Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 23 Januari 2014

TAJUK RENCANA Kedaruratan Bencana (Kompas)

RENCANA yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mencerminkan bagaimana ketidaksiapan kita mengatasi bencana.

Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah kita miliki. Hadirnya undang-undang itu seharusnya menjadi pedoman bagaimana pencegahan bencana, darurat bencana, mitigasi bencana, dan tahapan rehabilitasi harus dilakukan.

Pada terbitan Senin, harian ini menulis, "Indonesia Darurat Bencana". Melalui peta infografis tergambar betapa besarnya skala banjir yang terjadi di sejumlah tempat. Belum lagi letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara yang tak kunjung reda telah melumpuhkan kawasan tersebut. Jalur transportasi di pantai utara Jawa terputus akibat banjir.

Melalui media, kita mendengar pengungsi mengeluhkan distribusi bantuan tak lancar. Pengungsi lain berteriak mengapa status daerah mereka tak dijadikan sebagai bencana nasional, sementara daerah lain ditetapkan sebagai bencana nasional. Di Jakarta, terdengar perbedaan status bencana banjir antara Siaga Darurat dan Tanggap Darurat yang ikut menghambat penanganan korban bencana.

Status bencana memang membawa konsekuensi berbeda, tetapi bagi korban, mereka tak hirau dengan status. Semangat dari setiap bencana adalah bagaimana menyelamatkan dan menolong korban serta menjamin agar korban tidak telantar. Di sinilah sebenarnya peran negara, peran pemimpin, dibutuhkan.

Kita menangkap ada kegagapan dalam menghadapi bencana. Kita apresiasi sukarelawan, TNI, Polri, dan siapa pun yang telah berjibaku membantu korban bencana. Jiwa kesukarelawanan adalah modal sosial bangsa ini. Namun, semangat sukarela akan lebih optimal jika ada komandan di lapangan yang mengarahkan siapa harus berbuat apa, di mana, dan kapan. Di sinilah manajemen penanggulangan bencana dibutuhkan.

Kita menangkap belum ada komandan yang memberikan komando di lapangan. Belum ada yang mengarahkan di mana pengungsi harus ditempatkan secara terpusat untuk memudahkan penyaluran bantuan dan penanganan trauma psikologis korban. Belum terdengar perintah bagaimana menembus ketertutupan jalur pantura sebagai jalur distribusi pangan Jakarta.

Lepaskan dulu pertimbangan kalkulasi politik penanganan bencana. Tinggalkan dulu saling kritik yang tidak produktif, sementara korban tetap telantar. Dalam situasi darurat kita menyarankan bagaimana segala kekuatan bangsa dimobilisasi untuk menolong sesama guna memperbaiki waduk yang jebol. Struktur komando harus jelas dan dana harus disiapkan! Meski sudah terlibat dalam penanganan bencana, TNI perlu lebih dilibatkan secara optimal mengatasi kondisi darurat. Pelibatan TNI dalam bencana adalah implementasi fungsi operasi militer selain perang. Setelah masa kedaruratan selesai, pekerjaan rumah pencegahan banjir tak boleh lagi dilupakan!

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004312700
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger