Cari Blog Ini

Selasa, 01 Desember 2015

Upacara Hari Bersejarah//Impor Terigu Turki-Indonesia//Tanggapan Shop&Drive (Surat Pembaca Kompas)

Upacara Hari Bersejarah

Setiap tahun, pada tanggal-tanggal tertentu kantor-kantor pemerintah mengadakan upacara peringatan peristiwa bersejarah. Di Jakarta, khususnya, kewajiban untuk hadir sering menimbulkan kesulitan bagi para pegawai negeri yang kebanyakan tinggal di daerah pinggiran.

Justru pada tanggal-tanggal itu tingkat kemacetan lalu lintas lebih tinggi daripada hari-hari biasa, karena ada penutupan jalan-jalan tertentu atau pengalihan arus lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu. Akibatnya, para pegawai terlambat sampai kantor dan gagal mengikuti upacara.

Alangkah baiknya bila ada kebijakan yang memungkinkan pegawai yang tinggal di pinggiran—berjarak lebih dari 20 kilometer dari kantor, misalnya—mengikuti upacara di kantor pemerintah lain yang berlokasi terdekat dari rumah.

Sebagai bukti keikutsertaan, ia wajib meminta pengesahan atas surat keterangan mengikuti upacara dari pejabat struktural setempat dan mengisi daftar hadir mengikuti upacara di kantor tempat mereka mengikuti upacara.

Kebijakan ini akan lebih memudahkan pegawai mengikuti upacara serta berdampak pada penghematan waktu, energi, dan biaya transportasi yang signifikan.

REZKY, PONDOK AREN, TANGERANG SELATAN


Impor Terigu Turki-Indonesia

Kami dari Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) bermaksud menanggapi berita "Perdagangan Turki-Indonesia: Kepercayaan Berlipat-lipat Masih Diperlukan" (Kompas, 25/11).

Ada beberapa pernyataan menyesatkan dari Asosiasi Ekspor Istanbul (IEA). Di antaranya, Indonesia disebut amat bergantung pada terigu impor asal Turki. Menghalangi impor bisa mengakibatkan gejolak ekonomi di Indonesia. Turki menolak tuduhan praktik dumping terigu dan mengancam akan membalas pada produk Indonesia di Turki.

Untuk itu kami jelaskan bahwa Indonesia tidak pernah bergantung pada terigu impor asal Turki, mengingat industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan terigu nasional. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, industri dalam negeri sudah mampu mengekspor terigu.

Aptindo menjamin bahwa pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap terigu asal Turki tidak akan menimbulkan gejolak apa pun. Justru sebaliknya, apabila Pemerintah RI membiarkan terigu asal Turki diperdagangkan di Indonesia dengan harga dumping, hal itu hanya akan membius konsumen terigu Indonesia dalam jangka pendek, dan dalam jangka menengah-panjang akan mematikan industri dalam negeri.

Pemberlakuan BMAD perlu untuk mencegah kerugian industri akibat praktik dumping dan sudah sesuai kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Berdasarkan penyelidikan awal Aptindo, besar margin dumping terkait impor tepung gandum Turki adalah 70 persen.

Akibat praktik dumping terigu asal Turki selama 2010-2013, industri dalam negeri rugi karena margin profit turun, arus kas terganggu, pengembalian investasi, serta berkurangnya kemampuan meningkatkan modal.

Maka, pernyataan IEA, seperti yang diberitakan Kompas tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan pemahaman masyarakat karena berkedok pada upaya peningkatan hubungan dagang bilateral antara kedua negara.

Petisi antidumping yang diajukan oleh Aptindo tidak untuk menutup pasar impor terigu, tetapi untuk meminta perlindungan pemerintah terkait impor terigu asal Turki.

Soal ancaman IEA dan Turki untuk memberlakukan pengamanan perdagangan (trade remedies) terhadap produk Indonesia di Turki, ini sebenarnya bukan hal baru. Turki telah menuduh 103 produk Indonesia dan Indonesia 0 menuduh Turki.

Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif, Asosiasi Produsen Terigu Indonesia(Aptindo)

Catatan Redaksi

Terima kasih atas tambahan informasi Anda.


Tanggapan‎ Shop&Drive

Kompas, (Senin, 23/11) memuat surat Ibu Vera Eviyanti berjudul "Selisih Harga Aki Mobil". Untuk itu, kami atas nama manajemen Shop&Drive ingin menyampaikan tanggapan.

Kami telah menghubungi Ibu Vera pada hari itu juga. Saat ini permasalahan telah diselesaikan dengan baik.

Sebagai tindak lanjut atas keluhan Ibu Vera soal harga aki di Shop&DRive yang lebih tinggi dibandingkan tempat lain, kami telah menyampaikan kompensasi berupa kupon (voucer) senilai selisih harga tersebut.

Kejadian ini merupakan evaluasi bagi kami untuk mengupayakan pelayanan terbaik.

LIE SE CHIANG, RETAIL-MARKETING DEPARTMENT HEAD PT ASTRA OTOPARTS TBK (SHOP&DRIVE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Indonesia, COP-21, dan Suhu Bumi (Kompas)

Bravo Paris. Bravo 150 pemimpin dunia, termasuk Presiden Joko Widodo yang hadir di Konferensi Perubahan Iklim, yang tak gentar menghadapi ancaman teroris.

Sous le Ciel de Paris (Di bawah langit Paris), 30 November, 150 pemimpin dunia berkumpul, termasuk Presiden AS Barack Obama, Presiden Tiongkok Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, Perdana Menteri India Narendra Modi, selain Presiden RI. Mereka akan mencoba lagi mencapai kesepakatan baru yang enam tahun lalu gagal dicapai di Kopenhagen.

Kali ini, dalam suasana lebih baik, diharapkan kesepakatan membatasi kenaikan suhu permukaan Bumi paling tinggi 2 derajat dari suhu sebelum era Revolusi Industri bisa dicapai. Pada masa lalu, penghasil emisi besar dunia tak mau tunduk. AS berpandangan, fokus tuntutan bukan hanya negara maju, melainkan juga negara berkembang. Tidak fair jika AS harus mengganti semua alat produksi menjadi ramah lingkungan dengan biaya mahal, yang akan membuat industrinya bakal tidak kompetitif.

Sebaliknya, argumen negara berkembang, kami, kan, baru memulai industri, mengapa dipaksa dan ditekan. Mestinya Anda yang harus lebih banyak berkorban karena sudah membakar bahan bakar fosil yang menghasilkan gas rumah kaca sejak dua setengah abad silam.

Semoga Konferensi Para Pihak (COP) ke-21 di Paris bisa melangkah maju dengan banyaknya elemen masyarakat dunia yang berunjuk rasa, mulai dari Seoul hingga Rio de Janeiro, dan tentu dari warga tuan rumah, yang sampai perlu meninggalkan sepatu mereka di Lapangan Place de la Republique, sepasang di antaranya ditinggalkan oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon.

Indonesia yang sudah punya komitmen, bahkan kini meningkatkan komitmen pengurangan gas rumah kaca hingga 29 persen pada 2030, dihadapkan pada posisi sulit. Selain peta jalan mencapainya belum jelas, Indonesia sering dilanda kebakaran hutan. Kebakaran tahun ini oleh World Resources Institute telah mengemisikan karbon sangat besar, lebih dari 1 miliar ton, melebihi emisi bahan bakar fosil gabungan Jerman dan Belanda tahun 2013.

Indonesia, di tengah suasana kesukarelaan yang ada di Konferensi Paris tahun ini, diharapkan terus mengerjakan pekerjaan rumahnya untuk mencapai komitmen yang disampaikan. Ibaratnya, kita jangan hanya pintar berjanji, tetapi tak pandai memenuhi.

Kita berharap COP-21 bisa menghasilkan satu kesepakatan yang konkret. Kita diingatkan, jika sampai dunia gagal mengerem laju emisi dan suhu Bumi naik lebih dari 2 derajat, akan hancurlah iklim dunia. Cuaca ekstrem akibat pemanasan global akan membuat dunia tak layak huni dan anak-cucu akan mempersalahkan kita.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Indonesia, COP-21, dan Suhu Bumi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Menjaga Kehormatan Dewan (OCE MADRIL)

Kemanjuran Mahkamah Kehormatan Dewan sedang diuji. Tak tanggung-tanggung, MKD menghadapi kasus besar yang melibatkan orang kuat di DPR.

Sang komandan diduga terlibat dalam percaloan saham, permintaan saham serta pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Pelapor kasus ini juga bukan sembarang orang: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari sisi obyek perkara dan aktor yang terlibat, kasus ini sungguh merupakan kasus yang amat besar dan serius.

Namun, tampaknya MKD masih gagap dalam menangani perkara besar ini. Terlihat dari perdebatan teknis yang dapat mengganggu kelanjutan kasus ini. Ada dua hal yang diperdebatkan, yakni kedudukan hukum pengadu dan alat bukti. Senyatanya, aturan beracara di MKD cukup sederhana. Ia jadi rumit dan bertele-tele karena kasus terkait politisi kuat yang sedang berkuasa.

Harus dipahami terlebih dahulu bahwa MKD adalah badan internal DPR. MKD adalah peradilan etik dan perilaku. Perkara yang diperiksa MKD bukanlah perkara pidana yang harus diselesaikan dengan pendekatan hukum acara pidana. Pendekatan etik dan perilaku yang berlaku bagi anggota DPR-lah yang jadi acuan. MKD punya hukum acara tersendiri yang diatur khusus dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Di sana diatur mulai dari siapa pengadu, teradu, sampai pada alat bukti.

Mengenai siapa saja yang dapat jadi pengadu, ada tiga pihak: pemimpin DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Artinya, pengadu dapat berasal dari dalam atau luar DPR. Yang terpenting substansi aduannya apakah sesuai kompetensi MKD atau tidak. Aduan harus relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku anggota Dewan.

Kemudian, mengenai alat bukti, itu telah diatur tersendiri dalam Pasal 138 UU MD3 dan Pasal 27 Peraturan DPR. Ada lima alat bukti yang terdiri dariketerangan saksi; keterangan ahli; surat; data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; dan petunjuk lain.

Bukti rekaman pembicaraan (bukan penyadapan) yang diberikan menteri ESDM jelas merupakan alat bukti sah sehingga mestinya tak ada lagi perdebatan mengenai keabsahan bukti rekaman yang diberikan. Karena telah terdapat kecukupan alat bukti, harusnya MKD sudah dapat menggelar sidang.

Pembentukan panel

Dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Ketua DPR sangatlah serius. Ketua DPR dapat didakwa melanggar sumpah jabatan, UU MD3, dan kode etik. Bahwa melalui tindakannya Ketua DPR diduga mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan negara, itu jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 4 Kode Etik DPR, hal itu termasuk jenis pelanggaran berat dengan ancaman sanksi pemberhentian.

Karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 148 UU MD3 bahwa dalam hal pelanggaran berat, MKD harus membentuk Panel. Anggotanya merupakan gabungan antara unsur MKD (tiga orang) dan unsur masyarakat (empat orang). Kasus ini tidak boleh diperiksa dan disidangkan sendiri oleh MKD. Harus ada pelibatan publik melalui pembentukan panel. Ada banyak tokoh masyarakat yang independen yang bisa diminta menjadi anggota panel.

Pembentukan panel dengan melibatkan unsur masyarakat dapat mencegah MKD agar tidak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan dan pertarungan antarkelompok politik di parlemen. Upaya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini juga akan dapat diminimalkan. Kemudian, hasil pemeriksaan juga akan lebih independen dan dipercaya publik.

Penting bagi MKD memastikan kasus ini dituntaskan. Kasus ini telah menghancurkan kewibawaan dan kehormatan DPR. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, ini momentum baik bagi MKD memulihkan kepercayaan publik. Ratusan juta mata publik saat ini tertuju kepada MKD, berharap kasus ini dituntaskan dan siapa pun yang bersalah diberi sanksi yang tegas.

OCE MADRIL, PENGAJAR ILMU HUKUM UGM, DIREKTUR ADVOKASI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI UGM

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Menjaga Kehormatan Dewan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Inersia Politikus (BUDI DARMA)

Tengoklah peristiwa ini: seorang laki-laki—panggil: Bejo—Bejo, jatuh cinta kepada seorang perempuan, Pawestri.

Karena jatuh cinta, Bejo berhasrat mendekati Pawestri. Dalam hati berjanjilah Bejo kepada dirinya, "Besok sore saya akan ke rumah Pawestri, lalu dia akan saya ajak nonton film." Waktu pun berjalan dan tibalah saatnya bagi Bejo memenuhi janji dalam hatinya. Ternyata Bejo punya alasan menunda rencana kunjungannya ke rumah Pawestri. Alasannya, saat akan berangkat ke rumah Pawestri, tiba-tiba perutnya sakit. Janji ditunda sampai hari berikutnya. Pada hari berikutnya, ketika tiba saatnya dia harus ke rumah Pawestri, tiba-tiba kepalanya pusing.

Janji kepada dirinya pun ditunda lagi. Keesokan hari, ketika dia akan berangkat ke rumah Pawestri, tiba-tiba dia sadar bahwa dia mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan segera. Janji mengunjungi Pawestri pun ditunda lagi. Penundaan-penundaan semacam ini, inilah yang dinamakan inersia.

Selepas Perang Dunia I, inersia banyak melanda orang-orang kaya Amerika dan Eropa. Perang Dunia I telah merusak banyak tatanan masyarakat dan, akibatnya, masyarakat menjadi "lumpuh." Namun, "kelumpuhan" ini relatif tak berlangsung lama. Tak lama setelah Perang Dunia I usai, industri tumbuh dengan ganas. Lahirlah banyak kelas orang kaya baru (OKB). Orangyang sebelum Perang Dunia I sudah kaya bertambah kaya.

Kendati kaya, mau tak mau secara tak sadar mereka tak bisa membebaskan diri dari trauma Perang Dunia I. Akibatnya, mereka menjadi, menurut istilah TS Eliot,the hollow men. Mereka adalah orang-orang hebat, hidup mereka serba gemerlap, tetapi pada hakikatnya mereka hanya orang-orang yang kosong, tanpa pegangan spiritual. Karena tak punya pegangan spiritual, mereka cenderung berfoya-foya dan berfoya-foya demi kepentingan berfoya-foya itu sendiri.

Kita dapat menduga bahwa para tokoh politik kita, khususnya yang kelas berat, bukanlah orang-orang yang miskin harta. Mereka bukan hanya sekadar hidup berkecukupan, melainkan lebih dari itu. Dari mana mereka memperoleh harta, kita tak tahu pasti, tetapi kira-kira karena mereka punya kesempatan mencari harta, baik halal maupun yang kehalalannya diragukan. Ini pulalah yang terjadi kepada orang-orang kaya, khususnya orang-orang kaya baru selepas Perang Dunia I. Karena itu, waktu itu ada istilah bootlegging.

Makna harfiah bootlegging adalah menyembunyikan barang, khususnya barang tak halal, ke dalam sepatu boot.Dengan demikian, ketika berjalan, termasuk waktu dia melewati batas negara, para petugas tak menaruh curiga. Karena itu, bootlegging identik dengan penyelundupan dan tindakan tak halal lain, misalnya menerima suap dan korupsi. Awalnya, bootlegging hanyalah penyelundupan kecil-kecilan, tetapi dalam perkembangannya bisa juga berarti penyelundupan besar-besaran atau juga perbuatan tak halal yang melanggar batas kewajaran.

Sangat mahir

Para bootlegger sangat mahir dalam melakukan penyelundupan dan tindakan tak halal. Dalam prinsip hidup mereka, tak ada kata inersia dalam mengeruk harta. Namun, dalam kasus yang sebetulnya merupakan kewajiban moral mereka untuk menyelesaikan kasus itu dengan cepat dan bijaksana, mereka adalah penderita inersia kelas ulung. Mereka cenderung menunda-nunda penyelesaian cepat dan bijaksana yang merupakan tanggung jawab moralmereka.

Mungkin ada bedanya antara inersia orang-orang culun dan para politisi kelas berat. Orang culun menderita inersia karena memang dia hanya mampu bermimpi tak mampu bertindak, sedangkan inersia politikus kelas berat mungkin dilandasi strategi dan taktik serba canggih. Menunda untuk kepentingan politik, menunda untuk keuntungan mereka. Apakah kepentingan mereka berkaitan dengan kepentingan rakyat tergantung tiap politikus kelas berat itu.Istilah the hollow men bagi orang culun mungkin terbatas kekosongan spiritual dan, bagi politikus kelas berat, mungkin istilah ini identik pula dengan tuna moral.

BUDI DARMA, SASTRAWAN, GURU BESAR EMERITUS UNESA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Inersia Politikus".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Posisi Macedonia Rentan (Kompas)

Polisi anti huru-hara Macedonia bentrok dengan migran yang mencoba memasuki Macedonia dari Yunani. Sedikitnya 40 orang cedera.

Persoalan dimulai karena Macedonia, Minggu (29/11), menyelesaikan pembangunan pagar sepanjang 3 kilometer di perbatasan selatannya dengan Yunani untuk mengatur arus masuk migran. Pagar kawat berduri setinggi 2,5 meter yang dibangun oleh tentara Macedonia itu dimaksudkan untuk menjamin agar migran tidak dapat menyelinap melintasi perbatasan tanpa terdeteksi dan tanpa melalui pos pemeriksaan.

Macedonia mengatakan tidak menutup perbatasan itu sepenuhnya, tetapi pos perlintasan perbatasan hanya menerima dan mengizinkan lewat migran yang berasal dari Suriah, Irak, dan Afganistan. Organisasi Internasional untuk Migrasi menyebutkan, 105.000 migran telah melewati Macedonia, setelah tiba di Yunani bulan ini.

Penerimaan dan pemberian izin hanya kepada migran yang berasal dari Suriah, Irak, dan Afganistan mendapat reaksi keras dari ratusan migran yang berasal dari Maroko, Aljazair, Iran, dan Pakistan. Mereka memotong pagar kawat berduri itu dan menerobos masuk ke wilayah Macedonia. Gerak maju para migran berusaha ditahan oleh polisi Macedonia. Polisi Macedonia bahkan mencoba mendorong para migran kembali ke wilayah Yunani dan terjadilah bentrokan.

Para migran melemparkan batu ke arah polisi Macedonia. Sebaliknya, polisi Macedonia menembakkan tabung gas air mata ke arah para migran. Akibatnya, beberapa kendaraan polisi dan tentara rusak, serta 18 personel polisi cedera, dua dirawat di rumah sakit. Adapun 20 migran dirawat karena cedera kepala dan masalah pernapasan.

Juru bicara Pemerintah Macedonia, Aleksandar Gjorgjev, mengatakan, suasana pada Minggu sore telah tenang kembali. Namun, kewaspadaan masih tinggi. Oleh karena mungkin saja kejadian yang sama akan berulang, mengingat yang diperkenankan lewat hanya migran yang berasal dari Suriah, Irak, dan Afganistan yang benar-benar terkena dampak perang di negaranya.

Dari sisi Eropa posisinya sudah jelas. Kini, persoalannya bagaimana Macedonia menjelaskan itu kepada migran yang datang ke Eropa dari negara-negara di luar ketiga negara tersebut, yang juga mendambakan kehidupan yang lebih baik. Mengapa mereka didiskriminasi? Keberadaan migran yang sudah jauh dari negara asal membuat mereka biasanya lebih nekat dan Macedonia yang harus menanggungnya.

Macedonia menjadi jalan masuk bagi para migran ke Serbia dan kembali Uni Eropa melalui Kroasia dan Slovenia sebelum tiba di tujuan mereka, Austria, Jerman, Swedia, atau negara Eropa barat lainnya. Oleh karena itu, posisi Macedonia rentan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Posisi Macedonia Rentan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger