Anggota Komisi VIII DPR RI akan mengagendakan pemanggilan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pemanggilan itu terkait adanya indikasi korupsi dalam pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
"Komisi VIII akan segera mengagendakan Kemenag untuk menjelaskan masalah tersebut," kata anggota Komisi VIII, Abdul Hakim, di Gedung DPR RI, Jumat (29/6/2012).
Menurut Abdul, anggaran pengadaan Alquran tersebut dibahas pada APBN-P 2011. Namun, Abdul tidak bisa menjelaskan pembahasan tersebut secara detail. Terkait masalah hukum, legislator dari Fraksi PKS itu menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mendorong untuk menyelesaikan kasus tersebut agar dapat dijadikan pelajaran yang berharga bagi institusi yang oknumnya terjerat dengan masalah hukum," ujarnya.
KPK menelusuri dua kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012. Kasus pertama terkait dugaan transaksi suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar. Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR berinisial ZD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenag. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, anggota Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam tiga proyek Kemenag, dua di antaranya terkait pengadaan Alquran.
(Kompas.com)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar