Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 22 Februari 2014

TAJUK RENCANA Usut Pemberi Suap Akil (Kompas)

Pengadilan korupsi menggelar sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil dituduh "memperdagangkan" sengketa pilkada yang ditangani MK.

Fakta yang dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengejutkan! Ada 15 sengketa pilkada yang patut diduga didagangkan Akil dengan tarif Rp 125 juta sampai Rp 20 miliar. Tarif termahal adalah saat Mahkamah Konstitusi menyidangkan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan tarif mencapai Rp 20 miliar.

Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya. Dia ditangkap bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis terkait kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ditangkap di tempat terpisah. Pengembangan penyelidikan KPK kemudian mendakwa Akil "memperdagangkan" penanganan perkara pada 15 sengketa pilkada. Akil menyebut dakwaan jaksa hanyalah khayalan.

MK telah menjatuhkan putusan yang sifatnya final dan mengikat. Dalam logika hukum, putusan MK harus dihormati kendati dalam persidangan akan terungkap bagaimana pembuatan putusan MK. Apakah putusan MK lahir karena pengaruh uang miliaran rupiah yang ditawarkan atau karena faktor lain? Lalu, di mana esensi dan substansi putusan final dan mengikat yang di kemudian hari terbukti dipengaruhi faktor kejahatan?

Perdagangan perkara oleh Akil adalah kejahatan terhadap peradilan sekaligus terhadap demokrasi. Kemandirian hakim konstitusi yang oleh konstitusi disebut sebagai "negarawan yang menguasai konstitusi" ternyata bisa dipengaruhi kekuatan kapital atau janji. MK yang awalnya dipuja karena menjadi penyelesai masalah (problem solver) konstitusional kini harus menghadapi kenyataan pahit. Tingkat kepercayaan publik terhadap MK jatuh ke titik nadir.

Kita mau mendorong KPK melakukan pengusutan paripurna. Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, jika ada yang menerima suap, pasti ada yang memberikan suap. Jika ada yang diberi janji, pasti ada yang memberikan janji. Para pemberi suap harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, seperti yang terjadi pada kasus sengketa Pilkada Gunung Mas. Hanya dengan pengusutan paripurna keadilan dan kebenaran itu bisa ditegakkan.

Tindakan Akil yang dalam dakwaan jaksa berlangsung pada 2010-2013 sekaligus juga menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal MK. Sementara MK menolak segala hal yang terkait dengan pengawasan dan selalu menjadikan kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana basis argumentasi.

Keterpurukan MK terjadi sejak MK menangani sengketa pilkada yang kadang kotor dan dipengaruhi politik uang. Karena itu, kita mau menyarankan agar para pembuat undang-undang memikirkan kembali apakah sengketa pilkada akan tetap ditangani MK. Jika menggunakan metode tafsir original intent mayoritas hakim MK, MK hanya menangani sengketa pemilu, bukan sengketa pilkada yang kewenangannya ditambahkan kemudian.

Powered by Telkomsel BlackBerry®






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger