Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Kementerian Keuangan tengah fokus menyusun pembebasan dan keringanan pajak dengan menyederhanakan prosedur dan membuat persyaratan yang lebih menarik investor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sudah mengatur pemberian insentif itu. Industri pionir yang mendapat fasilitas keringanan pajak adalah logam dasar, pengilangan minyak bumi dan industri kimia turunannya, permesinan, sumber daya alam terbarukan, dan peralatan telekomunikasi dengan nilai investasi setidaknya Rp 1 triliun. Adapun pemotongan pajak ganda diberikan untuk investasi di bidang yang membawa inovasi riset dan pengembangan serta memberi transfer pengetahuan.
Insentif pajak untuk investasi yang bukan bersifat foot loose tersebut memberi sinyal pemerintah tahu permasalahan dan menyelesaikan dengan tepat. Rencana itu harus segera diwujudkan dan dapat dilaksanakan untuk memberikan kepercayaan kepada investor.
Kita butuh mengurangi ketergantungan impor bahan baku dan bahan antara yang menyedot devisa. Kita juga butuh industri dasar untuk lapangan kerja, transfer pengetahuan, dan menguatkan struktur ekonomi nasional.
Pengalaman lima tahun terakhir memperlihatkan, kita terlena oleh ekonomi komoditas. Selain harganya bergejolak serta tidak memberi nilai tambah dan lapangan kerja, mengandalkan ekonomi pada komoditas juga tidak berkelanjutan. Kita belum pernah mengaudit saksama nilai ekonomi kerusakan alam dan masalah sosial dibandingkan dengan pendapatan ekspor bahan mentah komoditas, terutama tambang.
Kini saatnya ekonomi kita bertransformasi menuju industri lebih hulu dan strategis, proses yang praktis terhenti sejak krisis ekonomi dan politik tahun 1998.
Insentif tersebut juga harus dapat merangsang investasi dalam negeri. Pemodal asing segera memindahkan dividen dan hasil investasi ke negara asalnya atau ke negara lain begitu situasi kurang menguntungkan di Indonesia, seperti ditengarai terjadi saat ini seiring melemahnya rupiah.
Namun, insentif pajak saja belum cukup. Infrastruktur menjadi masalah akut. Kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok, misalnya, telah mengganggu arus barang. Jalan, listrik, air bersih, dan ketersediaan lahan adalah kendala nyata bagi investor. Begitu pula ketidakjelasan aturan serta keandalan sumber daya manusia dan korupsi yang meruyak di semua lapisan birokrasi.
Karena itu, sekali lagi, pemerintah harus bekerja kompak di semua lini dipimpin konduktor andal agar kita bergerak harmonis bersama, selalu siap menghadapi badai dan memanen hasil ketika badai reda.
(Kompas, 29 Juli 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar