Cari Blog Ini

Selasa, 01 Desember 2015

Inersia Politikus (BUDI DARMA)

Tengoklah peristiwa ini: seorang laki-laki—panggil: Bejo—Bejo, jatuh cinta kepada seorang perempuan, Pawestri.

Karena jatuh cinta, Bejo berhasrat mendekati Pawestri. Dalam hati berjanjilah Bejo kepada dirinya, "Besok sore saya akan ke rumah Pawestri, lalu dia akan saya ajak nonton film." Waktu pun berjalan dan tibalah saatnya bagi Bejo memenuhi janji dalam hatinya. Ternyata Bejo punya alasan menunda rencana kunjungannya ke rumah Pawestri. Alasannya, saat akan berangkat ke rumah Pawestri, tiba-tiba perutnya sakit. Janji ditunda sampai hari berikutnya. Pada hari berikutnya, ketika tiba saatnya dia harus ke rumah Pawestri, tiba-tiba kepalanya pusing.

Janji kepada dirinya pun ditunda lagi. Keesokan hari, ketika dia akan berangkat ke rumah Pawestri, tiba-tiba dia sadar bahwa dia mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan segera. Janji mengunjungi Pawestri pun ditunda lagi. Penundaan-penundaan semacam ini, inilah yang dinamakan inersia.

Selepas Perang Dunia I, inersia banyak melanda orang-orang kaya Amerika dan Eropa. Perang Dunia I telah merusak banyak tatanan masyarakat dan, akibatnya, masyarakat menjadi "lumpuh." Namun, "kelumpuhan" ini relatif tak berlangsung lama. Tak lama setelah Perang Dunia I usai, industri tumbuh dengan ganas. Lahirlah banyak kelas orang kaya baru (OKB). Orangyang sebelum Perang Dunia I sudah kaya bertambah kaya.

Kendati kaya, mau tak mau secara tak sadar mereka tak bisa membebaskan diri dari trauma Perang Dunia I. Akibatnya, mereka menjadi, menurut istilah TS Eliot,the hollow men. Mereka adalah orang-orang hebat, hidup mereka serba gemerlap, tetapi pada hakikatnya mereka hanya orang-orang yang kosong, tanpa pegangan spiritual. Karena tak punya pegangan spiritual, mereka cenderung berfoya-foya dan berfoya-foya demi kepentingan berfoya-foya itu sendiri.

Kita dapat menduga bahwa para tokoh politik kita, khususnya yang kelas berat, bukanlah orang-orang yang miskin harta. Mereka bukan hanya sekadar hidup berkecukupan, melainkan lebih dari itu. Dari mana mereka memperoleh harta, kita tak tahu pasti, tetapi kira-kira karena mereka punya kesempatan mencari harta, baik halal maupun yang kehalalannya diragukan. Ini pulalah yang terjadi kepada orang-orang kaya, khususnya orang-orang kaya baru selepas Perang Dunia I. Karena itu, waktu itu ada istilah bootlegging.

Makna harfiah bootlegging adalah menyembunyikan barang, khususnya barang tak halal, ke dalam sepatu boot.Dengan demikian, ketika berjalan, termasuk waktu dia melewati batas negara, para petugas tak menaruh curiga. Karena itu, bootlegging identik dengan penyelundupan dan tindakan tak halal lain, misalnya menerima suap dan korupsi. Awalnya, bootlegging hanyalah penyelundupan kecil-kecilan, tetapi dalam perkembangannya bisa juga berarti penyelundupan besar-besaran atau juga perbuatan tak halal yang melanggar batas kewajaran.

Sangat mahir

Para bootlegger sangat mahir dalam melakukan penyelundupan dan tindakan tak halal. Dalam prinsip hidup mereka, tak ada kata inersia dalam mengeruk harta. Namun, dalam kasus yang sebetulnya merupakan kewajiban moral mereka untuk menyelesaikan kasus itu dengan cepat dan bijaksana, mereka adalah penderita inersia kelas ulung. Mereka cenderung menunda-nunda penyelesaian cepat dan bijaksana yang merupakan tanggung jawab moralmereka.

Mungkin ada bedanya antara inersia orang-orang culun dan para politisi kelas berat. Orang culun menderita inersia karena memang dia hanya mampu bermimpi tak mampu bertindak, sedangkan inersia politikus kelas berat mungkin dilandasi strategi dan taktik serba canggih. Menunda untuk kepentingan politik, menunda untuk keuntungan mereka. Apakah kepentingan mereka berkaitan dengan kepentingan rakyat tergantung tiap politikus kelas berat itu.Istilah the hollow men bagi orang culun mungkin terbatas kekosongan spiritual dan, bagi politikus kelas berat, mungkin istilah ini identik pula dengan tuna moral.

BUDI DARMA, SASTRAWAN, GURU BESAR EMERITUS UNESA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Inersia Politikus".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Posisi Macedonia Rentan (Kompas)

Polisi anti huru-hara Macedonia bentrok dengan migran yang mencoba memasuki Macedonia dari Yunani. Sedikitnya 40 orang cedera.

Persoalan dimulai karena Macedonia, Minggu (29/11), menyelesaikan pembangunan pagar sepanjang 3 kilometer di perbatasan selatannya dengan Yunani untuk mengatur arus masuk migran. Pagar kawat berduri setinggi 2,5 meter yang dibangun oleh tentara Macedonia itu dimaksudkan untuk menjamin agar migran tidak dapat menyelinap melintasi perbatasan tanpa terdeteksi dan tanpa melalui pos pemeriksaan.

Macedonia mengatakan tidak menutup perbatasan itu sepenuhnya, tetapi pos perlintasan perbatasan hanya menerima dan mengizinkan lewat migran yang berasal dari Suriah, Irak, dan Afganistan. Organisasi Internasional untuk Migrasi menyebutkan, 105.000 migran telah melewati Macedonia, setelah tiba di Yunani bulan ini.

Penerimaan dan pemberian izin hanya kepada migran yang berasal dari Suriah, Irak, dan Afganistan mendapat reaksi keras dari ratusan migran yang berasal dari Maroko, Aljazair, Iran, dan Pakistan. Mereka memotong pagar kawat berduri itu dan menerobos masuk ke wilayah Macedonia. Gerak maju para migran berusaha ditahan oleh polisi Macedonia. Polisi Macedonia bahkan mencoba mendorong para migran kembali ke wilayah Yunani dan terjadilah bentrokan.

Para migran melemparkan batu ke arah polisi Macedonia. Sebaliknya, polisi Macedonia menembakkan tabung gas air mata ke arah para migran. Akibatnya, beberapa kendaraan polisi dan tentara rusak, serta 18 personel polisi cedera, dua dirawat di rumah sakit. Adapun 20 migran dirawat karena cedera kepala dan masalah pernapasan.

Juru bicara Pemerintah Macedonia, Aleksandar Gjorgjev, mengatakan, suasana pada Minggu sore telah tenang kembali. Namun, kewaspadaan masih tinggi. Oleh karena mungkin saja kejadian yang sama akan berulang, mengingat yang diperkenankan lewat hanya migran yang berasal dari Suriah, Irak, dan Afganistan yang benar-benar terkena dampak perang di negaranya.

Dari sisi Eropa posisinya sudah jelas. Kini, persoalannya bagaimana Macedonia menjelaskan itu kepada migran yang datang ke Eropa dari negara-negara di luar ketiga negara tersebut, yang juga mendambakan kehidupan yang lebih baik. Mengapa mereka didiskriminasi? Keberadaan migran yang sudah jauh dari negara asal membuat mereka biasanya lebih nekat dan Macedonia yang harus menanggungnya.

Macedonia menjadi jalan masuk bagi para migran ke Serbia dan kembali Uni Eropa melalui Kroasia dan Slovenia sebelum tiba di tujuan mereka, Austria, Jerman, Swedia, atau negara Eropa barat lainnya. Oleh karena itu, posisi Macedonia rentan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Posisi Macedonia Rentan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

ANALISIS POLITIK AZYUMARDI AZRA: Citra DPR dan Politik Tercela

Citra DPR tampaknya kian terpuruk di mata masyarakat. Setelah lebih dari setahun DPR hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 bekerja, publik belum melihat tanda-tanda perbaikan kinerja yang boleh jadi bisa meningkatkan citranya. Tampak "penyakit lama" bertahan di lingkungan DPR. Kinerja lembaga legislatif ini masih jauh daripada memuaskan masyarakat.

Lihatlah, misalnya, dalam legislasi. Setelah setahun di Senayan, anggota DPR menghasilkan hanya tiga undang-undang (UU), yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 yang juga dikenal sebagai UU MD3, UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 mengenai Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kepala Daerah); dan UU No 2/2015 tentang Penetapan atas Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pencapaian ini jelas di bawah target. Sebelumnya, DPR menargetkan 39 rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Perbaikan citra tidak tertolong dengan tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah dalam berbagai rapat resmi. Selain itu, komisi-komisi DPR lebih sibuk dengan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif sehingga banyak waktu habis untuk pertemuan dengan para menteri dan kepala lembaga serta pihak lain. Citra DPR jelas tidak kian membaik dengan dua kasus belakangan ini. Meskipun kedua kasus ini semula bersifat personal anggota atau kelompok anggota DPR, yang kemudian muncul dalam persepsi publik adalah DPR secara keseluruhan.

Kasus pertama menyangkut Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Kasus kedua adalah keengganan atau penolakan Komisi III melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui uji kelayakan dan kepatutan. Sebenarnya isyarat penolakan itu sudah terlihat sejak DPR menerima nama delapan calon pimpinan. Ada kalangan anggota DPR mempersoalkan tiadanya calon berlatar belakang jaksa dan bergelar sarjana hukum.

Kedua kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan pro dan kontra di kalangan anggota DPR, tetapi juga di masyarakat. Sedikitnya ada dua persepsi di masyarakat, mulai dari lingkungan akademis sampai ke sopir taksi. Pertama, bertahannya praktik percaloan memanfaatkan keanggotaan dan posisi di DPR. Persepsi kedua ialah masih ada anggota dan fraksi di DPR yang ingin, dengan berbagai cara, melemahkan KPK.

Dengan persepsi ini, masyarakat melihat banyak anggota DPR yang tidak peduli pada perbaikan negara-bangsa Indonesia. Kedua kasus itu memperlihatkan ketiadaan niat tulus menciptakan negara Indonesia yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua kasus itu juga memperlihatkan banyak anggota dan fraksi lebih peduli kepentingan diri dan kelompok daripada kepentingan publik.

Meski anggota DPR mewakili konstituen masing-masing, dalam praktiknya banyak di antara mereka sama sekali tidak mempertimbangkan dan malu kepada pemilih.

Keadaan politik seperti ini disebut Rittel dan Webber (1984) sebagai wicked problems (masalah tercela) yang secara ekstensi mencakup wicked politics (politik tercela). Kedua kasus di atas dapat disebut wicked problems karena memperlihatkan tindakan yang secara prinsip moral bersifat buruk dan tidak etis. Bahkan, jika dilihat dari sudut agama, kasus-kasus itu menjadi masalah tercela karena mengandung niat dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Tuhan.

Masalah tercela yang diciptakan kalangan pemangku jabatan publik, dengan meminjam kerangka Rittel dan Webber, memunculkan apa yang saya sebut sebagai politik tercela. Keduanya terbukti menjadi sumber dari banyak masalah di lembaga publik, yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan politik.

Masalah tercela eksis juga di negara lain, termasuk yang mapan berdemokrasi, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Perbedaan paling mencolok adalah, ketika masalah tercela terbongkar, di negara lain pelakunya biasanya mengundurkan diri. Bahkan, ada yang bunuh diri. Sebaliknya, di Indonesia, pelaku tetap bertahan tanpa rasa malu dan bersalah.

Apa yang dimaksud dengan politik tercela adalah merajalelanya tindakan politik tercela (wicked) yang sulit diselesaikan karena seolah sudah menjadi "tradisi". Politik tercela seakan tidak bisa diakhiri karena kuatnya resistansi pelaku dan kelompoknya yang memiliki kekuasaan dan hak istimewa sebagai pemangku jabatan publik.

Berlanjutnya masalah tercela dan politik tercela di Tanah Air tidak hanya merugikan citra DPR, tetapi juga politik Indonesia secara keseluruhan. Berbagai studi akademik tentang kedua masalah ini di sejumlah negara menyimpulkan, keduanya menjadi salah satu sumber pokok meluasnya apatisme politik warga. Juga disimpulkan, masalah tercela dan politik tercela menjadi sumber kegagalan politik (political failures) untuk memperbaiki keadaan negara dan warga secara keseluruhan.

AZYUMARDI AZRA, GURU BESAR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA; PENERIMA MIPI AWARD 2014 DARI MASYARAKAT ILMU PEMERINTAHAN INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 15 dengan judul "Citra DPR dan Politik Tercela".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Buruh dalam Pusaran Konflik (SUWANDI SUMARTIAS)

Masifnya unjuk rasa buruh yang menentang pembatalan PP No 78/2015 tentang Pengupahan sudah diprediksi bakal terjadi. Namun, pemerintah seakan tak ambil pusing dengan unjuk rasa, bahkan cenderung membiarkan.

Kali ini buruh dalam hal menentukan upah minimum merasa tidak dilibatkan sehingga lahirnya peraturan pemerintah (PP) itu dianggap melanggengkan upah murah. Dari banyak kasus unjuk rasa, urusan normatif dan ketidakadilan yang dirasakan buruh masih jadi alasan kuat melakukan mogok kerja. Gelombang unjuk rasa yang menentang PP itu merupakan bentuk perlawanan kaum buruh yang selalu diposisikan pemerintah dan pengusaha sebagai bagian "luar" perusahaan.

Gagalnya komunikasi dan negosiasi di tingkat bipartit (pengusaha-buruh) dan lemahnya hubungan tripartit (pengusaha-buruh dan pemerintah) telah berlangsung lama dan klasik. Buruh selalu diposisikan sebagai kelompok lemah dan dimarjinalkan, bukan bagian penting dalam relasi produksi yang egaliter dan sinergis bagi kemajuan perusahaan. Pemerintah sering kali alpa untuk menjalankan fungsi regulator yangfair dan kondusif dalam hubungan industrial. Alih-alih dalam lahirnya PP itu.

Konflik kepentingan dan hak dalam relasi kerja buruh-pengusaha selalu mewarnai hubungan industrial, khususnya di perusahaan atau industri manufaktur yang melibatkan ribuan pekerja. Munculnya konflik sering akibat nihilnya kemitraan yang berlandaskan komunikasi dan negosiasi yang belum terbuka dan berimbang. Rasa curiga dan saling prasangka menjadi hambatan untuk duduk bersama.

Kemitraan dalam produksi yang menuntut tingkat produktivitas kaum buruh lebih tinggi, sering kali tak berbanding lurus dengan kemitraan dalam profit ataubenefit yang dirasakan kaum buruh. Situasi ini diperparah oleh elemen ketiga, yakni kehadiran pemerintah atau dinas terkait dengan relasiindustri yang "bermain" dan ikut memperkeruh keadaan.

Dalam koridor relasi kerja yang masih dipenuhi dengan berbagai persoalan mendasar, termasuk nihilnya komitmen dan kesadaran untuk maju dan sejahtera bersamaantara pengusaha dan buruh, serta lemahnya peran pemerintah dalam menegakkan peraturan, hubungan industrial akan selalu diwarnaiberbagai benturan kepentingan.

Reposisi gerakan buruh

Di luar kepentingan memperjuangkan aspirasi buruh, tak jarang gerakan buruh ditunggangi kepentingan para aktivis buruh yang memiliki agenda politik tertentu. Dalam situasi seperti ini, gerakan buruh menjadi gerakan yang cenderung mengarah pada selebritas gerakandalam upaya membangun kekuatan dan pencitraan yang tak lagi substantif dan solutif. Pergeseran orientasi gerakan buruh ini akan selalu mewarnai dan semakin masif adanya. Gerakan buruh menjadi agenda rutin yang akan kehilangan makna yang konstruktif dan substantif serta lebih mengemuka sebagai gerakan artifisial dalam bentuk demonstrasi besar-besaran.

Gerakan buruh identik dengan sebuah gerakan massa pekerja yang sering dinilai radikal, pragmatis, dan bercorak ideologis sosialis. Bahkan, di Indonesia gerakan komunitas ini memilikimuatan sejarah "pahit"dikaitkan dengan gerakan ideologi kiri. Pertarungan ideologi yang tak berkesudahan sejatinya sudah ditanggalkan karena tantangan persoalan kekinian telah bergeser pada paradigma baru. Hubungan konfliktual antara buruh-pengusaha dan pemerintah seyogianya diposisikan kembalipada persoalan nyata hubungan produksi yang lebih kooperatif dan positif di antara para pelaku produksi.

Buruh tak lagi sebagai obyek para pemilik modal, demikian juga pemilik modal tidak lagi berada sebagai kelompok dominan yang terus-menerusdianggap mengeksploitasi buruh untuk meraup keuntungan materi. Pemerintah pun bukan lagi sebagai wasit dan fasilitator yang hanya mampu memainkan kekuasaan untuk mengeluarkan berbagai peraturan tanpa pengawalan dan penegakan yang jelas dan konsisten. Pemerintah juga tidak lagi memandang pengusaha menjadi "sapi perahan" yang sangat empuk.

Tanggung jawab bersama

Karena krisis ekonomi yang berkepanjangan telah berdampak luar biasa menurunkan iklim bisnis di Indonesia, situasi ini tentu akan menyulitkan semua pihak . Menurut catatan Badan Pusat Statistik, sekitar 75 persen tenaga kerja di Indonesia pekerja kerah biru, yakni pekerja yang melakukan pekerjaan dengan tangannya atau mencari nafkah dengan tenaga fisik. Dari sekitar 95 juta tenaga kerja, sebesar 70,22 juta orang masuk kategori pekerja kerah biru, dan 24,73 juta pekerja kerah putih yang mengandalkan kemampuanintelektual untuk mencari nafkah. Posisi tawar pekerja kerah biru terhadap perusahaan biasanya lebih lemah, tak hanya menyangkut upah, tetapi juga hak-hak normatif lain, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua.

Ekonom peraih Nobel yang juga pengamat hubungan industrial, Paul Krugman, menyatakan bahwa seorang pedagang bisa menjual banyak barang, tetapi seorang pekerja biasanya hanya memiliki satu pekerjaan yang tidak saja menopang kebutuhan hidupnya, tetapi juga kebutuhan identitas dirinya. Barang yang tidak terjual hanya mengganggu, tetapi seorang pekerja yang menganggur adalah sebuah tragedi.

Betapa tak mudah memahami gerakan buruh sebagai bentuk murni perjuangan dan gerakan sosial ekonomi. Pekerjaan yang dijalaninya bertahun-tahun tetap saja tak bisa memenuhi apa yang jadi kebutuhan hidupnya, apalagi sense of identity-nya. UUD 1945 (Pasal 27 Ayat 2) dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstitusi dan UU ternyata belum mampu menjamin semua ini terjadi. Dalam kasus PP Pengupahan, buruh merasa tak dilibatkan dalam penentuan upah dan PP itu dituding melanggengkan politik upah murah.

Dalam situasi dan posisi buruh yang amat lemah, apalagi diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh dinas terkait, posisi buruh lemah dalam relasi produksi. Di beberapa negara yang industrinya lebih maju, relasi produksi itu murni urusan pengusaha dan buruh, pemerintah benar-benardipercaya dapat menjadi wasit dan fasilitator yang profesional dan adil. Dalam relasi produksi di Indonesia, semua pelaku dalam arus produksi masih memiliki kelemahan dalam berbagai hal, termasuk lemahnya kesadaran dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing.

Tokoh sosialis Karl Marx menegaskanbahwa kepentingan utama kaum borjuis (pemilik modal) adalah memperoleh keuntungan yang maksimum. Sebaliknya, proletar (buruh) perlu gaji yang lebih, gaji yang mengurangi keuntungan majikan. Manakala majikan tak memenuhi tuntutan pekerja, terjadilah konflik industri. Konflik berkembang atas dasar pertentangan kepentingan antara pekerja dan yangmempekerjakan.

Di sisi lain, konflik berbahaya karena konflik itu disfungsional, mengakibatkan perpecahan, dan mengacaukan masyarakat. Solusi menarik datang dari Keisuke Fuse, Direktur Departemen Internasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Jepang, Zenroren, bahwa potensi konflik hubungan industrial sebenarnya bisa ditekan jika pengusaha dan buruh bisa saling terbuka dalam setiap persoalan di perusahaan. Kejujuran akan membangun kepercayaan dan menimbulkan ketenangan bekerja di perusahaan. Salah satu resep mengelolakonflik hubungan industrial adalah manajemen dan serikat pekerja berkomunikasi secara intensif, terutama dalam hal menetapkantarget perusahaan danstrategi memenangkan pasar, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab moral dalam bekerja.

SUWANDI SUMARTIAS, PENGAJAR HUBUNGAN INDUSTRIAL DI FIKOM UNIVERSITAS PADJADJARAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Buruh dalam Pusaran Konflik".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Memilih Ombudsman (ANTONIUS SUJATA)

Dalam perundangan Indonesia, ombudsman dapat berarti lembaga negara dan juga pejabat yang memiliki fungsi, tugas, serta wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
DIDIE SW

Pembentukan Ombudsman Indonesia merupakan gagasan Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON). Tugas KON menyiapkan Rancangan UU tentang Ombudsman serta melaksanakan pengawasan  atas pelayanan publik oleh penyelenggara negara.

KON merupakan lembaga pengawasan yang bersifat sementara, sedangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bersifat tetap. Perbedaan lain, KON merupakan ombudsman eksekutif yang bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan ORI adalah ombudsman parlemen karena dipilih serta bertanggung jawab kepada DPR. Setelah berjuang selama satu dekade, pembentukan ombudsman yang tetap telah dituntaskan melalui UU No 37/2008 tentang ORI.

 Sistem pengawasan melalui lembaga ombudsman pertama kali diintroduksi oleh Swedia pada 1809. Sekarang sudah lebih dari 130 negara memiliki sistem pengawasan ombudsman tersebut dengan nama berbeda-beda. Sebanyak 54 negara mencantumkan dalam konstitusi, antara lain Denmark, Afrika Selatan, Timor Leste, Thailand, dan Filipina.

Mengingat peran ombudsman yang begitu dibutuhkan, maka melalui UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan ORI membentuk perwakilan ombudsman di daerah (provinsi). Justru karena itu, melalui UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah-dan perubahannya- menegaskan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI.

Saat ini panitia seleksi calon keanggotaan ORI telah melakukan proses seleksi dan hasilnya telah diserahkan kepada Presiden. Dari 269 pendaftar, 18 orang dinyatakan lulus. Presiden kemudian mengajukan 18 calon tersebut kepada  DPR untuk dipilih melalui uji kelayakan.

Alih generasi

Pada lima tahun ke depan pelayanan kepada masyarakat harus semakin dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pengawasan oleh ombudsman memiliki peran amat penting. Pengawasan pelayanan publik oleh ombudsman harus bersifat sederhana, cepat, tanpa biaya, serta dapat dilaksanakan oleh lembaga yang dilaporkan.  KON yang dibentuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid merupakan ombudsman generasi pertama, sedangkan yang sekarang (periode 2011-2016) yang dipilih DPR merupakan ORI generasi kedua. Proses pemilihan keanggotaan ORI generasi ketiga (periode 2016-2021) sedang berlangsung.

 Jika kita memperhatikan kelembagaan ombudsman di berbagai negara, maka yang muncul pertama dan selalu dijaga oleh ombudsman adalah nilai-nilai  integritas, kejujuran, profesionalisme, kesederhanaan, serta independensi.  Presiden dan DPR perlu menjadikan tatanan nilai di atas sebagai landasan pokok pemilihan. Ombudsman harus menjaga independensinya melalui sikap tidak berpihak antara pelapor dan terlapor agar dalam melaksanakan pengawasan dapat mencapai hasil yang obyektif serta efektif: bukan hanya bagi pelapor dan terlapor, melainkan juga bagi masyarakat.

Pembentukan lembaga ombudsman juga dimaksudkan agar menjadi penyeimbang antara kepentingan masyarakat dengan birokrasi, antara mereka yang lemah dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Masyarakat yang seharusnya  berhak  memperoleh pelayanan  berkualitas pada kenyataannya justru sering jadi korban pelayanan. Mereka dimintai imbalan, menjalani prosedur berbelit-belit,  ditahan sewenang-wenang, dan lain-lain. Setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing, tetapi proses pelaksanaan kewenangan harus dilakukan secara baik, transparan,  tidak ada penyimpangan, tak terjadi malaadministrasi. Perbuatan malaadministrasi jika tidak ditindak akan mengarah pada perbuatan/perilaku koruptif. ORI merupakan lembaga pengawas eksternal.

Rekomendasi mengikat

Rekomendasi ORI adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi ombudsman kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Pengertian/istilah rekomendasi dalam UU Ombudsman RI amat berbeda dengan pemahaman yang biasa kita temukan. Rekomendasi ORI bukan sekadar usul ataupun saran yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pihak yang memperoleh rekomendasi. Rekomendasi ORI bersifat final dan mengikat.

 Kewenangan ORI yang demikian besar dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan. ORI telah memperoleh landasan hukum yang begitu kuat melalui  rekomendasi yang wajib ditaati oleh penyelenggara pelayan publik.

 Kewajiban penyelenggara negara tersebut mengandung konsekuensi hukum. Mereka yang tidak patuh antara lain dapat memperoleh teguran, penurunan pangkat, wajib memberi ganti rugi, dibebaskan dari jabatannya, serta tindakan administrasi lainnya. ORI sekarang ini-melalui UU No 37/2008-memiliki kedudukan yang amat kuat melalui proses pengawasan yang sederhana, tidak dipungut biaya, serta rekomendasi yang wajib dilaksanakan. Dengan kata lain, ORI  bukan hanya sebagai lembaga pemberi pengaruh (magistrature of influence) melalui rekomendasinya yang bersifat persuasif, melainkan merupakan lembaga yang dapat memberi sanksi (magistrature of sanction) melalui rekomendasinya yang mengikat alias wajib dilaksanakan.

Tiga pilar ombudsman

Dalam melaksanakan misi ombudsman terdapat tiga pilar utama yang saling terkait dan sinergis. Pertama, pilar pimpinan ORI sebanyak sembilan orang yang saat ini dalam proses pemilihan. Kedua, pilar asisten ORI  terdiri atas tenaga profesional yang pada hakikatnya menjadi pelaksana sehari-hari tugas pokok ombudsman. Ketiga, tenaga bantuan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris jenderal.

 Dalam proses seleksi, kiranya dapat dipilih mereka yang memiliki idealisme untuk melaksanakan visi dan misi ORI. Lebih dari itu, ORI dalam arti state official, ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya tak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat  di muka pengadilan (asas imunitas).

Kedudukan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, serta efektivitas ORI telah dijamin oleh UU.  Oleh karena itu , ombudsman yang dipilih hendaknya dapat menjamin keberhasilan fungsi, tugas, dan wewenang yang diembannya. Menjadi harapan kita semua unsur pimpinan ORI mendatang adalah mereka yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik sebagai budaya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien.

ANTONIUS SUJATA

KETUA OMBUDSMAN RI 2000-2011

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Memilih Ombudsman".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger