Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 04 Juli 2011

BPJS Disetting Merampas Uang 450.000 Pekerja, Rakyat Harus Melawan

Pers Rilis

Dewan Kesehatan Rakyat – DKR

Pengurus Nasional

Jakarta, 2 Juli 2011

DKR Serukan Perlawanan

BPJS Disetting Merampas Uang 450.000 Pekerja

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan hanya disiapkan sebagai sebuah badan yang akan mewajibkan masyarakat membayar iuran bulanan dalam sebuah sistim asuransi, tapi juga sebagai badan konsentrasi aset dan modal yang berasal dari 4 BUMN asuransi PT Jamsostek, PT Asabri, PT ASKES dan PT TASPEN.

"Bukan hanya sebagai mesin menghisap uang langsung dari rakyat, tapi BPJS memang disiapkan oleh partai-partai dan Pansus BPJS, tapi juga merampas uang 450 ribu pekerja yang sudah tertanam puluhan tahun," demikian Direktur Umum PT JAMSOSTEK, Hotbonar Sinaga hari ini.

Menurutnya DPR memutuskan untuk membentuk merencanakan sebuah badan hukum publik yang berbentuk wali amanah, padahal dalam sistim hukum Indonesia tidak ada yang namanya badan tersebut.

"Bentuk itu tidak ada dalam sistim hukum kita hanya ada perusahaan atau pemerintah yang jelas pertanggung jawabannya. Seharusnya seluruh Jaminan Sosial dijalankan langsung oleh pemerintah sesuai perintah UUD'45. Perusahaan pemerintah menjalankan bisnis asuransi yang pesertanya sukarela," tegasnya.

Selain itu, menurutnya bentuk wali amanah itu manipulatif karena tidak ada di dalam undang-undang pokoknya Tentang SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) No 40/2004.

"Yang ada di undang-undang itu adalah dana amanah. Yaitu dana yang dititipkan untuk kepentingan masyarakat. Koq tiba-tiba dikelola dalam sistim yang tidak jelas pertanggung jawabannya," tegasnya.

Hotbonar juga menjelaskan bahwa RUU BPJS sudah disiapkan sejak tahun 2009 oleh konsultan asing yang bekerja di Departemen Keuangan.

"Kami pegang white paper yang merancang semua ini. Jelas ini kepentingan asing, bukan kepentingan rakyat Indonesia," tegasnya.

Tolak RUU BPJS

Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari menegaskan bahwa RUU BPJS dan UU No 40 /2004 Tentang harus ditolak karena akan menyengsarakan rakyat, kaum buruh, PNS dan prajurit.

"Posisi pemerintah sudah jelas adalah membela kepentingan buruh, PNS dan prajurit. RUU BPJS harus ditolak karena akan menyengsarakan rakyat, pekerja dan prajurit. DPR dan jangan mengkhianati rakyat lagi," tegasnya.

Menurutnya elit-elit buruh yang mendesak RUU BPJS hanya berebutan untuk bisa duduk menjadi wakil buruh di dalam wali amanah.

"Ujung-ujungnya elit-elit buruh berebutan kejar jabatan saja, sementara rakyat, buruh, PNS dan prajurit menderita akibat RUU BPJS," tegasnya.


Juru Bicara Dewan Kesehatan Rakyat, Agung Nugroho menyerukan agar masyarakat dan kaum buruh melawan RUU BPJS, agar tidak jatuh didalam roda pemerasan sistim asuransi.


"Ada 21 kota dari sabang sampai merauke akan bergerak menolak RUU pemeras ini. Rakyat tidak akan terima politisi di DPR yang mengkhianati penderitaan rakyat. Pemerintah harus menghentikan negosiasi di DPR dan jangan ikut-ikutan menjual rakyat pada kepentingan asing," tegasnya.


DKR merencanakan aksi nasional dari DPR dan kantor ADB mulai senin 4 Juli 2011 diikuti aksi di Medan, Banda Aceh, Palembang, Lampung, Krawang, Bandung, Taqngerang, Solo, Semarang, Gresik, Surabaya, Pontianak, Manado, Makassar, Mataram, Jayapura, Fakfak dan Manokwari.


Narasumber :

Hotbonar Sinaga (0811-132792)

Agung Nugroho (0818-079002218)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger