Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 10 Januari 2014

TAJUK RENCANA Tetaplah di Jalur Hukum (Kompas)

KOMISI Pemberantasan Korupsi, Jumat ini, menjadwalkan kembali pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Itu adalah panggilan ketiga.
Pada pemeriksaan pertama, Anas tidak hadir. Pada pemeriksaan kedua, Anas juga tidak hadir. Yang hadir adalah penasihat hukum Anas dan pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), ormas bentukan Anas. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, menjelaskan, Anas tidak hadir karena ingin mengklarifikasi surat perintah penyidikan Anas sebagai tersangka untuk dugaan kasus korupsi proyek sarana olahraga Hambalang dan proyek lainnya. "Proyek lain" inilah yang dinilai Anas tidak jelas.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013, hampir setahun lalu. Sebagaimana dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi, Sabtu, 23 Februari 2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka korupsi untuk kasus Hambalang dan proyek lainnya. Itu berarti dugaan keterlibatan Anas dalam proyek lain sudah ada sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Anas sebagai tersangka memang selalu dikaitkan dengan politik. Ditandai dengan bocornya surat perintah penyidikan yang berbuntut pembentukan Komisi Etik KPK, sampai pidato Anas saat mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Demokrat. Anas berkata, "Hari ini saya nyatakan, ini baru sebuah awal langkah-langkah besar. Hari ini saya nyatakan bahwa ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman berikut yang akan kita buka dan baca bersama tentu untuk kebaikan bersama. Ini bukan tutup buku, tetapi pembukaan buku halaman pertama."

Perlawanan politik juga ditunjukkan sejumlah loyalis Anas yang memberikan keterangan kepada pers soal kedatangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana ke Cikeas. Informasi itu telah dibantah Bambang dan Denny.

Kita sependapat dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahwa pemeriksaan Anas di KPK adalah proses hukum, bukan proses politik. Karena itu, berbagai perlawanan terhadap KPK seyogianya tetap di jalur hukum. Keberatan hukum bisa diuji melalui jalur praperadilan. Misalnya, pengujian hukum terhadap keabsahan surat panggilan terhadap Anas. Sebaliknya, secara hukum, Anas pun bisa saja tidak datang ke KPK jika disertai dengan alasan yang bisa diterima secara hukum. Sebaliknya, KPK pun berhak menjemput paksa jika sampai panggilan ketiga Anas terus mangkir dari panggilan, tanpa alasan yang bisa diterima secara hukum.

Publik berharap pemeriksaan dan perlawanan Anas dilakukan dalam ranah hukum. Itu akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum. Pemeriksaan di KPK ataupun pemeriksaan di pengadilan melalui eksepsi, keterangan terdakwa, pembelaan, akan memberikan ruang luas bagi Anas untuk membuka halaman-halaman berikutnya. Keterangan di pengadilan lebih punya nilai pembuktian daripada sekadar pernyataan politik di media.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004035469
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger