Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 10 Juni 2013

Menanti Langkah Kecil Menkeu (Teten Masduki)

Teten Masduki

Banyak diplomat dan pengamat asing melihat gerakan antikorupsi di Indonesia relatif maju dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga tengah mencari jalan keluar dari lilitan korupsi yang mencekik bangsanya.

Banyak kasus korupsi besar yang diadili, yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Siapa pun yang berani mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi perlawanan sengit dari masyarakat. Meskipun demikian, kita saksikan pengaruhnya belum terlalu kuat untuk menghentikan korupsi. Korupsi terus hidup berkembang di tengah upaya untuk memerangi.

Konsolidasi oligarki korup

Korupsi di Tanah Air memiliki kemampuan asimilasi yang luar biasa dari sistem otoriter ke demokrasi tanpa mengalami hambatan. Belakangan, konsolidasi oligarki korup telah menemukan bentuknya dalam sistem pembagian kekuasaan politik yang mencar.

Masih terlalu sedikit pemimpin politik, agama, birokrasi, masyarakat, dan bisnis yang betul-betul ingin keluar dari situasi yang sangat korup ini. Bahkan para pemuka politik memanfaatkan usia demokrasi yang masih relatif muda ini untuk mereproduksi cara-cara kotor untuk mendapatkan logistik politiknya. Politik uang, dan politik gentong babi model Orde Baru, masih dipakai untuk membangun basis atau dukungan politik, di tengah miskinnya gagasan perubahan yang ditawarkan kepada pemilih. Karena itu, harapan akan ada perubahan yang ikhlas dari mereka hampir mustahil.

Keadaan ini, kalau terus berlangsung dalam jangka panjang, tidak hanya membuat frustrasi sosial, tetapi juga bisa membangun ketidakpercayaan umum seolah melawan korupsi itu adalah pekerjaan sia-sia, yang hanya akan menghabiskan anggaran saja. Suara sumbang dan pesimistis terhadap program pemberantasan korupsi mulai sering kita dengar dari banyak kalangan dan banyak forum.

Maka, perlu upaya penyegaran berkelanjutan dalam mengimplementasikan strategi nasional antikorupsi (stranas) dengan inovasi metodologi baru. Jurus kungfu yang sama lambat laun akan diantisipasi oleh lawan.

Secara umum sasaran korupsi masih relatif tidak berubah, yaitu anggaran negara, termasuk yang paling menonjol ditangani KPK adalah pengadaan barang dan jasa. Bedanya dengan masa lalu, saat ini rantainya menjadi lebih panjang pasca-kekuasaan penganggaran menguat di DPR. Caranya tetap itu-itu juga: penggelembungan volume pekerjaan atau anggaran, penurunan kualitas pekerjaan atau barang, dan pengadaan fiktif. Kalau auditor negara, pengawas pembangunan, dan aparat hukum kita cukup jujur, sebenarnya bukan hal sulit untuk menangkap hama pembangunan itu. Tapi memang kita tidak bisa berharap banyak kepada mereka, kecuali KPK.

Membatasi transaksi tunai

Karena itu, perlu ada langkah birokratis dari menteri keuangan (menkeu) untuk mengendalikan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui instrumen kebijakan keuangan. Sudah lama ada usul dari masyarakat agar ada regulasi pemerintah dan Bank Indonesia untuk membatasi transaksi uang tunai sehingga pengendalian korupsi bisa lebih efektif. Transaksi suap, penurunan nilai wajib pajak, dan pencucian uang tumbuh subur dalam iklim transaksi uang tunai.

Saat ini memang baru ada tahap studi kelayakan untuk menerapkan transaksi keuangan nontunai secara menyeluruh. Namun, untuk mempercepat, sebenarnya menteri keuangan bisa membuat regulasi yang mengharuskan penggunaan transaksi keuangan nontunai khusus dalam pengadaan barang dan jasa. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pengadaan wajib menggunakan transaksi lewat perbankan, baik transaksi antarinstansi pemerintah/BUMN, pemerintah ke swasta, antarswasta, dan swasta ke perseorangan.

Melalui cara yang sederhana ini, setidaknya praktik penggelembungan anggaran dan percaloan dalam pengadaan, atau penggunaan anggaran publik untuk kepentingan politik lewat tabir pengadaan publik, bisa dikendalikan. Pendeknya, realitas pengadaan, mulai dari perencanaan penganggaran hingga implementasinya, bisa terekam dengan baik dan ke depan pemerintah punya memori yang cukup untuk memperoleh angka perhitungan harga barang pengadaan dengan realistis.

Dalam kasus Hambalang atau pengadaan impor daging sapi, yang duitnya mengalir dan dinikmati para politisi pemburu rente, memberi tahu kita bahwa ada penggelembungan anggaran pengadaan yang luar biasa besarnya.

Secara teknis ini bukan kebijakan yang sulit dan rumit, tidak perlu menunggu lahirnya UU baru, hanya apakah pemerintah yang berkuasa mau menghentikan korupsi atau tidak. Setiap instansi pemerintah, termasuk di daerah, dan pihak swasta, semestinya sudah memiliki kesanggupan untuk menjalankan kebijakan ini. Industri perbankan yang jaringannya telah meluas akan mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pendeknya, hampir tak ada hambatan teknis.

Namun, hambatannya sudah terbayang. Memang banyak politisi dan pebisnis yang sejauh ini mengambil keuntungan dalam sistem transaksi tunai akan menghambat ide ini. Jaringan dan sumber logistik mereka akan terganggu. Pernah sewaktu ide ini disampaikan kepada pimpinan BI beberapa waktu lalu, secara substantif mereka sepakat, tapi terlontar keengganan untuk mengambil inisiatif karena bayangan mereka akan menghadapi penentangan dari para politisi.

Di sinilah Menkeu M Chatib Basri ditantang keberaniannya untuk melakukan langkah kecil untuk melawan korupsi. Selain seorang profesional, Chatib relatif tidak memiliki hambatan politik apa pun untuk menumpas hama negara.

Tidak berlebihan penerapan kebijakan transaksi keuangan nontunai, selain bisa menghemat anggaran negara, memangkas sistem percaloan dan jaringan pemburu rente, juga akan menggenjot penerimaan pajak pemerintah. Saatnya melakukan reformasi birokrasi kecil untuk memutus sumber logistik oligarki kotor. Hanya dengan cara ini negara bisa sedikit melepaskan diri dari rezim korupsi.

Teten Masduki Aktivis Antikorupsi dan Perubahan Sosial

(Kompas cetak, 10 Juni 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger