Lihat saja data infografis olahan Litbang Kompas kemarin. Bekas pegawai pajak Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menangani keberatan pajak. Dia divonis tujuh tahun penjara pada 19 Januari 2011. Gayus memiliki rekening dengan dana Rp 25 miliar.
Ada lagi kasus Bahasyim Assiffie yang divonis 10 tahun penjara. Bahasyim dituduh menerima Rp 1 miliar dari wajib pajak dan pencucian uang atas hartanya sebesar Rp 60,82 miliar. Vonis jatuh 3 Februari 2011. Menyusul kasus Dhana Widyatmika yang divonis tujuh tahun penjara. Dia memiliki 12 rekening di tujuh bank dengan aliran dana hingga Rp 97 miliar.
Daftar skandal itu masih panjang. Ada Tommy Hindratno yang menerima suap Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama, kemudian Pargono Ryadi ditangkap tangan oleh KPK pada 9 April 2013. Sebulan kemudian, KPK menangkap tangan dua pegawai pajak, Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. Keduanya dituduh menerima uang 300.000 dollar Singapura!
Sama dengan penangkapan sebelumnya, komentar dari pejabat bermunculan. Pejabat berharap penangkapan pegawai pajak merupakan penangkapan yang terakhir. Namun, kenyataannya, skandal perpajakan terus saja terjadi dan komentar pun kembali bermunculan.
Pada saat kasus Gayus jadi perhatian masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi berkaitan dengan kasus perpajakan Gayus. Instruksi dikeluarkan 17 Januari 2011. Beberapa instruksi itu antara lain gunakan metode pembuktian terbalik, sita dan kembalikan aset negara, berikan sanksi terhadap pejabat terkait, restrukturisasi lembaga perpajakan.
Namun, instruksi Presiden tinggal instruksi. Penyitaan dan pengembalian aset negara tetaplah instruksi tanpa implementasi. Saran pembuktian terbalik tetap impian yang tak pernah jadi kenyataan. Restrukturisasi kelembagaan tetap jadi wacana tak berkesudahan.
Fenomena ini menyadarkan kita bahwa bangsa ini adalah bangsa penuh wacana, tetapi bukan bangsa pembelajar. Akibatnya, skandal demi skandal korupsi tetap terus terjadi dan kita kembali asyik berdiskusi sampai kemudian skandal korupsi baru terjadi lagi.
Skandal perpajakan sungguh melukai pembayar pajak. Tanpa pembenahan serius, gerakan boikot bayar pajak yang masih embrio bisa jadi kenyataan. Saran kita, ikutilah instruksi Presiden Yudhoyono, 17 Januari 2011. Terapkan pembuktian terbalik, sita harta untuk negara, restrukturisasi Ditjen Pajak, dan berikan sanksi terhadap yang terlibat dalam skandal perpajakan itu. Kita sarankan kepada KPK menelusuri ke mana uang mengalir dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang.
Semangat memiskinkan koruptor dengan merampas semua hartanya harus konsisten dilakukan KPK dan juga hakim di era yang sangat materialistis dan serba uang!
***
(Tajuk Rencana Kompas, 17 Mei 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar