Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 28 Februari 2014

TAJUK RENCANA Tidak Perlu Dipaksakan (Kompas)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP telah memicu kontroversi meluas. Kedua draf itu disiapkan oleh pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyampaikan keberatan. Dalam pikiran pimpinan KPK, revisi RUU KUHAP dan KUHP akan melumpuhkan KPK. Salah satu pasal yang memberatkan KPK adalah hilangnya pasal penyelidikan serta penyadapan yang harus minta izin hakim pemeriksa. Keberatan hilangnya aturan penyelidikan juga datang dari Kepala Polri Jenderal Sutarman.

Sejarah mencatat, pengungkapan korupsi oleh KPK diawali dengan penyelidikan dengan instrumen penyadapan. Kasus gratifikasi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar tak akan terungkap jika kewenangan penyelidikan dihapus. Korupsi yang melibatkan ketua umum parpol, anggota DPR, pengusaha, hakim, penyelenggara negara, dan advokat tak akan terungkap tanpa penyelidikan.

RUU KUHAP dan KUHP bukan hanya mengatur soal korupsi. Ada ratusan pasal di sana dalam draf yang sudah disiapkan begitu lama bahkan sebelum KPK lahir. Hampir setiap menteri kehakiman punya obsesi mengegolkan kedua RUU tersebut. Namun, kita melihat sebagaimana tecermin dalam analisis KPK, ada muatan pelemahan KPK dalam kedua draf itu. Ada pertautan kepentingan di antara sejumlah pihak untuk melemahkan KPK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagaimana dikatakan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan tidak punya niat melemahkan KPK. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, seperti dikutip media, mengatakan, "RUU KUHAP dan RUU KUHP merupakan ketentuan umum sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan."

Namun, naskah akademik RUU KUHAP punya semangat berbeda. "Penyadapan pun dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim komisaris. Dengan demikian, tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris". Para penyusun naskah akademik bahkan memberikan titik tekan pada frase "tidak kecuali, KPK...."

Berbagai upaya mengamputasi KPK terus dikerjakan. Sebelum Akil ditangkap, UU KPK berulang kali dimintakan uji materi ke MK. UU Korupsi berulang kali coba direvisi. Saat ini, menjelang Pemilu 9 April 2014, pembahasan RUU KUHAP dan KUHP bukanlah waktu yang tepat. Anggota DPR lebih konsentrasi ke pemilu. Repotnya lagi, sejumlah anggota DPR diselidiki KPK terkait korupsi. Ada konflik kepentingan anggota DPR saat membahas RUU KUHAP.

Di tengah kecurigaan politik yang tinggi, kita sarankan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP ditunda sampai terbentuk pemerintahan dan DPR baru. Ditundanya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP toh tidak akan menjadikan Indonesia kekosongan hukum pidana.

Sumber: Kompas cetak edisi 28 Februari 2014
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger