Laporan Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) 2013 mengungkapkan kejadian pembajakan dan perampokan laut di wilayah Indonesia terus meningkat.
Bayangkan, dari 14 kejadian pada tahun 2009 meningkat menjadi 37 (2010), 47 (2011), dan 65 (2012). Tahun 2012, total kejadian di Asia sebanyak 132, dan 49 persennya terjadi di Indonesia. Sementara itu, Singapura dan China sebagai pusat perdagangan dengan transportasi laut yang sangat padat hanya satu kejadian. Ini hanya salah satu isu di antara isu-isu lain tentang situasi keamanan di laut, termasuk masih maraknya praktik kapal asing di perikanan, penyelundupan, dan lainnya.
Bagaimana langkah strategis dalam pengawasan laut untuk mengantisipasi masalah ini?
Situasi keamanan
Apa yang terjadi di Indonesia ternyata berkebalikan dengan di Asia. Menurut ReCAAP, tren kejadian di Asia justru mengalami penurunan dari 167 (2010) menjadi 157 (2011) dan 132 (2012). Bahkan, Selat Malaka yang disebut-sebut sebagai wilayah tidak aman kini mulai membaik. Tahun 2012, jumlah kejadian hanya 12 dibandingkan 2011 yang mencapai 24 kasus. Begitu pula Laut China Selatan yang menurun dari 12 (2011) menjadi 7 (2012).
Namun, apabila Laporan ReCAAP dikaji lebih jauh dari tingkat signifikansi kejadian, memang 80 persen kejadian di Indonesia tergolong kurang signifikan dan terjadi di pelabuhan, sementara 20 persen cukup signifikan, dan hanya 2 persen yang sangat signifikan. Meski dari tingkat signifikansi kasus relatif kecil, data agregat yang menunjukkan tren meningkat dan kita punya kasus terbanyak bisa membuat citra Indonesia di dunia internasional makin memburuk. Kesan sebagai pemilik laut yang tidak aman bisa melekat.
Sementara itu, praktik perikanan ilegal juga belum hilang. Menurut data pemerintah, kurun 2007-2011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 572 kapal asing ilegal. Sebenarnya ada pula indikasi perusahaan perikanan nasional skala besar yang juga mengoperasikan kapal asing. Salah satunya bisa dilihat dari awak kapal yang sebagian berkewarganegaraan asing. Jika praktik ini terus terjadi, tentu kerugian negara tidak kecil. Oleh karena itu, perlu langkah strategis untuk mengatasi semua itu.
Langkah strategis: RUU Kelautan
Saat ini ada 12 kementerian dan lembaga yang menangani pengawasan laut. Masing-masing memiliki aparat yang bergerak di bidang pengawasan. Sebagai contoh, KKP punya 89 kapal pengawas perikanan, dengan jumlah PPNS perikanan sebanyak 224 orang dan awak kapal 346 orang. Kementerian Perhubungan, Polri, TNI AL, dan instansi lain tentu memiliki hal yang sama. Nah, untuk mengoordinasikan hal ini dibentuklah Bakorkamla, yang sebenarnya berdiri sejak 1972 dan diaktifkan lagi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2005.
Bakorkamla merupakan lembaga koordinasi dan bukan lembaga penegak hukum. Meski demikian, badan ini dinilai belum terlalu kuat untuk mengoordinasikan seluruh aktivitas pengawasan. Pengawasan masih terfragmentasi. Karena itu, muncul pula gagasan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang setara dengan Coast Guard. Kehadiran Bakamla sangat penting tidak saja untuk fungsi integrasi (bukan koordinasi), tetapi juga karena ini adalah lembaga sipil.
Jepang pernah ingin memberikan bantuan kapal untuk lembaga sipil untuk menjaga keamanan laut di Indonesia, tetapi tidak jadi karena kita belum memiliki Coast Guard, dan tidak mungkin bantuan tersebut dialihkan ke TNI AL sebagai institusi militer. Di Jepang sendiri posisi Coast Guard sangat strategis. Bahkan, dalam ketegangan dengan China soal Pulau Senkaku, Jepang mengedepankan Coast Guard dan bukan Angkatan Laut. Ada saat di mana Coast Guard yang berperan dan ada pula saat Angkatan Laut harus bertindak.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang RKP 2014, khususnya Buku 2 Bab VII, disebutkan bahwa Bakamla akan dibentuk. Meski demikian, dengan Bakamla ini kewenangan pengawasan dari 12 kementerian dan lembaga tidak serta-merta bisa dihilangkan karena keberadaan mereka merupakan amanat undang-undang sektoral. Tentu amanat UU tersebut harus dilaksanakan dan bahkan posisi hukumnya lebih tinggi daripada perpres. Sebagai contoh, ketika presiden berkehendak memangkas kewenangan KKP dalam pengawasan perikanan, ia mengalami kesulitan karena terkendala masalah hukum. Hal ini karena keberadaan pengawas perikanan adalah amanat UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 yang direvisi menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009.
Karena itu, salah satu agenda terpenting dalam memperkuat posisi Bakamla adalah dengan RUU Kelautan. RUU Kelautan sangat strategis untuk memecahkan berbagai persoalan kebuntuan hukum dalam menjamin keterpaduan tata kelola laut. Bayangkan saja, hingga saat ini ada 36 UU sektoral yang terkait dengan laut yang pelaksanaannya di lapangan bisa tumpang tindih dan menimbulkan konflik.
Memang kita sudah punya UU tentang Perairan Indonesia, UU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU Perikanan, dan UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun, tampaknya hal itu belum cukup untuk menciptakan keterpaduan pengelolaan. Karena itu, titik-titik kritis persinggungan antarsektor harus diidentifikasi dan RUU Kelautan hadir untuk harmonisasi dan menjahit mata rantai sektoral menjadi sebuah rantai pengelolaan yang kuat dan terpadu. Bakamla bisa menjadi salah satu contoh pintu masuk membangun keterpaduan itu dan masih banyak isu kritis persinggungan antarsektor yang harus dipecahkan, seperti tata ruang.
Kini bola ada di DPR. Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Kelautan sangat tergantung dari jawaban atas pertanyaan: apakah kita masih sadar sebagai bangsa bahari yang lautnya harus ditata dan didorong kemajuannya untuk kemakmuran rakyat?
Arif Satria
Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003046531
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar