Hampir satu setengah dekade, UU tentang korupsi diterapkan di Indonesia. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi juga banyak dipuji. Sayangnya, pengungkapan korupsi di bidang eksploitasi sumber daya alam jalan di tempat.
Februari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan memang memeriksa 247 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Namun, kinerja tersebut tidak berarti dibandingkan percepatan jumlah perizinan yang mencapai 10.667 izin usaha pertambangan. Kasus korupsi pun seperti menemukan rumahnya di sektor pertambangan.
Belum lagi, korupsi yang diungkap bukanlah potret sejatinya. Pengungkapan korupsi yang diwacanakan hanya korupsi berdimensi kerugian di ranah pengurus negara atau pemerintah, seperti transaksi perizinan, dokumen palsu pengangkutan barang, dan tunggakan pajak, dan belum menyentuh kerugian sebenarnya dari unsur lain seperti rakyat atau warga negara dan wilayah.
Definisi perbuatan korupsi tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dua pasal itu, ada enam kali istilah negara dikaitkan dengan korupsi sebagai tindakan yang merugikan negara, keuangan negara, dan perekonomian negara. Padahal, menurut Konvensi Montevideo (1933), negara punya empat unsur konstitusional, yaitu warga negara, wilayah atau lingkungan kekuasaan, penguasa yang berdaulat, dan kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
Mencermati kasus korupsi bidang pertambangan, saat ini sebatas korupsi pada ranah pemerintah. Padahal, kerugian yang dialami unsur negara lainnya, yaitu rakyat dan wilayah, sangat terang-benderang. Misalnya, warga Makroman di Kalimantan Timur yang sawahnya gagal panen berkali-kali karena limbah batubara CV Arjuna, atau warga Kampung Gincu di Nusa Tenggara Timur yang tak bisa lagi memanen ratusan liter madu karena hutannya dihancurkan tambang mangan.
Warga dirugikan di atas keuntungan yang didapat perusahaan. Bukankah itu serupa kerugian pemerintah, hanya daur keuangannya berbeda; yang satu masuk ke kas pemerintahan, yang lain masuk ke kas rakyat. Bedanya, pemerintah memiliki perangkat memeriksa korupsi dan memaksa koruptor bertanggung jawab, sedangkan warga tidak. Pada sejumlah kesempatan, aparat pemerintah justru berpihak kepada perusahaan.
Dimensi ruang dan waktu
Pun, kerugian yang dialami wilayah sebagai salah satu unsur negara tak dilihat sebagai korupsi atau tindakan merugikan negara. Ini terjadi di Samarinda yang 71 persen kawasannya berupa konsesi tambang batubara. Ada sekitar 150 lubang tambang yang dibiarkan menganga dan mengancam keselamatan warga sekitar. Tujuh anak dan remaja meninggal di empat lubang tambang dalam tiga tahun terakhir. Lubang-lubang itu tak direklamasi, apalagi ditutup. Kelak, kerugian bakal ditanggung negara jika terjadi bencana berkaitan dengan tambang yang ditinggalkan itu.
Sekarang ini, Samarinda sudah merugi. Tahun lalu, pemerintah kota mengeluarkan dana Rp 850 miliar untuk penanganan banjir, sedangkan pendapatan pertambangan batubara hanya Rp 113 miliar. Bahkan, dana untuk biaya penanganan banjir ini naik tiap tahun sejak 71 persen wilayah Samarinda berubah menjadi konsesi pertambangan batubara.
Cerita serupa dijumpai di Provinsi Bangka Belitung. Ratusan lubang tambang berbentuk danau beragam ukuran ditinggalkan begitu saja menjadi warisan warga sekitar dan pemerintah daerah. Lubang-lubang itu menjadi sarang malaria. Kepala Dinas Kesehatan Bangka Belitung (2011) mengatakan, jentik malaria tumbuh subur di danau bekas tambang berusia lima tahun lebih itu. Di Pulau Bangka khususnya, penyebaran malaria tertinggi di Indonesia setelah Papua. Jumlah penderitanya mencapai 2 juta lebih tiap tahun.
Padahal, penyakit malaria pada ibu hamil bisa memicu bayi lahir dengan berat badan rendah (kurang dari 2,5 kilogram), kelahiran prematur, dan kematian prenatal (saat baru lahir). Janin yang terpapar parasit malaria bisa mengalami infeksi sehingga sistem imun termodifikasi dan memengaruhi respons terhadap malaria pada usia 1-2 tahun.
Logikanya, makin banyak lubang tambang, makin banyak penderita malaria, makin meningkat generasi masa depan yang lahir tak normal. Jika sebagian besar pendapatan Bangka Belitung berasal dari tambang, sesungguhnya dana itu tersedot untuk menjawab masalah yang ditimbulkan pertambangan timah di sana, salah satunya masalah kesehatan.
Kasus Samarinda dan Bangka Belitung menunjukkan kerugian negara berdimensi ruang dan waktu. Di Samarinda, pembongkaran batubara di kawasan hulu tak hanya merugikan warga sekitar, tetapi juga meluas hingga Kota Samarinda dengan banjirnya. Dari semula 29 titik banjir kini meluas menjadi 35 titik banjir. Di Bangka Belitung, pengerukan beberapa puluh tahun lalu meninggalkan ratusan lubang dan memicu tingginya penyakit malaria 5-10 tahun kemudian.
Celakanya, korupsi di bidang pertambangan yang merugikan warga negara dan wilayah ini tak tersentuh hukum. Padahal, keduanya berpotensi paling besar merugikan negara.
BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya harus mengubah paradigma dalam mengurus korupsi di pertambangan. Kerugian rakyat dan wilayah sekitar tambang mesti dilihat sebagai korupsi yang merugikan negara dengan kerugian yang berdimensi ruang dan waktu.
Siti Maimunah Ketua Badan Pengarah Jaringan Advokasi Tambang
(Kompas cetak, 11 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar