Antrean ribuan TKI untuk mendapatkan dokumen keimigrasian di KJRI Jeddah berubah menjadi amarah. Para TKI melempari kantor dan membakar barang yang ada di sekitar KJRI. Seorang TKI, Marwah bin Hassan (57), meninggal, dan tenaga pengamanan KJRI terluka parah. Ratusan TKI dilaporkan pingsan. Kejadian itu tersebar ke seluruh dunia melalui media sosial, termasuk Youtube.
Jumlah TKI di Arab Saudi, menurut data BPS pada tahun 2011, mencapai 1,5 juta orang dan yang izin tinggalnya habis mencapai 124.000 orang. Jumlah itu tentu bertambah pada tahun 2013. Belum terhitung mereka yang tetap berada di rumah majikannya tanpa paspor karena hilang atau ditahan majikan lamanya.
Membeludaknya antrean TKI di KJRI bermula dari kebijakan amnesti Pemerintah Arab Saudi kepada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal mulai pekan kedua Mei 2013 hingga 3 Juli 2013. Mereka dimungkinkan pulang mandiri tanpa harus membayar denda. Para TKI panik mendapat kabar kebijakan amnesti hanya berlaku hingga Minggu (9/6) sehingga mereka serentak mendatangi KJRI untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Jumlah TKI yang mengurus dokumen keimigrasian di KJRI Jeddah tidak sebanding dengan petugas KJRI yang melayani para TKI. Posisi Konsul Jenderal di Jeddah juga sedang kosong. Faktor cuaca yang panas menyengat juga ikut memicu emosi yang memunculkan amarah.
Kerusuhan itu amat disesalkan. KJRI seharusnya bisa mengantisipasi terjadinya lonjakan antrean TKI untuk mendapatkan dokumen keimigrasian, dan selanjutnya melakukan langkah darurat untuk memberikan pelayanan kepada TKI tersebut. Konstitusi menegaskan, negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, terlepas apakah keberadaan WNI itu legal atau ilegal.
Terlepas dari problem teknis dan penanganan di saat krisis, kita berharap sikap dan perilaku pejabat, termasuk para TKI sendiri, berubah. Reformasi kultur birokrasi harus dikedepankan. Semangat memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia harus lebih dikedepankan dibandingkan dengan pendekatan birokratis. Sementara WNI di luar negeri tetap harus mengindahkan aturan hukum di negara tempat mereka berada.
Kerusuhan di KJRI Jeddah kian menambah daftar panjang litani kesedihan TKI. Kejadian di Jeddah yang memperburuk wajah Indonesia di luar negeri haruslah dijadikan tekad bersama untuk menjadikannya sebagai peristiwa terakhir. Pendataan secara menyeluruh terhadap TKI di Arab Saudi, termasuk dengan segala problematiknya, harus dilakukan sehingga setiap potensi masalah bisa langsung diselesaikan pada kesempatan pertama. Kita tidak ingin berbagai permasalahan dibiarkan menggantung yang pada akhirnya menumpuk dan meledak.
***
(Tajuk Rencana, Kompas cetak, 12 Juni 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar