Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 26 Juni 2012

120 WNI terancam digantung di Malaysia


Sebanyak 120 warga Indonesia menghadapi hukuman gantung di Malaysia karena kasus narkoba. "Mereka terlibat sindikat narkoba internasional," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak saat dhubungi merdeka.com melalui telepon selulernya, Selasa (26/6).

Selain di Malaysia, kata Tatang, tiga orang juga terancam hukuman mati di China dan satu lagi di Iran. Total WNI menunggu putusan maut 124 orang. Kebanyakan lelaki, tetapi di China dan Iran pelakunya malah perempuan.

Di luar 124 orang itu, dua tahun terakhir pemerintah berhasil membebaskan 76 orang dari vonis mati. "Hukumannya menjadi lebih ringan. seumur hidup, seumur hidup dengan percobaan, penjara maksimal 20 tahun, dan bebas murni," ujar Tatang.

Dia menambahkan pemerintah terus mengupayakan 124 orang bisa lolos hukuman mati. Dia mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupaya meminta pengampunan dengan menyurati pemimpin Malaysia, China dan Iran. Pemerintah juga sudah menunjuk badan hukum di setiap negara untuk mendampingi 124 warga Indonesia itu.

Informasi berbeda disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Gorries Mere. Dia menyatakan 376 orang Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati lantaran terlibat narkoba dan 83 lainnya sedang menjalani hukuman seumur hidup.



Sumber: merdeka | Berita Terbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger