Cari Blog Ini

Senin, 02 Mei 2016

Embrio Suku Bunga Rendah (ANTON HENDRANATA)

Tahun lalu, perdebatan suku bunga tinggi begitu menggema antara kubu pro-stabilisasi dan pro-pertumbuhan. Kedua kubu selalu merasa argumennya yang lebih logis dibanding kubu lain. Secara kasatmata, pengambil kebijakan tidak dalam rel yang sama, seolah tidak ada kesatuan hati, ke mana sebaiknya suku bunga bergerak untuk mendukung perekonomian bergerak ke arah output potensialnya. Ini sangat membingungkan pasar, kalkulasi investasi menjadi relatif lebih sulit.

Menariknya pada tahun ini, perdebatan suku bunga itu sirna, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelihatan begitu kompak, dengan arah sama: penurunan suku bunga. Meski demikian, ini tak berarti tak ada kehebohan dan kegelisahan mengenai suku bunga ini. Riak dan gemercik tentang suku bunga masih membumbui perekonomian kita.

Pada Februari 2016, OJK menurunkan batas maksimum bunga deposito secara drastis, untuk bank-bank BUKU 3 (modal inti Rp 5 triliun hingga di bawah Rp 30 triliun) dan 4 (modal inti di atas Rp 30 triliun), yang pernah dilakukan sebelumnya (September 2014). Selain itu, OJK juga meminta bank-bank BUKU 3 dan 4 menurunkan suku bunga kredit secara bertahap hingga satu digit pada akhir 2016.

Suku bunga satu digit

Realistiskah dan mungkinkah bank-bank tersebut dalam waktu singkat memenuhi target suku bunga kredit ini?

Kuncinya, siapkan dulu fundamental makroekonominya dengan baik, yaitu inflasi yang relatif stabil dan rendah serta rupiah yang terukur dan stabil. Ketika ini belum siap, saya kira terlalu dini dan ambisius suku bunga kredit akan turun signifikan dalam waktu singkat.

Cikal bakal tren inflasi turun secara kontinu dan stabil sebenarnya sudah dirintis oleh pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi migas sudah dimulai November 2014, yaitu dengan menurunkan subsidi bensin secara signifikan, di mana harga bensin naik Rp 2.000 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Keputusan ini sungguh berani dan melawan arus karena bertentangan dengan tren harga minyak dunia yang sedang turun.

Dewi Fortuna memang selalu bersahabat dengan pemerintahan Jokowi-JK, tak lama kemudian harga minyak dunia turun drastis ke 56 dollar AS per barrel. Akhirnya per 1 Januari 2015, harga bensin turun ke Rp 7.600 per liter setelah dinaikkan. Inilah titik awal, pemerintah berhasil menghapus subsidi bensin dan hanya menyubsidi solar Rp 1.000 per liter. Suatu momen kunci di mana pemerintah berhasil terbebas dari sandera subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang selalu menjadi ganjalan berat APBN setiap tahun.

Anjloknya harga minyak dunia tak bisa terlepas dari dampak negatif jangka menengah dan panjang krisis ekonomi global 2008. Pemulihan perekonomian dunia ternyata tidak seperti yang diharapkan dan relatif lambat. Satu per satu negara maju terjebak dalam kesulitan, seperti Uni Eropa, Jepang, dan Rusia.

Tiongkok yang biasanya menjadi penyangga ekonomi global terancam mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Jika pertumbuhan ekonomi Tiongkok di bawah 6 persen, bukan tidak mungkin akan menarik ke bawah pertumbuhan ekonomi negara-negara lain di dunia.

Lemahnya perekonomian global tecermin dari inflasi yang rendah, bahkan deflasi terjadi di Eropa dan Jepang. Suku bunga negatif, yang dulunya tabu dan terdengar aneh di dalam suatu perekonomian, sudah tak mengagetkan lagi. Hal ini untuk mendorong masyarakat mengurangi tabungannya, untuk lebih konsumtif. Itu pun belum tentu efektif untuk menstimulus perekonomian yang lagi lesu.

Ketika ekspektasi perekonomian ke depan masih suram, maka masyarakat tetap saja membatasi konsumsinya, dengan lebih banyak menabung, dalam rangka berjaga-jaga di kemudian hari.

Bunga acuan BI

Dengan tren suku bunga rendah di dunia, seharusnya perekonomian kita bisa memanfaatkan momentum ini, sambil memperbaiki masalah struktural perekonomian domestik, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dan distribusi barang. Ruang kita untuk menurunkan suku bunga makin terbuka lebar, probabilitas terjadi keluarnya modal asing dari perekonomian domestik mengecil.

Dan, benar saja, sejak awal tahun, BI tiga kali berturut-turut menurunkan suku bunga acuannya menjadi 6,75 persen dari 7,50 persen. Kuatnya keinginan untuk menurunkan suku bunga kredit secara signifikan bak gayung bersambut, OJK menurunkan batas maksimum suku bunga deposito yang cukup agresif, disertai dengan target suku bunga kredit di bawah 10 persen pada akhir tahun ini.

Kemudian, dalam rangka mempercepat dan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. BI mereformulasi suku bunga kebijakan, dari BI Rate menjadi BI 7-Day (reverse) Repo Rate. Setelah 19 Agustus 2016, BI 7-Day Repo Rate menjadi acuan utama di pasar keuangan, bukan BI Rate lagi seperti sebelumnya. Pada saat ini, suku bunga BI 7-Day Repo Rate sebesar 5,50 persen, sedangkan BI Rate 6,75 persen yang merupakan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 12 bulan.

BI 7-Day Repo Rate ini diharapkan memperbaiki kelemahan BI Rate agar: (1) lebih bersifat transaksional, (2) mempunyai hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, dan (3) lebih mendorong pendalaman pasar.

Menarik disimak kebijakan BI ini, mari kita tunggu suku bunga deposito maksimum yang akan diambil oleh OJK. Begitu juga dengan suku bunga penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Akankah ini menjadi drama kebijakan moneter yang akan membuat suku bunga di pasar lebih efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan? Semoga saja, untuk menggapai cita-cita suku bunga kredit menuju satu digit (di bawah 10 persen) tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah kita tidak perlu iri berlebihan dengan negara-negara tetangga kita (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina), yang suku bunganya jauh lebih rendah daripada Indonesia.

Karakteristik Indonesia jauh berbeda dari mereka, yaitu (i) inflasi masih tinggi dan fluktuatif; (ii) kredit bermasalah (NPL) relatif tinggi, 2,9 persen, sedangkan Malaysia (1,6 persen), Thailand (1,2 persen), dan Filipina (0,5 persen); (iii) likuiditas tidak merata, didominasi oleh bank-bank BUKU 4 (45 persen).

Kemudian, (iv) peranan dana pihak ketiga relatif kecil (41 persen terhadap PDB), sedangkan Malaysia (157 persen), Thailand (99 persen), Filipina (53 persen), dan Singapura (143 persen); (v) kredit mikro cukup besar di Indonesia; (vi) rendahnya akses masyarakat Indonesia ke perbankan (hanya 20 persen), jauh lebih rendah dibandingkan India (35 persen).

Akan tetapi, kita harus bisa seperti negara-negara tetangga, bahkan lebih baik lagi, untuk menikmati era suku bunga rendah yang kita impikan semua. Kuncinya, fokus benahi infrastruktur dasar, transportasi, dan pelabuhan, diikuti dengan cepatnya perizinan dan kepastian hukum.

ANTON HENDRANATA CHIEF ECONOMIST PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Embrio Suku Bunga Rendah".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Kedaulatan dan Sengketa Investasi (ABDULKADIR JAILANI)

Dalam setiap perundingan free trade agreement (FTA) atau bilateral investment treaty (BIT), salah satu isu yang paling kontroversial adalah persoalan penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara di arbitrase internasional.

Perdebatan tentang isu tersebut berlangsung sangat tajam dalam konteks pertentangan antara keperluan untuk melindungi hak investor asing dan kepentingan untuk menjaga kedaulatan ekonomi.

Dalam praktik di semua FTA dan BIT yang telah dibuat Indonesia, kepentingan investor asing tampak lebih perkasa dibandingkan upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Selama ini Indonesia telah memberikan hak kepada investor untuk secara langsung menggugat Indonesia di arbitrase internasional, meskipun langkah tersebut dapat mengurangi atau membatasi kedaulatan ekonomi nasional.

Berdasarkan pengalaman banyak negara, hak investor tersebut dapat mempersempit kewenangan negara dalam menempuh kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, hak tersebut juga dapat dengan mudah disalahgunakan oleh investor asing untuk menggugat kebijakan pembangunan nasional suatu negara yang  dianggap tidak sejalan dengan kepentingan komersial mereka.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi empat kasus gugatan di arbitrase internasional, yaitu kasus Churchill Mining, kasus Bank Century, kasus Newmont, dan   terakhir adalah kasus Indian Metals & Ferro Alloys. Dalam semua kasus itu, Indonesia digugat untuk membayar kompensasi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Peninjauan kembali

Menyadari kerawanan penyalahgunaan ini, Pemerintah Indonesia saat ini sedang meninjau kembali praktik pemberian hak kepada investor asing dimaksud. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan kebijakan pemerintah untuk menghentikan dan meninjau kembali semua BIT yang telah dibuat oleh Indonesia. Sejauh ini pemerintah telah menghentikan 20 BIT, meskipun tidak ada satu pun FTA yang dihentikan karena alasan ini.

Dalam proses peninjauan kembali yang melibatkan publik, akademisi, dan praktisi hukum, pemerintah pada akhirnya mengambil posisi baru. Hak investor untuk menggugat di arbitrase internasional tetap dapat dipertahankan sepanjang dalam pelaksanaannya memenuhi persyaratan, yaitu harus memperoleh persetujuan (prior-consent) Pemerintah Indonesia.

Perubahan kebijakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghapus perlindungan terhadap investor asing di Indonesia dan sama sekali tidak mengurang hak investor asing untuk memperoleh perlindungan hukum dari hukum nasional.

Posisi baru tersebut dapat dipastikan akan menghadapi tantangan dalam beberapa perundingan FTA, atau BIT khususnya dengan negara-negara maju. Oleh karena itu, konsistensi pemerintah untuk mempertahankan posisi baru sangat diperlukan untuk melindungi kedaulatan ekonomi nasional.

Landasan posisi baru

Posisi baru tersebut didasarkan pada  pertimbangan strategis dan landasan normatif yang memadai. Peraturan perundangan nasional telah mensyaratkan adanya prior-consent dari Pemerintah Indonesia sebelum menyelesaikan sengketa investasi di arbitrase internasional.

Syarat tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU No 5/1968  tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal dan Pasal 32 Ayat 4 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan demikian, suatu sengketa investasi dapat diselesaikan di arbitrase internasional apabila pemerintah dan investor asing bersepakat untuk menyerahkan sengketa tersebut ke arbitrase internasional.

Dengan memperhatikan ketentuan berbagai peraturan perundangan nasional, misalnya UU No 4/2009 tentang Minerba dan UU No 13/2010 tentang Hortikultura, yang memiliki semangat berbeda dengan berbagai BIT atau FTA,  persyaratan prior-consent diharapkan dapat berperan sebagai legal safeguardbagi kepentingan nasional dari ancaman gugatan para investor asing di arbitrase internasional.

Utamakan kedaulatan

Persyaratan tersebut semakin diperlukan mengingat berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung mengedepankan kedaulatan nasional dan mengurangi peranan investor asing. Hal ini bisa dilihat dari, misalnya, pembatalan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Tanpa adanya syarat tersebut, para investor asing dapat secara mudah menggugat pelaksanaan peraturan perundangan nasional di arbitrase internasional karena keputusan MK tersebut dianggap bertentangan dengan komitmen Indonesia di BIT atau FTA.

Hal tersebut juga menjadi sebuah keniscayaan karena buruknya pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di Indonesia. Persyaratan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan gugatan arbitrase internasional yang muncul akibat kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Isu di atas perlu mendapat perhatian khusus mengingat saat ini Indonesia sedang menghadapi gugatan Churchill Miningdan PT IMFA ke arbitrase internasional akibat kebijakan pemerintah daerah.

Untuk memperjuangkan posisi baru tersebut, sudah sepatutnya Indonesia melihat keberhasilan Filipina dalam mengupayakan perlakuan khusus untuk menerapkan syarat prior-consent di semua ASEAN + 1 FTADalam perjanjian-perjanjian tersebut, semua investor asing yang akan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional perlu prior-consent dari Pemerintah Filipina.

Pemerintah Indonesia tidak perlu terlampau mengkhawatirkan posisi baru tersebut bahwa akan memengaruhi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Berbagai kajian akademis membuktikan bahwa pemberian hak kepada investor bukan merupakan pertimbangan utama dalam melakukan investasi.

Pertimbangan komersial

Investor asing lebih memperhatikan stabilitas politik, potensi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, dan pertimbangan-pertimbangan komersial lainnya. Sebagai contoh, meskipun Brasil sampai saat ini tidak terikat pada FTA atau BIT yang memberikan hak kepada investor asing untuk mengajukan gugatan secara langsung ke arbitrase internasional, Brasil menjadi tujuan investasi tertinggi ke-7.

Maka, dalam perundingan BIT atau FTA yang sedang atau akan dilakukan Indonesia, pemerintah sepatutnya tetap konsisten mempertahankan posisi yang mensyaratkan prior-consent dari pemerintah bagi investor asing untuk mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan keperluan melindungi kedaulatan ekonomi nasional.

ABDULKADIR JAILANI PEMERHATI ISU HUKUM INVESTASI INTERNASIONAL

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Kedaulatan dan Sengketa Investasi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Munaslub Golkar (ROMANUS NDAU LENDONG)

Setelah setahun lebih dilanda dualisme antara kepengurusan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, segenap kader Golkar bersepakat mengakhirinya.

Rapat Pleno 7 April 2016 menetapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 25 Mei 2016 di Denpasar, Bali.

Munaslub kali ini berperan strategis menyembuhkan luka masa lalu, merajut persaudaraan, dan membangun soliditas internal. Terpenting lagi, Munaslub diharapkan mampu melahirkan pemimpin baru yang lebih rasional, bersih, berwawasan luas, dan berkarakter negarawan.

Konflik kali ini yang terburuk dan membuat Golkar dalam bahaya kepunahan. Suksesi internal partai yang seharusnya momentum konsolidasi justru memicu konflik dan perpecahan. Sejak Reformasi 1998, sudah lahir empat partai baru dari Golkar: Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem. Embrio partai baru bisa saja lahir kalau Munaslub kali ini gagal mengatasi berbagai soal dalam semangat rekonsiliasi dan demokratisasi.

Tumpukan persoalan yang tak terselesaikan dengan baik selama bertahun-tahun melahirkan kerusakan serius bagi Golkar. Pertama, merosotnya soliditas internal. Saling sindir, intimidasi, kritik tak beretika, dan gugat-menggugat jadi tontonan publik. Pertarungan politik internal berjalan kurang sehat karena kadernya gagal mengelola konflik sebagai medium pendewasaan demokrasi.

Terancam punah

Soliditas internal Golkar biasanya terus memburuk saat suksesi kepemimpinan nasional. Reformasi menandai berakhirnya dominasi Golkar dalam memenangkan kader terbaiknya meraih posisi sebagai presiden. Pada 1999, BJ Habibie gagal jadi calon presiden karena tak sejalan dengan kubu Akbar Tandjung. Lima tahun berikutnya, Wiranto gagal memenangi pemilihan presiden karena kalah kuat dengan kubu Jusuf Kalla yang berpasangan dengan SBY. Seterusnya, 2009, Jusuf Kalla sebagai calon presiden hanya meraih 10 persen suara karena tak didukung kubu Akbar Tandjung yang merapat ke SBY. Puncaknya, 2014, Golkar tidak berhasil mengajukan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden, lagi-lagi karena buruknya soliditas internal.

Kedua, menguatnya pragmatisme politik. Golkar kini dikenal sebagai kekuatan politik yang cenderung mengejar target konkret alias materialistik. Ide-ide besar soal nasionalisme, kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat tak lagi primadona. Visi karya-kekaryaan sebagai karakteristik Golkar kian terabaikan. Meminjam Max Weber, banyak kader Golkar kini hidup dari partai, bukan untuk partai. Orientasi kader adalah mengejar target pribadi berjangka pendek. Buktinya, banyak kader, terutama para pemimpin di semua level (pusat, provinsi dan kabupaten/kota), hidup berlimpah, sementara kantor merana.

Pragmatisme politik kini kembali santer menyongsong Munaslub Bali. Dengan menyewa jet-jet pribadi, para bakal calon menjelajahi berbagai daerah dan memikat pemilih dengan mengeluarkan dana besar. Beredar kabar ada bakal calon yang telah menghabiskan ratusan miliar rupiah. Ada juga yang menjanjikan Rp 300 juta per suara saat Munaslub nanti. Itu berarti seorang bakal calon akan menghabiskan Rp 90 miliar untuk meraih paling tidak 300 suara agar terpilih sebagai ketua umum.

Ketiga, merosotnya kredibilitas Golkar. Berlarutnya konflik internal membuat publik ragu akan komitmen Golkar memecahkan berbagai soal kebangsaan. Pilkada serentak 2014 adalah contohnya. Banyak calon kepala daerah dari Golkar tumbang karena mesin politik tak dapat bekerja efektif.

Kondisi itu membuat Golkar kesulitan besar menghadapi Pemilu 2019. Apalagi prestasi Golkar dalam pemilu terus menurun. Pada Pemilu 2009, Golkar kalah dari Demokrat dan PDI-P. Pada Pemilu 2014, Golkar hanya meraih 91 kursi parlemen, terpuruk dari sebelumnya 106. Beberapa survei independen mengungkap posisi Golkar terancam jadi partai marjinal. Jika tak ada upaya sistematis mencegahnya, Golkar jelas berada dalam bahaya kepunahan.

Pembenahan Golkar tak bisa dilakukan parsial dan tambal-sulam. Harus menyeluruh dan sistematis. Semangat itu tecermin dari tekad Panitia Pengarah Pemimpin Nurdin Halid yang menginginkan Munaslub berkualitas. Munaslub dilaksanakan atas prinsip konstitusional, rekonsiliatif, demokratis, berkeadilan, dan bersih. Tekad itu mencerminkan adanya pertobatan politik kolektif segenap kader akan pentingnya penyelamatan Golkar di mata publik.

Agar berkualitas

Ada beberapa langkah mewujudkan Munaslub berkualitas. Pertama, pendaftaran bakal calon dengan kewajiban menyediakan dana (masing-masing Rp 5 miliar-Rp 10 miliar) untuk penyelenggaraan Munaslub yang diperkirakan menghabiskan sekitar Rp 45 miliar. Ini berperan membatasi jumlah calon dan mencegah berkembangnya pasar politik yang mendorong bakal calon menghabiskan dana dalam jumlah besar.

Kedua, panitia memfasilitasi bakal calon sosialisasi, kampanye, dan debat publik di lima zona: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, serta NTB-NTT-Maluku dan Papua. Langkah ini membantu bakal calon bersaing sehat dan menyosialisasikan ide serta kebijakan lebih efisien dan terkontrol.

Ketiga, terbentuknya Komite Etik. Komite Etik berwenang mengawasi dan memberi sanksi terhadap panitia, pemilik suara, dan bakal calon. Panitia dilarang jadi tim sukses, harus netral, dan tak memberikan fasilitas khusus bagi bakal calon. Pemilik suara dilarang curang dan menerima fasilitas dari bakal calon. Panitia dan pemilik suara yang terbukti melanggar ketentuan diberi sanksi tak boleh ikut Munaslub dan tak dilibatkan dalam kepengurusan partai lima tahun.

Pengawasan ketat dilakukan terhadap bakal calon antara lain dilarang melakukan tindakan tercela, memobilisasi pemilih, membuka posko saat Munaslub, dan memberi janji atau fasilitas kepada pemilik suara. Pelanggaran terhadap ketentuan itu membuat seorang bakal calon gugur dan tak boleh ikut Munaslub. Tekad dan langkah itu gambaran kesungguhan Golkar berbenah.

ROMANUS NDAU LENDONG DOSEN UNIVERSITAS BINA NUSANTARA JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Munaslub Golkar".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Dirongrong dari Dalam//Urus KTP-e Gratis//Karikatur ”Kompas” (Surat Pembaca Kompas)


Dirongrong dari Dalam

Pada acara peringatan Isra Miraj di Jakarta, 20 November 1965, Presiden Soekarno berpidato dengan judul "Suatu Bangsa Jang Besar Tidak akan Tenggelam Ketjuali Djikalau Robek2 Petjah Dirinja Sendiri dari Dalam".

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara demokrasi keempat terbesar dunia dengan penduduk 250 juta. Namun, sepanjang 2004-2015 Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenjarakan 23 menteri dan kepala lembaga, 12 gubernur, 49 bupati/wali kota, 87 legislator, serta 120 pejabat eselon I, II, III.

Belum lagi ucapan para mantan menteri dari era pemerintahan Presiden SBY yang hingga kini masih mengejar jabatan sekalipun level jabatan itu di bawah menteri. Ada yang merendahkan Presiden Joko Widodo dengan sebutan presiden kelas wali kota, ada yang menyerang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan isu rasial dan agama. Sungguh suatu sikap yang tercela dan tidak kesatria.

Mereka lupa, intrik semacam itu berarti meremehkan sila-sila Pancasila dan mengingkari asal-usul bangsa Indonesia yang memang beragam budaya, suku, dan agama. Ingat, Sumpah Pemuda 1928 mengakui Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa: Indonesia.

NKRI lahir melalui pengorbanan para pahlawan dan pendiri bangsa. Namun, kelakuan para elite politik yang korupsi, yang tidak punya kesantunan politik, bisa merobek-robek negeri ini dari dalam. Persis yang dikatakan Presiden Soekarno. Mengapa kita tidak belajar beretika dan bersama-sama menjadi bangsa yang besar?

ARIFIN PASARIBU

Kompleks PT HII, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara

Urus KTP-e Gratis

Pengalaman saya mengganti KTP yang hilang baru-baru ini berlawanan dengan berita di Kompas (20/4), "Proses Panjang Pembuatan KTP Elektronik".

Saya langsung mengurus surat laporan kehilangan dari kepolisian dan surat pengantar dari RT/RW. Lalu saya ke Kelurahan Kembangan Utara, melaporkan kehilangan KTP saya. Di situ saya mendapat surat pengantar lagi untuk ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat.

Dalam waktu 1 jam saya menerima KTP baru tanpa biaya apa pun. Saya terpana karena tidak pernah terpikir bahwa suatu saat di DKI dapat mengurus KTP dengan mudah dan gratis pula.

Terima kasih Gubernur Ahok, yang sudah bekerja keras memperbaiki kinerja Pemda DKI, juga Wali Kota Jakarta Barat yang mengimplementasikannya.

KK RAHARDJO

Buana Biru Besar 1/28,

Jakarta Barat, 11610

Karikatur "Kompas"

Sehubungan dengan pemuatan karikatur "Oom Pasikom" di harian Kompas, Sabtu (30/4), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mengapresiasi perhatian Kompasterhadap isu pengampunan pajak, yang saat ini pemerintah mengharapkan hasil optimal apabila kebijakan ini diterapkan kelak. Oleh karena itu, kami sangat perhatian terhadap pesan apa pun yang disampaikan ke masyarakat terkait dengan isu pengampunan pajak. Kami berusaha menjaga agar tidak terjadi pemahaman yang keliru yang berefek kontraproduktif terhadap hasil baik yang diharapkan.

2. Dari karikatur "Oom Pasikom" tersebut, kesan sangat kuat yang timbul adalah bahwa pengampunan pajak disediakan bagi (istilah Kompas) pengemplang pajak yang digambarkan sebagai orang-orang berdasi (orang kaya?). Menurut hemat kami, hal ini menimbulkan penafsiran keliru, karena faktanya, data yang ada saat ini menunjukkan, orang-orang yang memiliki harta yang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya tidak saja berasal dari golongan ekonomi tertentu, tetapi juga masyarakat kebanyakan.

3. Pengampunan pajak adalah kebijakan agar siapa pun warga negara Indonesia yang belum melaporkan harta yang dimiliki dan/atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya diberikan pengampunan. Selanjutnya, mereka dapat memulai babak baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjadi wajib pajak yang patuh.

4. Dengan demikian, jelas bahwa pengampunan pajak tidak dapat disederhanakan seolah-olah hanya untuk golongan tertentu.

Meski demikian, kami tetap membuka ruang diskusi dan argumentasi yang mendorong pada perbaikan kebijakan.

MEKAR SATRIA UTAMA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

TAJUK RENCANA: Masih Ada Empat Sandera (Kompas)

Sepuluh warga negara Indonesia, awak kapal Brahma 12, telah dibebaskan penyandera. Operasi kemanusiaan pembebasan sandera patut diapresiasi.

Detil pembebasan sandera masih belum terlalu jelas dan berbeda-beda. Mengutip keterangan kepolisian Filipina, 10 pelaut Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf itu dibebaskan pada Minggu (1/5) siang. Beberapa orang tak dikenal mengantarkan 10 pelaut Indonesia ke depan rumah Gubernur Abdusakur Mahail Tan di Jolo dan seterusnya diserahkan kepada otoritas Indonesia. Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebutkan pembebasan sandera melalui operasi intelijen.

Kapal tunda (tugboat) Brahma 12 yang menarik tongkang bermuatan batubara dibajak sebuah kelompok di Filipina Selatan pada 26 Maret 2016. Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar. Sebuah sumber yang dikutip The Daily Inquirer, uang tebusan telah diserahkan kepada pembajak. Duduk soal uang tebusan ini juga belum jelas dan dibantah.

Di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers. Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik formal maupun informal, dan khususnya kepada otoritas Filipina yang telah membantu pembebasan 10 warga negara Indonesia.

Kisah pembebasan sandera itu muncul beragam versi karena tidak utuhnya penjelasan pemerintah. Namun, kita bersyukur 10 pelaut Indonesia dibebaskan. Operasi pembebasan sandera, baik lewat jalur formal maupun informal, termasuk yang dilakukan Yayasan Sukma, adalah operasi kemanusiaan. Seperti dikatakan Menlu Retno Marsudi, pembebasan sandera merupakan diplomasi total yang bukan hanya jalur pemerintah ke pemerintah, melainkan juga melibatkan jaringan informal.

Meski demikian, kita pun ingin mengingatkan bahwa masih ada empat pelaut Indonesia yang disandera sejak 15 April 2016. Mereka adalah awak kapal TB Henry dan Cristi yang disandera saat kapal itu berlayar di perbatasan Malaysia-Filipina. Kapal itu sedang berlayar dari Cebu menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Keberhasilan operasi kemanusiaan pembebasan 10 sandera hendaknya tidak melupakan adanya empat pelaut Indonesia yang masih disandera. Kita berharap Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara yang dibenarkan untuk membebaskan empat pelaut Indonesia yang masih disandera. Melindungi warga negara adalah tugas konstitusional Presiden.

Namun, yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengamankan perairan di perbatasan Malaysia-Filipina yang rawan pembajakan atau tindak kriminal lain. Gagasan patroli bersama perlu diwujudkan untuk mengamankan wilayah perairan yang rawan pembajakan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Mei 2016, di halaman 6 dengan judul "Masih Ada Empat Sandera".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
Powered By Blogger