dengan alasan masih dalam pengurusan. Ketika ditanya kapan kira-kira akan selesai, PT Bintang Mahameru dengan enteng menjawab tidak tahu.

ANDI P - JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN


Janji AKR Land Development

Pada 2012, saya membeli dan melunasi unit Apartemen Gallery West dari PT AKR Land Development. Dijanjikan bahwa serah terima akan dilakukan pada Juni 2015. Apa yang terjadi? Pada Juni 2015, lahan lokasi apartemen masih tanah kosong. Artinya, selama hampir tiga tahun AKR Land tidak membangun.

Karena kecewa, 25 Juli 2015, saya mengirim surat untuk bertanya. Namun, sampai lebih dari dua bulan surat saya tidak ditanggapi. Tanggapan baru didapat setelah saya menelepon dan menanyakan hal itu kepada Manajer Umum Penjualan dan Pemasaran AKR Land. Ia menjawab dengan arogan sambil marah-marah, diakhiri dengan pernyataan, "Terserah Anda mau apa." Telepon pun ditutup tanpa solusi.

Sungguh disayangkan sikap manajer umum itu dalam menanggapi keluhan konsumen.

HERMAN

TAMAN KEDOYA PERMAI, JAKARTA BARAT

Saluran Air Bersih Bermasalah

Pada Agustus 2013, kami membeli rumah di Jalan Callysta Nomor 102, Kluster Amarylis, di kompleks perumahan yang dibangun pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Serah terima dilakukan pada 11 April 2015, sore hari, sehingga kami tidak sempat memeriksa kondisi rumah dengan teliti. Pengecekan saksama baru bisa dilakukan belum lama ini. Ternyata rumah mengandung banyak kesalahan pembangunan, termasuk keramik lantai ruang tamu yang pecah, jendela miring, ada sarang rayap, dan lampu taman belum terpasang.

Yang lebih parah, saluran air PDAM ternyata belum terpasang, padahal air adalah kebutuhan pokok. Maka, kami beranggapan bahwa serah terima bangunan dipaksakan agar tenggat dipenuhi dan pengembang tidak perlu membayar biaya kompensasi.

Kami mengajukan pengaduan tertulis pada 19 Mei 2015 dan menitipkan kunci agar perbaikan dapat segera dilakukan. Setelah itu, hampir tiap minggu kami menelepon atau berkunjung langsung, tetapi tidak pernah ada tanggapan. Baru pada 8 Agustus 2015, datang surat dari GMTD yang menyatakan bahwa saluran PDAM sudah terpasang.

Saya segera menelepon kantor GMTD dan diterima Sdri Tika. Ia menegaskan bahwa rumah telah selesai diperbaiki. Saat mengecek ke lokasi, kami menemukan lantai keramik dan jendela memang sudah diperbaiki. Akan tetapi, sarang rayap dan masalah lampu taman tidak diatasi.

Meski saluran air minum PDAM sudah terpasang, saat saya mengecek keran, tak ada setetes pun air yang keluar. Waktu saya memeriksa lokasi meteran air, ternyata di sana tidak ada panel kontrol yang berputar. Anehnya, ada laki-laki yang tiba-tiba muncul dan mengatakan bahwa saluran air saya tersumbat dan tidak ada sambungan ke tandon air di atas. Ia meminta uang Rp 500.000 jika ingin aliran air normal.

Saya kembali mengajukan tuntutan perbaikan saluran ke tandon (agar air bersih dapat mengalir), pemasangan lampu taman, dan pemusnahan sarang rayap, yang semua merupakan hak saya. Namun, sampai saya menulis surat ini, tak ada tanggapan dari GMTD.

FERY SETEDJI

PATTUNUANG, WAJO, MAKASSAR

Belum Serah Terima

Pada 2013, kami membeli rumah di Citra Garden City, Jakarta Barat. Menurut perjanjian, serah terima akan dilakukan pada Desember 2014. Namun, hingga 2014 berlalu, jangankan serah terima, pemberitahuan keterlambatan serah terima pun tidak pernah kami terima.

Akhirnya, kami mengirim surat keluhan resmi dan menanyakan kepastian jadwal serah terima. Surat kami tidak ditanggapi dan hanya dibalas dengan panggilan telepon dari bagian layanan pelanggan setelah kami berulang-ulang mengajukan komplain. Mereka menginformasikan bahwa serah terima kemungkinan dilakukan pada Mei 2015. Namun, rencana itu tidak pernah terjadi.

Singkat cerita, serah terima belum dilakukan sampai sekarang. Entah kapan hal itu akan direalisasikan. Apa yang kami terima selama ini hanya janji-janji, sementara surat yang saya kirim pun baru dibalas secara tertulis setelah tujuh bulan. Lucunya, meski waktu serah terima belum jelas, kami sudah menerima surat dari manajemen Citra agar membayar PBB rumah tersebut.

TAN SL

KLUSTER FINE HOME,

CITRA GARDEN 3 BLOK D1/25,

JAKARTA BARAT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 November 2015, di halaman 12 dengan judul "Pengembang Ingkar Janji".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tajuk Rencana: Manuver untuk Merevisi (Kompas)

Motif Komisi III DPR memperlambat seleksi calon pimpinan KPK terbaca. Seleksi calon pimpinan KPK telah dibarter dengan revisi UU KPK.

Harian ini, Sabtu 28 November, memberitakan pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat mengebut pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada saat yang sama, ada optimisme uji kelayakan calon pimpinan KPK segera dilakukan Komisi III DPR. Kesepakatan itu dicapai Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga politisi PDI Perjuangan. Pemerintah menyetujui usulan pengambilalihan inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR.

Upaya memperlambat seleksi calon pimpinan KPK dilakukan Komisi III DPR dengan memanggil Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK lebih dari tiga kali dan mempersoalkan hasil kerja mereka. Komisi III belum memutuskan apakah mengembalikan delapan nama atau melakukan seleksi? Padahal, masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir 16 Desember 2015.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah ada barter antara seleksi calon pimpinan KPK dan revisi UU KPK. Namun, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai kesepakatan pemerintah dan DPR merevisi UU KPK dibarter dengan seleksi calon pimpinan KPK (Kompas, 28 November).

Merevisi undang-undang memang bukan hal mustahil. Namun, yang perlu dicermati adalah poin apa saja yang akan direvisi. Menentukan masa hidup KPK 12 tahun, menempatkan KPK berfokus pada pencegahan, mengontrol kewenangan penyadapan seperti yang pernah diusulkan sejumlah anggota DPR, sama saja dengan mematikan KPK. Presiden Joko Widodo beberapa kali mengatakan, revisi UU KPK belum menjadi prioritas karena pemerintah masih dihadapkan pada masalah ekonomi. Namun, sikap Presiden Jokowi tampaknya sudah berubah. Presiden secara implisit setuju revisi UU KPK secara terbatas.

Jika dokumen Nawacita dijadikan rujukan, posisi politik Presiden Jokowi sebenarnya jelas. "Kami mendukung keberadaan KPK, yang dalam praktik pemberantasan korupsi telah menjadi tumpuan harapan masyarakat."

Di tengah segala kelemahan yang ada, KPK anak kandung reformasi telah menjadi tumpuan harapan masyarakat. Tidak mungkin ada Ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap tanpa ada KPK. Tidak mungkin ada ketua umum partai ditangkap tanpa ada penyadapan KPK.

Agresivitas KPK memberantas korupsi memang akhirnya menjerat sejumlah politisi DPR. Jadi, jika ada niat DPR melemahkan KPK dan memilih sosok pimpinan KPK yang relatif moderat, tentunya akan berhadapan dengan rakyat yang diwakilinya. Jika upaya DPR itu bisa diwujudkan, gerakan pemberantasan korupsi yang progresif hanya akan tinggal dalam sejarah. Dalam posisi seperti itu, posisi Presiden Jokowi kembali sangat menentukan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Manuver untuk Merevisi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger